Perompak Mulai Marak, Kegiatan Nelayan Terancam

Bisnis.com, JAKARTA –  Kelangsungan berusaha nelayan di sejumlah daerah tangkapan  tidak aman menyusul aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan.  “Ini membuat hasil tangkapan mereka anjlok,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

“Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, aksi perompakan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir membuat nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang kocar-kacir. “Hasil tangkapan mereka dicuri para perompak,” tuturnya.

Perompakan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Untuk itu,  Kiara  menggelar aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan unjuk rasa bertajuk “Darurat Perompakan” pada 23 Agustus 2016.

Setelah dari KKP, para peserta aksi  dijadwalkan bakal melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka, dan diperkirakan dihadiri sekitar ratusan orang.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

“Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Minggu (21/8).

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Editor: Martin Sihombing

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160823/99/577482/perompak-mulai-marak-kegiatan-nelayan-terancam

Susi Pudjiastuti akan Buat Tim Gabungan Atasi Perompakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengatasi aktivitas kriminal perompakan di laut Indonesia.

“KKP bakal mengoordinasikan terkait permasalahan perompakan yang terjadi di laut,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/8).

Menteri Susi memaparkan, selama ini ada masyarakat nelayan dari Cirebon dan Indramayu yang menangkap di Selat Karimata di Lampung, hasil tangkapannya dirompak oleh sejumlah pihak. Selain itu, ujar dia, pada hari ini juga ada ratusan orang nelayan yang mendatangi KKP dan menginginkan agar nelayan diberikan perlindungan saat menangkap ikan, serta agar hal tersebut diteruskan ke pihak berwajib.
“Sekjen KKP Sjarief Widjaja akan berangkat ke Lampung besok untuk berkoordinasi,” katanya.

Susi menuturkan, kunjungan itu juga dalam rangka membuat tim gabungan untuk mengamankan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa kebanyakan dari nelayan yang mengalami nasib dirompak tersebut adalah nelayan rajungan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. “Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdul Halim, dalam tiga bulan terakhir nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan. Perompakan terjadi, katanya, dengan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. “Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Ahad (21/8). Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36 tahun), SG (25 tahun), UD (20 tahun), TI (30 tahun), dan MM (26 tahun) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

 

Red: Nur Aini
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/23/occos1382-susi-pudjiastuti-akan-buat-tim-gabungan-atasi-perompakan

Baru 0,97 Persen Perizinan Kapal yang Disetujui KKP, Kenapa Demikian?

Jakarta, 22 Agustus 2016. Walaupun sudah ada klaim perbaikan untuk pengurusan perizinan kapal perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun ditengarai hal itu tidak sepenuhnya terjadi. Karena di lapangan, hingga kini masih ditemukan fakta ketidakberesan dalam urusan perizinan kapal perikanan milik nelayan dan pengusaha.

Fakta tersebut diungkap Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Berdasarkan data KIARA sejak Juni 2015 hingga Juli 2016, ribuan perizinan kapal perikanan yang diajukan kepada KKP jumlahnya adalah 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Tetapi, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, pada kenyataannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin saja. Dengan rincian: 214 untuk SIUP, 22 untuk pengajuan SIPI yang telah disetujui, dan 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per Agustus 2016.

“Dengan perkataan lain, hanya 18 persen pengajuan SIUP yang telah disetujui; 0,97 persen SIPI; dan 1,08 persen untuk SIKPI,” ucap dia kepada Mongabay, di Jakarta, akhir pekan ini.

Halim menjelaskan, minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional. Terlebih lagi, fakta tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi kelembagaan dalam menjalankan prosedur perizinan kapal perikanan, yakni KKP dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Halim, di dalam Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, disebutkan bahwa jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) maksimal selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan.

“Tapi, kenyataannya itu tidak. Karena prosesnya bisa sangat lama,” sebut dia.

