KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

September 26, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara
Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.
Kebijakan poros maritim dan pembangunan tol laut yang didengungkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mendapat sorotan koalisi organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari Walhi, KIARA, YLBHI, Greenpeace, JATAM dan Change.org itu khawatir kebijakan tersebut akan mempercepat perusakan lingkungan dan meningkatkan konflik sosial.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, Koalisi berharap pembangunan poros maritim dan tol laut ramah lingkungan dan memanusiakan manusia. Sebab, selama ini sering terlihat kepentingan masyarakat kecil tersingkir atas nama pembangunan. Pelanggaran HAM itu semakin meningkat sejak pemerintah SBY menggulirkan kebijakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Untuk itu koalisi mengingatkan agar pemerintah baru memperbaiki kebijakan tersebut. “Kami mengingatkan agar pembagunan yang dijalankan pemerintah baru harus mengutamakan perlindungan ekologi dan HAM. Kami harapkan pembangunan berbasis HAM,” kata Bahrain dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (23/9).

Bahrain curiga poros maritim dan tol laut tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat, tapi para pengusaha. Jika itu terjadi eksploitasi SDA terus berlangsung, dan keuntungannya lebih dinikmati negara lain.

Menambahkan Bahrain Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan secara geografis dan geopolitik Indonesia adalah poros maritim dunia. Sehingga segala kondisi yang terjadi di laut Indonesia mempengaruhi keadaan regional Asia Tenggara dan dunia. Untuk itu poros maritim dan tol laut yang digagas Jokowi-JK harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan HAM.

Ginting berpendapat Indonesia butuh tol laut untuk menghubungkan wilayah yang ada di Indonesia. Namun banyak masalah yang harus dibenahi, seperti kasus pencurian ikan, pencemaran dan dampak perubahan iklim. Karena itu, harap Longgena, pembangunan poros maritim dan tol laut jangan hanya menekankan pada eksploitasi SDA.
“Kami minta pemerintahan Jokowi-JK merancang konsep itu secara transparan dan partisipatif. Utamakan HAM dan kepentingan rakyat diatas kepentingan bisnis,” ujar Ginting.

Koordinator pendidikan dan penguatan jaringan Kiara, Selamet Daroyni, menekankan agar pemerintah Jokowi-JK jangan meneruskan program MP3EI. Program ini dia yakini merusak lingkungan dan menyebabkan bencana. Seperti yang terjadi pada pembangunan PLTU Batang dan reklamasi Teluk Benoa.

Dalam mengimplementasikan poros maritim dan tol laut, Selamet mencatat ada banyak kebijakan yang harus direvisi. Misalnya, UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wet ini membuka peluang korporasi asing menguasai SDA yang ada di laut Indonesia.

Padahal, untuk membangun poros maritim, yang utama adalah menyejahterakan nelayan dan penduduk di pesisir dan pulau kecil. “Kami tegaskan kalau mau menjadikan Indonesia poros maritim, pemerintah harus mengutamakan bagaimana menyejahterakan nelayan. Itu yang harus diprioritaskan,” tukasnya.

Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman, mengusulkan agar poros maritim dan tol laut jangan ditujukan untuk distribusi hasil tambang seperti batubara. Karena menyebabkan pencemaran lingkungan di jalur yang dilewatinya. Walhi mencatat tiga sungai besar di Indonesia tercemar karena digunakan sebagai jalur distribusi batubara.

“Tol laut jangan digunakan untuk distribusi barang tambang, tapi meratakan pembangunan dari barat ke timur. Kita harus jaga agar laut kita tidak semakin tercemar,” usul Edo.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54211ef7f1087/aktivis-lingkungan-bersuara-untuk-poros-maritim-jokowi
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/perahu-nelayan-tradisional-rusak-dan-mangkrak-1.jpg 480 720 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:55:502014-09-26 10:55:50Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

Jakarta – Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi diminta tidak mencontoh program pembangunan yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) era SBY itu dinilai cenderung memuluskan investor namun miskin aspek sosial dan kesejahteraan rakyat.

