Kabar Bahari: Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta

KB 20Ahok keukeuh megaproyek reklamasi pantai di Teluk Jakarta akan terus dilanjutkan meski pelbagai penolakan berdasarkan fakta lapangan, akademis, dan bahkan kewarasan spiritualitas telah disampaikan oleh warga ibukota.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa: pertama, megaproyek reklamasi pantai di Teluk Jakarta, termasuk pembangunan 17 pulau buatan dan tanggul laut raksasa, bertolak belakang dengan spirit poros maritim dunia yang diresonansikan oleh duet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kedua, sedikitnya 52 ribu rumah tangga nelayan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang dipastikan bakal tergusur oleh proyek properti berinvestasi dalam dan luar negeri ini.

Ketiga, dihilangkannya hak konstitusional warga Jabodetabek sekadar untuk menikmati ombak di Teluk Jakarta dengan membayar ratusan ribu rupiah kepada pengusaha wisata.

Tiga pelanggaran megaproyek (properti) Ahok juga dipertegas dengan adanya pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 mengenai Uji Materi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia 1945.

Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >> KLIK DISINI <<

Visi Pemerintah Diuji Pemprov DKI Jakarta Belum Terima Surat Penghentian Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS – Konsistensi visi maritim pemerintah tengah diuji melalui polemik reklamasi Teluk Jakarta saat ini. Keputusan pemerintah terkait reklamasi tersebutnya nantinya berdampak sangat besar terhadap masyarakat pesisir, tak hanya di Jakarta, tetapi juga seluruh wilayah Indonesia.

“Jakarta sebagai episentrum akan menjadi pertaruhan besar. Sebab, akan dijadikan contoh bagi para pengembang ataupun pemerintah daerah di sejumlah wilayah (lain) yang bersiap melakukan reklamasi,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/4).

Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam proses penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Penyelarasan aturan hingga audit lingkungan akan dilakukan komite gabungan lintas kementerian dan instansi yang dibentuk pemerintah pusat. Komite ini nantinya akan memberi rekomendasi terkait kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.

Meski demikian, hingga Senin, sepekan sejak pemerintah pusat memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, produk hukum yang menjadi dasar penghentian kegiatan reklamasi di lapangan belum terbit. Pemprov DKI dan pengembang masih menanti kepastian terkait keputusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, di Nusa Dua, Bali, Kamis pekan lalu, menyatakan telah menandatangani surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta pada 20 April (Kompas, 22/4).

Akan tetapi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Senin siang, menegaskan belum menerima surat itu. “Saya belum menerima suratnya. Yang pasti, kalau ada perintah moratorium, kami tindak lanjuti. Namun, kami belum terima (surat),” ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Oswar Mungkasa menambahkan, tanpa dasar hukum jelas, Pemprov DKI tak bisa menghentikan reklamasi. Pengembang yang telah mengantongi izin prinsip, izin pelaksaan, dan izin lain tetap bisa jalan sebelum ada produk hukum penghentian.

“Kami tak bilang bahwa reklamasi tak ada masalah. Namun, kalau (reklamasi) ada masalah, masalahnya di mana, seperti apa, dan bagaimana solusinya? Selama belum ada produk hukum yang mendasari penghentian, Pemprov DKI tidak bisa serta-merta meminta pengembang berhenti,” kata Oswar.

Seluruh Indonesia

Menurut data Kiara, ada 30 daerah yang melakukan reklamasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 10 daerah telah jadi, 7 sedang berlangsung, dan 13 akan melakukan reklamasi.

Menurut Halim, ada empat daerah yang paling mungkin terpengaruh keputusan reklamasi Teluk Jakarta, yakni reklamasi Teluk Benoa di Bali, reklamasi pesisir di Kota Semarang, Manado dan Palu.

Proyek-proyek reklamasi ini, tambah Halim, sangat ironis mengingat salah satu visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah menempatkan laut sebagai halaman depan negara untuk memberi kemakmuran bagi semua pihak.

“Reklamasi Teluk Jakarta hanya bermotif ekonomi. Karena itu, komite gabungan jangan hanya fokus pada penyelarasan aturan semata, tapi benar-benar kembali pada bagaimana lingkungan itu dilestarikan dan nelayan disejahterakan,” kata Halim.

Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan terus memantau berbagai penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Pemantauan khususnya dilakukan terhadap penggusuran warga di Luar Batang, Jakarta Utara, dan warga pesisir yang terkena dampak reklamasi.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, sebaiknya sebelum menggusur, pemerinah melakukan langkah-langkah pra kondisi supaya anak-anak siap dengan perubahan. Selain itu, juga harus diperhatikan hak interaksi anak-anak yang bisa mendukung tumbuh kembang anak.

Sumber: Kompas, 26 April 2016. Halaman 28

Bantuan Kapal Ikan Sektor Hilir Menggeliat

JAKARTA – Pembagian 3.500 kapal penangkap ikan dapat menggeliatkan kembali pelaku bisnis di bidang pengolahan dan pemasaran produk perikanan yang kini masih terkendala aneka perizinan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, pengoperasian 3.500 kapal akan mengisi pasokan bahan baku ke sektor hilir. Pengusaha dan nelayan penerima kapal bantuan dapat bermitra dalam bentuk permodalan dan bagi hasil.

Namun, potensi ini, katanya, dapat menjadi celah bagi pengusaha yang sebelumnya terindikasi terlibat dalam illegal, unreported, unregulated  (IUU) fishing. “Mereka ini jadi punya peluang menerbitkan usaha baru dan menutupi nama mereka agar kembali exist,” katanya dalam diskusi bertajuk Paradoks Republik Maritim, Senin (25/4).

Halim menjelaskan, para pengusaha tersebut memiliki sertifikat ekspor. Selain itu, mereka juga memiliki kapal angkut berukuran di atas 250 gros ton (GT) – syarat minimal untuk mengekspor lewat pelabuhan.

Selain menjadi peluang bisnis, Halim menambahkan, keberadaan 3.500 kapal juga dapat menjadi ancaman bagi para pengusaha. Para pemain baru di berbagai wilayah pengelolaan perikanan (WPP) itu akan beririsan dengan pemain-pemain lama.

“Kalau ini tidak diatur bukan tidak mungkin nanti bisa menimbulkan konflik lagi di lapangan.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mulai menggelar tender pengadaan 3.500 kapal pada akhir pekan lalu. Proses lelang sebanyak 14 tahap akan dipungkasi dengan penandatanganan kontrak pada 25 Mei.

Pengadaan proyek kapal menelan dana Rp2,1 triliun. Dari hasil revisi terakhir, kapal penangkap ikan yang dibangun sebanyak 3.445 unit. Rinciannya, kapal 3 GT sebanyak 1.510 unit, kapal 5 GT 1.020 unit, kapal 10 GT 690 unit. Selain itu, kapal 20 GT 200 unit dan kapal 30 GT 25 unit. Komposisi kapal 10 GT dikurangi 50% dari rencana awal dan dialihkan ke kapal 3 GT.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pembangunan seluruh kapal selesai pada November 2016. Selanjutnya, kapal dibagikan kepada ratusan koperasi nelayan di seluruh Indonesia.

Abdul Halim pesimistis proyek dapat selesai tepat waktu. Dia membandingkan dengan pengadaan 1.000 kapal dalam program Inka Mina sepanjang 2010-2014 yang tidak tuntas.

Lebih dari itu, Halim mencemaskan utilitasi 3.500 kapal setelah dibangun. Dia menilai perencanaan proyek tidak didahului dengan kajian matang sehingga berpotensi kontraproduktif dengan visi pemberdayaan nelayan.

Sumber: Bisnis Indonesia, 26 April 2016. Halaman 31.

Utang Luar Negeri VS Konservasi laut

Siaran Pers KIARA, 20 Januari 2016: Menteri Perdagangan Gadaikan Kepentingan Nasional Petambak Garam ke Pasar

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

 

MENTERI PERDAGANGAN GADAIKAN  KEPENTINGAN NASIONAL PETAMBAK GARAM KE PASAR

Jakarta, 20 Januari 2015. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menegaskan, “Aturan Menteri Perdagangan bertentangan dengan Nawacita agar urusan garam diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apalagi aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam  nasional”.

