IKHTIAR KONSTITUSIONAL

IKHTIAR KONSTITUSIONAL

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);

Anggota Pokja Perikanan Budidaya SEAFish (Southeast Asia Fish for Justice Network);

Koordinator Pokja Perikanan Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS)

JANUARI 2013 menjadi momentum bersejarah bagi 7.512 petambak dan 33.705 jiwa penduduk Indonesia yang hidup di 8 kampung Bumi Dipasena: Sentosa, Utama, Agung, Jaya, Mulya, Makmur, Sejahtera, dan Abadi (Rawajitu Timur dalam Angka 2010); dan tanpa kenal lelah berjuang membumikan cita-cita kemerdekaan Republik di ujung utara Provinsi Lampung. Di bulan itulah, putusan Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatan PT. AWS/CPP.

Sebelumnya, PT. AWS/CPP tidak menunjukkan itikad baik dengan memaksakan adanya upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala. PT. AWS/CPP menggugat 400 Petambak Plasma dengan masing-masing 200 petambak sebagai tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL. Gugatan tersebut didaftarkan pada awal Januari 2012 lalu dan putusannya telah dibacakan di depan publik pada tanggal 17 Januari 2013. Padahal, Komnas HAM tengah memediasi penyelesaian kasus tersebut.

Sejak infrastruktur listrik dimatikan sepihak oleh PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) pada tanggal 7 Mei 2011, anak perusahaan PT Central Proteinaprima (CPP), asa untuk hidup bahagia dan makmur tidak serta-merta padam. Inilah sejarah yang bercerita tentang perlawanan atas kesewenang-wenangan (Negara dan korporasi asing).

Petambak Bumi Dipasena meyakini pesan Bung Hatta (12 Agustus 1902–14 Maret 1980), “Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat. Indonesia merdeka tidak ada gunanya bagi kita, apabila kita tidak sanggup untuk mempergunakannya memenuhi cita-cita rakyat: hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani dan rohani”. Kesadaran kolektif pun terus-menerus dibangkitkan untuk melawan ketidakadilan. Karena ia sesungguhnya adalah musuh bersama rakyat (common enemies).

Koreksi rakyat

Perjuangan jasmani dan rohani petambak Bumi Dipasena yang tergabung di dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) mendapatkan jalan terangnya: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ojo Sumarna, SH. MH., dengan anggota majelis Estiono, SH. MH. dan Hj. Siti Yutistia Akuan, SH. MH., memutuskan bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima/ditolak.

Meski belum berkekuatan hukum tetap, karena keputusan Pengadilan Negeri Menggala ini disambut upaya hukum banding oleh PT AWS/CPP pada tanggal 20 Februari 2013, kemenangan ini adalah sebentuk koreksi rakyat: pertama, Negara haruslah memihak kepada warganya, bukan malah membiarkan warganya bertempur melawan ketidakadilan korporasi di meja hijau. Terkait hal ini, Pembukaan UUD 1945 sudah memberikan panduan: “….membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ……”.

Kedua, kemenangan petambak Bumi Dipasena ini menggambarkan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat. Karena ia lahir dan tumbuh-kembang di dalamnya.

Filsuf Romawi Cicero (3 Januari 106 – 7 Desember 43 SM) menyebut, “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius)”. Hukum bukanlah barang dagangan yang diproduksi semau penguasa, karena sejatinya ia telah memandu manusia sejak kelahirannya. Olehnya, tiap tindakan melawan hukum akan berbalik kepada pelakunya.

Dalam penyelesaian sengketa eks Dipasena, belakangan terkuak kejahatan finansial perusahaan, di antaranya sejak akad-kredit petambak tidak sekalipun mengetahui buku tabungan yang mencatat alur transaksi budidaya udang selama kemitraan inti-plasma berlangsung. Sementara pihak perbankan mengonfirmasi sudah memberikannya melalui perusahaan. Anehnya, tiba-tiba petambak digugat ratusan hingga miliaran rupiah, tanpa pernah menerima Sisa Hasil Usahanya (SHU) senilai Rp36 miliar. Inilah buah keculasan.

Kemenangan pertama ini memberi pelajaran: sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena rakyat tidak akan tinggal diam. Pertanyaannya, tutup bukukah pertambakan udang eks Dipasena ini di tengah konflik?

