Asing Boleh Kelola Pulau RI

JAKARTA – Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, termasuk Jepang, bukan berarti menjual pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Negeri Sakura itu meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

“Jepang minta, katanya, ‘Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)?’ Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Mantan Menko Polhukam itu menyebut Jepang berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Namun pihaknya juga menawarkan pulau-pulau eksotik lain untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Matahari Terbit tersebut. Luhut menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Ia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi nama sesuai dengan keinginan pengelolanya. “Apalah sebuah nama, yang penting registered (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, dia melihat langkah tersebut strategis untuk menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendongkrak perekonomian serta menyerap tenaga kerja dengan cepat.

Harapannya, pada 2019 kunjungan wisatawan mancanegara bisa tumbuh menjadi 20 juta orang per tahun. Sejumlah anggota Komisi I DPR yang dimintai konfirmasi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan pulau kepada asing. Andreas H Pareira, misalnya, menyebut keinginan pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman terkait dengan kemungkinan adanya pulau yang dikelola oleh Jepang tidak masalah sepanjang itu dilakukan dengan G to G .

Yang terpenting, itu dilakukan dengan pertimbangan investasi yang bisa menggerakkan ekonomi di pulau tersebut. “Jadi prinsipnya kalau ada tawaran seperti itu, perlu dibicarakansecara Gto G . Hal yang perlu ditegaskan, tentu kepemilikan atas pulau itu tidak bisa diganggu gugat, tetap menjadi bagian dari Indonesia. Itu tidak masalah,” kata Andreas. Anggota Fraksi PDIP itu menyadari rencana pemerintah memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola pulau sensitif.

Salah satu isu yang bisa muncul adalah seolah- olah pemerintah menjual pulau. “Sebenarnya kan tidak mungkin juga ada penjualan pulau dan memang itu tidak bisa. Tapi di era sekarang, kalau tidak dikelola secara benar informasinya dan kerja samanya tidak dipahami secara jelas oleh publik, maka yang terjadi adalah munculnya isu-isu negatif,” ujarnya.

Andreas melihat adanya hal wajar ketika Jepang punya ketertarikan untuk berinvestasi di salah satu pulau di Indonesia, khususnya di Morotai. Sebab di situ Jepang memang punya sejarah panjang. Oleh karena itu, pemerintah bisa menyikapi tawaran itu dengan mengambil peluang meningkatkan investasi. “Bisa saja ada kontrak kerja sama. Tapi melalui kerja sama antarnegara dan tentu yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Senada, Bobby Adhityo Rizaldi juga tidak mempersoalkan jika pihak asing hanya melakukan investasi untuk pariwisata, bukan untuk membeli pulau. Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan karena Indonesia masih memerlukan dana investasi untuk mengembangkan potensi pariwisata berbagai pulau di Indonesia. “Kalau ada WNA, skemanya mungkin lebih cocok model investasi dengan kurun waktu tertentu.

Bila dimiliki kan, banyak UU dan peraturan yang harus dibuat/diubah,” jelasnya. Menurut Bobby, rencana penjualan pulau ke orang asing sempat mencuat pada 2012. Penjualan pulau Indonesia itu dilakukan via internet dan sempat menjadi kehebohan di dalam dan luar negeri. Namun isu itu dibantah pemerintah. ”Waktu itu ada web yang iklankan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok, NTB,” sebutnya.

Pengelolaan pulau oleh asing masih menjadi isu sensitif. Pada 2015 lalu, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri. Namun rencana tersebut mendapat reaksi keras, salah satunya dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Mereka menentang langkah-langkah yang mengarah pada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia. Dalam pandangan Kiara, investasi yang seharusnya didorong adalah gotong-royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP.

Kiara mengungkapkan, rencana komersialiasi pulau terluar juga tercantum dalam APBN-P 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016. Menurut Kiara, di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau. Berdasar data yang pernah dirilis KKP, sebanyak 87,62% atau 15.337 pulau di Indonesia tidak berpenghuni.

Dengan demikian, hanya 12,38% atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah 17.504 pulau tersebut, Pemerintah Indonesia pada 2007 dalam Sidang PBB United Nations Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB. Adapun tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.

