Kiara Curigai KKP Mau Jual Pulau

Minggu, 6 September 2015

INILAHCOM, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat praktik jual-beli pulau terluar.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mempertanyakan skema privatisasi dan komersialisasi pulau terluar oleh KKP yang tak melibatkan pemda dan elemen masyarakat daerah.

“Investasi seharusnya di dorong dengan semangat gotong royong, melibatkan pemda dan masyarakat setempat. Bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dibalut skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP,” tandas Abdul Halim di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Kata Abdul Halim, masyarakat punya semangat gotong royong, di buktikan dengan lancarnya program pendampingan Kiara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun kendala minimnya dana APBN/APBD untuk pengelolaan pulau-pulau terluar, menuru Abdul Halim, sangatlah naif. Bahwasanya APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat Indonesia termasuk yang bermukim di pulau-pulau terluar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdul Halim.

Sekedar mengingatkan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga 2019 kepada investor. Tentu saja, investor yang dimaksud KKP itu bisa asing ataupun dalam negeri. “Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kata Sjarief, KKP bakal mengawasi secara ketat proses investasi tersebut bila memang ada investor yang berminat. Untuk investor asing tidak diperbolehkan menggarap sektor usaha perikanan tangkap, karena hal itu dikhawatirkan mengganggu nelayan setempat.

Melanjutkan pernyataan, Sekjen Kiara mengaku heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP, berbeda dengan yang ada di APBNP 2015, atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.[tar]

Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2235425/kiara-curigai-kkp-mau-jual-pulau#sthash.BjADq90T.dpuf

KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran

KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran

Industri Pengolahan Juga Penting Pemerintah Jangan Hanya Urusi Illegal Fishing, Industri Pengolahan Juga Penting

Selasa, 21 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (Martin Sihombing)

Sumber: Antara, http://m.bisnis.com/industri/read/20150721/99/455107/pemerintah-jangan-hanya-urusi-illegal-fishing-industri-pengolahan-juga-penting

KKP Harus Fokus Kemandirian Industri Pengolahan Ikan

Selasa, 21 Juli 2015

MedanBisnis – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (ant)

Sumber:

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/21/176098/kkp-harus-fokus-kemandirian-industri-pengolahan-ikan/#.Va3rtSiwpDs

Reklamasi Pantai Pluit Agung Podomoro Rugikan Hak Nelayan

Sabtu, 09 Mei 2015 WIB

JAKARTA GRESNEWS – Izin reklamasi pantai Pluit diyakini akan sangat merugikan masyarakat nelayan. Pasalnya banyak segi dari kehidupan nelayan yang dikorbankan akibat proyek reklamasi pantai Pluit ini. Diantaranya hilangnya lapangan pekerjaan untuk melaut, hilangnya tempat tinggal akibat penggusuran, dan hilangnya kesempatan pendidikan anak-anak nelayan karena orangtuanya bekerja serabutan.

Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dampak dari reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City ini adalah akan ada penggusuran besar-besaran terhadap perumahan masyarakat pesisir dan nelayan. Akibatnya masyarakat nelayan harus mencari rumah tinggal baru yang menjauhkan mereka dari laut.

“Lagi-lagi yang dikorbankan adalah masyarakat pesisir dan warga Jakarta,” ujar Halim saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Akibat adanya reklamasi pantai Pluit ini, nelayan dan masyarakat Jakarta tidak lagi bisa menikmati pantai secara gratis lantaran harus keluarkan ratusan ribu rupiah untuk datang ke pantai. Lalu nelayan khususnya juga akan mengalami kerugian materiil. Pasalnya daerah pesisir yang dijadikan Pluit City tersebut merupakan laut tempat mereka menangkap ikan.

Ketika sekali melaut, misalnya nelayan tradisional bisa mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tapi ketika sudah tidak bisa melaut mereka akan bekerja serabutan atau melakukan pekerjaan apapun yang bisa mereka lakukan.

Lalu nelayan juga akan dirugikan karena tidak bisa mengembangkan kebudayaan dan kehidupan sosial mereka sebagai masyarakat pesisir. “Anak-anak nelayan tidak lagi bisa menikmati pantai,” tegas Halim.

Atas kerugian yang dialami nelayan, ia berpendapat proyek ini harus dihentikan. Menurutnya pemerintah harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir untuk perumahan yang layak, akses air bersih yang cukup, dan fasilitas yang memadai serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak pesisir. Ia pun menyatakan akan melakukan upaya ligitasi dan gugatan terkait persoalan ini.

