Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

Jakarta,  30 Juli 2013

Nomor      : 192/KIARA/PC/VII/2013

Lampiran  : –

Perihal      : Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Ir. Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Telp. +62 21 3808384 Fax. +62 21 3440394

 

Kepada Yth

Bapak Sharif Cicip Sutardjo

Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041

Telp. +62 21 3520350 Fax. +62 21 351 9133

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3  Kebayoran Baru Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Kepada Yth.

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

 

Hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian dokumen AMDAL sebagai pondasi dan rujukan boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan PLTU di Batang masih belum ada kata sepakat, karena selain tidak berkorelasi dengan kepentingan warga sekitar, lahan yang dipergunakan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi Undang-Undang.

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir, pada hari ini tanggal 30 Juli 2013, sikap yang tidak manusiawi kembali dilakukan perusahaan terhadap sekumpulan warga Batang yang datang dan mempertanyakan aktivitas pengeboran tanah milik warga di Karanggeng. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp, bahwa selama proses pembahasan dan pengkajian AMDAL belum menemui kata sepakat terutama dari warga yang terkena dampak, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi proyek. Pihak Perusahaan bukan mengindahkan peringatan warga tapi justru sebaliknya pihak perusahaan mengerahkan 50 orang personil TNI, 150 orang personil Polisi dan 80 orang satpam perusahaan serta 30 orang sipil bayaran perusahaan. Atas pemaksaan kehendak perusahaan tersebut berujung bentrok yang mengakibatkan 17 orang warga Batang mengalami luka-luka, 2 orang diantaranya perempuan akibat terkena pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan yang dikerahkan oleh pihak perusahaan.

Sikap Perusahaan dan Pemerintah yang tidak menghormati Undang-Undang dan hak asasi warga serta terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang akan semakin memperucing konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak kepada:

  1. Pemerintah agar lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan warga nelayan dan Petani Batang dalam proses pembangunan di Kabupaten Batang
  2. Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menghentikan rencana pembangunan PLTU Batang dan mencari alternative sumber energy terbarukan yang mendukung upaya pengurangan pemanasan global.
  3. POLRI dan TNI Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  4. POLRI dan TNI Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang. Dan segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  5. POLRI dan TNI agar segera kembali kepada tugas dan fungsi utamanya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
  6. MOMNAS HAM agar segera memeriksa baik personal maupun institusi POLRI dan TNI yang terlibat dalam dugaan telah terjadi pelanggaran HAM warga Batang sejak pertama kali rencana proyek PLTU Batang digulirkan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

 

Media

Surat Desakan Ke Kapolri dan Panglima TNI

Jakarta, 26 Juli 2013

 

Nomor     : 191/KIARA/PC/IV/2013

Lampiran  : –

Perihal     : Penarikan Aparat POLRI dan TNI di Kabupaten Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3

Kebayoran Baru

Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap

Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemaksaan kehendak pemerintah dan terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang telah memicu konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak Kepala POLRI dan Panglima TNI untuk:

  1. Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  2. Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang;
  3. Segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  4. Kembali kepada tugas dan fungsinya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia agar mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B

Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Media

Surat Desakan Ke Kapolri dan Panglima TNI

Jakarta, 26 Juli 2013

 

Nomor     : 191/KIARA/PC/IV/2013

Lampiran  : –

Perihal     : Penarikan Aparat POLRI dan TNI di Kabupaten Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3

Kebayoran Baru

Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap

Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemaksaan kehendak pemerintah dan terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang telah memicu konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak Kepala POLRI dan Panglima TNI untuk:

  1. Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  2. Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang;
  3. Segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  4. Kembali kepada tugas dan fungsinya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia agar mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B

Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Media

Joint Petition: “To Preserve Ocean with Local Wisdom, No To Foreign Debt/Foreign Aid”

Joint Petition: “To Preserve Ocean with Local Wisdom, No To Foreign Debt/Foreign Aid”

 

The management of sustainable marine resource have been applied since the 16th century by the indigenous peoples, scattered along in coastal areas and small islands in Indonesia. The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) notes among them are: Sasi in Maluku, Bapongka in Central Sulawesi, Awig-awig in Bali and West Nusa Tenggara, and Ola Nua in East Nusa Tenggara. The management model is practiced independently (without ordered by outsiders) by active participation of all members of society. They do not even require debt funding.

Traditional fishing communities aware that sustainable fishery resources is a prerequisite realization of a prosperous and fair life. Moreover, they found that the magnitude of marine resources for the benefit of life. This is in contrast to marine conservation that the government arbitrarily assign, solely to obtain foreign loans and a positive image at the international level.

Center of Data and Information of KIARA (June 2013) noted that the conservation project conducted in Indonesian sea have gained foreign fund, including:

  1. In the period 2004-2011, Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP II) reached more than 1.3 trillion IDR, most of which comes from foreign loans of the World Bank and Asian Development Bank (ADB);
  2. The U.S. Government through USAID agencies provide grant aid to Indonesia worth USD23 million. In the plan, grants are awarded in the four-year period consisting of the conservation area worth USD 6 million and strengthening fisheries industrialization worth USD 17 million.

In practice, for example, coral reef conservation program fails/isn’t effective and leakage of funds based on BPK (Supreme Audit Agency) Report in 2013. Has proved a failure, KKP (Marine Affair and Fishery Ministry) instead want to continue the project COREMAP III for period of 2014-2019 by adding new conservation debt in amount of USD 80 million from the World Bank and ADB. In line with that, the establishment of marine protected areas also trigger horizontal conflicts.

Currently there are schemes of expansion of marine conservation practices covering 20 million hectares in 2020 which are carried out using foreign debt and put aside the active participation of fisherfolk and indigenous peoples, as well as burying local wisdom which has been run by generations in Indonesia.

In relation to that, KIARA invites Indonesian citizens to urge President Susilo Bambang Yudhoyono to:

  1. Promotes and ensures the management of marine resources based on local wisdom that has been practiced by indigenous peoples and traditional fishing in the coastal areas and small islands in Indonesia;
  2. Evaluating marine conservation projects that are proved burdening state national finance, failed, and castrating the rights of indigenous peoples and fisherfolk; and
  3. Stop the financing schemes of marine conservation based on foreign debt.

Petition Supporters: Write the name, origin country/organization, email/FB/Twitter or click the “like”

IKHTIAR KONSTITUSIONAL

IKHTIAR KONSTITUSIONAL

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);

Anggota Pokja Perikanan Budidaya SEAFish (Southeast Asia Fish for Justice Network);

Koordinator Pokja Perikanan Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS)

JANUARI 2013 menjadi momentum bersejarah bagi 7.512 petambak dan 33.705 jiwa penduduk Indonesia yang hidup di 8 kampung Bumi Dipasena: Sentosa, Utama, Agung, Jaya, Mulya, Makmur, Sejahtera, dan Abadi (Rawajitu Timur dalam Angka 2010); dan tanpa kenal lelah berjuang membumikan cita-cita kemerdekaan Republik di ujung utara Provinsi Lampung. Di bulan itulah, putusan Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatan PT. AWS/CPP.

Sebelumnya, PT. AWS/CPP tidak menunjukkan itikad baik dengan memaksakan adanya upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala. PT. AWS/CPP menggugat 400 Petambak Plasma dengan masing-masing 200 petambak sebagai tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL. Gugatan tersebut didaftarkan pada awal Januari 2012 lalu dan putusannya telah dibacakan di depan publik pada tanggal 17 Januari 2013. Padahal, Komnas HAM tengah memediasi penyelesaian kasus tersebut.

Sejak infrastruktur listrik dimatikan sepihak oleh PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) pada tanggal 7 Mei 2011, anak perusahaan PT Central Proteinaprima (CPP), asa untuk hidup bahagia dan makmur tidak serta-merta padam. Inilah sejarah yang bercerita tentang perlawanan atas kesewenang-wenangan (Negara dan korporasi asing).

Petambak Bumi Dipasena meyakini pesan Bung Hatta (12 Agustus 1902–14 Maret 1980), “Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat. Indonesia merdeka tidak ada gunanya bagi kita, apabila kita tidak sanggup untuk mempergunakannya memenuhi cita-cita rakyat: hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani dan rohani”. Kesadaran kolektif pun terus-menerus dibangkitkan untuk melawan ketidakadilan. Karena ia sesungguhnya adalah musuh bersama rakyat (common enemies).

Koreksi rakyat

Perjuangan jasmani dan rohani petambak Bumi Dipasena yang tergabung di dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) mendapatkan jalan terangnya: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ojo Sumarna, SH. MH., dengan anggota majelis Estiono, SH. MH. dan Hj. Siti Yutistia Akuan, SH. MH., memutuskan bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima/ditolak.

Meski belum berkekuatan hukum tetap, karena keputusan Pengadilan Negeri Menggala ini disambut upaya hukum banding oleh PT AWS/CPP pada tanggal 20 Februari 2013, kemenangan ini adalah sebentuk koreksi rakyat: pertama, Negara haruslah memihak kepada warganya, bukan malah membiarkan warganya bertempur melawan ketidakadilan korporasi di meja hijau. Terkait hal ini, Pembukaan UUD 1945 sudah memberikan panduan: “….membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ……”.

Kedua, kemenangan petambak Bumi Dipasena ini menggambarkan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat. Karena ia lahir dan tumbuh-kembang di dalamnya.

Filsuf Romawi Cicero (3 Januari 106 – 7 Desember 43 SM) menyebut, “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius)”. Hukum bukanlah barang dagangan yang diproduksi semau penguasa, karena sejatinya ia telah memandu manusia sejak kelahirannya. Olehnya, tiap tindakan melawan hukum akan berbalik kepada pelakunya.

Dalam penyelesaian sengketa eks Dipasena, belakangan terkuak kejahatan finansial perusahaan, di antaranya sejak akad-kredit petambak tidak sekalipun mengetahui buku tabungan yang mencatat alur transaksi budidaya udang selama kemitraan inti-plasma berlangsung. Sementara pihak perbankan mengonfirmasi sudah memberikannya melalui perusahaan. Anehnya, tiba-tiba petambak digugat ratusan hingga miliaran rupiah, tanpa pernah menerima Sisa Hasil Usahanya (SHU) senilai Rp36 miliar. Inilah buah keculasan.

Kemenangan pertama ini memberi pelajaran: sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena rakyat tidak akan tinggal diam. Pertanyaannya, tutup bukukah pertambakan udang eks Dipasena ini di tengah konflik?

Kemitraan baru

Dalam 4 tahun terakhir, produksi udang nasional mengalami peningkatan: 409.590 ton pada tahun 2008 menjadi 414.000 ton pada tahun 2011 (Pusdatin KKP, 28 Mei 2012). Lampung menjadi penghasil utama udang dengan produksi per tahun mencapai 168 ribu ton atau 40% dari total produksi udang nasional.

Di Provinsi Lampung, produksi udang pada tahun 2011 naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya: 352 ribu ton (2010) menjadi 381.288 ton (2011). Luas potensi perikanan, khususnya produksi udang di provinsi ini mencapai 440 ribu ton dengan pencapaian sekitar 40%—50% produksi nasional (Lampung Post, 27/03/2012). Pertambakan Dipasena adalah satu di antara sentra produksi udang terbesar di Indonesia yang memberi kontribusi, meski belum difasilitasi secara menyeluruh oleh Negara.

Mengusung pola kemitraan baru, pertambakan Dipasena terus bergairah. Dengan prinsip 2 M (modal kerja dan sarana produksi murah dan baik) dan 1 T (pembelian hasil panen tinggi dan adil), petambak dan mitranya tidak saling mengeksploitasi, melainkan menguntungkan satu sama lain (lihat Tabel 1). Tanpa terasa, pola kemitraan baru ini telah bergulir dalam 2 fase dan memproduksi kebahagiaan dan kemakmuran bagi masyarakat Bumi Dipasena.

Tabel 1. Manfaat Kemitraan Baru Pertambakan Udang Bumi Dipasena

No Peran Keterangan
1 Petambak
  1. Biaya produksi lebih rendah 15-25%
  2. Harga jual panen lebih tinggi dan stabil
2 Pemasok Sarana Produksi
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Menerima uang lebih dahulu sebelum barang diterima
3 Investor
  1. Modal tidak akan hilang. Karena  terdapat mekanisme pengamanan investasi atau biasa disebut petambak CRU (Cadangan Resiko Usaha).
  2. Keuntungan investasi sama dengan 4 kali standard investasi di bank-bank Indonesia (standard deposito di bank Indonesia 5-7%)
4 Cold Storage
  1. Mendapat jaminan pasokan barang
  2. Kondisi udang lebih segar

Sumber: Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu/P3UW (Juni 2013)

Kebangkitan Dipasena sejalan dengan laju produksi udang Indonesia selama 3 tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan: 400.385 ton pada tahun 2011 menjadi 457.600 ton pada tahun 2012 atau naik sebesar 32,87%. Tak ayal, target tinggi pun ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan: 2014 produksi udang meningkat 200 ribu ton melalui optimalisasi luas areal tambak mencapai lebih dari 20 ribu Ha guna memenuhi hampir 50% kebutuhan udang dunia. Indonesia adalah salah satu negara produsen udang di Asia Tenggara bersama Thailand dan Vietnam.

Mengacu pada laporan Kementerian Perdagangan (Maret 2013), ikan dan udang menjadi produk non migas yang nilai ekspornya mengalami peningkatan terbesar, selain kendaraan dan bagiannya, kopi, teh dan rempah-rempahan, mesin pesawat, perhiasan, alas kaki, sabun, produk kimia, berbagai makanan olahan, dan benda-benda dari besi dan baja,  dengan kenaikan antara USD136 juta hingga USD1,5 miliar. Sudahkah petambak dan nelayan tradisional mendapatkan pemenuhan hak-hak konstitusionalnya dari Negara?

Harmonisasi

Di tengah isu global di sektor perikanan budidaya tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, masyarakat dunia menjawabnya dengan berbagai sistem standar mutu, keamanan pangan dan sertifikasi, seperti HACCP, GAP, ASC, dan sebagainya. Di level nasional, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengeluarkan kebijakan CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik. Mereka belum bersungguh-sungguh menjawab pelanggaran hak asasi manusia, problematika lingkungan, dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan yang diabaikan, seperti yang dialami oleh petambak Dipasena, Bratasena, dan pertambakan rakyat berbasis kemitraan eksploitatif lainnya.

Kemenangan ganda petambak Dipasena (litigasi dan non-litigasi) merupakan ikhtiar warga negara untuk mengejawantahkan tujuan pendirian Republik. Bukan sebatas memastikan produk perikanan agar aman dikonsumsi atau terbebas dari residu antibiotik, logam berat, bahan biologi dan kimia yang dilarang, melainkan memastikan hak konstitusional antarwarga negara terpenuhi dalam bingkai harmonisasi rakyat.

“Maka dengan tercapainya penyerahan kedaulatan, perjuangan belum selesai. Malahan kita berada pada permulaan perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih mulia, yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan daripada segala macam penindasan”, demikian Bung Hatta menutup pesannya.***

 

Sumber: Majalah Samudra, Edisi 123 – Tahun XI – Juli 2013

 

Evaluasi KIARA terhadap Program Konservasi COREMAP

Untuk mendapatkan informasi lengkap evaluasi KIARA dan ikhtisar Laporan BPK terhadap program COREMAP dapat diklik link berikut

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post