Pemerintah menarget pada 2014 toponimi dan deposit nama pulau di PBB selesai. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

“Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual,” kata Hikmahanto kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malan. Mengenai ancaman kedaulatan wilayah RI, menurut Hikmahanto, hal itu tidak akan memengaruhi kedaulatan RI karena pemerintah hanya memberikan hak atas tanah. Sementara pulaunya tetap dimiliki RI dan berada di bawah kedaulatan RI.“Kan yang diberikan hak atas tanah. Tapi pulaunya tetap berada di bawah kedaulatan RI,” tandasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2017/01/10/320/1587706/asing-boleh-kelola-pulau-ri

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Unduh info terkait UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional >>KLIK DISINI<<

Masyarakat Lokal Perlu Dilibatkan

JAKARTA, KOMPAS – Pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di 12 pulau terluar mulai tahun ini diharapkan melibatkan masyarakat lokal. Hal ini untuk mengurai belenggu kemiskinan di wilayah pesisir.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/11), mengemukakan, wilayah pesisir masih menjadi pusat kemiskinan nasional. Terdata 10.606 desa pesisir masih belenggu kemiskinan dan minim perlindungan.

Pemerintah telah menetapkan 12 pulau terluar sebagai sentra kelautan dan perikanan terpadu. Pulau-pulau itu meliputi Natuna, Sabang, Saumlaki, Morotai, Mentawai, Nunukan, Talaud, Merauke, Biak Numfor, Mimika, Rote Ndao, dan Sumba Timur. Kebijakan pengembangan pulau kecil terluar itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Untuk bisa memperbaiki kesejahteraan warga pesisir yang didominasi nelayan, ujar Halim, pengelolaan sumber daya ikan sebagai sumber pangan masa depan perlu berbasis masyarakat serta menyambungkan sumber produksi ke pengolahan. Strategi pengelolaan keuangan nelayan juga harus didorong berbasis koperasi.

“Pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil yang membuka peluang investor jangan sampai meminggirkan hak-hak masyarakat pesisir,” katanya.

Hulu hingga hilir

Peningkatan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir tercantum dalam target pembangunan kelautan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Arah kebijakan tersebut antara lain menguatkan sumber daya manusia di bidang kelautan, mengurangi dampak pencemaran laut, dan membangkitkan budaya bahari.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, pembangunan sentra perikanan terpadu mencakup industri hulu hingga hilir. Operasionalnya ditargetkan berlangsung sepenuhnya pada 2017.

Pengembangan industri antara lain mencakup utilitas dasar, pangkalan pendaratan ikan, dan unit pengolahan ikan. Pemerintah telah meminta Perum Perindo (badan usaha milik negara sektor perikanan) untuk mengembangkan investasi di pulau-pulau terluar.

Pihaknya memastikan akan memberdayakan masyarakat untuk industri hulu hingga hilir. Industri pengolahan akan membutuhkan pasokan bahan baku dari nelayan, sedangkan pabrik akan menyerap tenaga kerja masyarakat lokal.

Sementara itu, Halim mengingatkan, masyarakat menantikan komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal itu diharapkan memberikan jaminan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Kompas, 23 November 2016. Halaman 18

Pengelolaan Perikanan Tak Berpihak ke Nelayan

JAKARTA – Pengelolaan sumber daya perikanan nasional belum memberikan pengakuan terhadap kearifan lokal yang tersebar luas di Indonesia. Ironisnya, pemerintah justru memperluas kawasan konservasi laut hingga 20 juta hektare (ha) dan mereklamasi pantai untuk proyek properti skala besar di 30 kabupaten/kota pesisir dengan membatasi akses nelayan/masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya perikanan tersebut.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Kedaulatan Perikanan (KIARA), Abdul Halim menyebutkan banyak tradisi pengelolaan sumber daya ikan yang arif dan berkelanjutan. Itu seperti Ola Nua di Lamalera, Nusa Tenggara Timur; Mane’e di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara; Bapongka di Sulawesi Tengah; Awik-awik di Nusa Tenggara Barat; dan Sasi di Pulau Haruku di Maluku Tengah.

“Namun, tradisi ini terancam oleh kebijakan eko-fasisme yang dikedepankan pemerintah dan sejumlah lembaga asing,” tegasnya dalam aksi memperingati Hari Perikananan Sedunia di Jakarta, Senin (21/11).