“Pemerintahan Jokowi mengakunya maritim, tapi ternyata sama saja dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menimbun laut,” lanjutnya.

Senada dengan Halim, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Indonesia DKI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, area tangkap nelayan Jakarta sudah dicaplok proyek reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City. Sehingga berakibat mematikan penghidupan nelayan dari laut.

“Bahkan sampai ada nelayan yang perahunya dijual karena tidak bisa melaut. Jadi pekerjaannya serabutan karena tidak ada pekerjaan tetap. Lalu efeknya ke anak-anaknya tidak bisa sekolah,” ujar Taher kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Ia melanjutkan, baik nelayan jaring maupun nelayan budidaya sudah sama-sama tidak bisa melakukan aktivitas di sekitar Pluit. Akibatnya alternatif pekerjaan yang ada para nelayan menjadi buruh nelayan dari para pengusaha dan tengkulak. “Mereka bekerja memotong ikan atau mengupas kulit kerang,” kata Taher.

Terkait tempat tinggal, masyarakat nelayan di Muara Angke juga saat ini sedang resah lantaran tempat tinggalnya digusur. Mereka ditempatkan di sebuah rusun yang ternyata jauh dari laut. Padahal pekerjaan mereka melaut dan bekerja dari aktivitas yang berhubungan dengan laut. Nasib yang sama juga dialami para pedagang yang berada di pinggiran pantai tempat Pluit City akan dibangun.

Masyarakat yang juga sudah tinggal lama dan rumahnya digusur hanya mendapatkan uang ganti rugi Rp1 juta. Alasannya tanah yang mereka tinggali bukan tanah resmi mereka tapi tanah negara. Atas masalah ini ia dengan komunitas masyarakat nelayan sudah mengirimkan surat langsung ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasalnya izin ini tidak diberikan kementerian tapi malah diizinkan oleh Ahok dengan dalih otonomi daerah. “Jadi kesannya dipaksakan. Ada apa dibalik ini?” Lanjutnya.

Menurutnya proyek reklamasi pantai Pluit ini telah mengorbankan kehidupan nelayan yang telah hidup turun temurun di sekitar pesisir Teluk Jakarta. Sehingga seakan-akan nelayan ingin dimusnahkan. Padahal harusnya kebijakan pemerintah berdampak positif bagi masyarakat.

Kalau kehidupan nelayan benar-benar dimusnahkan maka, menurut Taher, akan terjadi konflik besar-besaran untuk menolak proyek reklamasi pantai Pluit ini. Ia mengaku sudah merapatkan barisan untuk menghimpun kekuatan menghadapi proyek yang dianggap merugikan nelayan ini.

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Ekonomi/23095-reklamasi-pantai-pluit-rugikan-hak-masyarakat-nelayan

FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR, PEMERINTAH LUPA SEJAHTERAKAN NELAYAN TRADISIONAL

Jakarta, April 30, 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014. Meski begitu, ternyata kondisi nelayan tradisional belum juga membaik kesejahteraannya. Karenanya pemerintah dituntut untuk fokus kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Kesejahteraan petambak garam khususnya, menjadi penting mengingat pemerintah tengah menargetkan untuk mencapai swasembada garam. Upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Muhammad Sarli, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan, situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka tidak diberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

“Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,” kata Sarli dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (30/4).

Semantara itu Kepala Riset Pusat Kajian Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (PKP2M) Suhana mengatakan, pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah, kata Suhana, dalam menetapkan suatu kebijakan terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan. “Karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesia serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru ini, lebih dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali.

Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015. Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Pemerintah juga dituntut untuk  mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan. “Pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan melulu peningkatan produksi,” kata Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/fokus-bangun-infrastruktur-pemerintah-lupa-sejahterakan-nelayan-tradisional/

Soal Pengelolaan Pulau, Kebijakan KKP Buruk

Jum,at, 17 April 2015

JAKARTA (SK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dinilai tak tepat dalam menetapkan suatu kebijakan yang memperbolehkan investor asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

Apalagi, kebijakan tersebut bisa lebih merugikan masyarakat di pulau-pulau kecil tadi. Kenyataan tersebut, terungkap dari pernyataan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil kepada investor.