“Kita lihat saja apa pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) masih menggunakan skema MP3EI. Jelas saja sekarang ini belum separuh jalan (program MP3EI) sudah menyebabkan kerusakan lingkungan kesengsaraan orang,” kata Koordinator bidang Pendidikan dan Jaringan Pemberdayaan Koalisi Masyarakat untuk Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa siang (23/9).

Pada dasarnya konsep poros maritim dan tol laut Jokowi dinilainya cukup baik. Hanya program itu diminta tak hanya menekankan kepentingan ekonomi yang bakal sama saja sifatnya dengan MP3EI.

Selamet mencontohkan salah satu program sebagai wujud MP3EI yaitu pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Batang. Pembangunan itu kata dia mengganggu aktivitas penghidupan nelayan di sana. Padahal sebelumnya dibandingkan di daerah Jawa lainnya, nelayan Batang relatif cukup tinggi volume hasil tangkapannya.

“Kalau dia (Jokowi) menggunakan itu (MP3EI) artinya menghianati cita-citanya,” kata dia lagi.

Peringatan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Jokowi agar memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam konsep poros maritim merupakan peringatan dini agar program itu benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat kawasan pesisir.

“Kita harus turut mengawasi bahwa ide poros maritim dan tol laut Jokowi benar-benar hadir untuk meningkatkan keteladanan negara dalam menegakkan hukum dan bukan meneruskan perilaku burukk pembangunan di masa lalu,” kata Ridwan Bakar yang merupakan aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Penulis: Ezra Sihite/AF

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/tambak-garam-sumenep-madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:37:512014-09-26 10:37:51Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

Indonesia Working With Global Partners To Develop Marine Sector

September 10, 2014/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

Indonesia Working With Global Partners To Develop Marine Sector

By Andi Abdussalam

JAKARTA, Sept 9 (Bernama) — With a blue economic concept, Indonesia is developing its marine and fisheries sectors through global partners to face global food challenges and a free trade era, Indonesia’s Antara news reports.

“The world is currently facing a food security challenge in feeding its population which will reach about nine billion by 2050,” Marine Affairs and Fisheries Minister Sharif Cicip Sutardjo saidMonday.

“Indonesia is considered consistent in accelerating the development of its national marine and fisheries sectors in the framework of blue growth,” he said.

Data from the World Bank and the Food and Agriculture Organisation (FAO) estimates that by 2030, nearly two-thirds of consumption of fishery products in the world will come from the fishery sub-sector.

The Asian region, including South Asia, Southeast Asia, China and Japan, are projected to meet 70 per cent of the global fish demand.

Indonesia, the World Bank and FAO are holding a workshop on Blue Growth Global Alliance and Food Security to develop a work plan to be forwarded to the 6th Annual BlueTech and Blue Economy Summit in November this year.

Sharif said the world will face multiple challenges in food security in the future, and Indonesia and the world community must provide an immediate response.

Integrated efforts are needed to transform the world economy towards sustainable development which equitably and efficiently utilises resources.

The presence of blue economy paradigm, according to Sharif, is one of these responses to the food issues.

Blue economy is an economic development model that unites sea and land development by emphasising optimisation of the use of technology, industry, land and marine waters that leads to increased use of marine resources.

This initiative is a positive momentum to encourage and accelerate the implementation of concrete actions and partnerships in the development of blue growth to support national security and food self-sufficiency.

Twenty-one countries grouped in the Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) have agreed to focus cooperation in development of blue economy.

The agreement to make blue economy as the main focus of APEC cooperation has been confirmed in the Xiamen declaration approved in the recent APEC Ocean-related Ministerial Meeting (AOMM) in Xiamen, China.

There are three priority fields of cooperation.

The first is conservation of ecosystem and coastal areas and resistance to natural disasters. The second is the contribution of the seas to food security and food related trade, and the third concerns marine affairs science, technology and innovation.

Marine and Fishery Ministry’s secretary general Sjarief Widjaya said the fisheries sector in countries around the world, including Indonesia, has played a key role in achieving global food resilience.

Indonesia is the third largest supplier of fish products in the world after Myanmar and Cambodia, which has resulted in the fishery sector becoming the mainstay of world food security, said Sjarief at the International Fishery Conference in South Sumatra last week.

Besides supporting the world’s food security, fishery products have also become the livelihood of communities across the world, including in Southeast Asia.

