Pengelolaan Kelautan Menuju Liberal

Jakarta-Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasionala dinilai mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Abdul halim, Sekretaris jnderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

 “Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4). Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik Kapal/ tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudi daya garam.

 Sumber: Bisnis Indonesia, Kolom Agribisnis, 7 April 2014

REHABILITASI TERUMBU KARANG

Bebani Keuangan Negara, Coremap Dipertanyakan

 JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyoroti pertambahan beban utang dari Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang  (Coremap). Utang negara sebesar 47,38 juta dollar Amerika Serikat atau setara 534 milliar kepada Bank Dunia. Pendanaan dari utang itu dinilai tak rasional mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah ketidak-efektifan program yang berlangsung tiga periode itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, Senin (7/4), di Jakarta, menyesalkan keputusan Kementrian kelautan dan Perikanan yang meloloskan utang itu. Juli 2013, Kiara mengirimkan petisi kepada Presiden untuk menghentikan utang negara dari Coremap.

Petisi itu ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dengan mengirim ke Menteri kelautan dan Perikanan. “KKP melalui Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil merespons akan menghentikan Coremap berbasis utang, ternyata Februari 2014 didapati dokumen persetujuan Bank Dunia atas utang baru Coremap 2014-2019. Selain utang dari Bank Dunia, Coremap akan dibiayai dari Global Environmental Facility (GEF) sebesaar 10 juta dollar AS dan dari APBN.

 Pada dokumen kode P127813 yang dipublikasikan Bank Dunia disebutkan, Pemerintah Indonesia mengajukan proyek utang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (Coremap CTI). Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada 2019.

Proyek utang itu lanjutan proyek serupa yang sebelumnya yang dibagi ke fase inisiasi, akselerasi, dan institusionalisasi. “Berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, semestinya proyek utang ini dihentikan. selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi korupsi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang tahun 2011 hingga semester I-2012 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah propinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan, yang tidak efektif/gagal dan terjadi kebocoran dana.

 Melalui keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, cuplikan Kiara atas Laporan BPK tidak lengkap dan tak menggambarkan keseluruhan program.

 “Jika ditelisik lebih lanjut, laporan pemeriksaan kinerja terinci BPK itu jelas mengatakan bahwa rata-rata terjadi peningkatan pendapatan sebesar 21 persen,” kata Sudirman.

 Ia mengatakan, Coremap berhasil melestarikan terumbu karang alami. melalui program itu kesadaran masyarakat digugah agar turut berpartisipasi menjaga dan memanfaatkan sumber daya secara bijaksana. “Masyarakat diberi alternatif mata pencaharian sehingga terjadi penurunan tekanan terhadap terumbu karang,” ujarnya. (ICH)

 Sumber: Kompas, 8 April 2014

HARI NELAYAN INDONESIA Kelola Kekayaan Laut

Kompas, Senin, 07 April 2014

HARI NELAYAN INDONESIA

Kelola Kekayaan Laut

Hari Nelayan Indonesia diperingati setiap tanggal 6 April. Gaung komitmen dan strategi peningkatan kesejahteraan nelayan terdengar sayup di tengah ingar-bingar tahun pemilihan anggota legislatif dan presiden RI.

Selama ajang kampanye, beberapa partai politik mulai menyuarakan isu pemberdayaan nelayan. Sejumlah janji dan iming-iming perbaikan kesejahteraan nelayan digulirkan.

Meski demikian, peringatan Hari Nelayan Indonesia setiap tahun mencatat persoalan terulang terkait diskriminasi, lemahnya perlindungan, dan pemberdayaan nelayan. Hingga kini, 97 persen dari 2,7 juta nelayan adalah nelayan kecil dan tradisional yang dihidup di bawah garis kemiskinan.

Pengembangan sektor kelautan belum menjadi prioritas dan arus utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Sekalipun, hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa potensi ekonomi kelautan dari sektor perikanan, infrastruktur dan perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, jasa kelautan, dan sumber daya wilayah pulau-pulau kecil mencapai 1,2 triliun dollar AS per tahun. Lebih besar dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang 1 triliun dollar AS per tahun.

