Nasib Dan Kesejahteraan Petani Semakin Terpuruk Harga Pangan Di Desa Dirasakan Lebih Mahal

RMOL. Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY-Boediono, nasib dan kesejahteraan petani masih saja terpuruk. Kondisi ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang menurun selama enam bulan terakhir. 

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Juni ini, telah terjadi penurunan NTP tanaman pangan dari 98,20 menjadi 97,98. Sementara NTP secara umum sedikit meningkat dari 101,80 menjadi 101,88.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebutkan, penurunan NTP ini disebabkan tingginya indeks yang dibayar petani pangan daripada indeks yang diterimanya.

“Sebenarnya ada kenaikan indeks yang diterima petani, baik karena terjadi kenaikan harga gabah petani maupun kenaikan upah buruh tani. Namun, BPS mencatat kenaikan indeks yang dibayar untuk membeli seluruh elemen konsumsi menyebabkan hasil penjualan gabah petani dan kenaikan harga upah buruh tani tidak bisa mengangkat kesejahteraan mereka,” katanya dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Henry bilang, di dalam indeks yang harus dibayar petani terdapat komponen biaya produksi pertanian. “Oleh karena itu kelangkaan pupuk yang menyebabkan kenaikan harga pupuk membuat biaya produksi pertanian jadi meningkat,” ujarnya. 

SPI mencatat, pupuk bersubsidi yang harganya berkisar Rp 70.000 per 50 kg ternyata dijual di pasaran seharga Rp 110.000 – Rp 170.000 per kg. Kenaikan nilai yang harus dibayar itu ditunjukkan pula dari adanya inflasi pedesaan sebesar 0,23 persen dengan komponen terbesar rata-rata untuk bahan makanan. 

“Sungguh memprihatinkan, pedesaan sebagai pusat pangan justru menjadi pusat pangan mahal. Tekanan kepada petani pun cenderung akan semakin tinggi menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Menurut Henry, langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi serta benih untuk jangka pendek dan menjadikan subsidi langsung kepada petani dalam jangka panjang.
 
“Demikian juga perbaikan distribusi pangan seperti memperpendek jaringan distribusi dan perbaikan infrastruktur, sehingga harga pangan yang ada di pasar-pasar pedesaan tidak mengalami kenaikan yang drastis,” terang Henry.

Sebelumnya, pemantauan BPS terhadap harga di pedesaan di 33 provinsi pada Mei 2014, menunjukkan NTP secara nasional naik 0,08 persen dibandingkan April 2014, yaitu dari 101,80 menjadi 101,88. 

“Kenaikan NTP Mei 2014 disebabkan kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian relatif lebih tinggi jika dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian,” jelas Kepala BPS Suryamin di Jakarta, kemarin.

Suryamin menjelaskan, NTP adalah yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. 

“NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,” katanya. 

Pemerintahan Baru Diminta Bentuk UU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan 
Pelaku Perikanan Sering Jadi Korban Perompak & Tengkulak Di Tengah Laut

Selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para nelayan bekerja tanpa perlindungan yang setara dengan Undang-Undang (UU). Atas dasar itu, aktivis mendesak pemerintahanan baru mendatang membuat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Sedikitnya 14,7 juta jiwa pelaku perikanan, mulai dari sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran di Indonesia bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang. Akibatnya, pengalokasian anggarannya pun minim. Karena rezim SBY nggak sanggup, maka ini harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintahan selanjutnya,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Halim menyatakan, ketiadaan UU itu telah berimbas pada bertumpuknya persoalan dari hulu (pra-produksi dan produksi) ke hilir (pengolahan dan pemasaran). Hal ini melemahkan daya saing Indonesia dalam kompetisi regional dan global, di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan mulai berlaku 2015. 

“Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan politik dan penganggarannya. Dalam hal ini, Presiden terpilih Juli 2014 nanti harus menyegerakan pekerjaan rumah ini,” tegas Halim.

“Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di Tanah Airnya sendiri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlangsung,” imbuhnya.

Bekerja sama dengan Serikat Nelayan Indonesia, kata Halim, Kiara mendapat berbagai temuan klasik dari hulu ke hilir yang dialami pelaku perikanan skala kecil/tradisional. 

Dalam tahap pra-produksi misalnya, mereka menemukan kalau nelayan kesulitan mengakses BBM, kesulitan mendapat es untuk penyimpanan ikan, tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem, keterbatasan modal dan sulitnya mengakses permodalan. Serta tidak ada informasi mengenai wilayah dan potensi sebaran ikan yang diterima oleh nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Kemudian dalam tahap produksi, pengolahan dan pemasaran, menurutnya, nelayan juga mengalami kesulitan serius.

“Misalnya beroperasinya kapal besar di wilayah pesisir (1-12 mil), perompakan di laut, beroperasinya tengkulak/bakul di tengah laut dan memaksa nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga murah. Serta tidak tersedianya alat/fasilitas pengolahan hasil tangkapan agar  bernilai tinggi,” terang Halim.

Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana menyatakan, temuan itu tidak terlepas dari tak adanya aturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar dalam waktu enam bulan, temuan di desa-desa pesisir itu ditangani dengan segera oleh pemerintah.

Langkah awal yang harus dilakukan, saran Budi, yaitu  membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di 10.666 desa pesisir.

 Sebab, hanya dengan cara itu bisa ditemukan kesamaan pandangan dan rekomendasi yang harus  ditindaklanjuti bersama.

“Dengan demikian, upaya perbaikan dan pembuatan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi maksimal. Sehingga hasilnya pun bisa memberikan manfaat yang optimas kepada para nelayan,” katanya. 

KPAI Heran Kok Pemerintah Telat Deportasi Guru JIS
Sudah Lama Palsukan Izin Tinggal 
 
Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), dipertanyakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai langkah itu terlambat.