The blue economic concept has thus increasingly played an important role in the development of the marine sector.

Sharif said blue economy has been successfully developed in Indonesia such as in Lombok, West Nusa Tenggara and Nusa Peninda, Bali in cooperation with FAO.

He said that the presence of the blue economy paradigm in the development of national marine synergy is a reflection of growth, development and the environment, which is based on the triple helix model.

In this model, the application of marine economy in the framework of blue economy will be synergised with various local and national policies, human resources, technologies, access to finance, industrialisation, education and public awareness about marine potential.

Sharif stated that Indonesia has development potential that is much larger and diverse than that of other countries. If these marine potentials are well-managed then approximately 85 per cent of the national economy, including food, will be supported by marine resources.

The marine and fishery sectors have inevitably become the main backbone of the Indonesian economy as 75 per cent or 5.8 million square kilometres of Indonesia’s territory is sea which is greater than its land area.

The marine sector showed a significant growth of above six percent in 2010-2013, while the sector has contributed 22 per cent to gross domestic product (GDP).

Sjarief said earlier his ministry has this year set a production target of 20.95 million tonnes of fish, with an expected export of US$5.65 billion.

“The target consists of 6.08 million tonnes of catch fish and 13.97 million tonnes of cultured fish,” he said in a statement early this month.

The ministry’s data shows that Indonesia’s fishery product exports in 2013 totalled US$4.18 billion. It hopes that by 2019 fishery exports will increase to US$10 billion.

The ministry is also gearing up in the face of the Asean Economic Community (AEC) by preparing efficient human resources.

“These measures have been taken for the industrialisation of fisheries, stabilisation of food security and sovereignty, and creation of job opportunities,” said Sharif in a press release receivedMonday.

Secretary general of the People’s Coalition for Fishery Justice (Kiara) Abdul Halim said small-scale fishermen and fish breeders were not ready yet to face the Asean free market which will be implemented by the end of next year.

He said the ministry of marine affairs and fisheries had not provided fishermen with a work plan in the lead up to the AEC.

“If no care is taken, fishermen and fish breeders could only become daily workers amid regional competition,” he warned.

— BERNAMA

Sumber: http://www.bernama.com/bernama/v7/wn/newsworld.php?id=1067155

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/05/perahu-nelayan-lembata-2.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-10 17:09:362014-09-10 17:09:36Indonesia Working With Global Partners To Develop Marine Sector

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

August 25, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-25 17:29:292014-08-25 17:29:29Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

August 25, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/perahu-nelayan-nambangan.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-25 17:29:292014-08-25 17:29:29Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

August 20, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pelaku perikanan seperti nelayan dan pembudidaya berskala kecil masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Rabu (20/8).

Menurut Abdul, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Hal itu, ujar dia, karena pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN, padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat.

Ia mengungkapkan, terdapat tujuan utama MEA terkait bidang perikanan antara lain meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komoditas perikanan baik intra maupun ekstra ASEAN. Selain itu, lanjut Halim, mempromosikan kerja sama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat, serta memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.

“Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting,” katanya. Untuk itu, Sekjen Kiara menegaskan, MEA Center yang dibangun KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015.

 

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/08/20/nalenw-kiara-nelayan-kecil-belum-siap-hadapi-mea

 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Nelayan10-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-20 16:52:172014-08-20 16:52:17Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

August 13, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Publikasi, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan);

Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

Gelaran Piala Dunia 2014 menerbitkan Jerman sebagai kampiun setelah menang tipis atas Argentina. Kemenangan ini memberikan kebaikan tersendiri bagi 82 juta jiwa penduduknya. Tak hanya mereka, Caio Ferraz (45), seorang warga Brasil juga merasa terhindar dari keburukan, “Terima kasih Tuhan. Terima kasih Tuhan Jerman menang. Jika saja Argentina menang, mereka akan mengolok-olok kami selama bertahun-tahun”.

Abu Ali Ahmad ibn Miskawaih (330-421 Hijriah/932-1030 Masehi) dalam kitabnyaTahdzib Al-Akhlaq mengatakan bahwa kebaikan (al-khair) adalah tujuan tiap sesuatu dan kebahagiaan (al-sa’adah) merupakan kesempurnaan dan akhir dari kebaikan. Dalam konteks kebaikan dan kebahagiaan, masyarakat nelayan mengetengahkan teladan yang patut ditularkan.