Dari hasil penelusuran KIARA di lapangan, lambatnya proses perizinan dirasakan sejumlah nelayan dan pengusaha di Tuban, Kendal, dan Rembang. Ketiga daerah tersebut letaknya ada di Pulau Jawa. Halim menduga, jika di Pulau Jawa saja sudah bermasalah, apalagi di luar Pulau Jawa.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati memaparkan, setelah dia terjun langsung ke tiga daerah tersebut, memang didapati bahwa di sana proses perizinan masih sangat lambat. Bahkan, jika ingin proses dipercepat, maka pemilik kapal harus mengeluarkan biaya lebih.

“Biaya lebih itu dikeluarkan untuk membayar calo yang dipakai untuk mengurus perizinan. Calo-calo tersebut diduga berhubungan langsung dengan pegawai KKP di daerah yang mengurus perizinan. Ini berbahaya,” tutur dia.

Untuk biaya yang dikeluarkan tersebut, Susah mengatakan, ditemukan jumlah yang berbeda di tiga daerah. Namun, rerata jumlahnya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Jumlah tersebut, dinilai tidak sepadan karena biaya perizinan itu berbeda antara satu kapal dengan kapal yang lain, disesuaikan dengan ukuran kapalnya.

“Ini yang ada dipukul rata. Jadi, jika perizinan ingin cepat, maka harus pakai calo dengan biaya seragam tersebut. Jadi tak peduli kapalnya beda ukuran, tapi biayanya sama,” tandas dia.

Sementara itu, nelayan asal Rembang, Jawa Tengah Sammy Soendoro mengatakan, kalau Pemerintah sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan nelayan dan kemandirian usaha perikanan nasional, maka sudah seharusnya perizinan kapal perikanan dipermudah.

“Prosesnya terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online). Apalagi ada dua kementerian yang terkait langsung, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat perubahan yang diinginkan oleh masyarakat perikanan sejalan,” papar dia.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada Agustus ini menemukan fakta, KKP tidak secara jelas menyampaikan status dan keterangan penolakan pengajuan perizinan kapal perikanan. Setidaknya ada 3 jenis penolakan yang disampaikan, yakni (1) Tidak ada alasan; (2) Masih memerlukan verifikasi antara data kapal di atas kertas dengan kondisi riil; dan (3) belum memiliki kelengkapan dokumen kapal.

“Ketidakterbukaan pemerintah di dalam perizinan kapal perikanan berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha perikanan rakyat. Bahkan sebagiannya sudah menghentikan operasional kapal sejak 1-2 tahun terakhir. Imbasnya, para ABK menganggur atau beralih profesi,” jelas Halim.

Selain itu, praktek suap-menyuap/korupsi yang melibatkan oknum birokrasi juga rentan terjadi di dalam pengurusan perizinan kapal perikanan. KIARA mencatat, dana sebesar Rp5-20 juta dikeluarkan oleh pemilik kapal untuk‘melicinkan’ proses perizinan.

“Padahal, praktek ini tidak perlu terjadi apabila pelayanan pemerintah mudah, terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online),” pungkas Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan jumlah pengusaha dan kapal yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Dari informasi yang dirilis resmi, ada 312 perizinan yang resm dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (22/6/2016) menjelaskan, seluruh perizinan yang dikeluarkan tersebut, menjadi bukti keseriusan KKP untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap. Karena, dengan dikeluarkannya izin, maka nelayan dan pengusaha bisa berproduksi kembali.

Seluruh perizinan tersebut diberikan kepada pengusaha yang memiliki kapal di atas 30 gros ton (GT) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016. Selanjutnya, pemilik izin diberikan kewenangan sesuai izinnya untuk melakukan produksi di lautan wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/08/22/baru-097-persen-perizinan-kapal-yang-disetujui-kkp-kenapa-demikian/

Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18

Aturan Tanpa Kompromi

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14

Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dapat mengaudit garam di kementeriannya mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.

“Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyayangkan masuknya garam impor dari Australia melalui Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, mengingat wilayah itu adalah penghasil garam terbesar di Pulau Jawa.

“Ini seharusnya tidak terjadi, karena di daerah Cirebon dan Indramayu merupakan petani garam terbesar di Jawa dan sekarang harga garam juga sedang anjlok,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Komisi IV itu menyatakan, pihaknya akan melarang dan menentang dengan apa yang terjadi sekarang, karena masuknya kapal bermuatan Garam Impor melalui pelabuhan Cirebon akan mempengaruhi harga garam petani lokal.

Sebelumnya, masa produksi garam di Pantura Jabar pada tahun 2016 lebih pendek dibandingkan tahun 2015 yakni pada Bulan Juni hingga September.

“Masa produksi garam hanya tiga bulan, hal ini karena faktor musim kemarau basah, kami memprediksi musim produksi hanya Juni sampai September saja,” kata Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar, M Taufik di Bandung, Kamis (30/6).

Hal itu berbeda dengan musim produksi garam tahun 2015 yang mencapai lima bulan karena kemarau dan dampak El Nino di kawasan itu.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menggandeng pemerintah provinsi setempat untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca La Nina agar meminimalkan kerugian dan tetap bisa hidup dengan makmur.

Ketua HMPG Jawa Timur M. Hasan di Surabaya, Selasa (26/7), mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Pemprov Jatim adalah dengan melakukan sosialisasi kepada petani tentang dampak La Nina terhadap produksi garam agar petani lebih waspada dan berpikir kreatif melakukan intensifikasi usaha, seperti dengan beternak atau memelihara ikan.

“Pada tahun ini, kami tidak bisa berharap banyak karena sampai saat ini hujan masih saja turun dengan deras. Menurut prakiraan BMKG hujan akan terus berlangsung hingga September 2016 yang disebabkan karena La Nina,” tutur Hasan. (Ant)

Editor: Vicky Fadil

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2016/08/10/109455/kiara-ingin-mendag-audit-garam-di-kementeriannya.html

Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah untuk mengembangkan skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru akan membuat para petambak garam menjadi tergantung pada korporasi dan perbankan, bukannya mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berpendapat usulan tersebut tidak memihak kepada petambak garam rakyat. Pusat Data dan Informasi Kiara menjelaskan petambak garam saat ini menghadapi berbagai masalah yaitu minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran, serta harga garam yang rendah.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Lewat regulasi itu, impor garam industri tidak dikenakan bea masuk. Pemerintah diminta melindungi dan memberdayakan petambak garam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan skema inti plasma tidak mencerminkan jiwa gotong royong masyarakat petambak. “Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (9/8/2016).

Abdul juga mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag tentang ketentuan impor garam karena bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

 

Report: Annisa Margrit 

Editor: Fatkhul Maskur  

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160809/99/573581/dikritik-usulan-pemerintah-investasi-usaha-inti-plasma-tambak-garam

Asuransi Nelayan Harus Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Program asuransi untuk 1 juta nelayan senilai Rp 175 miliar yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 harus tepat sasaran. Untuk itu, penentuan nelayan penerima asuransi harus transparan dan disosialisasikan ke sentra-sentra nelayan.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah secara terpisah, di Jakarta, Selasa (2/8).

Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan Rp175 miliar untuk program asuransi bagi 1 juta nelayan. Asuransi diberikan untuk nelayan pemilik kapal berukuran 5-10 gros ton yang memiliki kartu nelayan. Jumlah nelayan di Indonesia terdata sekitar 2,7 juta orang. Program asuransi nelayan dengan dana Rp 175 miliar merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan.

Skema asuransi berupa santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dalam aktivitas penangkapan ikan, yakni kematian mendapatkan santunan senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian juga mendapat asuransi Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta. Penentuan nelayan penerima bantuan diajukan oleh dinas kelautan dan perikanan.