Hasil studi McKinsey Global Institute juga menyebutkan sektor kelautan (perikanan) termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke tujuh di dunia tahun 2030.

Potensi besar kelautan dan perikanan hingga kini belum diikuti dengan kebijakan yang fokus untuk membangkitkan sang “raksasa tidur”. Sebaliknya, muncul kesan kebijakan bahari masih jalan di tempat, bahkan salah arah.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarak pada praktik liberalisasi dan diskriminasi nelayan tradisional. Kapal asing terus diberi kemudahan menjarah ikan di perairan tanah air, sementara nelayan lokal kian terdesak karena keterbelakangan teknologi dan keterampilan.

Minimnya keberpihakan pemerintah juga terlihat dari belum adanya undang-undang tentang kelautan yang menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara meenyeluruh. Ketidakseriusan ini berujung pada tumpang-tindih kewenangan dan pengelolaan sektor kelautan antarlembaga/kementerian.

Masih banyak yg harus dibenahi untuk mengelola laut sebagai masa depan Nusantara dan kebijakan pangan yang berorientasi kelautan. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk memperjuangkan regulasi, perbaikan infrastruktur, dan permodalan agar kekayaan laut dapat dikelola untuk menghadirkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat negeri sendiri.

(BM LUKITA GRAHADYARINI)

Nelayan Terdiskriminasi Keberpihakan Pemerintah Masih Lemah

Kompas, Senin, 07 April 2014

Nelayan Terdiskriminasi

Keberpihakan Pemerintah Masih Lemah

Jakarta, Kompas – Hari Nelayan Indonesia diperingati aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dan kelompok nelayan, minggu (6/4), di Jakarta. Mereka mengangkat tema “Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di laut Indonesia”.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, nelayan masih menghadapi praktik diskriminasi. Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah pada praktik liberalisasi yang menyingkirkan nelayan tradisional.

Dia mencontohkan, Pasal 26A Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, membuka ruang keleluasaan bagi asing untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Kedua, proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai membebani hutang negara dengan berutang sebesar 47,38 Juta dollar AS atau setara Rp. 534,162 milliar kepada Bank Dunia untuk Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang periode Juli 2014 – Maret 2019.

Paadahal, Laporan Hasil Pemerikasaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011-2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa program rehabilitasi itu tidak efektif dan terjadi kebocoran dana.

“Beban utang yang tinggi dan keterpurukan nelayan dalam pengelolaan laut nasional telah menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara dan berujung pada konflik,” Kata Halim.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengingatkan, banyak persoalan hulu-hilir yang belum terselesaikan dan menghambat pembangunan kelautan dan perikanan.

Di level produksi, sekitar 70 persen alokasi bahan bakar minyak (BBM) nelayan diselewengkan. Sebanyak 4 dari 10 bantuan kapal Inka Mina tidak tepat sasaran. Sementara itu, realisasi modal usaha perikanan dari perbankan masih kurang dari 1 persen. Di level konsumsi, sekitar 50 kabupaten/kota rawan kelangkaan ikan dan lonjakan harga ikan. Sementara itu, separuh dari komoditas ikan impor merupakan jenis konsumsi.

Pihaknya menyerukan kepada pimpinan dan partai politik untuk segera memperbarui komitmen partai dan memastikan kadernya  di legislatif mendorong akselerasi perlindungan nelayan dan petambak. Komitmen itu antara lain diwujudkan dalam penyediaan skim kredit usaha dengan kemudahan akses dan sistem pembayaran. Selain itu, mendorong peningkatan pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, hingga pemasaran; penguatan organisasi dan koperasi nelayan, serta pemberian jaminan dan perlindungan nelayan agar dapat menangkap ikan di seluruh Indonesia.

Upaya lain yang harus dibuktikan oleh pemerintah mendatang adalah alokasi dana pemberdayaan nelayan, penciptaan kemitraan usaha yang adil dan menguntungkan, pemberantasan praktik korupsi, dan lain-lain.

