CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?

Meski pemerintah menjanjikan naiknya level kesejahteraan nelayan dan perbaikan tata kelola laut dan pesisir untuk kemakmuran nelayan (kecil dan tradisional), kebijakan publik yang ada menunjukkan dua hal berkebalikan:

  1. Pemerintah pada dasarnya tidak sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecilnya sendiri. Terbukti dari orientasi kebijakan publik yang tidak benar-benar solutif pada persoalan nyata dan langkah afirmatif mengatasi tantangan kesejahteraan nelayan.
  2. Pemerintah masih membiarkan praktik eksploitasi kelautan dan perikanan didominasi oleh korporasi tanpa perlindungan strategis bagi akses dan daya tahan nelayan kecil.
  3. Ekstraksi di wilayah laut dan pesisir senyatanya adalah program “pengerukan energi” terutama nikel dan pasir laut, ditambah reklamasi berlebihan untuk melayani kebutuhan elit.
  4. Kebijakan iklim Indonesia pada dasarnya memiliki dependensi (ketergantungan) pada model kebijakan iklim global yang sayangnya, dalam pilihan model kebijakan nasional yang diambil justru hanya berorientasi pada fasilitasi kepentingan investasi asing (sektor bisnis), dan perampasan wilayah hidup nelayan kecil tak terhindarkan. Perlindungan nelayan kecil ditiadakan dan direduksi pada batas-batas aturan administratif tidak adil dan hilangnya fungsi negara dalam melindungi nelayannya sendiri.

Tulisan ini menjelaskan peta eksploitasi-ekstraksi dan potret kemiskinan nelayan kecil yang terus diperparah dan dirugikan oleh kebijakan pemerintah sendiri yang justru merampok ruang dan akses nelayan kecil pada sumber daya laut dan perikanan. Eksploitasi dan perampokan ugal-ugalan di wilayah kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam bentuk reklamasi dan penambangan memicu kerusakan ekosistem, perampasan ruang dan minimnya akses nelayan pada wilayah ekonominya. Konflik di lapangan pun tak terhindarkan dan kian menyebabkan Masyarakat dari komunitas nelayan kecil dan tradisional kian terpinggirkan—kemiskinan mereka pun kian mendalam.

 

Unduh buku Catatan Kebijakan Kapan Laut Kembali Membiru Dan Nelayan Sejahtera? melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1vTLw5UzmC174EbExSodOy5_8oIEKdNoe/view?usp=sharing 

KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)

Policy Brief

Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:
Proteksi atau Marginalisasi (?)

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di akhir pemerintahan Jokowi tidak hanya jauh dari partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga secara normatif melegitimasi berbagai persoalan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Proses legislasi yang buruk sehingga melahirkan undang-undang problematik ini semakin menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti the fruit of the poisonous tree, atau buah yang dihasilkan dari pohon beracun. Persoalan normatif tersebut kemudian dalam Policy Brief ini dianalisis dengan menggunakan konsep progressive realization, yang menekankan pada kewajiban negara untuk secara bertahap dan berkelanjutan meningkatkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dari waktu ke waktu, dengan menggunakan sumber daya semaksimal mungkin, namun perubahan UU KSDAHE justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat bahari yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Unduh buku Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:Proteksi atau Marginalisasi (?) melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B7lL0JVxjcle8nKNb9jXJYCJzD8jws43/view?usp=sharing

Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu

KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU
THE CLIMATE CRISIS AND PARADOX OF COP 30; DROWING IN FLASE SOLUTION

Laut ada;ah ibu bagi nelayan dan perempuan nelayan Indonesia. Merusak laut dan menjadikan laut sebagai objek “jual beli karbon” atau objek ‘solusi palsu” atas nama krisis iklim sama dengan menyakiti serta merusak ibu sendiri”

”Ocean is our mother for fisherman and fisherwomen. Destroying our ocean and make our ocean become on object “for carbon-trading” or an object “for false solution” in the name of climate crisis equal to hurting our own mother”

Unduh buku KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B3RMvYpTDPS6448mYQe5TTw6W4faWrg6/view?usp=drive_link

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Jakarta, 19 Januari 2026 – Tahun 2026 di mulai dengan berbagai ketidakpastian cuaca yang dihadapi oleh masyarakat bahari. Ketidakpastian cuaca ini sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat bahari, karena berada di area yang berhadapan langsung dengan pesisir maupun lautan. Salah contohnya adalah banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah yaitu Kabupaten Demak, Kendal, Jepara, Pati, Kudus, Batang, Pemalang, dan Pekalongan.

Merespon bencana di akhir 2025 dan di awal 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola ruang yang ada di darat maupun di wilayah pesisir. “Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang. Banjir bandang yang bahkan terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat juga berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut di areal provinsi tersebut. Bahkan tumpukan gelondongan kayu yang terseret oleh air yang diduga hasil penebangan di areal konsesi-konsesi tersebut telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku yang diduga memiliki peran besar dan berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar ± 12.968 desa tepi laut atau 15,39% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa 15,39% wilayah di Indonesia termasuk wilayah yang memiliki kerentanan tinggi di Indonesia, khususnya terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami yang termasuk sebagai bencana hidrometeorologi atau yang saat ini lebih tepat disebut sebagai bencana ekologis.

Hal tersebut sejalan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2025) yang menyatakan bahwa hingga tanggal 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi di sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh bencana hidrometeorologi sebesar 99,04% dan bencana ekologi sebesar 0,96%. Secara lebih rinci, sepanjang tahun 2025 telah terjadi: 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, hingga 1 kejadian tsunami. Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).

KIARA memandang bahwa sebanyak ± 12.968 desa tepi laut maupun kelurahan yang berada di wilayah pesisir tersebut memiliki potensi tenggelam dan abrasi jika tidak dikelola maupun diatur penataan ruangnya dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bahari. “Bahkan data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang berkenaan dengan hidup dan penghidupannya dan dapat menjadi sosial kontrol bagi Pemerintah. Selain itu, patut diperhatikan penghidupan masyarakat bahari yang mengalami musibah bencana, seperti wilayah pesisir Aceh, pesisir Sumatera Utara, pesisir Sumatera Barat hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah yang saat ini tengah mengalami bencana banjir. Pemerintah harus memastikan social security di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,” tegas Susan.

“Khusus kepada masyarakat bahari yaitu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, dukungan kepada mereka atas bencana, perubahan iklim, hingga pencemaran bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran. Bahkan di Pasal 53 Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan informasi paling sedikit memuat informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Bentuk perlindungan atas risiko tersebut juga dijelaskan dalam bentuk Asuransi Perikanan jika hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman, dan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja, bahkan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa bagi masyarakat bahari yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran. Sehingga saat ini sangat penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari dan jaminan dukungan materiil dan immateriil bagi masyarakat bahari yang menjadi korban atas bencana ekologis yang mana Pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin dan/atau persetujuan alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri sehingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ini!” pungkas Susan.(*)

Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples

RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples

FORWARD

Systemic Change Now: No to Climate Change!

The climate crisis has brought severe damage to frontline communities who depend on nature for their lives and livelihoods. Food producers who feed the world are facing immense challenges due to the climate crisis, and their living conditions are deteriorating day by day, resulting in violations of their basic human rights.

According to the ILO, fisher peoples are among those engaged in one of the most dangerous occupations in the world and are being pushed deeper into poverty, hunger and vulnerability due to the climate crisis. Frequent natural calamities such as hurricanes, typhoons, gales, tsunamis, and storms, along with changing sea waves and water current patterns not only devastate their lives and livelihoods, but also damage ecosystems and coastal areas.

The current trend of global warming has intensified the unaddressed climate crisis, severely impacting fishing communities. Sea-level rise and sea erosion have caused serious damages to fishing communities around the globe. However, this situation is happening not only in the seas – it is also a common phenomenon in freshwater and inland fishing areas. Coastal and riparian communities living along the fresh water bodies face constant threats, leaving them with no peace or hope for the future.

The contribution of those communities to the global climate crisis is minimal to none. Yet frontline communities are the main victims as they face numerous threats. The consumeristic culture driven by the capitalist system and the promotion of petrochemicals and fossil fuels further deepens the crisis without offering real solutions. The capitalist system, led by corporations and supported by conservation NGOs, continues to propose false solutions. All while ignoring frontline
communities’ practical ways to cool Mother Earth and the sea.

Fisher peoples world-wide cannot escape from this crisis. As a global movement representing 10 million fishers, the World Forum of Fisher Peoples (WFFP) cannot turn a blind eye and remain silent while our communities are among the immediate victims. Clear indicators are the loss of coastlines, destruction of property and fishing equipment, houses, displacement, and severe ecosystem devastations, among others.

In response, the 8th General Assembly of the WFFP, convened in Brazil on November 2024, adopted a series of resolutions to guide member organizations in addressing the climate issues we face. To this end, we wish to raise awareness by sharing clear facts, lived testimonies, and stories of our struggles. Guided by the Coordinating Committee of the WFFP, we decided to conduct a study across 10 countries in Latin America and the Caribbean, Africa, and Asia.

This report is the result of those country case studies, conducted in Bangladesh, Belize, Brazil, Ecuador, Indonesia, Kenya, Senegal, South Africa, Sri Lanka, and Thailand. Our aim is to present this collective work at COP-30 in Belém, Brazil.

We extend our sincere thanks to all WFFP member organizations in these countries for their commitment in conducting field research, facilitating the work on the ground, and preparing the country reports in a timely manner. We also express our deep gratitude to Yifang Tang of FIAN International for her dedicated work as the lead researcher, and to Michelle Brown Ochaíta, intern with NAFSO and Alternatives Canada, for her dedication in copy-editing all the country case studies and the report. We, the WFFP, salute everyone who contributed in any way to making this effort a success, including Grassroots International for their steadfast support.

Finally, we echo the voice of frontline food producers and allies at the 3rd Nyéléni forum:

“We Need Systemic Change Now, No to Climate Change!”

Herman Kumara
General Secretary, World Forum of Fisher Peoples (WFFP]

Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

Straight News

Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

  

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini Festival Bahari menyediakan wadah generasi muda untuk berbicara dan bercerita tentang pesisir melalui diskusi pameran fotografi pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Kaca Lantai 1 UNIKA Soegijapranata BSB City. Diskusi ini merupakan puncak dari rangkaian kompetisi fotografi yang berlangsung pada tanggal 17 hingga 23 November lalu. 

Bukan hanya mencari foto yang indah, sasarannya justru dari story tell yang dibawakan oleh peserta. Tema yang diangkat pada kompetisi fotografi ini sangat dekat dengan kehidupan pesisir, yakni ‘Krisis Iklim serta Kehidupan Nelayan dan Masyarakat Pesisir’. Karena jika berbicara krisis iklim dan pesisir, maka tak banyak anak muda aware dan tergerak untuk bicara, kecuali dia yang menjadi korban.

Pertanyaan mengenai bagaimana anak muda bicara tentang laut dan nelayan seolah mulai terjawab dari diskusi sore ini. Antusias anak muda ini datang tidak melalui terakan dan ocehan belaka, namun karya yang tanpa dijelaskan sudah bercerita. Terpampang sedikit cuplikan kehidupan masyarakat pesisir yang kehilangan rumah, sejarah, senyum, bahkan kehidupan karena alam yang tidak sama. Bukan menjual kesedihan, melainkan ini ajang anak muda menyuarakan dampak kebijakan yang tidak tepat.

“KIARA dan UNIKA dalam hal ini berupaya untuk menyaring, menampung apa yang terjadi di pesisir dengan cara yang sederhana, namun ber impact luar biasa. Salah satunya adalah dengan foto itu tadi, karena foto itukan sifatnya visual jadi ketika orang melihat dengan orang mendengar dan membaca itu akan lain. Itu akan berkesan pada isu pesisir,” ucap Ulin salah satu juri kompetisi fotografi.

Tidak ada yang menang atau kalah, hanya ada yang terbaik di antara yang baik. Penilai/juri fotografi adalah mereka yang berkompeten pada makna dan visual yang berasal dari DKV UNIKA, Media, dan Media Komuikator. Dewan juri menilai dari ketepatan anggle dan keestetikaan karya,

“Jurinya itu dari DKV UNIKA, kemudian ada dari saya media, dan juga ada media komunikator juga. Tiga juri ini memang diambil beragam juga. Karena dari sesi estetika dan angglenya dinilai oleh orang yang Ekspert di sana,” ungkap Ulin salah satu juri lomba fotografi.

Sampai akhir sesi, terdapat tiga foto terbaik utama dan lima terbaik untuk dipamerkan di festival. Tentunya dengan cerita yang dibawakan masing-masing potretan. Seperti dalam diskusi sore ini, Ikhsan salah satu peserta terbaik membagikan cerita satu karyanya yang memotret bagaimana lenyapnya pemukiman warga yang terkena abrasi dan rob,

“Saya mendapat cerita, terdapat 25 rumah yang rusak. Dan disitu juga masih ada bekas atau puing-puing rumah tersebut pernaah berdiri. Karena terdampak Rob maupun abrasi, rumah tersbut rusak dan tidak ditempati lagi,” cerita Ikhsan.

Ia juga menambahkan, sejarah foto hasil jebretnnya yang sudah tidak bisa diidentifikasi bagiannya,

“Ini ada foto rumah yang rusak, ada sisa-sisa puing-puing rumah. Tidak tahu ini bagian pintu depan, belakang, atau tengah yang saya ambil. Kelihatan dari lorong pintu itu ada air, itu mungkin sebuah tambak yang tenggelam. Jadi, rumah ini berdampingan dengan tambak yang kemudian terkena abrasi dan rob, yang akhirnya menjadi puing-puing,” tambah Ikhsan.

Antusias peserta diskusi semakin ramai, salah satu peserta dari Purworejo Nurikah turut membagikan pengalamannya saat melaut dengan dampak krisis iklim yang terjadi di daerahnya,

“Sekarang, saat melaut sudah susah dapat hasil laut. Dulu dapat ranjungan mudah banget sekali melaut bisa dapat 3 kg. Sekarang satu saja susah,” ucapnya.

Sehingga, diskusi fotografi ini adalah bentuk pantikan dalam bentuk karya untuk masyarakat dan anak muda berdiskusi tentang pesisir.  Mencari solusi dan berbagi ilmu baru. Diskusi di akhiri dengan penjelasan karya instalasi simbolik dari laut yang rusak dan nelayan yang lelah. Karya ini tercipta oleh kawan-kawan Ruang Studi Otonom Gladak (RSOG), yang berorientasi dari kesejahteraan nelayan yang hilang.

 

Penulis: Sabrina Gita Salsabella

Hastag/Kategori: Berita/ Festival Bahari 2025

 

 

 

Ketika Kebijakan Gagal Melihat Laut: Perjuangan Perempuan di Garis Depan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tim Media KIARA

Di ruang Teater lantai satu Fakultas Teknologi Pangan (FTP) Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, suasana pagi itu berbeda dari biasanya. Ruangan yang umumnya dipakai untuk kegiatan seminar mahasiswa dipenuhi oleh perempuan dari berbagai komunitas nelayan yang datang untuk mengikuti diskusi pada Selasa pagi (25/11/2025).

Mereka menghadiri sesi talkshow yang mempertemukan nelayan, peneliti, dan aktivis untuk membahas kondisi pesisir Jawa Tengah. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Bahari 2025 yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan FTP Unika Soegijapranata.

Nurrikah membuka sesi dengan perkenalan singkat sebagai perempuan nelayan dari Dukuh Tambak Polo. Ia bercerita terkait keputusannya ikut melaut, dimulai pada 2010 ketika banyak anak buah kapal di kampungnya berhenti bekerja. Ketiadaan tenaga kerja membuat beberapa kapal tidak bisa beroperasi, termasuk kapal milik keluarganya. Dalam kondisi itu, ia mengambil alih peran yang sebelumnya tidak umum dilakukan oleh perempuan di desanya. “Kalau saya tidak ikut melaut, tidak ada pemasukan,” katanya.

Penjelasan Nurrikah menggambarkan situasi yang lebih luas di pesisir utara Jawa Tengah. Hasil tangkapan nelayan menurun, jarak ke lokasi tangkap semakin jauh, dan biaya operasional meningkat. Ia menyebut bahwa alat tangkap merusak yang digunakan sebagian kapal besar semakin memperburuk kondisi. Alat-alat tersebut menangkap ikan-ikan kecil dan biota yang belum layak panen, termasuk rajungan kecil dan bawar putih. “Semua ikan kecil ikut terangkat,” ujarnya.

Dalam kesehariannya, Nurrikah menggunakan alat tangkap sederhana. Rutinitas melautnya dimulai pada pukul 02.00, ketika ia berangkat dari rumah menuju lokasi penangkapan. Ia tiba di area tangkap sekitar 04.00, menebar jaring setengah jam kemudian, lalu menunggu hingga sekitar 07.00 sebelum menarik jaring. Setelah itu, ia kembali ke darat dan biasanya tiba di rumah sekitar 11.00 siang. Pola kerja ini dilakukan hampir setiap hari.

Hasil tangkapannya tidak menentu. Terkadang Ia dapat memperoleh sekitar Rp200.000 pada hari tertentu, namun sering juga hanya membawa pulang beberapa ekor ikan. Pendapatan yang tidak stabil ini berdampak langsung pada kebutuhan harian rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak.

Selain masalah hasil tangkapan, Nurrikah juga menghadapi perubahan lingkungan di wilayahnya tinggal, dimana mengalami abrasi yang cukup parah. Air laut masuk ke kawasan permukiman, sementara daratan semakin berkurang. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus memindahkan rumah atau beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Dalam pemaparannya, Nurrikah bercerita kesehariannya sebagai nelayan serta sebagai ibu rumah tangga, yang Ia sampaikan dampak langsung dari tata kelola pesisir yang tidak berpihak kepada nelayan kecil dan perempuan. Ia menyebut bahwa tidak ada kepastian perlindungan, termasuk terkait asuransi nelayan yang seharusnya bisa membantu mereka saat mengalami kecelakaan atau gagal melaut. “Asuransi harus bayar sendiri,” katanya, menegaskan keterbatasan akses bantuan formal bagi nelayan kecil.

Di akhir penyampaiannya, Nurrikah menekankan pentingnya pendampingan komunitas. Ia menyatakan bahwa dirinya bisa hadir di forum tersebut berkat dukungan kelompok perempuan nelayan dan jaringan organisasi yang selama ini membantu mereka memahami hak-hak dasar sebagai nelayan. “Kalau tidak didampingi, kami tidak jadi apa-apa,” ujarnya.

Melalui pernyataannya, tampak bahwa persoalan yang dihadapi Nurika bukan hanya soal pendapatan yang tidak stabil, tetapi juga tekanan ekologis, sosial, dan struktural yang mempersempit ruang hidup nelayan kecil. Kesaksiannya menunjukkan bagaimana perempuan pesisir mengambil peran signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga, sekaligus menghadapi risiko yang sama beratnya dengan nelayan laki-laki.

Merespon apa yang diceritakan Nurrikah, Inneke Hantoro yang secara latar belakang sebagai dosen Teknologi Pangan. Mengamini bahwasannya nelayan hari ini dihadapkan dengan berbagai kerentanan yang diakibatkan oleh krisis ekologis di kawasan pesisir. Ia menyinggung hasil tangkapan nelayan seperti udang, kerang, dan biota pesisir lain menunjukkan kadar timbal dan kadmium yang mendekati atau bahkan melampaui batas aman konsumsi. Krisis ekologis berubah menjadi krisis kesehatan.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti,” ujarnya, “tetapi untuk menunjukkan bahwa apa yang terjadi di pesisir tidak berhenti di garis pantai. Ia bergerak sampai ke meja makan kita.” imbuhnya.

Jika Inneke membawa temuan laboratorium, maka Hotmauli Sidabalok atau Bu Uli membawa pengalaman panjang bekerja bersama kampung-kampung pesisir. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga laut: area yang dilarang untuk kapal besar, larangan alat tangkap destruktif, hingga sanksi adat yang disepakati warga.

Namun, mekanisme itu seringkali tidak berjalan seiring dengan arah kebijakan. Kelonggaran alat tangkap tertentu, proyek reklamasi, hingga perizinan kapal besar membuat kerja kolektif warga menjadi tidak relevan di mata negara.

“Banyak peraturan dibuat tanpa mendengarkan masyarakat pesisir. Mereka dianggap objek, bukan sumber pengetahuan,” katanya.

Pendapat ini mencerminkan temuan banyak studi tentang tata kelola pesisir: keputusan strategis sering berangkat dari kepentingan investasi dan sektor industri, sementara warga yang tinggal di garis depan perubahan hanya mendapat porsi kecil dalam proses konsultasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menjembatani seluruh persoalan itu dengan penjelasan struktural. Ia menyebut bahwa krisis pesisir bukan sekadar akibat perubahan iklim alamiah, tetapi “akumulasi kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia menyoroti pembiaran terhadap alat tangkap merusak, ekspor benih lobster yang menyebabkan eksploitasi di hulu, hingga pendataan nelayan yang tidak akurat karena memasukkan ABK kapal besar dalam kategori nelayan kecil. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak namun paling tidak diakui. “Perempuan pesisir bukan hanya mendampingi nelayan,” ujarnya.

Susan menjelaskan bahwa perempuan pesisir selama ini memikul peran krusial—mulai dari ikut melaut, mengolah hasil tangkapan, hingga memastikan keberlanjutan pangan di rumah tangga maupun komunitas. Namun, ia menyoroti bahwa kerja besar yang mereka lakukan sering tidak tercermin dalam data resmi; nama-nama mereka seakan hilang di balik angka-angka statistik yang tidak pernah benar-benar melihat bagaimana kehidupan pesisir berjalan.

“Mereka adalah bagian dari rantai produksi dan penjaga keberlanjutan. Tetapi nama mereka jarang muncul dalam data pemerintah.” imbuhnya.

Di sesi diskusi, beragam suara muncul dari dinas, akademisi, mahasiswa, hingga perempuan nelayan. Mereka membahas formalin di pasar, sampah tempulak, hingga koperasi perempuan. Percakapan itu memperlihatkan satu hal: masyarakat pesisir memiliki banyak pengetahuan dan solusi, tetapi mereka membutuhkan ruang agar suara mereka masuk dalam pengambilan keputusan.

Festival Bahari 2025 menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa krisis pesisir adalah masalah struktural yang harus dilihat dari perspektif warga. Di Balik laut yang tampak tenang, ada perjuangan panjang agar ruang hidup tidak hilang dan pangan laut tetap aman. Dan jika suara pesisir khususnya perempuan tidak diberi ruang setara, krisis ini akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.

 

Penulis : Yasin Fajar

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

 

 

Jakarta, 24 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari kamis, 13 November 2025. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial (Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 poin [3.12.2] hal. 180).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan tersebut memberikan angin segar atas banyaknya polisi aktif yang juga menjabat di kementerian/lembaga lain di luar institusinya. Selama ini, terdapat banyak dampak dari dwifungsi Polri yang terjadi di Indonesia, yang menurut Mahkamah perumusan pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Hal tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 di hal. 181 poin 3.12.3,” jelas Susan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, KIARA berpendapat sebagai berikut:

  1. Masalah utama pengaturan dwifungsi Polri tidak hanya soal ketidakpastian hukum, tetapi juga pelayanan publik dari kementerian/lembaga yang harus diterima oleh warga namun tidak akan maksimal akibat diisi oleh kepolisian, bukan berdasarkan keahlian sehingga melanggar prinsip profesionalisme. Kondisi ini, mengakibatkan pemenuhan hak-hak warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara menjadi terhambat.
  2. Salah satu kementerian yang terdapat cukup banyak Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini aktif mengisi jabatan strategis adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KIARA (2025) mencatat bahwa terdapat 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai jabatan strategis di KKP, mulai dari jabatan inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga jabatan sekretaris jenderal. Bahkan terdapat 1 Perwira Tinggi Polri yang telah ditempatkan di KKP yang telah menjadi purnawirawan dan tetap berada di KKP.
  3. Dwifungsi Polri tidak memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat bahari bisa terpenuhi melalui pelayanan publik di KKP, mengingat pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan, yaitu pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu.
  4. Dwifungsi Polri ini seperti duri dalam daging yang harus segera dicabut. Untuk itu, penting agar mengembalikan jabatan kementerian/lembaga kepada sipil serta mengembalikan Polisi ke tugas awalnya. Pemisahan antar lembaga ini harus dipertegas, sehingga konsep negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang salah satunya adalah dengan pembatasan kekuasaan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian Lembaga lain, terutama di KKP haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Mengingat, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar dwifungsi Polri telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut harus dianggap batal demi hukum sejak awal dibentuknya atau disebut void ab initio. Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian/Lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu.

Susan menambahkan bahwa meski putusan tersebut perlu diapresiasi, tetapi tetap harus dipertegas terkait frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. “Frasa itu harus dimaknai sebagai penghapusan dwifungsi Polri, yang meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian/Lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif untuk menjabat di dua tempat,” tambah Susan.

Atas dasar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Presiden Prabowo Subianto harus segera melaksanakan Putusan ini dan menghapus Dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP. Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri di semua jabatan di kementerian/lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia, terutama yang saat ini menjabat di KKP. Hal ini sejalan dengan tujuan besar yaitu mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri sehingga tidak memiliki jabatan lain di luar lembaganya. KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan (*).

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

 

Jakarta, 14 November 2025 – Pada tahun 2025, Conference Of the Parties ke-30 (COP-30) akan dilakukan di Belém, Brasil. COP merupakan konferensi dalam Konvensi Kerangka Kerja United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membahas tentang Perubahan Iklim atau disebut sebagai United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Salah satu isu utama yang diangkat dalam COP30, yaitu adalah atau disebut sebagai pendanaan iklim (climate finance) bagi negara-negara berkembang. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan perkembangan terbaru secara langsung dari COP30 Belém yang menyebutkan bahwa hingga saat ini orientasi pemerintah Indonesia pada realisasi pendanaan iklim dari negara-negara maju. Hal tersebut sejalan dengan Proposal Baku to Belém Roadmap to USD 1,3 triliun disusun Brasil sebagai tuan rumah COP30 dan bersama Azerbaijan sebagai tuan rumah COP29. Proposal tersebut memuat mekanisme untuk memobilisasi pembiayaan iklim senilai USD 1,3 triliun per tahun bagi negara berkembang pada 2035. 

Titik tekan negosiator berbagai negara adalah hanya berkutat pada pendanaan iklim dan carbon trading di hutan dan laut, akan tetapi tidak menyentuh pada inti permasalahan utama yaitu menekan aktivitas industri ekstraktif dan eksploitatif yang selama ini menjadi produsen emisi dan kontributor utama perubahan iklim. Dengan tidak adanya pembahasan dan tindakan konkret yang menyentuh inti permasalahan utama berkonsekuensi langsung terhadap berulangnya seremonial iklim ini, korporasi-korporasi multinasional tidak mengurangi produksi emisi mereka, semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang yang dilakukan oleh industri ekstraktif dan eksploitatif, hingga penghancuran wilayah hutan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan.

Selain itu, dalam pembukaan paviliun Indonesia di COP30, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup memperkenalkan konsep bernama “Seller Meet Buyer”, dengan dalih bahwa diplomasi ikim tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang ekonomi. Pemerintah berdalih bahwa Indonesia akan menjembatani penjual dan pembeli kredit karbon.

Pemerintah selalu mendorong pembiayaan iklim dalam KTT COP di beberapa tahun belakangan. Pembiayaan iklim tersebut akan didorong melalui mekanisme perdagangan karbon dengan dalih bahwa akan disalurkan ke masyarakat lokal, dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Indonesia. Akan tetapi realitanya jelas berbeda. Saat ini Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa berdasarkan data Climate Watch sejak tahun 1990 hingga 2021, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang konsisten sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia.  Sedangkan di tahun 2022 dan 2023, Indonesia menempati urutan ke-7 sebagai negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Kemudian, di tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ke-6 sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Emisi gas rumah kaca didominasi sektor: 1) energi; 2) pertanian; 3) proses industri; 4) limbah; dan 5) penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.

Susan menambahkan bahwa “sangat jauh realita yang terjadi  di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dengan apa yang disampaikan oleh delegasi Pemerintah Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan semakin masifnya industri ekstraktif seperti pertambangan nikel beserta infrastruktur pendukungnya di pesisir dan pulau-pulau kecil, pertambangan pasir laut dan pasir besi di pesisir dan laut, alih fungsi mangrove untuk perluasan budidaya/tambak perikanan, hingga perampasan areal konservasi kelola masyarakat untuk konservasi. Keseluruhannya berkonsekuensi terhadap dirampasnya ruang kelola masyarakat yang kami sebut sebagai Ocean Grabbing,” tegas Susan.

Pendanaan iklim dimobilisasi untuk dua (2) tujuan, yaitu: 1) mitigasi perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan untuk mencegah atau mengurangi emisi gas rumah kaca; dan 2) adaptasi terhadap perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengelola dampak perubahan iklim yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, pendanaan iklim yang selalu diperjuangkan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan perlindungan sosial-ekologi yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ironinya, khususnya di wilayah pesisir utara Jawa saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan pembangunan Giant Sea Wall sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim. Selain itu pemerintah belum melakukan tindakan untuk mendukung masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil 

Ini adalah logical fallacy yang terjadi pada Pemerintah Indonesia. Di forum-forum internasional Pemerintah menggagas perdagangan karbon, pengelolaan emisi, akan tetapi dalam realitanya perlindungan melalui pengakuan ruang bagi ekosistem esensial di wilayah pesisir seperti mangrove sangat minim di peraturan penataan ruang. KIARA mencatat bahwa dalam Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disahkan di 28 provinsi, pengakuan adanya alokasi ruang untuk mangrove hanya terdapat di 12 provinsi dengan total luasan 52.455,91 hektar area. Sisanya, di 16 provinsi lain tidak memberikan perlindungan melalui pengakuan adanya ekosistem mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mereka. Mirisnya, di Peraturan Tata Ruang Integrasi, eksistensi ekosistem mangrove semakin tidak diakui dan tidak dilindungi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tegas Susan.

Selain itu, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya memiliki data proyeksi tentang berapa luasan ekosistem terumbu karang dan lamun di Indonesia, tidak memiliki data pasti tentang luasan existing ekosistem esensial yaitu terumbu karang, lamun, dan mangrove di pesisir, laut, dan pulau kecil Indonesia. Sehingga dengan tidak adanya data valid tersebut, maka perlindungan atas ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang digunakan sebagai bahan jualan karbon pemerintah di level internasional juga tidak jelas dan hanya sebagai solusi palsu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim!”pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110