Halim mengemukakan, dinas kelautan dan perikanan perlu terbuka dan menghindari praktik diskriminasi dalam penentuan nelayan penerima asuransi. Untuk hal itu, nelayan penerima asuransi perlu diumumkan secara terbuka dengan berbasis daring.

Ia menambahkan, ada indikasi kartu nelayan bisa dimiliki oleh masyarakat non-nelayan. Oknum tersebut memiliki kedekatan dengan birokrasi sehingga bisa memperoleh kartu nelayan. Hal ini dikhawatirkan membuat penerbitan kartu nelayan disalahgunakan oknum tertentu untuk mendapatkan skema asuransi sehingga bantuan tidak sampai ke nelayan.

Sementara itu, Niko mengingatkan, pemerintah masih lemah soal data. Hal itu tecermin, antara lain, dari persoalan impor ikan yang bersumber dari data produksi perikanan.

Gerak cepat

Niko menambahkan, pemerintah harus bergerak cepat dan akurat dalam pendataan calon penerima manfaat asuransi nelayan agar program tersebut segera bisa dinikmati nelayan, khususnya yang terkena dampak cuaca ekstrem di tengah gejala La Nina. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jawa Timur Misbachul Munir mengungkapkan, program asuransi nelayan hingga kini belum tersosialisasikan di wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Banyuwangi, Pamekasan, Kepulauan Sumenep, Madura, dan sekitarnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, program asuransi nelayan akan bertahap. Asuransi tidak berlaku untuk nelayan yang mengalami kecelakaan karena menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Asuransi diberikan untuk pemilik kapal dan bukan anak buah kapal. Adapun anak buah kapal besar sudah selayaknya mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau asuransi lain yang dikelola perusahaan atau perorangan pemilik kapal.

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2016. Halaman 18

Pemindahan Butuh Persiapan: Pemerintah Perlu Antisipasi Potensi Konflik dengan Nelayan Lokal

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta mempersiapkan pemindahan 417 kapal nelayan dari pantai utara Jawa ke Natuna secara matang proses.

Persiapan diperlukan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial, seperti potensi konflik dengan nelayan lokal.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Kepala Departemen Tangkap Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rendra Purdiansa, saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (14/7).

Halim mengemukakan, pemindahan nelayan pantai utara (pantura) Jawa ke Natuna perlu dilihat dari dua perspektif, yakni kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan pemerataan pengelolaan sumber daya ikan. Pemindahan nelayan dinilai merupakan inisiatif yang baik untuk memaksimalkan peranan negara dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

Pemindahan nelayan Jawa berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Pemindahan kapal nelayan hanya bisa diterapkan jika ada jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan bagi nelayan Kepulauan Riau.

Pemerintah mulai tahun ini akan memindahkan 417 kapal nelayan dari pantura Jawa ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Itu dilakukan untuk mengembangkan industri perikanan di Kepulauan Natuna dan memperkokoh kedaulatan RI di perairan terluar itu. Pemerintah berjanji membuat rumah susun untuk tempat tinggal sementara bagi nelayan (Kompas, Kamis).

Halim mengingatkan, alat tangkap merupakan alat produksi utama nelayan. Namun, pemerintah hingga kini masih memiliki pekerjaan rumah terkait dampak pelarangan alat tangkap cantrang.

Cantrang

Dari data Kiara, selama Januari-Juni 2016, sudah lebih dari 100 nelayan kapal cantrang ditangkap aparat karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen. Padahal, larangan cantrang baru dinyatakan efektif berlaku mulai akhir 2016.

Hingga kini, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. Pemutihan kapal cantrang tidak akan efektif jika tidak ada upaya mencari solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Pemanfaatan perairan Natuna oleh nelayan nasional tidak cukup hanya bertujuan mengisi kekosongan laut. Lebih dari itu, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan pelaku usaha dalam negeri,” katanya.

Kapal-kapal ikan berbobot di atas 30 gros ton (GT) yang akan dipindahkan ke Natuna antara lain berasal dari Banten, Jepara, Pati, dan Rembang. Jenis kapal yang akan dipindahkan itu adalah kapal kayu. Selama ini, 417 kapal itu bisa menangkap ikan sebanyak 66.862 ton per tahun. Para nelayan kapal-kapal tersebut umumnya merupakan eks pengguna alat tangkap cantrang yang merusak atau memanipulasi ukuran kapal dengan menurunkan data bobot kapal hingga di bawah 30 GT agar mendapatkan izin penggunaan cantrang.

Potensi tangkapan terbesar di perairan Natuna berupa ikan tongkol, cakalang, kembung, kerapu, kakap merah, dan rajungan. Penambahan 417 kapal di Natuna diharapkan meningkatkan kapasitas tangkapan ikan sebesar 40 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Selain perikanan tangkap, pemerintah juga akan mengembangkan perikanan budidaya di Pulau Sedanau dan Pulau Tiga. Komoditas andalan, antara lain, ikan napoleon dengan kuota perdagangan yang dibatasi, ikan kerapu dan rumput laut. Pusat pelayanan terpadu untuk tujuan ekspor akan dibangun di Pulau Sedanau dengan tujuan ekspor, antara lain, Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan. Pemerintah berencana mendorong peran badan usaha milik negara di sektor perikanan, seperti PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, untuk mengembangkan bisnis di Natuna.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, untuk penjualan hasil tangkapan, sentra perikanan terpadu akan dibangun di Selat Lampa. Di sana, juga telah dibangun dermaga perikanan. Pemerintah akan membangun gudang pendingin, instalasi air bersih, pabrik es, pembangkit listrik, pelelangan ikan, depo bahan bakar minyak, dan perkampungan nelayan pada tahun ini.

Akses Kredit

Rendra mengemukakan, sebagian nelayan cantrang kesulitan mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan karena keterbatasan modal. Untuk itu, pemerintah perlu memfasilitasi akses pinjaman ke perbankan untuk pembiayaan alat tangkap.

Di samping itu, pemerintah perlu memperhitungkan karakteristik dan kebiasaan nelayan pantura Jawa. Setiap musim paceklik, nelayan umumnya berganti profesi menjadi buruh tani dan kerja serabutan. Jika tidak disiapkan alternatife pekerjaan di masa paceklik, nelayan pantura Jawa berpotensi kembali lagi ke Jawa.

Sumber: Kompas, 15 Juli 2016. Halaman 18

Kabar Bahari: Reklamasi Teluk Benoa

kb-21jpg_page1Petisi daring berjudul “Pak Jokowi, Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014” yang digagas oleh musisi Superman Is Dead, Navicula, dan Nosstress dari Denpasar, Bali, resmi didukung oleh 49.875 pendukung saat penutupannya. Petisi ini diperluas melalui laman https://www.change.org/p/pak-jokowi-tolak-reklamasi-teluk-benoa-batalkan-dan-cabut-perpres-51-2014.

Seperti diketahui, petisi ini dilatarbelakangi oleh penolakan masyarakat Bali mengenai rencana kegiatan revitalisasi Teluk Benoa. Pemakaian kata “revitalisasi” nyatanya hanya kedok untuk mengaburkan makna sesungguhnya, yakni “reklamasi”.

Ada 13 alasan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa (selengkapnya lihat Tabel 1), yakni (1) hilangnya fungsi konservasi; (2) banjir; (3) rentan bencana; (4) terumbu karang rusak; (5) mengancam ekosistem mangrove; (6) abrasi; (7) bencana ekologis meluas; (8) tanah murah untuk investor; (9) kebijakan pro investor rakus; (10) pembangunan tidak berimbang; (11) terbuai janji investor; dan (12) mengingkari komitmen pelestarian terumbu karang; dan (13) kebangkrutan pariwisata.

 

Ikuti informasi terkait kabar bahari >>KLIK DISINI<<