Untuk mengantisipasi dampak negatif pengelolaan sumber daya ikan yang eksploitatif dan mendahulukan pendekatan eko-fasisme, pemerintah diminta mengoreksi berbagai tindakan inkonstitusional yang dijalankan pemerintah berkenaan dengan pengelolaan sumber daya perikanan nasional demi tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan dijalankannya mandat Undang-Undang No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dengan memprioritaskan keterlibatan aktif perempuan nelayan.

Selain itu, pemerintah dan DPR mengedepankan tindakan konstitusional dan meminggirkan sikap ekofasisme di dalam pengelolaan sumber daya laut demi tercapainya kesejahteraan bersama, khususnya masyarakat pesisir lintas profesi, meliputi nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.

Perlindungan Kurang

Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin menambahkan, selama ini, banyak kebijakan terkesan hendak menghilangkan masyarakat pesisir seperti pemberlakukan lahan konservasi, sekitar 37 lahan yang direklamasi serta privatisasi. Padahal, sudah ada beberapa regulasi yang melindungi masyarakat pesisir tetapi eksekusinya lemah.

Dia menambahkan pemerintah tidak menyadari sekitar 80 persen produksi ikan dalam negeri bersumber dari masyarakat pesisir. Ketika habitatnya diancam, itu berarti mengancam pula jumlah ikan tangkapan dan tentunya mengancam sumber pangan. “Pemerintah pusat dan daerah perlu menemukan skema yang tepat untuk melindungi keberlanjutan masyarakat pesisir,” paparnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Achmad Poernomo mengatakan KKP terus berkomunikasi untuk mensinergikan program terkait wilayah pesisir. ers/E-10

 

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/pengelolaan-perikanan-tak-berpihak-ke-nelayan/

Pelaku Usaha Dukung Susi

JAKARTA – Asosiasi Tuna Longline Indonesia akan mendukung penuh proses penegakan hukum atas tiga kapal anggotanya yang terjerat pidana perikanan. Pada Selasa (8/11), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengumumkan nama sembilan kapal asal Teluk Benoa, Bali, yang diduga terlibat berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Indikasi pelanggaran pidana itu seperti modifikasi dari kapal eks asing menjadi kapal lokal, penggunaan dokumen kapal dalam negeri secara tidak sah, kabur tanpa proses deregistrasi, hingga tidak tertib dokumen (kapal lokal).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengakui, tiga dari sembilan kapal yang ditangani Satgas 115 dimiliki oleh anggotanya. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dia memastikan, pelaku usaha akan menaati langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami normatif saja. Proses hukum memang harus kalau salah. Kami di sini kan rakyat yang harus taat hukum,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengumumkan sembilan kapal tersebut dimiliki baik atas nama korporasi maupun individu. Mereka adalah Kapal Motor (KM) Fransiska milik PT BSN, KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransiska 8 milik PT BTS, KM TKF 8 milik PT AKFI, KM Putra Bahari 18 milik PT BSM. Kapal milik pribadi adalah PT Naga Mas Perkasa 20 milik C, KM Maya Mandiri 128 milik ES, dan KM Bintang Kejora milik Y. Pemerintah menemukan indikasi praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali setelah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dengan anggota Satuan Tugas 115.

“Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Selasa (8/11).

Berbagai Modus

Dia menjelaskan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau ‘ganti baju’ kapal eks asing sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri. Kapal eks asing itu juga mendaftarkan perizinan kapalnya di Provinsi Bali. Dugaan lainnya, adalah kapal eks asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. “Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara.”

Dia memberikan contoh, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP). Susi menambahkan, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor [dengan berbagai perundangan], dengan tidak hanya menggunakan UU No.31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP,” kata Susi.

Saat ini, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhentian kepada sembilan kapal tersebut. Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa. Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal ikan eks asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal yang belum memberikan efek jera. “Bisa juga [kurangnya efek jera itu] disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah,” kata Halim. Susi juga mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di sejumlah daerah. “Saya akan meningkatkan koordinasi.”

Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20161109/452/600586/pelaku-usaha-dukung-susi

Nelayan NTB Serahkan 8 Poin Rekomendasi Implementasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Villagerspost.com – Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi itu disusun dalam acara Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional terkait Perlindungan Nelayan di Mataram, Lombok, 26-27 Oktober.

Acara itu dihelat oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN). Dalam kesempatan itu hadir para nelayan dari enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.

Direktur Eksekutif LPSDN Amin Abdullah mengatakan, 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir itu telah diserahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si. dan Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Drs. Riyanto Basuki. Harapannya, agar pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

“Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan,” kata Amin dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (27/10).

Adapun kedelapan rekomendasi itu adalah: Pertama, melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) serta langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Kedua, mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, danpetambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, memberantas praktik-praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut. Keempat, memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan dan pergaraman yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam.

Kelima, melibatkan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

Keenam, pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara.

Ketujuh, program pengadaan kapal perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus bisa dimanfaatkan secara optimal oleh koperasi nelayan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan secara transparan dan adil.

Kedelapan, menyegerakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, yaitu Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Amin menerangkan, kedelapan rekomendasi itu lahir dari beberapa kondisi faktual yang dialami nelayan di NTB. Pertama adalah terjadinya kerusakan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) sebagai akibat dari konversi hutan mangrove menjadi tambak udang dan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan potasium, serta penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Kemudian, adanya keterbatasan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketiga, telah terjadi praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut.

Keempat, aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam mengalami hambatan dikarenakan minimnya akses terhadap permodalan dan pasar, serta besarnya dominasi pemodal. “Masih banyak lagi kendala yang dialami nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di NTB,” ujarnya.

Ini berbanding terbalik dengan sektor perikanan Nusa Tenggara Barat yang selama ini telah berkontribusi besar dalam produksi perikanan nasional. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (2013) mencatat jumlah tangkapan ikan mencapai 142,187.4 ton.

Senada dengan itu, provinsi ini juga memiliki potensi budidaya laut, mulai dari kerang, mutiara, tiram, dan teripang. Besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan terkadang tidak sebanding dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir).

Data Badan Pusat Statistik (2013) mencatat, sebanyak 22.075 rumah tangga nelayan dan 14.460 rumah tangga pembudidaya ikan tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fakta ini mendorong masyarakat sipil untuk menghadirkan negara dan memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir.

Karena itu, dia menilai, pelaksanaan kedelapan rekomendasi perlindungan nelayan ini sangat penting. “Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, pada perkembangannya, UU Perlindungan Nelayan belum memiliki peraturan pelaksananya sejak diundangkan 7 bulan yang lalu yaitu pada 15 Maret 2016. “Hanya Gubernur Aceh yang menyatakan komitmen secara tertulis untuk menindaklanjuti mandat undang-undang ini,” kata Halim.

Tindak lanjut itu diantaranya, dilakukan dengan membuat kebijakan turunan, melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan.

Halim mengatakan, dengan APBN sebesar Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Itu dimulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait UU ini,” tegasnya.

KIARA dan LPSDN sendiri telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat. Forum ini bekerja untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat UU Perlindungan Nelayan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/nelayan-ntb-serahkan-8-poin-rekomendasi-implementasi-uu-perlindungan-nelayan/

Kisruh Nelayan Berujung di Elite

JAKARTA, KOMPAS – Aksi mogok nelayan merefleksikan penanganan masalah perikanan yang berbenturan di antara para pejabat. Kasus ini merupakan refleksi permasalahan di tingkat elite yang merembet ke bawah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/10), mengemukakan, mogoknya pelaku usaha terkesan menunjukkan adanya ketergantungan pada praktik perikanan yang tidak bertanggung jawab, seperti pemakaian alat sejenis pukat harimau dan alih muatan hasil tangkapan ikan di tengah laut (transshipment).

Polemik pelaku usaha perikanan makin meruncing karena perbedaan pandangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja usaha perikanan di dalam negeri. Sebaliknya, Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung dibuka lebarnya keran investasi, termasuk investasi asing.

“Di sinilah letak masalahnya,” ujar Halim. Terkait hal ini, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan.