Kemitraan baru

Dalam 4 tahun terakhir, produksi udang nasional mengalami peningkatan: 409.590 ton pada tahun 2008 menjadi 414.000 ton pada tahun 2011 (Pusdatin KKP, 28 Mei 2012). Lampung menjadi penghasil utama udang dengan produksi per tahun mencapai 168 ribu ton atau 40% dari total produksi udang nasional.

Di Provinsi Lampung, produksi udang pada tahun 2011 naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya: 352 ribu ton (2010) menjadi 381.288 ton (2011). Luas potensi perikanan, khususnya produksi udang di provinsi ini mencapai 440 ribu ton dengan pencapaian sekitar 40%—50% produksi nasional (Lampung Post, 27/03/2012). Pertambakan Dipasena adalah satu di antara sentra produksi udang terbesar di Indonesia yang memberi kontribusi, meski belum difasilitasi secara menyeluruh oleh Negara.

Mengusung pola kemitraan baru, pertambakan Dipasena terus bergairah. Dengan prinsip 2 M (modal kerja dan sarana produksi murah dan baik) dan 1 T (pembelian hasil panen tinggi dan adil), petambak dan mitranya tidak saling mengeksploitasi, melainkan menguntungkan satu sama lain (lihat Tabel 1). Tanpa terasa, pola kemitraan baru ini telah bergulir dalam 2 fase dan memproduksi kebahagiaan dan kemakmuran bagi masyarakat Bumi Dipasena.

Tabel 1. Manfaat Kemitraan Baru Pertambakan Udang Bumi Dipasena

No Peran Keterangan
1 Petambak
  1. Biaya produksi lebih rendah 15-25%
  2. Harga jual panen lebih tinggi dan stabil
2 Pemasok Sarana Produksi
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Menerima uang lebih dahulu sebelum barang diterima
3 Investor
  1. Modal tidak akan hilang. Karena  terdapat mekanisme pengamanan investasi atau biasa disebut petambak CRU (Cadangan Resiko Usaha).
  2. Keuntungan investasi sama dengan 4 kali standard investasi di bank-bank Indonesia (standard deposito di bank Indonesia 5-7%)
4 Cold Storage
  1. Mendapat jaminan pasokan barang
  2. Kondisi udang lebih segar

Sumber: Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu/P3UW (Juni 2013)

Kebangkitan Dipasena sejalan dengan laju produksi udang Indonesia selama 3 tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan: 400.385 ton pada tahun 2011 menjadi 457.600 ton pada tahun 2012 atau naik sebesar 32,87%. Tak ayal, target tinggi pun ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan: 2014 produksi udang meningkat 200 ribu ton melalui optimalisasi luas areal tambak mencapai lebih dari 20 ribu Ha guna memenuhi hampir 50% kebutuhan udang dunia. Indonesia adalah salah satu negara produsen udang di Asia Tenggara bersama Thailand dan Vietnam.

Mengacu pada laporan Kementerian Perdagangan (Maret 2013), ikan dan udang menjadi produk non migas yang nilai ekspornya mengalami peningkatan terbesar, selain kendaraan dan bagiannya, kopi, teh dan rempah-rempahan, mesin pesawat, perhiasan, alas kaki, sabun, produk kimia, berbagai makanan olahan, dan benda-benda dari besi dan baja,  dengan kenaikan antara USD136 juta hingga USD1,5 miliar. Sudahkah petambak dan nelayan tradisional mendapatkan pemenuhan hak-hak konstitusionalnya dari Negara?

Harmonisasi

Di tengah isu global di sektor perikanan budidaya tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, masyarakat dunia menjawabnya dengan berbagai sistem standar mutu, keamanan pangan dan sertifikasi, seperti HACCP, GAP, ASC, dan sebagainya. Di level nasional, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengeluarkan kebijakan CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik. Mereka belum bersungguh-sungguh menjawab pelanggaran hak asasi manusia, problematika lingkungan, dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan yang diabaikan, seperti yang dialami oleh petambak Dipasena, Bratasena, dan pertambakan rakyat berbasis kemitraan eksploitatif lainnya.

Kemenangan ganda petambak Dipasena (litigasi dan non-litigasi) merupakan ikhtiar warga negara untuk mengejawantahkan tujuan pendirian Republik. Bukan sebatas memastikan produk perikanan agar aman dikonsumsi atau terbebas dari residu antibiotik, logam berat, bahan biologi dan kimia yang dilarang, melainkan memastikan hak konstitusional antarwarga negara terpenuhi dalam bingkai harmonisasi rakyat.

“Maka dengan tercapainya penyerahan kedaulatan, perjuangan belum selesai. Malahan kita berada pada permulaan perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih mulia, yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan daripada segala macam penindasan”, demikian Bung Hatta menutup pesannya.***

 

Sumber: Majalah Samudra, Edisi 123 – Tahun XI – Juli 2013

 

Evaluasi KIARA terhadap Program Konservasi COREMAP

Untuk mendapatkan informasi lengkap evaluasi KIARA dan ikhtisar Laporan BPK terhadap program COREMAP dapat diklik link berikut

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

Legalisasi Pencurian di Laut

Oleh Mida saragih

Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan Thailand kembali terjadi di perairan barat dan selatan Aceh. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian ikan yang tidak diurus secara memuaskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, ke depan, pencurian ikan berpotensi dilegalkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo membolehkan alih muatan ikan ke kapal-kapal asing melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan juga China. Sepanjang 2007-2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun.

Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa.

Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.

Lebih celaka lagi, awal tahun ini Cicip Sutardjo justru memberi celah praktik pencurian ikan dengan memberlakukan Permen KP No 30 Tahun 2012. Peraturan ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya.

Ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.

Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku. Di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah?

Cabut Kepmen No 30 Tahun 2012

Dampak dari semua salah urus laut ini menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Jangan lupa, pencurian ikan ini juga mengancam stok ikan nasional. Data yang tertuang dalam Kepmen KP No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan menyebutkan, wilayah penangkapan tuna mengalami eksploitasi berlebih, seperti di Samudra Hindia, Laut Banda, Teluk Tomini-Laut Seram, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.

Karena itu, Cicip Sutardjo harus segera mencabut aturan yang membolehkan alih muatan ikan di tengah laut ke kapal-kapal asing (Kepmen No 30 Tahun 2012). Alasannya, peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan saat pencurian makin marak.

Jika Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak segera dicabut, hampir bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar milik asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita. Berdasarkan data Indian Ocean Tuna Commision, ada Perancis, Jepang, dan Spanyol yang memiliki kapal-kapal berkapasitas di atas 1.000 GT. Tidak seperti nelayan Indonesia yang kebanyakan hanya punya kapal penangkap ikan berukuran 30-100 GT.

Sejak 11 Februari lalu, KKP menerbitkan 4.142 izin bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT. Dari jumlah itu, hanya 21 unit kapal yang berukuran 500-800 GT. Jadi, tentunya, nelayan-nelayan Indonesia akan keok bersaing menangkap ikan di lautnya sendiri akibat lahirnya aturan ini.

Kalau sudah begini, sektor perikanan Indonesia akan semakin redup. Profesi nelayan pun tentu akan makin dijauhi. Saat ini saja, hanya sedikit pemuda yang mau menggantungkan nasib pada usaha perikanan Indonesia. Kalau di laut Indonesia hanya tersisa nelayan-nelayan tua, bagaimana nasib produksi sektor perikanan tangkap kita?

Sebelum semuanya makin buruk, pemerintah perlu segera membenahi pelbagai persoalan hukum pada sektor perikanan nasional. Caranya, tegakkan hukum secara adil, dan perkuat pengawasan laut dengan sarana pendukung yang komplet. Tak peduli ada anggaran atau tidak.

Mungkin juga pemerintah perlu menyadari bahwa banyak nelayan kita yang bersedia ikut menjaga perairan nasional. Jika saja berdaya, para nelayan tentunya mau ikutan repot mengawasi laut Indonesia.

Mida Saragih Koordinator Riset KIARA dan Menaruh Perhatian terhadap Nelayan Tradisional.

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/02/20/02244672/legalisasi.pencurian.di.laut

Join the Forum discussion on this post

Nestapa Program Kapal Ikan Mina

 

Program bantuan 1.000 kapal nelayan periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun telah memasuki tahun keempat. Sejatinya, kapal Inka Mina itu ditujukan untuk membangkitkan nelayan kecil agar berdaya saing dan berdaulat di perairan negeri sendiri.
 
Tinggal setahun tersisa, namun program kapal bantuan bagi nelayan seolah dihadang ”seribu” masalah sehingga tidak efektif memberdayakan nelayan.
 
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan merilis, hanya 40-50 persen program bantuan kapal yang terealisasi. Selebihnya, penuh masalah, mulai dari indikasi penyelewengan anggaran pengadaan kapal, kolusi dalam peruntukan kapal, hingga ketidaksiapan sumber daya dan permodalan nelayan.
 
