Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia

Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia

Sekapur Sirih 

Sebuah Ode untuk Kegigihan dan Ketaguhan Perempuan Pesisir

Dalam lanskap sejarah yang didominasi oleh narasi para pemenang dan patriakis, perjuangan perempuan, khususnya yang berasal dari pesisir, sering kali terabaikan. Namun, di tengah gemuruh ombak Laut Nanggroe, terdapat satu figur luar biasa yang gagah berani—Laksamana Malahayati. Namanya mungkin kurang dikenal di antara kita meski dia telah dinobatkan menjadi salah satu pahlawan nasional kita, tapi satu hal, dia adalah seorang Laksamana Kapal Perang, pemimpin perlawanan melawan kolonialisme dan ketidakdilan melalui laut Nanggroe Aceh Darussalam, dan menolak untuk tunduk.

Di ufuk timur Indonesia, juga ada pejuang kemerdekaan di wilayah pesisir Nusalaut, Maluku Tengah, yaitu Martha Christina Tiahahu. Anak seorang Kapitan Paulus Tiahahu ini di usianya yang masih remaja 17 tahun ikut andil dalam Perang Pattimur (181) bersama Thomas Matulessy. Saat tertangkap dan mengalami sakit keras, Martha Christina Tiahahu meninggal di Kapal Perang Eversten, dan jasadnya diluncurkan ke Laut Banda.

Saya melihat dua tokoh perempuan yang jarang disinggung dalam berbagai perjuangan perempuan di Indonesia ini adalah karakter dan wajah perempuan pesisir khas Indonesia. Hingga hari ini saya masih melihat karakter mereka dengan jelas dalam perjuangan para perempuan pesisir lain di pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari tepi pantai hingga pulau-pulau terpencil di Indonesia, kita dapat melihat keberanian para perempuan dalam menjaga lautan mereka. Setidaknya sejak inisiasi Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) pada tahun 2010 oleh KIARA, semangat perempuan nelayan untuk melawan berbagai ancaman terus berkobar dengan hebatnya. KIARA sendiri telah banyak belajar dari pengalaman perempuan nelayan dalam menjaga laut mereka dari berbagai tantangan, mulai dari perampasan ruang hingga krisis iklim.

Perempuan nelayan memiliki pandangan yang unik dan holistik dalam menjaga laut mereka, sebuah perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk anak cucu mereka, generasi mendatang. Melihat hal di atas, maka KIARA merasa perlu dan berupaya mencatat perjuangan perempuan pesisir terutama perempuan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia ini dalam sebuah buku untuk menjadi bukti bahwa ada perlawanan dan perjuangan hingga hari ini, meski Indonesia dibilang telah merdeka.

Kami mencatat sejarah sosok-sosok pejuang tangguh perempuan nelayan yang hingga kini masih berjuang mempertahankan ruang hidup dan identitas mereka sebagai seorang perempuan nelayan. Kami tidak ingin segala perjuangan mereka selama ini diabaikan dan melalui buku ini kami ingin memberi inspirasi semangat mereka dalam menjaga laut Indonesa. Kamilah yang mencatat sejarah “pemenang” perlawanan di wilayah pesisir perempuan nelayan. Karena merekalah pemenang sejati dan kami akan memastikannya sejarah mereka dicatat oleh yang menang, oleh perempuan nelayan dan pesisir.

Buku ini dibuat di Tahun 2024, semoga buku ini bisa memberikan inspirasi hebat untuk siapa pun yang ingin membangun gerakan perempuan nelayan yang berdaulat, mandiri dan sejahtera.

 

Salam Keadilan Perikanan,

 

Susan Herawati

Sekretaris Jenderal KIARA

 

Download Buku Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/13RTY6FDmN4rPgZmHRd3f_lcS8VxJmcT-/view?usp=sharing

Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!

 

Jakarta, 26 Juni 2025 – Empat bulan menjelang genapnya 1 tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, publik dihebohkan dengan pulau-pulau kecil Indonesia yang kembali dijual. Praktik penjualan pulau tersebut kembali muncul di website yang juga pernah menjual berbagai pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Pulau di Sumba dan beberapa wilayah lainnya melalui website www.privateislandonline.com yang merupakan situs jual beli yang dikelola perusahaan yang berkantor di Kanada. Selain itu, KIARA  juga mencatat bahwa juga pernah terdapat upaya melelang gugus Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang merupakan situs lelang yang berbasis di New York, Amerika Serikat, yang berlangsung pada tanggal 8-14 Desember 2022.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa upaya penjualan pulau kecil oleh berbagai oknum perseorangan maupun kelompok atau perusahaan adalah bentuk privatisasi pulau-pulau kecil di Negara Kepulauan. “Penjualan pulau-pulau kecil termasuk sebagai upaya privatisasi yang menjadi ironi dan sejarah buruk di negara kepulauan. Keberulangan terjadinya praktik penjualan pulau-pulau ini membuktikan bahwa hingga sampai saat ini tidak ada upaya penegakan hukum yang transparan bagi pelaku penjualan pulau. Isu ini akan menghilang dengan sendirinya tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius dari pemerintah, bahkan pemerintah tidak dapat mengungkap dan menjelaskan kepada publik terkait oknum-oknum pelaku penjualan pulau ini,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa pulau-pulau yang dijual di bulan Juni 2025 tersebut terdiri dari empat pulau yang terdiri dari Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok yang berlokasi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Panjang di NTB, sebagian Pulau Sumba NTT, dan Pulau Seliu di Bangka Belitung. Selain menjual pulau di Indonesia, website www.privateislandonline.com juga memberikan opsi peminjaman (rent) pulau-pulau kecil di Indonesia, di mana hingga 25 Juni 2025, KIARA masih menemukan 3 pulau yang statusnya island for rent, yaitu Pulau Macan di Kepulauan Seribu DKI Jakarta (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/macan-island), Pulau Joyo di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-joyo), dan Pulau Pangkil di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort). Beberapa pulau-pulau kecil seperti Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo dan Pulau Pangkil di Kepulauan Bintan juga pernah dicoba dipinjamkan melalui website yang sama, dan hal ini terulang kembali di Juni 2025.