Kisruh nelayan antara lain terlihat dari sejumlah masalah, yaitu beberapa pelaku usaha kapal cantrang di pantai utara Jawa serta pengusaha kapal ikan dan pabrik pengolahan ikan di Muara Baru Jakarta menyatakan berhenti beroperasi mulai 10 Oktober 2016. Langkah mogok serentak ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah di sektor perikanan yang dianggap merugikan pengusaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto Pusoro dan Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana, secara terpisah, di Jakarta, mengatakan, aksi mogok juga akan dilakukan Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) selama sebulan.

Menurut Tachmid, penghentian kegiatan operasional pabrik pengolahan dipicu kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan sebesar 460 persen, dari 236 juta menjadi Rp 1,558 miliar per hektar per tahun. Selain itu, Perum Perindo juga memperpendek jangka waktu sewa lahan dari 20 tahun menjadi 5 tahun sehingg tidak memberikan kepastian usaha.

Saat ini, ada sekitar 70 perusahaan pengolahan perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta, yang dikelola BUMN perikanan, Perum Perindo.

Sementara itu, Bambang mengemukakan, penghentian operasi itu sebagai wujud protes atas perlakuan aparat keamanan laut yang dinilai mengkriminalisasi nelayan cantrang.

Di Sulawesi Utara, ratusan kapal penangkap dan penampung ikan melancarkan aksi mogok melaut terkait tuntutan penerapan kebijakan pemerintah mengenai percepatan industri perikanan.

Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Sulawesi Utara Rudy Walukow dan Ketua Unit Pengolahan Ikan (UPI) Basmi Said mengatakan, aksi mogok nelayan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan bidang perikanan yang tidak pasti.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama bertahun-tahun, pemasukan sewa dari Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru sangat minim dan pemerintah bahkan tidak bisa melakukan pengelolaan. Sudah saatnya pelabuhan perikanan ditata dan dikelola dengan benar.

Susi menambahkan, pihaknya berjanji memfasilitasi pemilik kapal cantrang dengan perbankan untuk memperoleh kredit penggantian alat tangkap. Kredit alat tangkap yang diberikan minimal Rp 200 juta. Pemakaian alat tangkap cantrang dilarang karena merusak.

“Pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap saya siapkan posko dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Sementara pemilik kapal yang masih memiliki utang perbankan terkait pembelian cantrang pada masa lalu dapat merestrukturisasi utang lama hingga dua tahun, serta diberikan utang baru pembelian alat tangkap.

Namun, pihaknya mewajibkan pemilik kapal yang memanipulasi ukuran kapal dengan mengecilkan ukuran agar segera melakukan pengukuran ulang.

“Saya berharap pemilik cantrang memanfaatkan fasilitas ini. Bertambahnya ikan di mana-mana diharapkan diikuti pengelolaan perikanan yang semakin baik sehingga menguntungkan pemilik kapal dan nelayan,” kata Susi.

Susi mengatakan, pengukuran ulang kapal tidak akan dikenai biaya.

Sumber: Kompas, 6 Oktober 2016. Halaman 1 dan 15

Jumlah Kapal Dipangkas: Anggaran Berkurang dari Rp 1,9 Triliun Jadi Rp 900 Miliar

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas pengadaan kapal bantuan untuk koperasi nelayan dari 3.450 kapal menjadi 1.719 kapal. Anggaran pengadaan kapal juga dipotong dari Rp 1,9 triliun menjadi kisaran Rp 800 miliar-Rp 900 miliar.

Adapun pembangunan kapal yang semula dijadwalkan dimulai pada awal Agustus 2016 ditunda menjadi September 2016. Proses pengerjaan kapal yang mundur ini membuat target penyelesaian pengadaan kapal juga molor dari November 2016 menjadi Desember 2016.

“Target (pengadaan) dievaluasi lagi karena ada pemotongan anggaran kementerian. Di samping itu, kami tidak ingin memaksakan proses lelang yang nantinya malah tidak selesai,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Minhadi Noer Sjamsu di Jakarta, Minggu (2/10).

Sebanyak 1.719 kapal yang akan diadakan KKP itu terdiri dari 18 kapal berukuran 30 gross ton (GT), 73 kapal berukuran 20 GT, dan 1.628 kapal berukuran 3-10 GT. Pengadaan kapal dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog) yang terbagi dalam tiga tahap.