Hasil temuan di sejumlah wilayah menunjukkan kapal bantuan itu masih jauh di bawah standar kelayakan dan alat tangkap tidak memadai. Kelompok penerima kapal juga terindikasi salah sasaran dan beberapa di antara mereka yang menerima tadi bukan nelayan.
 
Sebagian kapal yang sudah diterima nelayan pun tidak bisa beroperasi karena belum dilengkapi dengan surat-surat kapal, kinerja kapal yang tidak mantap sehingga rentan kerusakan, nelayan tidak memiliki modal untuk membiayai operasional, dan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak.
 
Ketidaklayakan kapal dan penerima kapal yang bukan nelayan membuat rasa memiliki atas kapal tadi pun minim. Akibatnya, kapal KM Inka Mina 108 di Lampung Barat yang merupakan proyek pengadaan tahun 2011, misalnya, mesinnya terbakar dan tenggelam dalam operasi penangkapan ikan akhir tahun 2012. KM Inka Mina 11 di Buleleng, Bali, yang dibuat tahun 2010 membentur karang bulan Juni 2012.
 
Di beberapa wilayah, kelompok nelayan terpaksa berutang hingga ratusan juta rupiah kepada tengkulak ataupun pemodal untuk melengkapi peralatan kapal agar layak beroperasi, serta modal perbekalan melaut.
 
Ketidakseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan program bantuan kapal nelayan juga tercermin dari minimnya infrastruktur dan ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan. Kelompok nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kelangkaan BBM tak jarang membuat kapal nelayan terbengkalai.
 
Sebagai negara dengan dua pertiga wilayahnya merupakan laut dengan luas mencapai 5,8 juta kilometer persegi, laut Indonesia sepatutnya mampu menyejahterakan nelayan dan mendorong ketahanan pangan nasional. Faktanya, nelayan hingga kini masih terpuruk dalam kelompok masyarakat termiskin. Ironisnya, hasil ikan Indonesia justru banyak dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
 
Jika pemerintah ingin serius membangkitkan kekuatan nelayan maka mekanisme pengawasan program 1.000 kapal perlu ditingkatkan mulai dari proses pengadaan hingga operasional kapal bantuan. Dibutuhkan terobosan pembiayaan agar nelayan mampu melaut tanpa terus bergantung pada utang pemodal.
 
Pelatihan dan pendampingan juga diperlukan agar kelompok nelayan yang semula hanya terbiasa mengoperasikan kapal kecil memiliki kemampuan untuk menjalankan kapal besar dengan hasil yang maksimal.
 
Transparansi kelompok nelayan yang mendapatkan kapal bantuan juga mutlak dilakukan agar ada pengawasan dari sesama nelayan maupun masyarakat. Dengan demikian, salah sasaran peruntukan ke kelompok yang tidak berhak bisa ditekan. Di sisi lain, kelompok nelayan terdorong bertanggung jawab dalam mengoptimalkan kapal tadi.(BM Lukita Grahadyarini)
 

Kiara: Produksi Ikan 2013 Harus Dikendalikan

Ekonomi – Jumat, 04 Jan 2013 00:14 WIB
Jakarta, (Analisa). Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar pemerintah segera mengendalikan produksi ikan pada tahun 2013 agar tidak terjadi penangkapan ikan berlebih sebagaimana yang terjadi sepanjang 2012.
“Sesuai UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tujuan paling utama pengelolaan perikanan bukan untuk meningkatkan volume produksi ikan dan menghabiskannya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik di Jakarta, Kamis.

Riza memaparkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan realisasi produksi perikanan tangkap 2012 sebanyak 5,81 juta ton atau mencapai 89,1 persen dari total potensi sumberdaya ikan Indonesia.

Namun, ia menyayangkan bahwa tingginya realisasi produksi perikanan kemudian malah diklaim sebagai prestasi tingginya volume produksi perikanan pada 2012.

Sekjen Kiara mengingatkan, hal yang paling utama dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan adalah menjamin kelestarian sumber daya Ikan serta meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan.

“Laju penangkapan ikan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 persen dari total potensi ikan berdasarkan FAO,” kata Riza.

Selain itu, ujar dia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI menyebutkan total potensi ikan Indonesia hanya sebesar 6,5 juta ton.

Dengan demikian, lanjutnya, sepanjang 2012, volume produksi perikanan tangkap Indonesia telah melewati batas produksi keberlanjutan, yakni sekitar 9 persen diatas ketentuan atau setara dengan 600 ribu ton ikan.

“Karenanya, pengelolaan perikanan 2012 tidak lagi berkelanjutan. Dipastikan akan berdampak pada krisis ikan dimasa yang akan datang,” kata Riza.

Ia berpendapat, cara untuk mengatasinya adalah dengan mengembalikan volume produksi perikanan 2013 pada arah yang berkelanjutan.

Hal tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan membatasi ijin penangkapan ikan khususnya di Laut Aru dan Laut Timor, Laut Jawa, Samudera Hindia, dan Selat Malaka.

“Lalu, bersungguh-sungguh memberantas kejahatan perikanan dan menghentikan ekspor ikan non-olahan,” katanya. (Ant)

Sumber:http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/04/97974/kiara_produksi_ikan_2013_harus_dikendalikan/

 

Data Produksi Garam Nasional Harus Akurat

 

Rabu, 09 Januari 2013 – 13:24:36 WIB
 
JAKARTA – Neraca produksi garam nasional harus terus dicermati dan dievaluasi keakuratannya. Pasalnya, hingga saat ini, kedua instansi pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki data produksi garam yang berbeda.
 
Demikian diungkapkan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik kepada SH, Rabu (9/1) pagi.
 
Menurutnya, KKP bersikukuh mengemukakan produksi garam yang tinggi, karena dengan itu ingin mempertahankan urusan garam tetap di KKP, serta mendapat tambahan jatah anggaran. Sementara Kemendag, lanjutnya, tetap menyebut Indonesia masih defisit garam. Dengan demikian mereka mendapat pundi-pundi pendanaan dari urusan impor garam.
 
“Jika benar, presiden tidak boleh tutup mata,” katanya. Kiara, kata Riza, menilai kinerja pemerintah terhadap sektor pergaraman di Tanah Air masih belum baik, sebab ditandai dengan gagalnya pemerintah menemukan data valid tentang produksi garam nasional setiap tahunnya.
 
“Sangat mudah, tapi tidak dapat dikerjakan dengan baik. Jika hal yang mudah saja tidak bisa, bagaimana kita percaya dengan kerja lain untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam nasional?” ujarnya.
 
Riza mengatakan swasembada garam adalah cita-cita yang didukung oleh segenap komponen di negeri ini sebab panjangnya garis pantai laut tropis Indonesia, dan kebudayaan bertambak garam yang telah ditekuni anak-anak Indonesia secara turun temurun.
 
Persoalannya, lanjutnya, apakah Indonesia telah betul-betul swasembada garam, lalu apakah swasembada dimaksud swasembada garam kristal atau produksi garam yang siap konsumsi.
“Optimistis KKP perlu dihargai. Tapi juga harus dilandasi kejujuran,” ungkapnya.
 
Riza mencontohkan, di Cirebon, angka produksi garam oleh Dinas Perikanan lebih besar dari data yang diluncurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cirebon. Begitu pun di tempat lain. Itu artinya, klaim volume produksi garam oleh KKP secara nasional belum akurat, sebab tidak didukung oleh data yang benar.
 
Kedua, selain soal kuantitas, temuan Kiara di Nusa Tenggara Barat sangat minim dukungan yang diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas garam rakyat hingga memenuhi persyaratan untuk layak konsumsi. Untuk itu, data produksi KKP juga perlu mendapat perhatian apakah benar layak konsumsi tidaknya.
 
“PUGAR (Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat) diketahui pula tidak berjalan sebagaimana seharusnya,” katanya.
 
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kiara, dana yang dikucurkan kerap dipotong sebelum sampai petambak garam. Jumlahnya variatif, sekitar 20-40 persen dari bantuan PUGAR per paketnya. Hal itu, tambah Riza, tentunya menghambat realisasi peningkatan produksi tadi.
 
“Agak naif kita mengharapkan volume produksi garam meningkat dan petambak garam dapat sejahtera, kalau ketiga soal mendasar tadi tidak terselesaikan. Terutama, soal mendasar terkait data produksi garam,” ujarnya.
 
Bangun Gudang
Sementara itu, seperti diberitakan SH sebelumnya, Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP menargetkan produksi garam dari program PUGAR pada tahun 2013 sebesar 1,845 juta ton. Produksi tersebut diperoleh dari 42 kabupaten/kota.
 
Demikian dikatakan Dirjen KP3K KKP, Sudirman Saat, pada paparan Refleksi 2012 dan Outlook 2013 Upaya Ditjen KP3K dalam Memacu Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Selasa (8/1).
“Untuk produksi garam dari PUGAR pada 2012 telah mencapai 2,02 juta ton,” ujarnya. Menurutnya, PUGAR telah berhasil melampui target produksi garam rakyat sehingga memungkinkan bangsa Indonesia dapat memenuhi swasembada garam pada 2014.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Bandar Lampung, Senin (7/1), usai menjadi pembicara utama pada seminar nasional bertopik “Blue Economy, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” di kampus Unila, mengatakan sebenarnya Indonesia sudah mencapai swasembada garam nasional pada 2012.
 
Hal ini berdasarkan capaian produksi garam yang sudah mencapai 2,1 juta ton. Belum lagi target produksi garam tahun 2013 sebanyak 2,5 juta ton sehingga terdapat surplus atau kelebihan produksi sekitar 700.000 hingga 800.000 ton.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Chaeron, Selasa, menyayangkan PT Garam kurang berkontribusi besar terhadap produksi nasional. “PT Garam belum jadi pionir karena hasilnya masih di bawah 70 ton per ha. Pada waktu harga jatuh harusnya bisa beli harga di atas sehingga tidak mematikan hasrat petani. Kalau harga tinggi bisa seperti Bulog melakukan operasi pasar,” jelasnya.
 
Ia mencatat pada 2012 sudah tercapai swasembada garam tapi masih garam konsumsi. Sementara konsumsi garam industri lebih besar. Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton per tahun, sedangkan garam konsumsi 1,4 juta ton.
 
Menurutnya, Komisi IV akan mendorong PT Garam untuk menciptakan kemandirian garam di dalam negeri, dengan membuka lahan-lahan baru, membeli garam rakyat pada harga kewajaran, yaitu untuk kulitas 2 Rp 500 per kilogram, kualitas 1 Rp 700 per kilogram.
 
“Makanya PUGAR harus bangun gudang-gudang supaya garam tidak bertumpuk-tumpuk di pinggir jalan sehingga harga jatuh jadi Rp 350 per kg,” ungkapnya.
 

 

Macan Ompong Kelautan dan Perikanan

Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013
 
M.Riza Damanik
Sekretaris Jenderal KIARA
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boleh jadi presiden pertama Indonesia yang berani mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan, Nomor 15 Tahun 2011. Namun di tangan Menteri Sharif Cicip Sutardjo, sepanjang 2012 Inpres itu hanya macan ompong. Selain gagal menghentikan impor ikan, nelayan asing juga dibiarkan menguasai kapal-kapal berbendera Indonesia.
 
Instruksi yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 22 November 2011 silam, memuat perintah kepada 18 menteri, pejabat setingkat menteri, termasuk para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Meski secara subtansi perlu banyak pembenahan, keluarnya Inpres Perlindungan Nelayan seharusnya dapat mengawali upaya negara untuk melindungi keluarga nelayan secara lebih komprehensif.
 
Prestasi Buruk
 
Setidaknya ada lima tugas pokok yang bisa digunakan untuk mengukur kinerja sektor kelautan dan perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Sharif Cicip Sutardjo.
 
Pertama, kepada Menteri Cicip, presiden memberi perintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan. Pada kenyataannya, upaya untuk merevitalisasi 16 ribu hektar pertambakan udang Bumi Dipasena Lampung tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
 
Buktinya, bantuan pemerintah kepada para petambak berupa modal usaha dan bibit udang di 2012 justru “disunat” oleh dan untuk aparatur pemerintah. Demikian halnya, kebutuhan vital pertambakan berupa aliran listrik yang telah dijanjikan sejak 2011, tidak juga terealisasi. Alih-alih memberdayakan pertambakan udang Dipasena, Menteri Cicip justru larut dalam wacana (tidak berujung) revitalisasi tambak di sepanjang Pantai Utara Jawa. Akibatnya, hanya sekitar 6 ribu dari total 60 ribu ton potensi produksi udang Bumi Dipasena yang dapat di panen hingga akhir tahun 2012.
 
Kedua, Menteri Cicip juga ditugaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku ikan untuk kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi ikan domestik. Tugas konstitusional ini juga gagal diemban secara mandiri dan berdaulat. Faktanya, baik untuk keperluan konsumsi maupun industri pengolahan, Indonesia masih bergantung pada ikan impor.
 
Data Badan Pusat Statistik hingga September 2012 menunjukkan, sedikitnya 40 produk asal ikan impor merupakan komoditas ikan yang dapat ditangkap dan dibudidayakan di Indonesia. Sebagian besar berupa produk ikan beku, segar, kering dan diasinkan, seperti udang, cumi-cumi, tuna, tongkol, lemuru, dan kerang. Merembesnya ikan-ikan impor ke pasar konsumsi telah menyebabkan ekonomi nelayan kian terpuruk dan terabaikannya perlindungan kesehatan bagi konsumen ikan Indonesia.
 
Ketiga, presiden memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dibidang perikanan. Hal ini sejalan dengan kepentingan menurunkan angka pengangguran nasional yang jumlahnya masih pada kisaran 9 juta jiwa. Celakanya, Pak Menteri justru menentang perintah. Wacana melegalkan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia justru terjadi pada 2012.
Melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.14 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap Juncto Permen KP No.49 Tahun 2011 tentang Perubahannya, Menteri Cicip hendak meloloskan penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing hingga 70 persen.  Meski hingga saat ini revisi peraturan menteri tersebut belum ditandatangani. Praktik penggunaan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia jamak dijumpai sepanjang 2012.
 
Temuan KIARA pada Juli 2012 di Perairan Natuna Kepulauan Riau misalnya, kapal-kapal ikan eks asing menggunakan hingga 99 persen ABK asing dan hanya 1 persen ABK asal Indonesia. Salah satunya ditemukan pada kapal yang bernakhoda asal Thailand dengan sebanyak 40 orang dari 44 ABKnya adalah pekerja asing. Bahkan kapal-kapal yang berbendera Merah-Putih lainnya menggunakan 100 persen ABK asing asal Vietnam.
 
Jika saja penggunaan ABK asing di kapal-kapal eks asing bisa dihentikan, setidaknya pemerintah berpeluang menyediakan sedikitnya 50 ribu lapangan pekerjaan bagi ABK atau pelaut Indonesia. Hal yang sama di sektor pengolahan. Jika saja ekspor ikan hanya dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan domestik dan dalam bentuk produk olahan, maka setidaknya 20 hingga 30 persen dari total jumlah pengangguran nasional dapat dikurangi. Prestasi ini yang gagal dipersembahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Keempat, Menteri Cicip juga gagal menjalankan perintah presiden untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Buktinya, atas sepengetahuan Menteri Cicip pula, kapal-kapal ikan yang ditangkap di Perairan Natuna atas dugaan melakukan tindak pidana perikanan—dibebaskan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan Ad Hoc Perikanan.
 
Sudah barang tentu, selain merugikan ekonomi negara, bentuk intervensi hukum semacam ini telah menurunkan kewibawaan aparatur negara dan segenap intrumen hukum perikanan yang berlaku di wilayah Indonesia. Akibatnya, hukum yang seharusnya dapat berperan untuk “menakut-nakuti” dan memberikan “efek jera” kepada mereka yang berniat melakukan kejahatan perikanan, justru tidak dapat berfungsi maksimal.
 
Pengaruhnya dapat meluas kesegala bidang. Sebut saja pencurian ikan yang terus terjadi di sepanjang 2012. Atau, masih beroperasinya alat tangkap merusak sejenis trawl di Perairan Indonesia. Menurut Forum Komunikasi Nelayan Indonesia, sepanjang tahun 2012, kapal trawl yang beroperasi di perairan Asahan Sumatera Utara saja telah mencapai 300 armada. Demikian pula masih ditemukannya praktik penangkapan nelayan tradisional Indonesia asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara oleh aparatur negara Malaysia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
Terakhir, program restrukturisasi armada kapal perikanan sampai dengan 60 GT, justru menjadi ajang penyelewengan yang merugikan para nelayan. Program bantuan seribu kapal yang diluncurkan oleh Presiden SBY untuk periode 2009-2014, belakangan lebih dikenal sebagai program korupsi seribu kapal.
 
Di Sumatera Utara, kapal-kapal yang diserahkan tahun 2012 terbukti tidak layak beroperasi. Ditandai dengan bahan baku kapal yang terbuat dari kayu sembarang, seperti kayu nangka dan mangga, maupun alat tangkap yang tidak sesuai spesifikasi. Karenanya, kapal-kapal tersebut ditaksir hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta dari total alokasi Rp 1,2 hingga Rp 1,5 milyar per unitnya. Ini pula yang menyebabkan diantara kapal-kapal bantuan tersebut sudah ada yang akan tenggelam atau bahkan tidak beroperasi selama setahun terakhir.
 