”Menteri Kelautan dan Perikanan mengulangi kesalahan lama, yaitu menyerahkan pengelolaan pulau-pulau bernilai strategis kepada individu dalam rupa komersialisasi dan privatisasi, baik investor domestik apalagi asing,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, kebijakan KKP yang menawarkan hingga sekitar 100 pulau kecil di Indonesia kepada investor menunjukkan bahwa KKP tidak membaca semangat gotong-royong yang tertuang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 3/2010 tentang uji materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Karena itu, ujar Sekjen Kiara, kebijakan KKP sangat buruk dan kembali mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat di pulau yang ditawarkan. ”Lebih parah lagi, tidak sesuai dengan Nawa Cita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Dia menegaskan, upaya menyejahterakan masyarakat pesisir seharusnya bukan dengan cara ”menjadikan masyarakat sebagai kuli atas nama investasi”.

Namun, ujar dia, kebijakan itu harus ditempuh dalam bentuk pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan oleh masyarakat. ”Modal sosial yang dimiliki masyarakat harus dilihat sebagai potensi mencapai kesejahteraan, bukan malah dinegasi oleh negara,” papar Abdul Halim. (ags)

oleh: RED17

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/04/17/soal-pengelolaan-pulau-kebijakan-kkp-buruk.html

Kiara Tolak RPP Izin Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Jum’at, 17 April 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) keberatan terhadap RPP Izin Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena dianggap akan mengusir dan menggusur nelayan dan masyarakat pesisir setempat.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan beleid tersebut akan memberlakukan privatisasi melalui pemberian hak menguasai negara kepada investor asing dalam bentuk izin.

“Kami berkeberatan atas RPP yang jelas dibuat hanya untuk memberikan karpet merah bagi investasi modal untuk menguasai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).

Dia menyampaikan setidaknya ada empat alasan penolakan terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Pertama, penyusunan RPP tersebut menyalahi dasar cikal bakal beleid tersebut yakni mengakui hak-hak nelayan tradisional, yaitu mengakses, memanfaatkan dan mengelola lingkungan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta hak untuk mendapatkan sumber daya yang bersih dan sehat.

Kedua, tidak adanya perlindungan karena tida ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hak-hak nelayan tradisional skala kecil dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jikapun ternyata di kemudian hari terjadi pelanggaran hak oleh pemegang izin tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran tersebut. Hak akses minim yang telah diakui Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pun tidak dilindungi oleh RPP tersebut.

Ketiga, melanggar UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria sebagai peletak prinsip dasar pengelolaan atas bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. RPP ini bertentangan terhadap prinsip penguasaan tanah yang mengakui masyarakat yang telah mengelola secara turun-temurun.

Keempat, aturan tersebut menabrak Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO 2014, di mana Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam pembahasannya.

VGSSF telah memberikan pedoman untuk melindungi nelayan skala kecil melalui tujuh aspek, yaitu perlindungan hak penguasaan atas sumber-sumber penghidupan, pembangunan sosial, ketenagakerjaan dan pekerjaan yang layak, mata rantai perdagangan yang adil, pengembangan kapasitas, keadilan gender, perlindungan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim, dan pengelolaan berkelanjutan.

“Negara seharusnya tidak memainkan peran seperti pengusaha yang mengedepankan profit, melainkan memfasilitasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil untuk mendapatkan akses pemenuhan hak-hak konstitusionalnya untuk hidup adil, makmur dan sejahtera,” ujar Abdul.

Dimas Novita Sari

Editor : Fatkhul Maskur

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150417/99/423956/kiara-tolak-rpp-izin-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil

Larangan Cantrang Masih Jadi Ganjalan Menteri Susi

INILAHCOM, Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No 2 Tahun 2015 terus-menerus mendapat tantangan dari sejumlah kelompok nelayan terutama mereka yang berasal di daerah pantai utara Jawa.

Aturan Menteri Susi tersebut terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan yang dinilai merusak lingkungan kelautan termasuk cantrang yang banyak digunakan para nelayan di Pantura.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan penerapan aturan soal pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.

“Seharusnya pemerintah juga konsekuen ketika menyatakan menunda, tentunya juga harus diimbangi dengan surat edaran hingga ke daerah agar pelayanan terhadap nelayan juga tetap berjalan,” kata Koordinator Front Nelayan Bersatu Wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Rabu (25/3).

Hingga kini, menurut Bambang, surat edaran yang sangat diharapkan nelayan memang belum keluar sehingga menghambat proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Alasan kantor di daerah tidak berani memproses pengajuan SIPI nelayan, kata dia, salah satunya karena belum ada landasan hukum untuk memproses pengajuan tersebut.

“Selama belum ada surat edaran penundaan pemberlakukan PP nomor 2/2015 tersebut, nasib nelayan juga tidak ada kejelasan hingga September 2015 yang merupakan batas waktu penundaan,” ujar Bambang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri juga telah meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang karena disinyalir beberapa daerah masih memakluminya.

“Sebagai contoh di Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah dari 3.209 pada 2004 menjadi 5.100 pada 2007,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.

Gellwynn memaparkan peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama, tepatnya sejak Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5 Gross Tonnage (GT) dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK,” katanya.

Menurut dia, berbagai masalah yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi yang dipicu banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam praktiknya menggunakan cantrang.

“Masalah lain yang krusial adalah penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah modus pelanggaran salah satunya adalah pengecilan ukuran kapal serta spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan, ukuran maupun ukuran tali ris.

Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, pada 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.

Namun fakta di lapangan berbeda, jumlah armada kapal di bawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah. “Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenarnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi di seluruh WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia),” pungkasnya.

Menahan diri Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan semua pihak agar menahan diri untuk mengambil penyelesaian polemik pelarangan alat tangkap cantrang yang mengakibatkan aksi massa yang sempat melumpuhkan jalur Pantura Jawa pada awal Maret 2015.

“KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Riza, pihaknya sejak awal mendukung efektivitas larangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia, namun hal itu harus dilakukan dengan cara benar dan terukur.

Ketum KNTI mengungkapkan sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005.

Namun sejak saat itu, lanjutnya, pemerintah dan pemerintah daerah tidak mengawal proses peralihannya sehingga pada tahun 2014 saja diperkirakan terdapat lebih dari 10 ribu unit di Jawa Tengah.

Ia mengingatkan sedikitnya 100 ribu jiwa yang terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal (ABK) Ikan.

Belajar dari masa lalu, ujar dia, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak Pemerintah Pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi, antara lain dengan merangkul organisasi nelayan dan tokoh masyarakat untuk melakukan simulasi dan pemantauan lapangan.

Selain itu, KNTI juga mendesak dilakukannya sosialisasi dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. “Siapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan,” tuturnya.

KKP juga diminta segera menuntaskan pengukuran ulang akta kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan izin baru, serta bekerja sama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu dan berbasis masyarakat.

Sedangkan bersama pemerintah daerah, menurut dia, KKP dapat menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan ada standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan.

“KNTI mengusulkan kepada KKP untuk mengintegrasikan perjanjian kerja antara pemilik kapal dengan ABK masuk sebagai syarat perizinan dapat terbit,” ujar Riza.

Sementara selama proses transisi, pemerintah juga diminta KNTI untuk menyiapkan skema perlindungan sosial terhadap para ABK dan keluarganya yang berpotensi terdampak pelarangan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya juga telah memberikan kelonggaran kepada penggunaan alat cantrang kepada wilayah Jawa Tengah, namun untuk wilayah lainnya penggunaan cantrang tetap dilarang.

“Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen Pemda Jateng dan para pemilik cantrang dikembalikan (kapal berbobot) di bawah 30 GT dan (kawasan perairan) di bawah 12 mil itu otoritasnya Bapak Gubernur (Jateng),” kata Menteri Susi dalam jumpa pers di KKP, Jakarta, Kamis (5/3).

Ketika ditanyakan kepada wartawan apakah Menteri Susi akan berupaya membebaskan nelayan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di jalur Pantura, Susi menjawab, “Kalau saya membebaskan nelayan yang demo karena mukulin polisi, itu tidak bisa.” Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa bila diberlakukan cantrang maka akan terus memicu konflik antarnelayan.

Segerakan solusi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mesti menyegerakan solusi atas pelarangan alat tangkap cantrang yang dinilai tidak ramah lingkungan.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pascalarangan cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Wali Kota, Bupati dan Gubernur,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Abdul Halim, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Kiara, ujar dia, telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Susi guna menyelesaikan dampak pasca dilarangnya “trawl” dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih, lanjutnya, adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.

“Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Sekjen Kiara

Untuk menindaklanjutinya, Kiara menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,87 miliar DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama antara lain penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah.

Selain itu, lanjut Halim, penting pula untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi nelayan pasca pelarangan penggunaan jaring cantrang.

“Sebenarnya ada dua solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).

Menurut dia, solusi pertama adalah larangan penggunaan jaring cantrang itu tdidak diberlakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sedangkan solusi yang kedua adalah pemerintah harus memberikan alternatif alat tangkap yang efisien sekaligus ramah lingkungan.

Dengan menjalankan solusi-solusi yang ditawarkan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi ganjalan oleh berbagai pihak terkait termasuk nelayan, sehubungan dengan larangan cantrang yang dicetuskan Menteri Susi. [tar]

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/2190230/larangan-cantrang-masih-jadi-ganjalan-menteri-susi