Pada tahap I lelang pengadaan kapal, realisasi 500 kapal dari target 931 kapal.

Hingga saat ini, ada 80 galangan kapal yang mengikuti penawaran pengadaan kapal ikan melalui e-katalog. Pemerintah menetapkan 25 jenis desain kapal dengan mempertimbangkan model kapal nelayan di daerah. Kapal-kapal ikan ini diupayakan untuk dibangun di galangan kapal yang dekat dengan lokasi penyebaran kapal nantinya.

Adapun biaya pengadaan kapal berukuran 30 GT sekitar Rp 1,7 miliar per unit, sedangkan kapal ukuran 3 GT Rp 50 juta-Rp 60 juta per unit. Biaya pengadaan kapal ini bisa lebih besar untuk wilayah di luar Jawa. Sebab, sebagian besar material kapal dipasok dari Jawa.

Kendala

Menurut Minhadi, masih ada kendala pengadaan kapal, antara lain sanggahan dari galangan kapal. Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kondisi tersebut.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, penurunan target pengadaan kapal menunjukkan bahwa KKP tidak memiliki strategi besar. Strategi ini berkenaan dengan upaya KKP memberdayakan masyarakat nelayan.

Kiara mengkhawatirkan proyek pengadaan kapal yang tidak disiapkan dengan matang akan berjalan serampangan. Pada akhirnya, hal itu justru merugikan masyarakat nelayan penerima bantuan.

“Pemerintah perlu mawas diri berkenaan dengan penetapan target-target di bidang pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan masyarakat nelayan. Perlu kajian secara matang dan mendalam untuk proyek semacam ini daripada menyebut angka-angka yang bombastis,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 3 Oktober 2016. Halaman 18

Di Laut Mereka Dirampok

Aksi perompakan marak di perairan Lampung, dengan sasaran nelayan rajungan. Pelaku menggunakan perahu cepat, bersenjata golok dan pistol rakitan. Para nelayan mengadu ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mimpi buruk itu menghadang Kardi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur, Provinsi Lampung, awal Agustus silam. Di siang bolong pula. Ketika itu, di bawa terik matahari, Kardi bersama tiga anak buahnya asyik menangkap rajungan. Mereka adalah nelayan asal Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. Di perahi mereka, dengan nama lambung Nia Jaya, baru terisi tangkapan 500 kg rajungan. Saat itulah tahu-tahu sebuah perahu cepat kelir hitam dengan mesin tempel berkekuatan 40 PK meluncur lalu merapat di sisi perahu Nia Jaya. Dua orang lelaki di perahu hitam itu dengan cekatan melompat ke perahu Nia Jaya, lalu menodongkan senjata tajam dan senjata api, diduga senjata rakitan. Mereka memaksa Kardi menyerahkan rajungan hasil tangkapannya.

Kardi dan anak buahnya tak berkutik. Seluruh hasil tangkapan digasak tanpa sisa. “Ada sekitar 500 kg rajungan yang diambil. Kerugian Rp 12 juta,” tutur Kardi kepada GATRA. Ia tak tahu persis apakah senjata api yang digunakan perompak itu senjata rakitan atau bukan. Dia hanya sempat memperhatikan kedua pelaku berbadan lumayan tegap, naik perahu cepat bertulisan “Adidas”.

Musibah serupa menimpa Warsidi, juga nelayan asal Cilamaya, lima hari berselang atau tanggal 12 Agustus lalu. Kejadiannya masih pagi, sekitar pukul 08.00. Warsidi bersama empat anak buahnya mencari rajungan menggunakan perahu motor Putra Laura di perairan Kuala Seputih, masih di Lampung Timur. Tiba-tiba, dua speedboat mengapit perahu yang ditumpangi Warsidi. Satu di antaranya tak lain speedboat Adidas yang digunakan merompak Kardi sebelumnya.

“Yang satu lagi (berwarna) merah bertulisan ‘Ranga CS’,” tutur Warsidi. Masing-masing speedboat ditumpangi dua perompak. Warsidi mengenali dua perompak di antaranya sebagai Aco dan Baha. Toh, itu gak ngaruh. Warsidi tetap dirompak. Sekitar 700 kg rajungan hasil tangkapannya berpindah ke perahu perompak. “Perkiraan kerugian Rp 20 juta,” ujar Warsidi, geram.