Lain lagi yang terjadi di Kalimantan Timur. Sejak proses produksi kapal hingga selesai, nelayan tidak sekalipun dilibatkan. Alhasil, kapal yang telah diserahterimakan tidak dapat dioperasikan oleh kelompok nelayan.
 
Persoalan lainnya adalah terkait aspek permodalan. Akibat minimnya modal usaha nelayan untuk mengoperasikan kapal-kapal bantuan berbobot mati lebih dari 30 GT, menyebabkan kelompok nelayan semakin bergantung kepada pemodal dan tengkulak. Kesemua persoalan ini dapat dengan mudah ditemukan di Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Papua.
 
Mungkinkah 2013 Lebih baik?
 
Upaya serba minimalis dalam melindungi keluarga nelayan sepertinya belum akan terjawab pada waktu dekat. Apalagi, Undang-undang No.19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 menunjukkan bahwa politik anggaran 2013 belum berpihak untuk membangkitkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sumberdaya pangan strategis nasional, termasuk belum berkeinginan untuk melindungi nelayan.
 
Dalam hal subsidi Non Energi misalnya, APBN 2013 mengalokasikan sebesar Rp 16,2 triliyun untuk subsidi pupuk dan Rp 1,5 triliyun untuk subsidi benih. Keduanya disebut untuk membantu petani dan mendukung ketahanan pangan.
 
Demikian juga alokasi anggaran untuk penguatan ketahanan pangan. Meski naik sekitar 3 kali lipat dari Rp 23,3 triliyun pada 2007 menjadi Rp 63,2 triliyun di 2013, namun dana yang tersedia masih berkutat pada peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi dan palawija.
 
Olehnya, Presiden SBY tidak boleh puas hanya dengan mengeluarkan Inpres Perlindungan Nelayan. Apalagi terbukti, sepanjang 2012 instruksi tersebut tidak pernah dilaksanakan para pembantunya. Instruksi tersebut tak ubahnya seperti “aturan-mati” (the death letter rules). Saatnya presiden hadir menjawab langsung berbagai persoalan yang dihadapi keluarga nelayan Indonesia.
 
Mulailah dengan mengevaluasi secara lebih mendalam berbagai dugaan penyimpangan penyelenggaraan program bantuan di sektor kelautan dan perikanan. Tidak terkecuali untuk Program Bantuan Seribu Kapal, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan untuk Perikanan Tangkap dan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat, Pembangunan Desa Tangguh Pesisir dan sejenisnya. Harapannya, sejalan dengan berkurangnya kebocoran anggaran negara dapat memberi stimulan terhadap peningkatan kapasitas ekonomi nelayan dan petambak Indonesia.
 
Di 2013, Presiden SBY juga harus memberi perhatian-lebih dalam penegakan hukum di laut. Dalam sejumlah temuan KIARA menunjukkan bahwa kerugian negara akibat rutinitas praktik pencurian ikan, transhipment, maupun penggunaan ABK asing di laut Indonesia jauh lebih besar daripada perampokan Bank Century ataupun Proyek Pembangunan Wisma Atlet Hambalang di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Apalagi, pencurian ikan bukan sekedar urusan ekonomi. Tapi lebih dari itu, terkait tugas konstitusi negara dalam menjamin terpenuhinya kualitas dan kuantitas pangan-perikanan bagi segenap rakyat Indonesia.
 
Pun demikian, presiden harus “turun” untuk memastikan kebijakan impor ikan dan ekspor ikan non olahan tidak lagi menjadi pilihan kebijakan perdagangan Indonesia. Dengan begitu, revitalisasi peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang telah berdiri dihampir seluruh wilayah kepulauan Indonesia—menjadi sebuah keharusan.
 
Disinilah kepemimpinan Presiden SBY diuji. Demi konstitusi dan keluarga nelayan, presiden harus berani melawan politik saling sandera dari partai-partai koalisi dan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kerugian yang lebih besar kedepannya. Hanya dengan begitu, instruksi Presiden SBY di 2013 tidak kembali dibajak untuk memiskinkan nelayan!
 
Sumber: Majalah Samudra I Edisi 117 I TH XI I Januari 2013