Seperti diketahui, pengelolaan garam dengan pelbagai kewenangannya terbagi ke dalam 4 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam), dan PT. Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat”, tambah Halim.

Di sinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Di dalam Pasal 2 Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah “Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Hal lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT. Garam selaku Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa yang dikelola secara penuh oleh pasar.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 25

Kiara: Cabut Izin 15 Usaha Perikanan Momen Penegakan Hukum

Rabu, 24 Juni 2015

JAKARTA, WOL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)  mengatakan, “Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Terkait hal ini, Kiara mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya.

Menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/kiara-cabut-izin-15-usaha-perikanan-momen-penegakan-hukum/

Siapa Bermain di Balik Kaburnya MV Hai Fa?

Senin, 22 Juni 2015

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal bukan kepalang. MV Hai Fa, kapal China berbendera Panama kini berada di China. Kapal yang telah mengeruk besar-besaran hasil laut Indonesia itu dapat berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO), sungguh mengherankan. Siapa bermain di balik berlayarnya kembali MV Hai Fa?

“Bagaimana bisa kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO? Luar biasa. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis lalu (18/6).

Susi yakin MV Hai Fa melanggar peraturan lantaran tak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap. MV Haifa bukan hanya melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia saja tapi juga peraturan Internasional.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, MV Haifa diduga berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Sulawesi. Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Ambon juga membenarkan Hai Fa tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan umum Ambon. Kemudian, pengawas perikanan Ambon juga tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) perikanan. Saat ini MV Hai Fa konon sudah bersandar di China.

Kaburnya kapal MV Hai Fa dari perairan Ambon menuju Cina pada 1 Juni 2015 lalu meninggalkan sejumlah kejanggalan. Kapal berbobot 4.306 gross ton (GT) tersebut seharusnya ditahan karena masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah di laut Wanam, Merauke tanggal 27 Desember 2014 lalu.

“Ada indikasi penegak hukum bermain dibalik kaburnya kapal itu,” ungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (19/6).

Abdul meyakini, ada permainan dan kerjasama diantara pihak otoritas di Ambon dengan kapal eks asing yg ada untuk meloloskan MV Hai Fa kabur ke luar negeri. Kemudian, Abdul menilai masih minimya sinergi dan koordinasi antara penegak hukum otoritas setempat dan pusat sehingga menyebabkan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa berupa sanksi denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

“Ada penegakan hukum yang bermain sehingga ada beda penafsiran jaksa terhadap kasus yang menjerat Hai Fa,” kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan bukti-bukti awalan yang sah sejak MV Hai Fa ditangkap otoritas pengawasan perikanan KKP di Ambon. Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada kapal raksasa asal Panama itu memiliki dasar yang kuat diantaranya tertangkap tangan melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di laut Arafuru dan dugaan eksploitasi jenis spesies ikan dilindungi seperti hiu martil dan hiu koboi serta melaut tanpa Surat Laik Operasi (SLO).

Kemudian, kapal berbobot 4.306 GT itu telah melanggar aturan internasional karena mematikan satelit radar pengawasan yang disebut Vessel Monitoring System (VMS). Tindakan itu turut menyalahi aturan internasional yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Pada akhir Maret lalu, Asisten Operasional Kepala Satuan Angkatan Laut (Kasal) Ari Sembiring mengungkapkan dugaan pelanggaran baru MV Hai Fa sesuai data yang dihimpun tim penyelidikan dan pencari fakta. Ternyata dalam operasinya, ungkap Ari, kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS). Padahal, AIS sebagai alat pengawasan seharusnya terpasang di sebuah kapal ikan yang beropersi di perairan Indonesia.

KIARA menganggap seluruh perilaku nahkoda dan operasi kapal tersebut juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perikanan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Setiap Orang yang Memiliki dan/atau Mengoperasikan Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Digunakan untuk Melakukan Pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

 

Kapal Pencuri Ikan Diloloskan, KKP Perlu Banding ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp 200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke Mahkamah Agung sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat bahwa di negara Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp 200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat bahwa hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.

Kiara: Jerat Korporasi Pemilik Kapal Hai Fa

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Tiongkok, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.

“Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal `action` saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nakhoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Penulis: Bayu Probo

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://web.rcti.web.id/read/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma