KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Jakarta, 27 November 2013. Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO. Paket Bali yang terdiri 3 isu, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) akan menjadi wahana baru eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia. Terlebih dengan menangnya usulan negara maju dengan diakomodirnya ‘peace clause’ sebagai solusi dari desakan negara berkembang dalam Proposal G33 tentang daftar saham pemerintah (public stockholding). Selain itu, 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM Bali menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha yang mandek.

Sebagai anggota WTO, Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan nasional untuk terlibat dalam skema WTO dengan meliberalkan perdagangan dunia melalui 3 pilarnya dalam Agreement on Agriculture (AoA), yaitu perluasan akses pasar (market access), pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar, dan pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Dengan keterlibatan tersebut, Pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain dan memaksa eksploitasi perikanan untuk menjadi komoditas ekspor.

Tabel Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012

2008

2012

8.858.315 ton

15.504.747 ton

5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap

3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya

5.829.194 ton Perikanan Tangkap

9.675.553 ton Perikanan Budidaya

 

Tabel Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012

2008

2012

911.674 (Volume dalam ton)

2.699.683 (Nilai dalam US$)

1.229.114 (Volume dalam ton)

3.853.658 (Nilai dalam US$)

 

Tabel Volume dan nilai Impor Indonesia 2008-2012

2008

2012

280.179 ton (Volume dalam ton)

267.659 (Nilai dalam US$)

337.360 (Volume dalam ton)

412.362 (Nilai dalam US$)

 

Dilihat dari jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 terjadi peningkatan signifikan. Sebaliknya nilai impor juga meningkat, yakni sebesar 54 persen. Impor ikan yang meningkat tajam akhirnya merembes ke pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia. Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen.

Begitu juga dengan impor garam. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat kenaikan volume impor garam pada tahun 2007 hingga 2011. Tahun 2007 volume impor garam sebesar 191.173 ton, terjadi peningkatan drastis mencapai 923.756 ton di tahun 2011. Tahun 2010 adalah masa jaya bagi para petani garam lokal dengan harga Rp. 1.300/Per kilogram. Namun, gempuran impor garam mulai menghancurkan petani garam skala kecil pada tahun 2011 yang mengakibatkan petani garam hanya bisa menjual garamnya dengan harga Rp. 280 hingga Rp. 380 per kilogram.

Subsidi yang sering dipermasalahkan oleh negara-negara WTO adalah subsidi sektor perikanan dan produk-produk perikanan. Indonesia sebagai salah negara berkembang yang memiliki potensi perikanan dan produk perikanan cukup besar, memprotes kebijakan dari WTO yang mengharuskan penghapusan subsidi dalam Konferensi Tingkat Menteri VI 2005 di Hongkong.

Negara maju beranggapan bahwa subsidi perikanan akan mengganggu akses pasar perdagangan internasional yang diusung WTO. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.

Kebijakan Subsidi BBM untuk nelayan dianggap sebagai faktor penghambat dalam rezim WTO dengan memaksa Indonesia untuk mengurangi subsidi BBM. Hal tersebut merupakan bentuk pemiskinan nelayan dengan kesulitan mengakses BBM bersubsidi sebagai 60% kebutuhan biaya melaut. Sejak Juni 2013, melalui Permen ESDM No. 18 Tahun 2003, harga jual solar meningkat dari sebelumnya Rp. 4.500/liter menjadi Rp. 5.500/liter dan dapat dipastikan terjadi peningkatan harga eceran di kampung nelayan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari + 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2 memiliki sumber daya perikanan yang melimpah ruah. Namun sayangnya Indonesia tidak pernah berusaha untuk menyejahterakan nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pesisir lainnya dengan potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Faktanya, kemiskinan di wilayah pesisir merajalela dengan sepertiganya berada di desa-desa pesisir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melakukan kajian mengenai dampak perdagangan bebas terhadap sektor perikanan dan menemui fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi rakyat, khususnya nelayan dan petambak tradisional. Baik di bidang ekonomi maupun hak dasar untuk memperoleh penghidupan yang layak. Apalagi dengan asumsi bahwa subsidi perikanan berkonsekuensi menyebabkan terganggunya akses pasar perdagangan internasional. Contoh lainnya, Negara dibatasi aksinya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya, yakni hanya bagi mereka yang kehilangan pendapatan hingga lebih dari 30 persen  di sektor pertanian dan perikanan. Padahal, 95% pelaku perikanan Indonesia sangat rentan dan beresiko besar. Aturan ini jelas membelakangi amanah UUD 1945.

Oleh karena itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak.
  2. Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka.
  3. Mengikutsertakan nelayan dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30453

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Raksasa (Masih) Terlelap

HARI PERIKANAN

Raksasa (Masih) Terlelap

Hari Perikanan Sedunia kembali diperingati pada 21 November. Momentum itu disambut dengan harapan sekaligus keprihatinan oleh masyarakat pesisir di negeri yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan.

Sekitar 1.000 komunitas nelayan, petambak, dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara), dan Manado (Sulawesi Utara) menggelar unjuk rasa, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, festival makan ikan, menanam mangrove, dan menebar bibit ikan di laut.

Sejahtera itu hak! Sebuah pesan disampaikan kepada petinggi “Negeri Bahari” ini. Dengan luas laut 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai 104.000 kilometer atau terpanjang kedua di dunia, laut belum mampu menyejahterakan. Nasib 2,74 juta nelayan sulit bangkit dari kategori penduduk termiskin di Tanah Air.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut terimbas cuaca ekstrim sejak 2010. Kapal nelayan yang didominasi kapal kecil dan tradisional sulit menjangkau perairan lepas dan tergerus oleh kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Pencurian ikan membawa rentetan dampak bagi industri pengolahan seperti kekurangan bahan baku yang pada akhirnya memacu impor ikan. Belum lagi impor garam, perusakan ekosistem dan lingkungan pesisir, dan pola pembangunan yang menggusur masyarakat adat.

Upaya pemerintah membangkitkan sektor perikanan dengan program industrialisasi perikanan tak berjalan mulus. Revitalisasi tambak udang yang strategis untuk peningkatan produksi udang di tengah kebutuhan dunia yang terus meningkat justru menuai banyak masalah.

Proyek percontohan revitalisasi tambak ribuan hektar yang dimulai sejak tahun 2012 untuk menaikan produksi sebanyak 200.000 ton menjadi 608.000 ton udang salah sasaran. Di sejumlah wilayah, program yang ditujukan bagi kelompok petambak terindikasi menyasar ke juragan-juragan tambak dengan buruh didatangkan dari luar desa.

Sementara itu, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengindikasikan persekongkolan pengusaha dengan pejabat untuk tender pengadaan plastik mulsa tambak senilai Rp. 23 miliar di beberapa lokasi.

Beragam persoalan yang mendera harus dibenahi agar keberpihakan terhadap kelautan dan perikanan yang menjadi napas Hari Perikanan Sedunia tidak sekadar seremoni. Kita butuh kebijakan yang serius untuk membangkitkan raksasa yang masih terlelap.

Sumber : Kompas, Jumat, 22 November 2013 hal. 17

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

 

DUTAonline, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat selama 12 tahun terakhir, pola pengelolaan perikanan nasional masih berkarakter pada kolonial, bahkan belum mampu menyejahterakan nelayan. Hal ini terjadi karena banyak indikasi korupsi di perikanan, bahkan pengelolaan perikanan hanya memperkaya juragan dan menelantarkan nelayan.
“Lebih menyedihkan lagi, pengolaan perikanan kini menggusur nelayan dan merusak ekosistem pesisir dan laut atas nama reklamasi pantai, perluasan kawasan konservasi dan pertambangan,” papar Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, lanjut Halim, pengelolaan perikanan lebih memfasilitasi asing dan mengebiri hak konstitusional nelayan. Juga membuat kebijakan tumpang tindih sehingga memandulkan penegakan hukum. “Program peningkatan kesejahteraan nelayan bagus di atas kertas, tapi nol dalam implementasinya,” paparnya serius.
Menurutnya, meningkatnya konsumsi ikan nasional, sebesar 28 kg/kapita per tahun (2008) menjadi 35,14 kg/kapita per tahun (2013), menggambarkan kian strategisnya sumber daya ikan bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Ia tak bisa lagi dipandang sebatas komoditas ekspor, namun erat terkait dengan politik, budaya dan religiusitas masyarakat Indonesia.
“Memang kesejahteraan para nelayan Indonesia, masih jauh dari harapan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama bagaimana meningkatkan ekonomi dan pendapatan para nelayan. Dan berteman setiap tanggal 21 November, merayakan Hari Perikanan Sedunia, yang diharapkan nasib nelayan juga terangkat,” harapnya.
Sedikitnya 1.000 masyarakat nelayan, laki-laki dan perempuan, bersama KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan parade perahu nelayan, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, tanam mangrove, tebar bibit ikan di laut, pemasangan ban bekas di pesisir pantai, lomba memasak ikan parende, festival makan ikan, penandatanganan petisi “Laut Lima Koma Delapan Juta”, dan pembacaan deklarasi “Sejahtera Itu Hak!”.
Kegiatan ini serentak dilakukan di Jakarta Pusat (DKI Jakarta), Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Manado (Sulawesi Utara).
Tema yang diusung “Di Laut Kita Sejahtera”. Pesan ini merupakan cerminan dari belum beranjaknya pola pembangunan Indonesia sebagai negeri bahari. Indikasinya, teralienasinya warga antarpulau, proyek jembatan lebih semarak ketimbang penyediaan transportasi laut, dan karunia kekayaan sumber daya ikan yang belum menyejahterakan 2,74 jiwa nelayan, sambungnya. (ndy)

Sumber: http://dutaonline.com/21/11/2013/pengelolaan-perikanan-berkarakter-kolonial/

Kiara : Investasi Asing Jangan Dibiarkan Merajalela

Kiara : Investasi Asing Jangan Dibiarkan Merajalela

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan investasi asing jangan dibiarkan merajalela di Tanah Air sehingga berpotensi mengancam sektor ketenagakerjaan maupun industri terkait perikanan di Indonesia.

“Di Indonesia investasi asing mendominasi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, dominannya investasi asing tersebut antara lain karena akses asing makin leluasa di dalam negeri untuk turut mengelola sumber daya ikan.

Untuk itu, Kiara mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya ikan untuk pencerdasan kehidupan bangsa dan kemandirian ekonomi nasional.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga didesak agar melakukan reorientasi kebijakan penganggaran kelautan dan mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri.

Apalagi, ujar dia, tren perikanan dunia saat ini adalah tingginya permntaan ikan dan produk olahannya, melonjaknya produksi perikanan budidaya, serta meningkatnya nilai perdagangan dunia.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyatakan, masih lemahnya sektor perikanan di Tanah Air antara lain karena masih terdapat pencurian komoditas perikanan oleh pihak asing.

“Salah satu penyebab lemahnya sektor perikanan nasional adalah sumber daya laut yang banyak dicuri oleh pihak asing,” kata Suryo Bambang Sulisto dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Perikanan di Jakarta, Jumat (18/10).

Selain itu, ujar dia, banyak nelayan Indonesia juga masih menggunakan perahu tradisional yang tidak mampu berlayar “off-shore” (lepas pantai hingga ke kawasan perairan laut dalam).

Hal tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kapal nelayan asing yang banyak mampu berlayar di laut bebas dilengkapi dengan “cold storage” (lemari pendingin), dengan sistem navigasi canggih dan mesin kapal yang kuat.

“Kita perlu memodernisasi industri perikanan laut yang melibatkan nelayan kecil,” kata Ketua Umum Kadin.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan pekerja asing bakal mengincar lowongan pekerjaan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia setelah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

“Dengan adanya komitmen Indonesia bersama dengan anggota ASEAN untuk mengimplementasikan MEA di tahun 2015, kesempatan kerja di sektor kelautan dan perikanan yang tersedia di dalam negeri akan menjadi incaran pekerja asing,” kata Sharif dalam pembukaan Gelar Pelatihan Nasional Kelautan dan Perikanan 2013 di Jakarta, Rabu (13/11).

Untuk itu, menurut dia, seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat harus mampu menyiapkan SDM yang memenuhi standar dan kebutuhan dunia usaha dan industri. (*/sun)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/322049/kiara-investasi-asing-jangan-dibiarkan-merajalela.html

Nelayan enam daerah peringati hari perikanan sedunia

Nelayan enam daerah peringati hari perikanan sedunia

Jakarta (Antara Bengkulu) – Nelayan di enam daerah Indonesia  bersama-sama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memperingati Hari Perikanan Sedunia yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan nelayan.

“Kegiatan ini serentak dilakukan di Jakarta Pusat, Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Manado (Sulawesi Utara),” kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara Slamet Daroyni, Kamis.

Menurut dia, aktivitas nelayan dalam memperingati Hari Perikanan Sedunia itu antara lain menyelenggarakan parade perahu nelayan, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, tanam mangrove, tebar bibit ikan di laut, dan pemasangan ban bekas di pesisir pantai.

Selain itu, kegiatan lainnya yang diselenggarakan bersama-sama antara nelayan dan Kiara adalah festival makan ikan, penandatanganan petisi “Laut Lima Koma Delapan Juta” dan pembacaan deklarasi “Sejahtera Itu Hak!”.

“Tema yang diusung adalah ‘Di Laut Kita Sejahtera’. Pesan ini merupakan cerminan dari belum beranjaknya pola pembangunan Indonesia sebagai negeri bahari,” ujar Slamet.

Indikasinya menurut LSM tersebut adalah teralienasinya warga antarpulau, proyek jembatan lebih semarak ketimbang penyediaan transportasi laut, dan karunia kekayaan sumber daya ikan yang belum menyejahterakan sebanyak 2,74 jiwa nelayan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan, program peningkatan kesejahteraan nelayan (PKN) diberikan untuk penerima bantuan yang memenuhi tiga kriteria. (Antara)

Sumber: http://www.antarabengkulu.com/berita/19888/nelayan-enam-daerah-peringati-hari-perikanan-sedunia

Kiara Khawatir Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

Kiara Khawatir Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai paket perundangan WTO di Bali pada 3-6 Desember mendatang bisa menghasilkan kesepakatan yang potensial mematikan perikanan nasional. Indikasinya, nilai impor ikan Indonesia terus mengalamo peningkatan setelah ada kesepakatan-kesepakatan badan perdagangan dunia WTO.

Pada 3-6 Desember mendatang berlangsung Konperensi Tingkat Menteri ke-9 WTO, yang secara khusus mungkin akan membahas kelanjutan Putaran Doha. Tiga isu utama yang akan dibahas adalah fasilitas perdagangan, beberapa isu mendasar bidang pertanian, sepert ketahanan pangan dan kuota laut, serta pembangunan di negara-negara yang kurang berkembang.

Lampiran 1 Kesepakatan WTO tentang Pertanian memuat 24 produk perikanan yang akan masuk mekanisme perdagangan bebas. Antara lain penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor. Masalahnya, impor ikan nasional cenderung meningkat. Asing malah mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan selama periode 2009-2012. Kiara khawatir perikanan Indonesia akan dibanjiri produk ikan dari luar negeri, sehingga daya saing produk lokal menurun. Nelayan tradisional akan terancam.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528605539cfb7/kiara-khawatir-perundingan-wto-matikan-perikanan-nasional

Bukan Bangsa Kuli

Bukan Bangsa Kuli

Oleh Abdul Halim

Kami menggoyangkan langit, menggemparkan daratan, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.”

Itulah pidato Bung Karno (1901-1970), Presiden pertama Republik Indonesia saat hendak meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Pertanian di Bogor tanggal 27 April 1952.

Resonansi pidato ini masih relevan untuk direnungkan di tengah kondisi rakyat, khususnya nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kian dijauhkan dari cita-cita bersama pendirian republik; hidup sejahtera, adil, makmur, dan beradab.

Bung Hatta menambahkan, “(Sejahtera) pada dasarnya (berupa) perasaan hidup yang setingkat lebih tinggi dari kebahagiaan. Apabila ia merasa senang, tidak kurang suatu apa dalam batas yang mungkin dicapainya. Jiwanya tenteram, lahir dan batin terpelihara. Ia merasakan keadilan dalam hidupnya, tidak ada yang patut menimbulkan iri hatinya dan tidak ada gangguan dari sekitarnya. Ia terlepas dari kemiskinan yang mengancam.”

Bagaimana kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil? Kenaikan harga BBM jenis solar sebanyak dua kali; pertama, dari harga Rp 4.300 menjadi Rp 4.500 melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan kedua dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 lewat pengesahan Rancangan APBN Perubahan 2013 yang disepakati bersama oleh 338 suara wakil rakyat (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB) dan Pemerintah di gedung DPR, Senayan, 17 Juni lalu, telah menimbulkan kekhawatiran 2,2 juta keluarga nelayan dan 3,5 juta pembudi daya tradisional atas kelangsungan pemenuhan hak-hak hidupnya. Sejatinya bukan BLSM (baca: balsem) yang mereka butuhkan.

Sulitnya mendapatkan BBM, apalagi di wilayah kepulauan seperti Aru (Maluku) dan Togean (Sulawesi Tengah), membuat biaya operasional melaut menjadi lebih mahal dikarenakan langkanya SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) beserta pasokan BBM-nya, sementara hasil tangkapan ikan tidak cukup untuk menutupi semua biaya hidup.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di 10.666 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 28,07 juta jiwa.

Campur Tangan Asing

Dalam tulisan berjudul Utang yang Memiskinkan di harian Kompas (13 Juli 2013), secara tepat Apung Widadi menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) sebagai kebijakan yang merugikan kepentingan nasional, akibat dana asing berbentuk utang dan hibah luar negeri yang mengintervensi.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya: (1) Pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); dan (2) Pemerintah AS melalui lembaga USAid memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Januari 2013). Sudah terbukti gagal, Kementerian Kelautan dan Perikanan malah ingin melanjutkan proyek Coremap III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Setali tiga uang, realisasi penggunaan dana hibah dari ACIAR Australia pada Ditjen Perikanan Budi Daya tahun 2010-2011 belum dilaporkan pada pihak Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (BPK, 2011). Padahal, sesuai PP No 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan, “Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip transparan; akuntabel; efisien dan efektif; kehati-hatian; tidak disertai ikatan politik; dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.” Inilah akar tercerabutnya kemandirian kita dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Koreksi Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2011 dalam putusan setebal 169 halaman mengenai Pengujian UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD 1945 dimaknai sebatas urusan teknis berdasarkan draf revisi UU PWP-PPK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni mengubah pasal-pasal pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) menjadi IPRP-2 (Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir) dan IP-3 (Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir).

Ditambah lagi, keleluasaan pemberian izin kepada subjek hukum, baik individu atau badan hukum yang (akan) berakibat pada kian masifnya penggusuran dan kriminalisasi nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat sedikitnya 25 nelayan dan pembudi daya tradisional dikriminalisasi oleh aparat sepanjang Januari-Maret 2013. Usulan substansi RUU Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diparipurnakan DPR dengan membentuk pansus tanggal 25 Juni 2013 lalu, harus dibuka ke publik agar tidak mengulangi kekeliruan terdahulu yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pembahasan peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan partisipasi aktif pemangku kepentingan utamanya, yakni nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolok ukurnya, yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Mengembalikan Daulat

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad 16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat, bahkan tidak membutuhkan dana utang.

Tindakan ini dilakukan masyarakat perikanan tradisional, karena mereka menyadari kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan sejahtera, adil, makmur, dan beradab. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

Berbeda dengan target perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektare tahun 2020 yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional, namun mengesampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.

Praktik inferior ini harus dihentikan, karena kita bukan bangsa kuli. Apalagi secara geopolitik dan geo-ekonomi, laut Indonesia dengan sendirinya menjadi ruang perebutan pengaruh kekuatan maritim dunia, seperti Amerika Serikat, China, India, dan Jepang. Sudah saatnya memosisikan daulat rakyat sebagai subjek pembangunan kelautan Indonesia, Jalesveva Jayamahe.

Tentang penulis:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

(Sumber: Sinar Harapan, 5 Agustus 2013)

Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya – –
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya – –
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

Jakarta,  30 Juli 2013

Nomor      : 192/KIARA/PC/VII/2013

Lampiran  : –

Perihal      : Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Ir. Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Telp. +62 21 3808384 Fax. +62 21 3440394

 

Kepada Yth

Bapak Sharif Cicip Sutardjo

Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041

Telp. +62 21 3520350 Fax. +62 21 351 9133

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3  Kebayoran Baru Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Kepada Yth.

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

 

Hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian dokumen AMDAL sebagai pondasi dan rujukan boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan PLTU di Batang masih belum ada kata sepakat, karena selain tidak berkorelasi dengan kepentingan warga sekitar, lahan yang dipergunakan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi Undang-Undang.

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir, pada hari ini tanggal 30 Juli 2013, sikap yang tidak manusiawi kembali dilakukan perusahaan terhadap sekumpulan warga Batang yang datang dan mempertanyakan aktivitas pengeboran tanah milik warga di Karanggeng. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp, bahwa selama proses pembahasan dan pengkajian AMDAL belum menemui kata sepakat terutama dari warga yang terkena dampak, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi proyek. Pihak Perusahaan bukan mengindahkan peringatan warga tapi justru sebaliknya pihak perusahaan mengerahkan 50 orang personil TNI, 150 orang personil Polisi dan 80 orang satpam perusahaan serta 30 orang sipil bayaran perusahaan. Atas pemaksaan kehendak perusahaan tersebut berujung bentrok yang mengakibatkan 17 orang warga Batang mengalami luka-luka, 2 orang diantaranya perempuan akibat terkena pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan yang dikerahkan oleh pihak perusahaan.

Sikap Perusahaan dan Pemerintah yang tidak menghormati Undang-Undang dan hak asasi warga serta terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang akan semakin memperucing konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak kepada:

  1. Pemerintah agar lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan warga nelayan dan Petani Batang dalam proses pembangunan di Kabupaten Batang
  2. Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menghentikan rencana pembangunan PLTU Batang dan mencari alternative sumber energy terbarukan yang mendukung upaya pengurangan pemanasan global.
  3. POLRI dan TNI Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  4. POLRI dan TNI Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang. Dan segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  5. POLRI dan TNI agar segera kembali kepada tugas dan fungsi utamanya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
  6. MOMNAS HAM agar segera memeriksa baik personal maupun institusi POLRI dan TNI yang terlibat dalam dugaan telah terjadi pelanggaran HAM warga Batang sejak pertama kali rencana proyek PLTU Batang digulirkan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

 

Media