Akhir pekan lalu, KNTI melayangkan laporan resmi kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Komisi Informasi Publik, dan Ombudsman, atas dugaan manipulasi dan penyesatan informasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada publik terkait angka produksi perikanan budidaya tahun 2013. (LKT)

Sumber: Kompas (7 April 2014), Halaman 18

Jelang Pemilu 2014 Utang Negara Bertambah dengan Proyek Coremap Menteri Kelautan dan Perikanan

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 Menteri Kelautan dan Perikanan malah menambah beban keuangan negara dan pemerintahan baru 2014-2019 mendatang. Hari ini, Kamis (1/4), Menteri KKP meloloskan permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap-CTI) untuk lima tahun mendatang. Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.Diloloskannya permohonan utang sebesar itu dikritik keras Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim. Menurut Halim berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, seharusnya proyek berbasis utang luar negeri ini dihentikan. Alasannya selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. “Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (1/4).

Halim khawatir proyek kementerian kelautan itu hanya akan menumpuk utang luar negeri pemerintah dan membebani keuangan negara. Sebelumnya, KIARA juga melansir data utang-utang luar negeri yang timbul dari pinjaman proyek ini. Pada periode 2004-2011 utang luar negeri untuk program Coremap II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Pemerintah AS juga memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$23 juta atau Rp235,4 miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai USS$6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$17 juta.

Ironisnya dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal dan terjadi kebocoran dana yang cukup besar. Berdasarkan Laporan BPK tahun 2013, penyelewengan dana COREMAP II mencapai sebesar Rp11,4 miliar. Kebocoran itu berasal setidaknya dari lima indikator.

Pertama dari sisi desain dan pelaksanaan program seperti program mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program. Hasilnya kondisi terumbu karang tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline). Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) dilakukan tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

KIARA sendiri menemukan praktik konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. KIARA mendapati sedikitnya 20 orang nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012 akibat terjadi konflik baik vertikal maupun horisontal.

Sudah terbukti gagal nyatanya, kata Halim, pemerintah dalam hal ini pihak KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019. Padahal, kata Halim, uang sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah layak huni bagi nelayan. Karena itu KIARA mendesak agar KKP dan LIPI mengembalikan proyek utang ini. “Lebih baik mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” kata Halim.

Pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Coremap sendiri adalah program jangka panjang yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk melindungi, merehabilitasi, dan mengelola pemanfaatan secara lestari terumbu karang serta ekosistem terkait di Indonesia. Program ini dibagi dalam tiga tahap.

Tahap I adalah tahap inisiasi yang dijalankan sejak tahun 1998-2004. Tahap II adalah tahap akselerasi (2004-2009) untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas. Tahap III (2010-2013) untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, dengan pelaksanaan terdesentralisasi, dan telah melembaga.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/18014-jelang-pemilu-2014-utang-negara-bertambah-dengan-proyek-coremap-menteri-kelautan-dan-perikanan

Kiara kritisi pengelolaan terumbu karang

JAKARTA (WIN): Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap-CTI sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk `co-financing` dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.

Untuk itu, Kiara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan proyek itu.

Ke depannya, lanjutnya, seharusnya lebih dikedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat yang berbasis kearifan lokal. (an/win15)

http://whatindonews.com/id/post/21147/kiara_kritisi_pengelolaan_terumbu_karang

KIARA: Jelang Pemilu 2014, Utang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI

Jakarta, GATRAnews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebuah organisasi non laba menuding ada proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar. Proyek yang dimaksud antara lain proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019. Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

 “Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.” tutur Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, kepada wartawan, Selasa (1/4). Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Padahal, menurut Halim, ada sejumlah fakta yang harus diwaspadai lebih dulu. “Setidaknya itu dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada Januari 2012,” tutur Halim.

Fakta-fakta itu di antaranya:

Pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya;

Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut.

Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

Atas dasar itulah, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim. (NHi)

http://www.gatra.com/ekonomi-1/50019-kiara-jelang-pemilu-2014,-utang-negara-bertambah-dengan-proyek-coremap-cti.html

Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Tambah Hutang Negara

beritabatavia.com – Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar untuk proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019.

“Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN,” papar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) di Jakarta, Selasa (1/4).

Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sambung Halim, semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan  dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Dikatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (Januari 2012) menemukan fakta-fakta, di antaranya: pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut; dan keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim. o ndy

http://www.beritabatavia.com/detail/2014/04/01/11/20372/jelang.pemilu.2014.menteri.kelautan.dan.perikanan.tambah.hutang.negara#.Uz0Pe_l_tDB

Kelompok Nelayan Puspita Bahari: Memetik Buah Kegigihan Gotong Royong

Koleksi_Puspita_BahariMata dunia terbuka lebar mendapati peran penting komunitas perempuan nelayan di sektor perikanan. Sedikitnya 56 juta orang secara langsung terlibat di dalam aktivitas perikanan, di mana di dalamnya termasuk perempuan nelayan yang memainkan peranan penting dalam pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan (FAO, 2014).

Minus pengakuan

Pusat Data dan Informasi KIARA menemui fakta bahwa: pertama, perempuan nelayan menghabiskan waktunya selama 17 jam per hari untuk mengurus keluarga dan membantu suami mendapatkan alternatif pendapatan keluarga; dan kedua, sebesar 48 persen pendapatan keluarga nelayan adalah kontribusi perempuan nelayan.

Bertolak dari kedua fakta di atas, tak mengherankan jika gerakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku perikanan skala kecil hingga level internasional mendorong negara-negara di dunia untuk mendata, memenuhi dan melindungi, serta memfasilitasi komunitas perempuan nelayan untuk memperoleh hak-hak dasarnya, baik sebagai warga negara maupun hak khususnya selaku pelaku penting di sektor perikanan. Bagaimana dengan Indonesia?

Berkaca pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tidak ada pengakuan politik dari Negara terhadap komunitas perempuan nelayan. Absennya pengakuan di level kebijakan tak lantas membuat komunitas perempuan nelayan berdiam diri.

Pada tahun 2010, KIARA bersama dengan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) Buton, Sulawesi Tenggara, menginisiasi lahirnya Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) yang dibidani oleh komunitas-komunitas nelayan di Indonesia, di antaranya Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari yang berasal dari Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Menyadari potensi

Perkampungan nelayan di Indonesia identik dengan kondisi lingkungan yang kumuh, terbelakang dan akrab dengan kemiskinan. Situasi ini pula yang terlihat di Desa Morodemak. Nampak pemukiman padat penduduk, langganan banjir rob, akses jalan yang sempit, genangan rawa dan selokan yang penuh dengan sampah.

Diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat setempat dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk menghadirkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mendapati kondisi kampungnya, Puspita Bahari mengambil inisiatif untuk memanfaatkan sampah yang terserak menjadi produk ekonomi kreatif yang memiliki nilai jual, seperti bantal dari limbah plastik.

Terbentuk sejak 25 Desember 2005 dan memulai kegiatan koperasi beras di awal 2006, aktivitas Puspita Bahari mengalami pasang-surut. Bahkan sempat vakum di tahun 2007 oleh karena dana koperasi beras yang tidak dikembalikan. Situasi ini tidak menyurutkan niat awal pendirian Puspita Bahari yang digawangi oleh Ibu Masnuah, kerap disapa Mbak Nuk.

Pada tahun 2009, Puspita Bahari mulai bergiat dengan kegiatan pengolahan ikan belida menjadi kerupuk. Kegiatan ini difasilitasi oleh LPUBTN dan terus berkembang hingga mendapatkan dana program pemberdayaan masyarakat pesisir dari Dompet Dhuafa yang bekerjasama dengan KIARA dan Layar Nusantara/LBH Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini Puspita Bahari juga memiliki beberapa unit usaha, antara lain pengemasan teri, produksi kerupuk ikan, dan aneka kerajinan khas pesisir lainnya.

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi ledakan pembiayaan pengeluaran keluarga, Puspita Bahari membentuk 3 model tabungan bagi para anggotanya yang terdiri dari perempuan nelayan, baik istri nelayan maupun mereka yang belum menikah. Tiga tabungan itu yakni TAKO (Tabungan Sembako), TAREN (Tabungan Rendeng), dan TAHARA (Tabungan Hari Raya). Ketiga tabungan ini dikelola oleh Koperasi Puspita Bahari dengan Badan Hukum Nomor 245/BH/XIV.8/VII/2012 yang disahkan pada tanggal 19 Juli 2012.

Untuk TAKO, setiap anggota diharuskan membayar iuran sebesar Rp. 2.000 per hari. Dalam sebulan akan terkumpul Rp. 60.000 per orang. Dana yang terkumpul dari setiap anggota akan dibelikan sembilan bahan pokok (sembako) rumah tangga dan dibagikan secara merata. Sementara TAREN dimanfaatkan oleh anggota Puspita Bahari untuk menyimpan pendapatan suami pasca melaut dan dapat diambil saat cuaca ekstrem melanda. Demikian juga TAHARA yang dimanfaatkan jelang Hari Raya Idul Fitri dan atau Idul Adha.

Menuai hasil

Kreativitas yang dipompa oleh semangat ingin maju bersama membuat Puspita Bahari dianugerahi penghargaan setingkat nasional Kusala Swadaya pada tahun 2011. Sejak itulah, kiprah Puspita Bahari kian terang.
Pada perkembangannya, Puspita Bahari mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari berbagai pihak untuk terus mengembangkan kegiatan kelompok dan berbagi inspirasi kepada kelompok perempuan nelayan lainnya di Jawa Tengah. Salah satunya dari Balitbang Provinsi Jawa Tengah yang memfasilitasi pelatihan inkubator pengembangan batik dan memperluas jaringan pemasaran.

Berbekal segudang pengalaman yang dimiliki oleh Puspita Bahari, KIARA bersama dengan PPNI wilayah Jawa Tengah dan KLOMPPALD (Kelompok Petani dan Nelayan Penjaga Abrasi Laut dan Darat) menyelenggarakan Pelatihan Pengolahan Hasil Tangkapan Ikan di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada bulan Februari 2014. Pelatihan ini diminati oleh komunitas perempuan nelayan yang sebelumnya tidak pernah terpikir untuk memanfaatkan hasil tangkapan ikan suami menjadi produk ekonomi bernilai tinggi.

Tak sebatas urusan peningkatan pendapatan keluarga nelayan, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari juga melihat pentingnya penyadaran mengenai hak dan kewajiban perempuan di berbagai keterlibatannya, seperti hak sebagai istri dan warga negara.

Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari terus mengepakkan sayapnya di tengah akses pasar dan modal. Kondisi ini tak membuat mereka patah arang. Kini mereka tengah membangun Sekretariat Puspita Bahari yang nantinya diperuntukkan sebagai ruang pertemuan dan rumah produksi.

”Semua usaha membutuhkan waktu. Pembinaan juga harus dimulai dengan penyadaran hak dan kewajiban perempuan. Saya yakin, perempuan nelayan suatu hari nanti bisa mandiri,” kata Masnu’ah yang dipercaya menjadi Ketua Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari dan Koordinator PPNI Jawa Tengah.

***

Tri Ismuyati: Memulai Kebaikan, Menuai Pengakuan

Mbak TriPasir Bandungharjo tetap berwarna hitam, perahu-perahu nelayan pun masih bersandar tanpa berani melaut. Cuaca ekstrem telah memperburuk kondisi nelayan. Dalam satu tahun terakhir, nelayan Bandungharjo hanya melaut kurang dari 30 hari. Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, nelayan Bandungharjo terpaksa mencari pinjaman.
Kondisi ini tak menghalangi beberapa nelayan untuk nekat melaut, dengan resiko hilang dan meninggal dunia di laut. Tanpa perlindungan, nelayan Bandungharjo berjuang memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan berkotribusi sebagai penyedia protein bangsa.

Tambang Pasir Besi: Perusak Pesisir

Ironisnya, kondisi nelayan Bandungharjo kian rumit akibat dari tambang pasir besi yang terus dilakukan hingga hari ini. Sebanyak 250 Kepala Keluarga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan hidup dalam kondisi terpuruk di Desa Bandungharjo. Meski demikian, para nelayan pantang menyerah dan mereka terus melawan tambang pasir besir yang semakin mengancam kehidupan dan kesejahteraan nelayan.

Menariknya di tengah kumpulan para pejuang laki-laki, ada seorang perempuan sederhana yang setia mengikuti pertemuan-pertemuan dan turut berkontribusi dalam aksi penolakan tambang pasir di Jepara. Tri Ismuyati namnya. Usianya 34 tahun dan ia kerap disapa Mbak Tri.

Mbak Tri tidak hanya terlibat aktif dalam upaya melawan aktivitas pertambangan pasir besi di pesisir Bandungharjo, tetapi juga berjuang untuk kesejahteraan kaum perempuan nelayan. Sorot matanya merekam sejarah kekerasan yang terus berulang dan dilakukan oleh Negara: pemberian izin tambang di wilayah pesisir.  Mbak Tri menatap laut, pasirnya masih sama hitam seperti ketika ia lahir. Namun, takdir alam tidak pernah sama. Tambang pasir besi menggerus isi laut. Kini, laut sudah tidak lagi biru.

“Kita dikasih rezeki oleh Tuhan YME, laut yang kaya. Apa ndak cukup ikan di laut kita ini sampai pasirnya pun mau dikeruk habis?” tanya Mbak Tri sembari tersenyum.

Nelayan yang menggantungkan kebutuhan mereka di laut pun berdiri di tengah pusaran konflik sumber daya alam yang tidak pernah usai.

“Kalau semua orang merasa ingin dan mau, siapa yang bisa bilang berhenti untuk semua keinginan itu. Lah saya bingung jadinya,” imbuh Mbak Tri.

Kelompok Udang Sari

Melihat potret kemiskinan  yang kian menjadi, Mbak Tri menginisiasi pembentukan kelompok Persatuan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Udang Sari Jepara yang beranggotakan 30 orang perempuan atau istri nelayan. Melalui kelompok ini, Mbak Tri menggerakkan upaya ekonomi alternatif melalui panganan lokal berbahan hasil laut. Inilah bentuk perjuangan Mbak Tri, tanpa melepas hakikatnnya sebagai perempuan, istri dan ibu dari anak-anaknya.

Mbak Tri terus mengembangkan jiwa perjuangannya. Alam pikirannya menantangnya untuk terus berjuang. Karena “jika sekadar hidup, babi di hutan pun hidup”, ujarnya mengutip ungkapan Buya Hamka.

Bukan sekadar terbelenggu oleh budaya patriarki, pada awal perjuangannya Mbak Tri kerap terjebak di tengah ketidaktahuannya. Sering kali ia merasakan kebingungan dari mana hendak memulai aktivitas yang dapat membantu perekonomian keluarga nelayan Jepara. Namun, konflik dan masalah yang terus terjadi memaksa Mbak Tri melihat dan belajar.

Berawal dari pertemuan Mbak Tri dengan PPNI Demak yang diketuai oleh Masnuah, telah membuat Mbak Tri terbuka hatinya. Ia sadar setiap piring yang disajikan dalam rumah nelayan ada tetes keringat perempuan nelayan. Mbak Tri tidak melawan arus dengan memaksa untuk sejajar dengan laki-laki, tetapi ia menyandarkan perjuangannya melalui 1 kata: adil.

Panganan Pesisir

Mengikuti banyak pertemuan perempuan nelayan bersama dengan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Mbak Tri semakin percaya perempuan nelayan pun bisa melakukan banyak hal. Bersama dengan kelompoknya, Mbak Tri mulai mengkreasikan berbagai panganan pesisir dan laut, seperti Abon Ikan Krispi, Udang Krispi, Ikan Telur Gabus, dan Keripik Kulit Ikan Stik.

Kini, kelompok perempuan nelayan Mbak Tri mulai dikenal oleh Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan. Bukan hanya itu, pada November 2013, warga Bandungharjo menerima bantuan beras sebanyak 5 ton untuk menghadapi masa paceklik atau petengan.

Perjuangan perempuan nelayan di Jepara baru memasuki tahap awal, namun inisiatif memperbaiki kehidupan semakin terlihat. Dimulai dari hal sederhana, dengan harapan akan menjadi hal yang luar biasa. Kini, Mbak Tri masih sama melihat pasir hitam di laut Jepara. Namun, matanya tidak hanya tertuju pada alat-alat besar pertambangan, ia memandang jauh ke depan: kesejahteraan keluarga nelayan.*** (SH)