Bukan cuma Kardi dan Warsidi yang menjadi korban perompak. Diperkirakan seratusan nelayan Cilamaya yang mengadu nasib di perairan Lampung mengalami perompakan selama tiga bulan ini. “Ada 34 perahu nelayan asal Cilamaya yang menjadi korban perompakan,” ujar tokoh nelayan Cilamaya, Muslim Hafid. Muatan yang dirampas berkisar 100 kg-1 ton rajungan.

Selain nelayan Cilamaya, terdapat pula nelayan asal Muara Angke (Jakarta), Cirebon dan Indramayu (Jawa Barat) serta Tegal (Jawa Tengah) yang menjadi korban perompakan di perairan Lampung. Mereka umumnya nelayan rajungan. Jumlahnya mencapai ratusan nelayan. perairan Lampung memang tempat favorit nelayan rajungan karena arusnya tenang, serta tidak dalam.

Ada nelayan yang mengaku hasil tangkapannya dirompak habis, ada pula yang mengaku tangkapannya dibeli perompak dengan harga sangat rendah atau suka-suka. “Rajungan 100 kg hanya dibayar Rp 200.000. mereka maksa sambil menodongkan golok dan pistol,” tutur Warta, nelayan asal Muara Angke, kepada GATRA.

Tak tahan menjadi bulan-bulanan perompak, sekitar 400 nelayan dari Muara Angke, Karawang, Cirebon, Indramayu dan Tegal, berunjukrasa di kantpr Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa pekan lalu. Mereka mengadukan musibah perompakan tersebut, sekaligus meminta perlindungan.

Seorang pengunjuk rasa bernama Dedi Suhaedi mengungkapkan bahwa telah terjadi 86 kali perompakan, dengan kerugian 1-3 ton tangkapan rajungan setiap kali dirompak. Bukan hanya hasil tangkapan yang dibeli murah atau dirampas, perbekalan dan alat komunikasi pun disikat. “Mereka menggunakan senjata api rakitan dan menyergap dengan speedboat. Kami berharap pemerintah tak tinggal diam, dan membantu kami para nelayan,” kata Dedi saat berdialog dengan pihak KKP.

Pengaduan yang disampaikan para nelayan ini setali tiga uang dengan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, para perompak juga menggasak alat tangkap, bahan bakar, dan persediaan makanan di kapal. “Sehingga yang tersisa hanya perahu saja,” tutur Abdul Halim.

Menurut catatan Kiara, terdapat 250 kasus perahu nelayan dirompak, termasuk yang terjadi di perairan Sumatera Utara dan Aceh. Ada pun laporan yang diterima KKP menyebutkan kalau aksi perompakan marak terjadi di perairan Lampung, Kepulauan Seribu, serta perairan Kalimantan Barat. Namun yang masif terjadi di perairan Lampung, yang berujung unjuk rasa para nelayan ke KKP.

Menanggapi unjuk rasa itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirim Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota Satgas 115 Yunus Husein ke Lampung guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Termasuk pula guna mengetahui ke mana hasil jarahan itu dilego. “Hasil tangkapan (yang dijarah) diduga dijual ke tempat-tempat tertentu,” kata Susi.

Sebelum aksi unjuk rasa itu, sejumlah nelayan telah mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai maraknya aksi perompakan. Pihak Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung segera melakukan sejumlah operasi. Hasilnya, lima tersangka perompak dibekuk pada 19-20 Agustus lalu. “Mereka ditangkap di perairan Kuala Seputih, Tulang Bawang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit speedboat, 784 kg rajungan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS, serta duit Rp 4 juta. Komplotan rompak itu ditangkap atas laporan dari Pembina nelayan setempat. Menurut AKBP Sulistyaningsih, untuk menekan terjadinya lagi aksi perompakan, khususnya di perairan Lampung, Direktorat Polair Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin.