Pertama, guna menghindari hutang menumpuk yang berujung ketergantungan kepada tengkulak di kala cuaca ekstrem, perempuan nelayan memproduksi ide tabungan komunitas. Berbekal simpanan inilah, keluarga nelayan tak lagi kebingungan.

Kedua, pemakaian alat tangkap ikan yang merusak mengganggu ketenteraman nelayan tradisional. Untuk menertibkannya, bertumpuk-tumpuk laporan nelayan di meja birokrasi tak berbalas tindakan tegas. Kebuntuan ini memotivasi nelayan untuk berkelompok dan menyusun aturan penangkapan ikan di wilayah pesisir (1-12 mil) yang terang melarang alat tangkap merusak.

Ketiga, perebutan dan pelestarian hutan mangrove oleh nelayan dan perempuan nelayan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pertambakan udang mengembalikan ikan, udang, dan kepiting, kepada keluarga nelayan. Mereka tak perlu pergi jauh ke tengah laut untuk memberi nafkah dan menyekolahkan anak. Apalagi saat cuaca ekstrem datang.

Keempat, tren olahan ikan dunia nyatanya telah dimulai terlebih dahulu oleh komunitas perempuan nelayan di Nusantara. Kerupuk jeruju, sirup, teh, dan urap mangrove dihidangkan untuk menambal kekurangan konsumsi gizi yang bersumber dari protein ikan dan tetumbuhan khas pesisir. Fakta ini mendorong komunitas perempuan nelayan di Asia Tenggara dan Amerika Latin tertarik untuk belajar.

Keempat hal di atas adalah sederet kebaikan yang pada akhirnya memproduksi kebahagiaan bagi pelaku perikanan skala kecil/tradisional, seperti nelayan, perempuan dan pembudidaya skala kecil.

Dalam kacamata nelayan, laut adalah ruang hidup mereka. Saat ganggungan hadir yang mengancam keberadaan mereka, maka di situlah lawan kebaikan dan kebahagiaan menjemput: keburukan dan kesedihan.

FAO (2014) menyajikan data bahwa Indonesia naik peringkat sebagai produsen perikanan tangkap dunia: dari urutan 3 menjadi 2. Sayangnya, dalam 10 tahun terakhir pengelolaan sumber daya perikanan tak memberi bekas kebaikan dan kebahagiaan kepada nelayan.

Kekeliruan di atas mestilah dikoreksi. Dengan jalan korektif inilah, gerak maju Republik Indonesia kian progresif. Ingat pesan Presiden Soekarno, “Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan…. yaitu prinsip kesejahteraan, tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.

Dalam suatu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” (1932, 1998), Bung Hatta menulis, “Di atas sendi [cita-cita tolong-menolong] dapat didirikan tonggak demokrasi.  Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan”.

Cita-cita keadilan dan kemakmuran sebagai tujuan akhir dari revolusi Indonesia hendak diwujudkan dengan jalan mensinergikan demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi melalui pengembangan dan pengintegrasian pranata-kebijakan ekonomi dan pranata-kebijakan sosial yang berorientasi kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Keadilan ekonomi dan jaminan sosial diupayakan tanpa mengorbankan hak milik dan usaha swasta (pasar). Daulat pasar dihormati dalam kerangka penguatan daulat rakyat/keadilan sosial (Latif, 2011: 492).

Dalam perdebatan BPUPKI, terdapat 2 istilah berbeda yang diajukan oleh tokoh pendiri bangsa, yakni Muhammad Yamin dengan negara kesejahteraan dan negara pengurus  ala Muhammad Hatta. Keduanya mengarahkan model pengelolaan Republik pada konseptualisasi: menghadirkan kebahagiaan nelayan.

Cara terbaik mengejawantahkan kebahagiaan nelayan adalah memproduksi kebajikan: menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tertunda sejak tahun 2010. Dengan kebaikan inilah, pemerintah memastikan produk politik disertai alokasi anggarannya untuk keluarga pelaku perikanan skala kecil/tradisional.

Untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, syarat-syarat badaniah dan ruhaniah, syarat-syarat material dan spiritual mental ada di dalam bumi Indonesia, di dalam kalbu rakyat Indonesia (Soekarno, 1959; 2002: 2014). (R)UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan adalah jalan prasyarat itu.

Sumber: Majalah Samudra Edisi 136, Tahun XII, Agustus 2014

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Foto_Siluet_Anak_Laut-1.jpg 399 336 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-13 15:01:482014-08-13 15:01:48MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

August 13, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

NERACA

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sudah mengajukan surat protes kepada Presiden Republik Indonesia atas perubahan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan menjadi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. “Protes atas kebijakan perubahan Perpres Sarbagita senyatanya hanya mengakomodir kepentingan rencana mereklamasi Teluk Benoa dari pengusaha swasta,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu (10/8).

KIARA, lanjut Halim, meminta Presiden membatalkan dan mencabut Perpres No. 51/2014  tersebut dan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali Selatan. KIARA juga meminta Presiden tidak mengeluarkan dan menghentikan kebijakan yang tidak strategis yang mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak termasuk kebijakan yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Halim, revisi Perpres No. 45/2011 menjadi Perpres No. 51/2014 adalah tindakan yang gegabah, tidak transparan dan tidak memperhatikan dan bahkan mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa dan penolakan terhadap revisi perpres no 45/2011 yang berkembang luas di masyarakat Bali sehingga Perpres No. 51/2014  harus dibatalkan dan atau dicabut. “Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  berpotensi besar untuk memutihkan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Gubernur Bali,” tegasnya.

Revisi Perpres tersebut dia nilai mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa, telah mengabaikan fakta bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan berdasarkan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi finansial. Revisi ini juga dianngap mengakomodir rencana reklamasi di teluk benoa juga mengabaikan dampak buruk reklamasi bagi lingkungan hidup dan ancaman bencana ekologis.

Menurut dia, Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA baru berlaku selama 3 tahun sehingga tidak dapat dilakukan perubahan, mengingat peraturan tata ruang baru boleh dilakukan review 1 kali dalam 5 tahun dan belum tentu ada revisi. Percepatan perubahan peraturan tata ruang sebagaimana yang terjadi pada perpres Sarbagita no 45/2011 adalah tindakan cacat secara prosedural.

“Perubahan kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum hanya untuk mengakomodir rencana reklamasi yang jelas-jelas dilarang dilakukan di kawasan konservasi akan menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainya di Indonesia, mengingat apabila ada investasi untuk melakukan reklamasi di daerah lain di Indonesia maka kawasan konservasi akan diubah peruntukkannya guna mengakomodir reklamasi tersebut. Mengingat hal tersebut maka perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum melalui perubahan Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA menjadi Perpres No. 51/2014  Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA haruslah di batalkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perubahan Perpres No. 45 /2011 menjadi Perpres No. 51/2014 ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pertimbangan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 menjelaskan lima kewajiban konstitusi terhadap masyarakat pesisir. Pertama, telah mengakui hak nelayan tradisional atas wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah melekat dan telah dimanfaatkan secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk skema pemanfaatan atau diserahkan kepada swasta dengan ganti kerugian.

Kedua, tidak ada lagi legalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan private ownership dan close ownership kepada usaha perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu dalam bentuk privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketiga, negara wajib melakukan suatu ‘perlakuan khusus’ bagi nelayan tradisional dalam skema pemanfaatan sumber daya pesisir sehingga tidak ada lagi ancaman kehilangan sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya.

Keempat, menekankan adanya jaminan pelibatan nelayan tradisional dalam perencanaan zonasi wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan atas prinsip demokrasi eknomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan prinsip efisiensi berkeadilan.

“Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik dalam proses perumusan suatu kebijakan publik yang tidak melakukan konsultasi publik dengan sebenarnya. Juga melanggar hak masyarakat untuk menentukan pembangunan sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 32 Tahun 2009 yang mengakui hak masyarakat untuk menolak atau keberatan atas suatu kebijakan yang akan berdampak buruk,” urainya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka KIARA memprotes keras atas perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51/2014.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/44169/KIARA-Protes-Keras-Reklamasi-Teluk-Benoa

 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Aksi-tolak-reklamasi-teluk-Benoa.jpg 400 600 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-13 14:30:062014-08-13 14:30:06KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

Megaproyek di Teluk Jakarta

August 13, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Megaproyek di Teluk Jakarta

Proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall) disebut-sebut sebagai salah satu solusi jitu mengatasi banjir Jakarta. Tak tanggung tanggung, biaya yang bakal digelontorkan diperkirakan mencapai Rp600 triliun. Mampukah proyek mercusuar ini meningkatkan perekonomian rakyat sekitar?

Banjir menjadi persoalan klasik di Jakarta. Maklum, Jakarta adalah wilayah yang berada di dataran rendah. Wajar jika banjir menjadi ancaman rutin yang harus dihadapi. Di era pemerintahan kolonial, Jakarta pernah terendam banjir selama hampir satu bulan.

Bencana banjir di Jakarta tercatat pertama kali terjadi pada 1621, dua tahun setelah peristiwa penaklukan Jayakarta dan pembentukan Stad Batavia sebagai pusat pemerintahan VOC di Hindia Belanda. Banjir yang cukup parah terjadi pada Februari 1918, hampir seluruh wilayah Batavia terendam. Kampung-kampung di wilayah Weltevreden tergenang. Peristiwa inilah yang membuat pemerintah kolonial Belanda akhirnya membangun Kanal Banjir Barat pada 1919. Karena itu, ketika kini Jakarta kembali diterjang banjir, hal itu bukan hal baru.

Tetapi, yang menjadi persoalan ialah solusi penanggulangan yang tak juga ditemukan. Berbagai upaya dilakukan mulai dari pemerintah provinsi DKI Jakarta hingga pemerintah pusat, mulai dari pembuatan waduk, sumur resapan, pembangunan Kanal Banjir Timur, hingga rencana proyek mercusuar pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) sepanjang lebih dari 30 km di utara Teluk Jakarta. Tujuannya untuk menjaga kenaikan permukaan air laut.

Rencana megaproyek tersebut bakal dibangun dalam tiga tahap mulai 2014 hingga 2030 meliputi lahan reklamasi untuk taman di sepanjang pantai, perumahan dan pusat komersial, sertawadukuntuk menampung satu miliar meter kubik air tawar. Megaproyek yang bakal melintasi tiga provinsi (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ini disebut-sebut bakal menelan total anggaran sekitar Rp600 triliun. Meski ditargetkan sebagai infrastruktur yang dianggap bisa menanggulangi banjir, sebagian kalangan masih meragukannya.

Bahkan, Pembangunan tanggul laut raksasa ini disebut-sebut berpotensi melahirkan persoalan baru, khususnya terkait dengan matinya mata pencaharian warga lokal. Ancaman itu dapat menjadi kenyataan jika pemerintah dan swasta tidak berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penduduk pesisir setempat yang mayoritas adalah nelayan tradisional. Setiap hari, mereka menggantungkan hidup dengan menjaring ikan di laut.

Hasil yang diperoleh dari bekerja sebagai nelayan pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila proses pembangunan proyek ini tidak mengetengahkan keinginan warga lokal, nasib mereka akan semakin termarginalkan. Apalagi, kajian tentang masalah ini belum terlihat sedikitpun, baik dari pemerintah daerah, pusat maupun swasta. Hal ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya berorientasi melindungi kepentingan para pengembang properti, perumahan, swasta, dan pergudangan di sekitar proyek dibanding menyelesaikan banjir Ibu Kota.

Sementara, keberpihakan terhadap masyarakat setempat tetap tergadaikan. Menurut Kepala Pusat Perubahan Iklim Institut Teknologi Bandung (ITB) Armi Susandi, pemerintah mestinya juga memikirkan apa yang diinginkan warga lokal dalam proyek ini. Justru, dengan proyek ini pemerintah mampu mengambil kesempatan dan peluang untuk meningkatkan kapasitas para nelayan yang tinggal di sekitar proyek.