Susan menambahkan bahwa “hingga Juni 2025, KIARA mencatat terdapat 254 pulau kecil yang telah diprivatisasi untuk berbagai kepentingan, baik diperjual-belikan, ditambang, konservasi, pariwisata, pulau pribadi, budidaya dan. Berbagai aktor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang diduga telah melakukan praktik privatisasi pulau kecil, baik oknum yang dulu di pemerintahan, pengusaha, individu lokal lain, maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti properti. Dampak privatisasi pulau dan/atau perairan di sekitarnya adalah perampasan hak nelayan untuk melintas dan mengakses laut, untuk mengelola pulau-pulau kecil yang selama ini dianggap kosong akan tetapi telah dikelola oleh nelayan tradisional, serta hilangnya akses ke pulau kecil untuk berlindung di pulau-pulau kecil disekitarnya ketika terjadi badai di laut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga tahun 2024 terdapat 17.830 pulau-pulau kecil yang telah memiliki nama dan koordinat serta tersebar di Indonesia[1], baik pulau kecil yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain maupun pulau kecil yang berada di perairan teritorial Indonesia. Sedangkan terdapat ribuan pulau-pulau kecil lainnya yang belum dicatatkan nama resmi serta titik koordinatnya. “Pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara lain memiliki peran dan fungsi yang sangat krusial bagi pengukuran luas kedaulatan teritorial Indonesia. Jika pulau-pulau kecil yang menjadi titik pangkal pengukuran teritorial Indonesia telah hilang atau dimiliki asing, maka luas teritorial laut Indonesia juga berpotensi akan berkurang. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi pemerintah untuk mengubah perspektif bahwa pulau-pulau yang secara masyarakat tidak ada masyarakat, bukan pulau kosong yang tidak dimanfaatkan dan dikelola oleh nelayan. Beragam pemanfaatan pulau-pulau tersebut yang digunakan nelayan sebagai tempat berlindung ketika terjadi badai di laut, tempat nelayan untuk mengeringkan ikan, hingga perairan laut disekitar pulau tersebut digunakan sebagai area penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Ketidaktahuan dan ketidakingintahuan akan praktik-praktik dan pengetahuan kebudayaan ini yang selama ini menjadi gap yang seharusnya dibenahi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

[1] Badan Informasi Geospasial, 2024. Selengkapnya dapat diakses melalui https://sipulau.big.go.id/news/11

Our struggle against Ocean Grabbing and for Food Sovereignty: We will not compromise! WFFP’s position on the UN Ocean Conference.

Our struggle against Ocean Grabbing and for Food Sovereignty: We will not
compromise! WFFP’s position on the UN Ocean Conference.

WFFP statement on the third UN Ocean Conference in Nice, France, 2025.
Date 18 March, 2025

28 years ago, we founded the World Forum of Fisher Peoples (WFFP), a mass-based
fisher people’s organisation. We formed WFFP to fight for the customary and human
rights of the more than 10 million fisher peoples, encompassing diverse groups of
traditional fishermen and fisherwomen, women and men seafood collectors and gatherers
from 52 countries.

The so-called development projects rolled out by corporations, financiers and
governments all over the world, are increasingly expropriating our fisher peoples from our
territories and denying our customary rights. The rise of authoritarianism and fascism is
resulting in the militarisation, criminalisation and violence against our peoples. When
protesting against the so-called development projects in many countries we are arrested
and beaten up. Our Human Rights and environmental defenders are at increasing risk of
being criminalised, arrested, threatened and murdered.

The 30by30 agenda – fortress conservation – is pushed through from the top with big
Environmental Organizations and Transnational Corporations as powerful agents. These
players are successfully developing plans and policies together with our governments.
This is backed by philanthropic foundations operating at massive budgets which often
exceeds the national budgets for the fisheries departments in our countries. This form of
state capture is a reality across the world. Governments are passing reforms that
criminalize and target our traditional fishing ways of life, framing them as responsible for
environmental destruction, while ignoring that fisher communities are part of a legacy of
fishing traditions that are inseparable from the oceans, waters and coasts. This is being
pushed while completely disregarding the real drivers of environmental destruction, the
climate catastrophe, and expropriation of fisher peoples from their territories and
resources.

In Belize, for example, The Nature Conservancy played a key role in brokering the Debt
for-Nature-Swap. This restructuring of Sovereign Debt was negotiated behind closed
doors without any public debate and it was only later we learned the government of Belize
committed to developing a Marine Spatial Plan and implement plans to meet the 30by30
target. This not only contradicts all the promises of participation in decision making and
the principles of the UN Guidelines on Sustainable Small-scale Fisheries (SSF
Guidelines). It facilitates a dangerous destabilization of our democracies!

We reiterate – as so many times before – our commitment to taking forward the
implementation of the SSF-guidelines, and to fight for food sovereignty as the solution to
healthy food based on our customary rights, cultures, knowledge and traditions.

We pledge our support to the United Nations that is firmly rooted in the values that
form the basis of the UN Charter: peace, justice, respect, human rights, tolerance and
solidarity. To uphold these values, each country should draw more consistently from
parliaments, sub-national governments, civil society as well as the executive branch of
government in democratic country-led governance on which the UN is founded.

We remain committed towards working with the UN Committee on World Food Security
(CFS), the Food and Agricultural Organisation (FAO) and the Committee on Fisheries
(COFI) in order to advance the key principles of the SSF guidelines and our food
sovereignty agenda. We will also continue to work with the UN institutions and
organisations on Human Rights, including the Human Rights Council and the Human
Rights Treaty Bodies. These UN institutions resemble democratically structured UN
bodies where we are recognised as human rights holders and have a real opportunity to
participate in decision making processes.

WFFP will not participate in the third UN Ocean Conference!
No organisation will represent WFFP at the UN Ocean Conference. Instead WFFP will
organise a counter conference to raise our voice and advance our own solutions.

The UN Ocean Conference is not a permanent institution. It is a periodic high-level event
decided upon by the UN General Assembly. This is fundamentally different from the FAO,
for example, which is a specialised UN agency with a permanent institutional structure,
dedicated staff, budget, and mandate to implement decisions. The UN Ocean Conference
is led by two co-hosting countries and supported by the UN Department of Economic and
Social Affairs (DESA), the UN Secretary-General’s Special Envoy for the Ocean and
others. The agenda is shaped by these players with inputs from UN member states, civil
society and private sector actors. The preparatory process involves a series of stakeholder
meetings which are dominated by resource powerful actors and to which we – in practical
terms – are denied access to.