Sumber: Majalah GATRA, edisi 1-7 September 2016. Halaman 76-77

Perompakan di Laut Merebak, Susi Segera Koordinasi dengan TNI Angkatan Laut

JAKARTA, KOMPAS – Perompakan terhadap kapal nelayan rajungan kian merebak. Perampasan hasil tangkapan rajungan oleh oknum tak dikenal kerap berlangsung, antara lain di perairan Lampung. Pemerintah diharapkan menangani keamanan di lautan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa sekitar 400 nelayan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (23/8). Nelayan berasal dari sejumlah lokasi, antara lain dari Muara Angke (Jakarta), Tegal, Karawang, dan Cirebon.

Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah menyelesaikan persoalan keamanan dalam menangkap rajungan di sekitar perairan Provinsi Lampung.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana mengemukakan, tercatat sedikitnya 86 kasus perampasan dalam kurun tiga bulan. Modus perampasan dilakukan oleh oknum bertopeng yang menggunakan senjata rakitan, misalnya pistol.

Beberapa lokasi yang rawan perompakan antara lain Pulau Sabira, Pulau Kelapa, hingga ke pesisir Lampung. Kerugian nelayan dari setiap perampasan mencapai Rp 25 juta per kapal.

“Kami sudah melaporkan ke sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan, tetapi belum ada solusi. Kami meminta perompak ditumpas,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung untuk mengamankan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari Jawa. Pihaknya menyarankan agar nelayan juga aktif berkoordinasi dengan pihak pemda sehingga penanganan persoalan bisa lebih efektif.

Sementara itu, realisasi investasi sektor kelautan dan perikanan hingga Juli 2016 sebesar Rp 4,435 triliun. Investasi itu meliputi budidaya dan pengolahan, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan tercatat Rp 279,72 miliar per Agustus 2016.

Susi mengemukakan, PNBP kelautan dan perikanan diharapkan bisa melonjak sampai Rp 300 miliar hingga akhir tahun 2016.

Ia mengakui, PNBP memang sempat anjlok pada 2015, yakni hanya Rp 170 miliar. Hal itu karena pemerintah menghapuskan subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan sebanyak 1,2 juta kiloliter atau senilai hampir Rp 1,2 triliun. Sebagai kompensasinya, pemerintah memberikan insentif sementara berupa pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP).

Tahun ini, PNBP kembali membaik setelah PHP diberlakukan. Penerimaan itu diprediksi membaik setelah sejumlah kapal dalam negeri menjalani pengukuran ulang dan beroperasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, pemerintah perlu membenahi mekanisme perizinan yang kini tersendat guna mendorong iklim usaha perikanan. Gerai perizinan yang minim membuat nelayan sulit mengurus perizinan, akibatnya kapal mangkrak.

Potensi belum dikelola

Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memiliki potensi perikanan laut. Produksi perikanan laut di daerah itu setidaknya mencapai 5.066,30 ton per tahun. Namun, potensi itu belum dikelola secara optimal karena keterbatasan alat tangkap dan belum ada pelabuhan perikanan.

Camat Paloh Usman menuturkan, panjang pantai di Paloh yang mencapai 63 kilometer menyimpan potensi perikanan laut. Namun, perikanan laut belum berkembang karena berbagai kendala.

“Nelayan di perbatasan belum memiliki alat tangkap yang memadai. Sebagian besar masih mengandalkan alat tangkap tradisional. Mereka juga masih menggunakan perahu tradisional,” kata Usman.

Dengan alat tangkap yang masih tradisional, nelayan hanya bisa mendapatkan ikan berkisar 10-20 kilogram per hari. Selain itu, dengan sarana transportasi menggunakan perahu tradisional, nelayan hanya bisa menangkap ikan di pesisir. Padahal, jika didukung dengan alat tangkap yang memadai dan transportasi yang lebih besar, hasil tangkapan mereka diperkirakan bisa meningkat 50 persen.

Sementara itu, sudah hampir 1,5 tahun fasilitas pendingin ikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, beroperasi, tetapi belum optimal karena sejumlah kendala, dari keterbatasan listrik hingga pasokan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto mengakui fasilitas pendingin yang berlokasi di Mansapa – sekitar 15 km dari Nunukan – ini belum optimal. Fasilitas pendingin berkapasitas 30 ton ini masih terkendala listrik.

Sumber: Kompas, 24 Agustus 2016. Halaman 18