“Pemerintah dapat memajukan sektor perikanan dan hasil laut yang dihasilkan dari para nelayan sekitar. Mereka perlu difasilitasi untuk menjadi nelayan yang maju dan modern. Dengan begitu, pembangunan giant sea wall tidak hanya dapat menyelesaikan banjir, tapi juga mengangkat perekonomian warga lokal,” kata Army kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam hal ini, pihak pemerintah sangat penting melibatkan peran warga lokal.

Kapasitas SDM mereka yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan bisa ditingkatkan, sehingga sektor produksi perikanan bisa dibangun seiring dengan realisasi proyek tanggul raksasa ke depan. Selanjutnya, dari sektor ini juga perlu diciptakan akses tersendiri bagi industri kelautan. “Dengan demikian ada pola yang sinergi baik pemerintah maupun warga lokal. Proyek ini akan memajukan sektor ekonomi dan juga memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan banjir. Sayangnya kajian yang imparsial itu belum ada hingga kini,” terang Army.

Sementara nada yang lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim. Menurut dia, proyek tanggul raksasa bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan banjir. Justru proyek ini akan melahirkan banyak permasalahan baru, karena pembangunan tanggul raksasa membuat arus laut tidak bisa bergerak dengan bebas sehingga memunculkan bau busuk, kerusakan ekosistem laut, dan pencemaran lingkungan yang dialirkan ke 13 sungai yang kemudian bermuara ke teluk Jakarta.

Halim menambahkan dengan merujuk pada kajian Pemprov DKI sendiri, proyek tanggul raksasa ini akan mengancam sedikitnya 7.000 nelayan di sekitar kawasan pembangunan proyek. Mereka akan kehilangan mata pencahariannya karena laut di sekitar sudah tidak cocok untuk melaut dan ekosistemnya juga rusak. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan banjir yang kerap melanda Ibu Kota, maka langkah pertama adalah dengan menyetop pembangunan proyek tanggul raksasa. Sebab, banjir lebih disebabkan akibat banyaknya aktivitas reklamasi pantai di daerah Jakarta Utara beberapa tahun belakangan ini.

“Mestinya hal yang dirujuk adalah penurunan muka tanah akibat penyedotan air secara serampangan. Karena itu, solusi yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum dan merelokasi permukiman yang tidak sesuai peruntukannya,” urai Halim, kemarin. Aktivitas reklamasi lebih merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan para pengembang properti perumahan, pergudangan swasta, dan kawasan elite di sekitar Jakarta Utara.

Jika benar ingin menyelesaikan banjir, pemerintah perlu menggiatkan program penanaman mangrove di pinggiran pantai. Demi kepentingan penduduk nelayan di kawasan tersebut, mestinya pemerintah harus memastikan akses laut bagi mereka bukan malah membangun tanggul raksasa yang mengancam akses ekonomi satu-satunya bagi mereka. Sementara Wakil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Wawan Mahendra mengatakan, pada prinsipnya proyek giant sea walldan potensi ekonomi warga lokal semuanya masih dikaji secara mendalam.

Apalagi, proyek ini berjangka panjang dan menghabiskan anggaran yang sangat besar. “Namun, yang pasti kita tidak akan meninggalkan kebutuhan ekonomi warga lokal. Kita akan memfasilitasi mereka, apakah mereka ingin dibangunkan dermaga, pengolahan perikanan, atau rumah susun. Pada intinya kita tidak akan mematikan mata pencaharian warga setempat,” ujar Wawan kepada KORAN SINDOkemarin.

Dia menambahkan, segala sektor yang terkait dengan kebutuhan penduduk di sekitar pembangunan proyek tanggul laut raksasa tersebut akan diakomodasi pihak pemerintah. “Semuanya masih dikaji, terlebih dengan melihat profesi mereka yang mayoritas nelayan,” ujar Wawan. ●nafi’ muthohirin

 

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/363940

 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Aksi-tolak-Reklamasi-Pantai.jpg 258 390 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-13 13:04:012014-08-13 13:04:01Megaproyek di Teluk Jakarta

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

August 13, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinilai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini memberi syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas Perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

— 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/aksi-tolak-reklamasi-telok-benoa-di-Istana-Presiden-Jakarta.jpg 270 720 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-13 12:52:512014-08-13 12:52:51Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan
Page 10 of 22«‹89101112›»
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Related Link

  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top