The UN Ocean Conference does not lead to any binding agreement by our governments.
Instead, it delivers a negotiated declaration. The declarations of the previous UN Ocean
Conferences counters several of our political positions (www.wffp-web.org/declaration
wffp-8th-general-assembly-20-november-2024-brasilia-brazil-2/). More worrying is the
culture it builds in relation to the voluntary commitments made by governments,
corporations, and civil society at the UN Ocean Conferences. The shift in focus towards
voluntary commitments, dilutes the agency and democratic practices upheld by the UN
bodies (e.g. FAO, CFS).

The UN Ocean Conference is advancing false solutions such as ‘blue foods’ or ‘aquatic
foods’, to promote policy reforms, deregulation and investments in aquaculture, which is
no other than the industrial factory farming of aquatic food. Our experiences with
aquaculture, in particular shrimp farming, are disastrous with increasing pollution (even
from certified producers), destruction of our livelihoods, ecologies and erosion of our
customary rights. In some countries our people are arrested, beaten up and murdered when
resisting destructive practices.

Similarly, the 30by30 agenda is expropriating our people from our territories. While we
are promised jobs and growth, our experiences are more criminalization, loss of territories,
erosion of our local food systems, and violating fundamental rights to life and livelihoods.
In expanding fortress conservation regimes, the 30by30 agenda is subjecting our fisher
peoples to armed violence, harassment and violence from law enforcement agencies,
increasing the militarization of our lands and waters. The loss of lives and livelihoods,
unevenly affects our women, youth, Indigenous peoples, racialized, lower caste people.
Conservation should not be at the expense of the lives of our fisher peoples. Conservation
should not dispossess and displace our peoples from our traditional territories, ecologies
and resources. There is no conservation at the expense of the lives of our fisher peoples!

Instead of adding legitimacy to undemocratic processes and false solutions promoted by
the UN Ocean Conference, we will organise an Ocean Water and Fisher Peoples
Conference.

We assert our sovereignty and customary rights, reimagining our future within the oceans,
waters and coasts. Together we mobilise for the protection of our territories and rights as
fisher peoples!

We set the agenda; we show the solutions!

The WFFP Coordinating Committee

Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel, KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel,

KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

 

Jakarta, 19 Juni 2025 – Hilirisasi nikel menjadi program yang dijalankan pemerintah sejak periode Presiden Joko Widodo. Program hilirisasi juga menjadi salah satu dari program prioritas Prabowo Gibran yang dituangkan dalam Visi, Misi, dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 H. Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut semakin dikonkritkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Akan tetapi, program hilirisasi nikel tidak disertai dengan program dan agenda prioritas untuk perlindungan nelayan tradisional dan keberlanjutan ekosistem laut yang pasti akan menjadi korban dari program tersebut.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa program hilirisasi nikel merupakan program yang sangat melekat dengan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, karena kandungan nikel Indonesia dominan terkandung di wilayah tersebut. “Kementerian ESDM tahun 2019 mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Cadangan nikel dunia mencapai 139.419.000 ton, sedangkan cadangan nikel Indonesia mencapai 72 juta ton atau menjadi negara yang menyimpan 52% cadangan nikel dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa U.S. Geological Survey (2025) mencatat bahwa total produksi nikel Indonesia sejak 2019 hingga 2024 adalah berkisar 8.381.000 ton. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, produksi nikel Indonesia telah merupakan 50% persen dari produksi nikel dunia. Tingginya produksi nikel Indonesia merupakan konsekuensi program hilirisasi nikel pemerintah sebagai bagian langsung dari tingginya kandungan atau deposit nikel Indonesia. Di Indonesia provinsi yang dibebankan IUP nikel terbesar per september 2020 adalah Sulawesi Tenggara dengan total 154 IUP/1 Kontrak Karya (KK), Sulawesi Tengah dengan total 85 IUP yang didukung oleh Kawasan Industri Morowali (IMIP), Kawasan Industri Konawe, serta Maluku Utara dengan total 44 IUP/1 KK yang didukung oleh Kawasan Industri Weda atau IWIP.

Perusahaan Nikel Menggugat Perlindungan Pulau-Pulau Kecil

Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan nikel merupakan aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 menyatakan bahwa aktivitas pertambangan termasuk dalam “abnormally dangerous activity” yang seharusnya dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh   makhluk   hidup   di   atasnya,   baik   flora,  fauna,   maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan sekitar. Pernyataan tersebut merupakan bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam membatalkan pasal-pasal yang mengakomodir pertambangan nikel di Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan karena bertentangan dengan .

Merespon hal tersebut, PT GKP yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP dan telah melakukan penambangan nikel di pulau kecil, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara,  mengajukan permohonan Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. PT GKP berdalih bahwa mereka terancam harus menghentikan kegiatannya dan berpotensi mengalami kerugian konstitusional dan kerugian secara ekonomi. Selain itu, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) jika ditafsirkan sebagai larangan terhadap pertambangan, maka juga merupakan perlakuan diskriminatif terhadap industri pertambangan pada umumnya dan perusahaan-perusahaan tambang di Kab. Konawe Kepulauan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian pasal larangan pertambangan tersebut. Hal tersebut menjadi penanda bahwa perusahaan pertambangan nikel telah mencoba memperlemah upaya perlindungan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penanda bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala jenis aktivitas yang termasuk abnormally dangerous activity, khususnya pertambangan mineral dan sumber daya alam lainnya.

Dampak Tambang Nikel di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA mencatat bahwa pertambangan nikel di pesisir dan pulau-pulau kecil berdampak pada berbagai hal, yaitu: 1) pencemaran air sungai; 2) perubahan warna perairan laut; 3) berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional; 4) hilangnya akses masyarakat pesisir dan pulau kecil atas ruang hidupnya seperti kebun, dan mata air; 5) relokasi; hingga 6) kriminalisasi.

Salah satu contoh pulau kecil yang dibebankan IUP Nikel dan telah beroperasi adalah Pulau Wawonii. Dampak pertambangan nikel yang dirasakan warga Pulau Wawonii adalah sumber mata air yang mengalir ke rumah-rumah warga menjadi keruh dan bercampur dengan lumpur yang menyebabkan krisis air bersih yang dialami warga selama hampir tiga pekan.[1] Selain itu, kebun-kebun warga dijadikan sebagai jalan hauling pertambangan yang berakibat hilangnya sebagian lahan-lahan produktif warga. Bahkan kriminalisasi juga dialami warga yang menolak hadirnya perusahaan tambang nikel, yaitu PT GKP, yang ada di Pulau Wawonii[2].

Penelitian yang dilakukan Nexus3 Foundation yang berjudul “Dampak Lanjutan dari Aktivitas Industri Nikel di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia[3] menyebutkan bahwa dampak ekspansi pertambangan dan proses industri nikel di Teluk Weda Maluku Utara berdampak pada sedimen sungai ake jira dan ake sagea yang diklasifikasikan sebagai tercemar berat dan kadar kromiumnya dapat mengancam kehidupan akuatik. Bahkan, ikan dari Teluk Weda ditemukan mengandung arsenik dan merkuri, di mana kadar arsenik meningkat 20 kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2007. “Ironinya temuan Nexus menyebutkan bahwa 22 individu (47%) yang dilakukan sampling memiliki kadar merkuri di atas batas aman 9 µg/L, dan 15 individu (32%) memiliki kadar arsenik yang melebihi batas 12 µg/L. Hasil ini diperoleh dari sampel darah 46 responden masyarakat, dengan kadar yang lebih tinggi ditemukan pada warga yang bukan pekerja IWIP. Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi IUP seluruh pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil karena yang menjadi korban dari pertambangan adalah masyarakat lokal dan keberlanjutan flora dan fauna yang ada didalamnya. Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan IUP dan perizinan pertambangan lainnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia,” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://mongabay.co.id/2023/05/26/nestapa-warga-wawonii-kala-air-bersih-tercemar/

[2] https://betahita.id/news/detail/9777/29-warga-wawonii-dikriminalisasi-karena-menolak-tambang-nikel.html?v=1705622535

[3] https://www.nexus3foundation.org/wp-content/uploads/2025/05/REV_ID_REPORT-NICKEL_FINAL-2.pdf

Megaproyek Giant Sea Wall Dilanjutkan, KIARA: Solusi Palsu Minim Kajian, di Tengah Ancaman Dampak Krisis Iklim

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Megaproyek Giant Sea Wall Dilanjutkan,

KIARA: Solusi Palsu Minim Kajian, di Tengah Ancaman Dampak Krisis Iklim

Jakarta, 18 Juni 2025 – Pembahasan megaproyek Giant Sea Wall (GSW) kembali digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo diacara International Conference on Infrastructure (ICI/ Konferensi Infrastruktur Internasional) 2025 di Jakarta. Dalam konferensi tersebut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa anggaran yang diperlukan oleh pemerintah untuk megaproyek Giant Sea Wall mencapai US$ 80 miliar. Jika dirupiahkan, kebutuhan anggaran tersebut berkisar Rp 1.280 triliun – Rp 1.300 triliun. Jumlah kebutuhan anggaran untuk megaproyek Giant Sea Wall tersebut mencapai sekitar 48% dari jumlah Belanja Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp 2.701,4 triliun[1].

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa megaproyek Giant Sea Wall telah menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo bahkan ketika masih menjadi Menteri Pertahanan Republik Indonesia. “Salah satu titik awalnya dapat dilihat dalam seminar nasional yang berjudul Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) yang diselenggarakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Universitas Pertahanan pada tanggal 10 Januari 2024, Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan menyebutkan bahwa pembangunan Giant Sea Wall dapat menjadi jawaban atas fenomena kenaikan permukaan laut, hilangnya tanah, dan sekaligus juga menjadi jawaban atas kualitas hidup.[2] Kemudian megaproyek GSW ini kembali dilanjutkan ketika Prabowo terpilih menjadi Presiden Indonesia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa Presiden Prabowo semakin menkonkritkan rencana Giant Sea Wall melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam Lampiran I Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang memasukkan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa sebagai salah satu daftar baru dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, Giant Sea Wall berlokasi di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan pelaksananya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan persiapan Giant Sea Wall sebagai bentuk pengamanan terpadu wilayah perkotaan yang terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan.

Akan tetapi, percepatan megaproyek Giant Sea Wall tersebut tidak didukung dengan kajian-kajian ilmiah terutama dalam konteks dua hal, yaitu: 1) bagaimana dampak pembangunan Giant Sea Wall terhadap akses dan ruang tangkap nelayan tradisional disepanjang pantura; 2) bagaimana dampak pembangunan Giant Sea Wall terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem esensial wilayah laut disepanjang pantura; dan 3) apakah pembangunan Giant Sea Wall akan mengatasi permasalahan penurunan muka tanah pesisir pantura dan meningkatnya intensitas banjir rob di pesisir pantura. Kajian-kajian ilmiah tersebut sesuai dengan prinsip penting dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu precautionary principle atau prinsip kehati-hatian di mana menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan Giant Sea Wall, serta mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan Giant Sea Wall,” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa precautionary principle sejalan dengan asas keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pada Pasal 3 huruf a, di mana dalam asas keberlanjutan diterapkan agar pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai. “Disepanjang pantura yang akan dibebankan megaproyek Giant Sea Wall yang terbentang di pesisir Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Gresik, terdapat sekitar 189.377 jiwa nelayan tradisional yang hidup dan memanfaatkan wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible), dan menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Akan tetapi jika proyek GSW tersebut tetap dipaksakan, maka konsekuensinya adalah rusaknya ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, punahnya keanekaragaman hayati, serta hilangnya mata pencaharian dari masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidup di pantura, bahkan ekosistem pesisir pantura tidak dapat dipulihkan kembali. Puncaknya adalah hancurnya wilayah pesisir pantai utara jawa dan semakin cepatnya penurunan muka tanah di pantai utara jawa!” pungkas Susan.(*)

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/c4cc1854-96f4-42f4-95b8-94cf49a46f10/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2025.pdf?ext=.pdf

[2] https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5586/mengulas-tuntas-giant-sea-wall-menko-airlangga-ungkap-pentingnya-gsw-bagi-perlindungan-perekonomian-dan-kelangsungan-hidup-50-juta-penduduk-pantai-utara-jawa

Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii

Siaran Pers

Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii

 

Jakarta, 17 Juni 2025—Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil—seperti polemik tambang di wilayah Raja Ampat, dan protes keras atas ekspansi tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia—datang satu kabar baik dari Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Setelah lebih dari satu dekade perjuangan tanpa henti, warga Pulau Kecil Wawonii akhirnya memenangkan salah satu babak penting dalam perlawanan mereka. Pada 16 Juni 2025, Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bagian dari Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 264 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang sebelumnya memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP)—anak usaha Harita Group—untuk operasi tambang nikel di Pulau Wawonii.

Keputusan ini mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. SK tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025, lengkap dengan lampiran peta wilayah. Dengan demikian, secara hukum, anak usaha Harita Grup ini tidak lagi memiliki dasar legal untuk beraktivitas di kawasan hutan Pulau Wawonii.

Kemenangan Hukum: Bukti Negara-Korporasi Salah

Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup yang dibungkus atas nama investasi tambang nikel. Selama bertahun-tahun, warga—terutama perempuan petani dan nelayan—menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan tekanan, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga perusakan kebun, pencemaran lingkungan, dan rusaknya sumber air bersih yang diduga kuat sebagai akibat langsung dari aktivitas pertambangan PT GKP yang difasilitasi negara melalui perizinan.

Dalam hal kriminalisasi, sedikitnya 44 warga Wawonii telah dilaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan yang cenderung mengada-ada dan represif. Tuduhan tersebut mencakup:

  • Pencemaran nama baik, menggunakan pasal karet dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • Menghalangi aktivitas tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Tuduhan dalam KUHP, seperti:
    • Pasal 351 tentang penganiayaan,
    • Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) tentang percobaan pembunuhan,
    • Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan.

Dari seluruh korban kriminalisasi tersebut, dua warga bahkan dipenjara dengan tuduhan berat: penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana—tuduhan yang sangat janggal dan mengada-ada. Tiga warga lainnya dikurung selama berminggu-minggu dan baru dibebaskan setelah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan.

Dengan demikian, pencabutan IPPKH ini tidak bisa dimaknai sekadar sebagai koreksi administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi. Ini adalah langkah korektif terhadap praktik perampasan ruang hidup rakyat yang selama ini dilanggengkan oleh negara melalui instrumen hukum yang menyimpang dari keadilan.

Pertambangan di Pulau Kecil: Ilegal dan Merusak

Kasus Wawonii memperlihatkan dengan jelas bahwa praktik pertambangan di pulau kecil hampir selalu berujung pada:

  • Konflik horizontal dan kriminalisasi warga,
  • Kehancuran ekologis permanen,
  • Dan marginalisasi sosial-ekonomi masyarakat lokal.

Padahal, Pulau Wawonii—seperti pulau kecil lainnya—dilindungi oleh hukum, sebagaimana tercantum dalam:

  • UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 23 dan 35 huruf (k), jo
  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), yang menyatakan:

“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Deretan Kemenangan Hukum Rakyat

Lima tahun terakhir telah menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tambang di pulau kecil mampu menghasilkan kemenangan hukum. Beberapa preseden penting:

  1. Putusan MA No. 205 K/TUN/2016
    • Masyarakat Pulau Bangka (Sulawesi Utara) menang gugatan terhadap izin tambang bijih besi PT MMP.
  2. Putusan MA No. 57 P/HUM/2022
    • Menghapus seluruh areal tambang di kawasan APL seluas 41 hektare di Wawonii.
  3. Putusan MA No. 14 P/HUM/2023
    • Menghapus seluruh areal tambang di kawasan hutan Wawonii seluas 2.047 hektare.
    • Kini, Kabupaten Konawe Kepulauan adalah kabupaten nol tambang—baik di APL maupun kawasan hutan.
  4. Putusan Kasasi MA No. 403 K/TUN/TF/2024
    • Membatalkan IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare.
  5. Putusan PK MA No. 15 PK/TUN/2024
    • Warga Sangihe menang terhadap izin pertambangan emas di wilayah seluas 42.000 hektare.
  6. Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023
    • Menolak gugatan PT GKP yang ingin menjadikan kawasan pulau kecil sebagai wilayah tambang.
    • MK menegaskan: larangan tambang di pulau kecil adalah mutlak.

Hukum Berlaku: PK Tidak Menunda Pencabutan IPPKH

Penting untuk dipahami bahwa SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025 merupakan keputusan administratif final yang berlaku serta-merta, meskipun PT GKP telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

  • PK tidak memiliki kekuatan menunda atau membatalkan kebijakan administratif, apalagi yang didasarkan pada putusan hukum yang telah inkracht.
  • Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka IPPKH telah resmi dicabut.
  • Segala aktivitas tambang oleh PT GKP di kawasan hutan menjadi ilegal.
  • Bahkan dalam SK tersebut, pada poin Ketujuh angka 4, ditegaskan bahwa: “Apabila terjadi pelanggaran pidana, PT GKP tidak dibebaskan dari sanksi pidana.”

Tuntutan: Pulau Kecil Bukan untuk Tambang

Kami menyerukan kepada negara untuk:

  1. Tidak berhenti pada pencabutan IPPKH. Semua izin tambang milik PT GKP, termasuk IUP Operasi Produksi, harus dicabut total.
  2. Memulihkan hak-hak warga, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pertambangan di pulau kecil mana pun di Indonesia.
  3. Menjadikan pencabutan IPPKH ini sebagai preseden kebijakan nasional, bahwa pulau kecil adalah ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan untuk industri ekstraktif.

Pulau kecil bukan untuk tambang. Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, masa depan, serta penyangga ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi secara mutlak.

 

Narahubung:

Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, +62 821-5647-0477

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62-857-1017-0502

 

Ekspansi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua, KIARA: Penghancuran Surga dan Keindahan Terakhir Pulau Kecil Yang Dilegitimasi Menteri ESDM

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Ekspansi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua, KIARA: Penghancuran Surga dan Keindahan Terakhir Pulau Kecil Yang Dilegitimasi Menteri ESDM

 

Jakarta, 10 Juni 2025 – Saat ini, pulau-pulau kecil di Indonesia bagian timur sedang terancam oleh industri pertambangan nikel. Narasi yang digunakan oleh pemerintah adalah hilirisasi dengan kemasan nasionalisme. Bahkan, ironisnya gugusan pulau kecil yang selama ini menjadi daya tarik pariwisata perairan laut Indonesia ke mancanegara, yaitu Papua Barat malah menjadi area pertambangan nikel yang sedang diintensifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ini menjadi ironi di negeri kepulauan, di mana pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi, kini ditambang dengan dalih hilirisasi negeri. “Dunia baru saja melewati hari laut sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2025 yang mengusung tema Keajaiban: Menopang Apa Yang Menopang Kita. Bagi masyarakat bahari yang didalamnya terdapat masyarakat pulau kecil dan nelayan tradisional, laut dan pulaunya adalah penopang hidup mereka selama ini. Akan tetapi, pasca semakin masifnya kebijakan hilirisasi yang difokuskan pemerintah atas nama transisi energi, sejalan dengan potensi kehancuran dan pengusiran masyarakat bahari dari pulau-pulau kecilnya atas nama hilirisasi. Kabupaten Raja Ampat sebagai pesona dan daya tarik keindahan dunia bawah laut Indonesia Timur, kini dalam ancaman cengkraman industri pertambangan nikel,” jelas Susan. 

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KIARA mencatat per 10 Juni 2025, terdapat 5 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibebankan kepada pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat untuk pertambangan mineral yaitu nikel. Secara lebih rinci, dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:

 

Lokasi Nama Perusahaan Tambang Jumlah Masyarakat
Kel. Gag, Waigeo Barat PT Gag Nikel 238
Kel. Selpele, Waigeo Barat PT Kawei Sejahtera Mining 495
Kel. Manyaifun, Waigeo Barat PT Mulia Raymond Perkasa 744
Kel. Kapairi, Supin PT Anugerah Surya Pratama 273 
Kel. Yenser, Waigeo Timur PT Nurham 435

Sumber Data: ESDM, Kemendagri (2025)

 

Naiknya Produksi Nikel, Menurunnya Perlindungan Masyarakat Bahari

KIARA mencatat bahwa dalam konteks produksi nikel, Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Secara lebih rinci, berikut data produksi nikel Indonesia dibandingkan dengan produksi nikel dunia:

 

Tahun Produksi Nikel Global 

Dengan Indonesia

Produksi Nikel Indonesia
2019 2.700.000 800.000
2020 2.510.000 771.000
2021 2.700.000 1.000.000
2022 3.270.000 1.580.000
2023 3.600.000 2.030.000
2024* 3,700,000 2.200.000

Keterangan: *: estimasi

Sumber: U.S. Geological Survey, 2025 (diolah KIARA)

 

Berdasarkan data tersebut di atas, total produksi nikel Indonesia sejak 2019 hingga 2024 adalah berkisar 8.381.000 ton. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, produksi nikel Indonesia telah merupakan 50% persen dari produksi nikel dunia. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan IUP kepada perusahaan untuk memproduksi nikel Indonesia, tapi disisi lain, ini membuktikan juga ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat bahari dan keberlanjutan ekologi di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil Indonesia. “Masifnya pertambangan nikel Indonesia tidak sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal khususnya yang hidup di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi pertambangan. Realita yang harus dihadapi masyarakat bahari yang tinggal di Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat adalah semakin masifnya pertambangan nikel di Indonesia, sejalan dengan semakin masifnya konflik dan perampasan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sejalan dengan perampasan ruang, maka potensi kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya juga semakin tinggi. Bahkan, laporan dari berbagai nelayan tradisional yang tinggal di wilayah pertambangan nikel menyatakan bahwa pasca masuk dan beroperasinya tambang nikel, wilayah mangrove, lamun, dan terumbu karang mereka dialihfungsikan menjadi dermaga atau pelabuhan untuk pengangkutan ore nikel keluar dari pulau kecil mereka. Dampak lainnya adalah semakin sulitnya nelayan tradisional untuk mengakses dan mendapatkan ikan sebagai sumber utama pendapatan mereka. Menteri ESDM yang memberikan izin usaha pertambangan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil bersama nelayan tradisional yang menerima dan menderita karena kehancuran permanen akibat pertambangan nikel.” jelas Susan.

 

Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan nikel merupakan aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K. Akan tetapi, larangan pertambangan mineral di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) tidak menjadi perhatian serius bagi Kementerian/Lembaga terkait dalam memberikan izin usaha pertambangan nikel. Sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih masif dibebankan pertambangan padahal aktivitas pertambangan termasuk dalam “abnormally dangerous activity” yang seharusnya dilarang untuk dilakukan.

 

Bahkan di sepanjang tahun 2024, pemerintah memberikan karpet merah melalui kemudahan perizinan pertambangan dengan skema hilirisasi produktivitas pertambangan. Hal tersebut sejalan dengan semakin masifnya penjualan kendaraan listrik. Ironisnya, pemerintah justru memberikan subsidi untuk pembelian berbagai kendaraan listrik seperti mobil listrik sebesar 80 juta dan motor listrik sebesar 8 juta. Selain subsidi harga pembelian kendaraan listrik, apresiasi lain yang diberikan pemerintah adalah menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. 

 

Meningkatnya produktivitas dan penjualan kendaraan listrik, berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan pesisir, laut, dan pulau kecil yang berdampak terhadap hancurnya kondisi sosial-ekologi di wilayah yang dibebankan izin pertambangan. Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa standing position pemerintah bukan pada perlindungan dan pemenuhan HAM dan hak warga negara, tetapi pada peningkatan dan perputaran ekonomi negara dan kepastian hukum bagi korporasi,” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi dalam Kasus Pertambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana

SIARAN PERS

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi dalam
Kasus Pertambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana

Jakarta, 15 Mei 2025 – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak usaha Harita Group. Perusahaan ini tetap beroperasi di Pulau Wawonii meskipun telah dinyatakan ilegal berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab itu, pada 14 Mei 2025, kuasa hukum JATAM dan TAPaK mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk secara resmi melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP. Pelaporan tersebut berupaya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah lembaga negara dalam memberikan perlindungan terhadap operasi PT GKP, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat kepolisian.

Berbagai petunjuk menunjukkan bahwa meskipun izin PT GKP telah dicabut dan aktivitasnya dinyatakan ilegal, perusahaan masih membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seolah-olah kegiatan mereka sah. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya praktik korupsi yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa hambatan hukum.

Berbagai Perkara dan Gugatan Hukum yang Dimenangkan Warga Serangkaian gugatan hukum telah diajukan oleh warga dan berhasil dimenangkan, yang semakin menegaskan bahwa aktivitas PT GKP tidak memiliki dasar hukum. Salah satu putusan paling penting adalah Putusan Mahkamah Agung No. 403 K/TUN/TF/2024, yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki hak legal untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, warga juga berhasil memenangkan dua gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021, yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022 dan No. 14 P/HUM/2023, yang membatalkan semua alokasi ruang untuk pertambangan di wilayah tersebut. Dengan adanya putusan ini, Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi menjadi daerah dengan nol (0) alokasi tambang, yang berarti setiap aktivitas pertambangan di sana adalah ilegal.

Kemenangan warga semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menolak upaya PT GKP untuk mengubah undang-undang agar bisa melanjutkan operasinya. Putusan ini menegaskan bahwa pulau kecil memang harus dilindungi dari eksploitasi pertambangan demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Namun, meskipun telah ada berbagai putusan hukum yang jelas, PT GKP tetap beroperasi tanpa dasar hukum, menunjukkan adanya dugaan pembangkangan hukum yang didukung oleh pihakpihak tertentu dalam pemerintahan.

Dugaan Kerugian Negara dan Indikasi Korupsi yang Disponsori Negara Berdasarkan data yang diperoleh dari warga dan analisis singkat koalisi, hingga Mei 2025, tercatat terdapat 116 kapal tongkang berkapasitas 8.000 ton yang telah mengangkut nikel dari area pertambangan ilegal PT GKP, dengan total produksi mencapai 928.000 ton nikel. Jika dikalkulasikan berdasarkan standar harga acuan Bank Dunia, kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 261- 276 triliun, jumlah yang sangat besar dan seharusnya masuk dalam pendapatan negara jika perusahaan beroperasi secara sah.

Selain kerugian ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal PT GKP juga menyebabkan deforestasi besar-besaran. Data satelit menunjukkan bahwa pada tahun 2024 dan 2025, deforestasi di wilayah operasi PT GKP meningkat drastis, dengan luas masingmasing 62,66 hektare dan 188,94 hektare. Hal ini mengancam keseimbangan ekosistem dan sumber daya air yang menjadi bagian vital dari kehidupan masyarakat Wawonii.

Ironisnya, meskipun berasal dari aktivitas ilegal, PNBP dari PT GKP tetap diterima oleh negara. PT GKP juga diduga menyembunyikan informasi terkait operasinya dalam laporan keuangan Harita Group, sehingga menghindari transparansi publik tentang jumlah produksi dan pendapatan dari aktivitas pertambangan ilegal. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan besar praktik korupsi dan manipulasi data untuk mempertahankan operasional perusahaan, yang berkontribusi pada perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Yulianto Behar Nggali Mara, Tim Kuasa Hukum TAPaK Pulau Wawonii merupakan identitas dan ruang hidup bagi 42.683 jiwa manusia dan juga merupakan ekosistem penting bagi makhluk lainnya. selain itu, pulau kecil sesungguhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, jelas menyatakan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang. Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas untuk menindak, menghentikan, menangkap dan memproses hukum para pihak yang terkait praktik korupsi sumber daya pertambangan di Pulau wawonii.

Fikerman Saragih, Tim Kuasa Hukum TAPaK menegaskan bahwa Kejaksaan Agung wajib mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan mendukung pelanggaran hukum ini. Penyelidikan yang transparan dan independen diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang sengaja mempertahankan aktivitas ilegal PT GKP dan demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem Pulau kecil Indonesia. Kejaksaan Agung tidak boleh tunduk kepada PT GKP yang jelas telah melakukan pelanggaran hukum perusakan lingkungan.

Tuntutan
Kami mendesak Kejaksaan Agung harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT GKP dan menyelidiki dugaan korupsi yang memungkinkan eksploitasi ini terus berlangsung. Kami mendesak:
1. Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait operasi ilegal PT GKP.
2. Seluruh lembaga negara yang diduga melindungi PT GKP harus diusut, termasuk kementerian terkait dan aparat kepolisian.
3. Harita Group harus bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh anak usahanya dan membuka transparansi penuh terhadap operasinya.
4. Segera hentikan semua aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii dan pulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak.

Kami mengajak seluruh masyarakat, akademisi, aktivis, dan media untuk turut mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Narahubung
Muh. Jamil – JATAM +6282156470477
Edy Kurniawan – YLBHI +6285395122233
FIkerman Saragih – KIARA +6282365967999
Yulianto Behar Nggali Mara – TAPak +6285239245552

 

Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan

Book of Merampas Laut

Kita telah lama memunggungi laut…
sudah saatnya menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia”

Saat dua pernyataan di atas populer karena disuarakan pada waktu kampanye pasangan calon presiden yang kemudian menang di pemilu sepuluh tahun lalu, saya sangatlah senang. Saya berharap pernyataan ini tidak hanya janji tetapi diimplementasikan dalam kebijakan rezim baru, saat itu. Ternyata, setelah sepuluh tahun berjalan, harapan tetap menjadi harapan. Bahkan ironi yang terjadi, meskipun di lima tahun pertama, jargon “Poros Maritim” sebagai pengejawantahan janji akan ‘menoleh’ ke laut tercatat di berbagai dokumen negara dan dibahas di rapat-rapat, tetapi tidak ada realisasi signifikan yang membawa ke arah perbaikan bagi pemangku utama dunia maritim kita, yaitu “nomad laut”

(Orang Sama-Bajau dan Orang Suku Laut), nelayan, pelayar, dan komunitas (adat) pesisir.

Persoalan-persoalan yang dihadapi komunitas maritim tidak kunjung membaik bahkan sebagian semakin memburuk. Persoalan pukat harimau di Selat Malaka, tidak terselesaikan sampai sekarang, padahal alat itu sudah dilarang sejak tahun 1980. Pengerukan pasir dan sedimen laut, pembangunan di pesisir melalui reklamasi, perkembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan pesisir, telah mengubah kualitas ekosistem pesisir dan laut beserta sumber dayanya, sehingga juga menambah sulit kehidupan nelayan dan komunitas pesisir. Ironinya, penyingkiran mereka terjadi dengan dukungan kebijakan pemerintah atau melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme aparat pemerintah dengan pelaku bisnis besar.

Observasi inilah yang membawa saya mempelajari teori-teorinya, yang dalam hal ini mengantarkan ke konsep coastal dan marine grabbing. Saya juga mendorong teman-teman untuk melakukan riset serius. Dalam konteks ini, Pak Slamet Subekti, “teracuni” oleh ide ini dan menggarap riset grabbing untuk disertasinya di Universitas Diponegoro. Dengan teman-teman aktivis, saya juga sering menjadi narasumber atau membantu riset-riset mereka untuk bahan advokasi lingkungan dan hak-hak nelayan dan komunitas lokal seperti kasus tambang pasir di Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Buku ini, merupakan buah dari kombinasi kerja di dua domain ini, akademik dan aktivisme.

Akhirnya saya ucapkan selamat membaca dan melanjutkan diskusi serta gerakan koreksi di lapangan.

 

 

Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan

 

 

Jakarta, 9 Mei 2025 – Akhir Maret 2025, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menerima pengaduan dari perwakilan Warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias. Pengaduan tersebut merupakan respon warga atas penimbunan atau reklamasi laut yang dilakukan di perairan pesisir Dusun II Desa Miga. Dari penuturan perwakilan warga, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan luasan penimbunan perairan laut seluas 900 m². Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah Saudara Bp. Ama Yuru Harefa. Diduga bahwa aktivitas penimbunan atau reklamasi perairan laut tersebut dilakukan bersama pemilik alat berat (1 unit Excavator Merk Hitachi). Hingga hari ini perwakilan warga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik alat berat tersebut. Perwakilan warga menyebutkan bahwa reklamasi/penimbunan laut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan penimbunan perairan laut seluas 1000 m².

 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 KIARA bersama Nelayan Dusun II Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias secara langsung telah mengirimkan surat desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang juga ditembuskan ke beberapa instansi Pemerintahan terkait yang dapat menindak tegas kegiatan reklamasi tersebut. “Hingga saat ini perwakilan warga Dusun II Desa Miga menyatakan kepada kami bahwa reklamasi masih berlangsung. KIARA melihat bahwa reklamasi/penimbunan laut ini masih terjadi di Nias karena tidak adanya keseriusan maupun tindakan tegas dari Menteri Kelautan dan Perikanan maupun dari pihak yang berwenang kepada pelaku. Perairan yang direklamasi memiliki ekosistem karang dan ekosistem lainnya yang seharusnya dilindungi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Ironinya, kedua kementerian itu tidak pernah ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penindakan dengan disertai upaya hukum yang tegas!” jelas Susan.

 

Salah seorang perwakilan nelayan dari Desa Miga, Syukur Halawa menyebutkan bahwa aktivitas reklamasi/penimbunan laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga telah ditolak tegas oleh warga Dusun II Desa Miga, telah dilaporkan dan juga telah diketahui oleh aparat desa, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli hingga DPRD Kota Gunungsitoli, bahkan juga aparat keamanan dari tingkat kecamatan hingga kota di Kota Gunungsitoli. “Padahal tanggal 02 April 2025, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menanggapi pengaduan penolakan dari Warga Desa Miga melalui Asisten Pemkot Gunungsitoli. Asisten Pemkot Gunungsitoli menyampaikan hasil keputusan bersama dengan pihak terkait adalah menghentikan kegiatan reklamasi karena tidak memiliki izin dari Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ironinya, keputusan tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik Lahan dan hingga saat ini aktivitas penimbunan masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas kepada pemilik lahan maupun para pihak yang melakukan reklamasi/ penimbunan laut. Padahal aktivitas reklamasi/ penimbunan pantai tersebut telah mengganggu kami nelayan kecil dan diduga telah merusak ekosistem karang yang ada di dalam perairan kami,” jelas Syukur Halawa.

 

Syukur Halawa menambahkan bahwa “kami sebagai warga yang menolak reklamasi menyatakan kecewa karna tahapan dari pemberian teguran hingga peringatan terlalu lama. Reklamasi harus berhenti. Warga meminta Pemkot dan tim terpadu untuk memasang spanduk di lokasi reklamasi yang menyatakan bahwa reklamasi dihentikan karena belum memiliki izin dan akan merusak lingkungan. Nelayan di Desa Miga memiliki kearifan lokal bahwasannya terumbu karang maupun karang-karang lainnya di di perairan laut pesisir laut adalah tempatnya ikan-ikan mencari makan dan berlindung. Dengan maraknya reklamasi beberapa tahun ini membuat nelayan makin resah karena nelayan di desa Miga banyak yang menangkap ikan dan dipinggiran perairan tersebut karena mereka nelayan yang dengan perahu dayung. Apa yang bisa dilakukan pemerintah terhadap kami nelayan kecil ini? Apakah melindungi kami atau mau mengusir kami?” tanya Syukur Halawa.

 

KIARA bersama perwakilan warga Dusun II Desa Miga mencatat bahwa aktivitas penimbunan/reklamasi laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga adalah tindakan pengerusakan sumber daya laut dan bertentangan dengan semangat perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan kemudian kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010. Secara lebih rinci, berikut peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tegas melarang aktivitas penimbunan/reklamasi laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga: Pertama, Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan bahwa “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan”.

 

Kedua, Pasal 35 huruf c, d, h, dan l Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan bahwa: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun; dan l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

 

Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039 hanya memberikan alokasi ruang di Kec. Gunungsitoli sebagai zona perikanan tangkap pelagis dan zona pelabuhan, bukan aktivitas penimbunan/reklamasi, dan Keempat, Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039 yang menyebutkan bahwa: “Dalam pemanfaatan WP3K, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan: a. Kegiatan pemanfaatan ruang di WP3K yang tidak sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan; dan g. Kegiatan reklamasi di WP3K tanpa izin”.

 

Sekjen KIARA, Susan Herawati menambahkan bahwa aktivitas reklamasi/ penimbunan laut tersebut akan sangat berdampak terhadap lingkungan dan juga nelayan kecil dan tradisional yang memanfaatkan ruang laut tersebut baik sebagai ruang tangkap maupun tempat tambat perahu mereka. “Jumlah nelayan di pesisir Kota Gunungsitoli adalah 1.884 jiwa, dan mereka yang akan terdampak langsung akibat reklamasi ini. Selain itu, keberlanjutan terumbu karang di wilayah perairan akan berpotensi hancur karena tertimbun material reklamasi. Nelayan di pesisir Kota Gunungsitoli merupakan salah satu aktor berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan di Pulau Nias. Produksi perikanan di Pulau Nias Total produksi perikanan laut nelayan Kota Gunungsitoli sebesar 7.068 ton di tahun 2023. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Menteri Kelautan dan Perikanan karena ketidaktegasan terhadap aktivitas reklamasi akan secara langsung menjadi preseden buruk penindakan para perusak lingkungan. Menteri Kelautan dan Perikanan maupun Menteri Lingkungan Hidup harus turun dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerusakan yang semakin meluas dan akan berdampak terhadap hasil produksi perikanan laut nelayan yang juga berdampak pada perekonomian nelayan lokal dan keberlanjutan ekosistem perairan di wilayah tersebut!” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502