“KPAI menghargai rencana Kemenkumham yang akan mendeportasi 26 guru JIS. Padahal, banyak yang sudah lama bermasalah,” kata Susanto di Jakarta, kemarin.

Susanto juga mempertanyakan kinerja Direktorat Keimigrasian. Pasalnya, Imigrasi tidak bertindak sebelum kasus sodomi di JIS mencuat ke permukaan. 
“Saya curiga, jangan-jangan aturan pelaporan berkala visa kerja cuma di atas kertas. Soalnya keberadaan William Vahey saja baru dapat info dari media,” sesalnya.

KPAI menyarankan agar pemerintah melakukan monitoring berkala terhadap guru asing. Yang dimonitoring tak hanya terkait izin keimigrasian. Profile review guru dan kualitas pembelajaran juga harus diamati. “Hal yang juga perlu dipastikan adalah guru yang direkrut tidak berpotensi sebagai predator anak. Jangan sampai kasus William di JIS terulang lagi,” ingatnya.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran. Termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal. KPAI minta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek.

“Baik aspek administrasi, Imigrasi, tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya,” kata Susanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal. Mereka telah melakukan pelanggaran, karena memalsukan keterangan dalam izin tinggal.
 
Menurut Amir, TK JIS juga dipastikan tak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Pegawai Honorer Tagih Janji Menteri Azwar
Menunggu Diangkat Jadi PNS

Sebanyak ratusan pegawai honorer Katagori dua (K-2) yang gagal tes CPNS kembali mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, kemarin.

Mereka yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini, menagih janji Menpan-RB Azwar Abubakar untuk mengangkat seluruh honorer K2 yang asli, meski gagal tes, menjadi CPNS. Menpan didesak segera menerbitkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengangkatan honorer K2 murni jadi CPNS.

”Untuk kesekian kalinya kami datang ke sini menagih janji pak menteri. Ini sudah masuk Juni, kapan surat edaran itu ada?” kata Ketua FHK2I Titi Purwaningsih saat berorasi di depan 100-an honorer K2 perwakilan tujuh provinsi ini.

Menurut Titi, FHK2I akan tetap bertahan di Kantor Kemenpan-RB sebelum bertemu Azwar. Pasalnya, Azwar menjanjikan akan mengganti honorer bodong dengan yang asli. Itu sebabnya akan dikeluarkan surat edaran agar daerah melakukan verval kepada honorer K2 asli yang tidak lulus tes.

“Kalau pak menteri tidak mau menemui kita di sini, kita akan menunggu sampai kami diterima. Kami butuh kejelasan akan nasib. Mana janji pak menteri kami akan diangkat CPNS dan mengganti yang bodong,” tandasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus tes. Posisinya sekarang berada di masing-masing instansi untuk dituangkan dalam SK pengangkatannya sebagai CPNS. 

“Dari 6.635 usulan yang masuk, sudah sekitar 75 persen atau 4976 honorer K2 yang sudah diberi NIP. Itu meliputi honorer K2 pusat dan daerah,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin.

Sedangkan sisanya, lanjut Tumpak, sedang dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, dia memastikan, prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak. “Karena datanya yang masuk tidak terlalu banyak, prosesnya sekitar sepekan lah,” ujarnya. ***

http://www.rmol.co/read/2014/06/04/158062/Nasib-Dan-Kesejahteraan-Petani-Semakin-Terpuruk-

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Investor Turki Incar Kelola Raja Ampat

JAKARTA-Kilau potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia mulai membuat investor domestik dan luar negeri tertarik untuk mengucurkan dana. Setelah grup Sampoerna dan Santika yang berniat mengelola, kali ini investor asal Turki ikut mendaratkan keinginan.

 Menurut sumber Bisnis yang tidak ingin disebutkan identitasnya, terdapat pembicaraan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan investor asal Turki tersebut untuk mengelola salah satu pulau, yang kemungkinan adalah Raja Ampat.

 “Untuk investasinya belum bisa terlihat. Namun bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6).

 Adapun, lanjutnya, skema investasi pengelolaan pulau juga masih dikaji. Yang jelas, nantinya bakal masuk dalam skema penanaman modal asing, dan bekerjasama dengan perusahaan domestik.

Lebih lanjut, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari rencana KKP melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) yang berencana mengembangkan industri pariwisata di pulau-pulau kecil.

 Direktorat Jenderal KP3K memiliki rencana membuat semacam industri pariwisata di pulau-pulau kecil dengan cottage dan beberapa hotel.

 Model pengelolaan seperti di Maladewa. Adapun, selain di Raja Ampat, kawasan lain yang bakal dikembangkan adalah Kepulauan Seribu dan Manado Utara.

 “Progres yang terlihat ada di Kepulauan Seribu, beberapa investor domestik membangun 30 cottage dengan kisaran investasi 60 miliar,” ujar sumber tersebut.

 Sayangnya, ketika Bisnis mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal KP3K Sudirman Saad sedang berada di luar kota dan tidak membalas pesan singkat. Namun, dirinya sempat membenarkan adanya investor asing yang melakukan penjajakan.

 “Untuk pengelolaan pulau, memang kami sedang melakukan penjajakan dengan banyak pihak. Yang jelas, untuk investor asing akan masuk skema PMA dan kerja sama dengan domestik,” ujarnya usai seminar Global Fisheries di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/6).

 Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk penanaman modal asing (PMA).

Sudirman membeberkan kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan-pengelolaan pulau oleh warga negara asing (WNA) dibentuk PT agar legal dan dapat masuk kategori PMA.

 Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

 “Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan skema pengelolaan pulau oleh pihak asing harus diawasi dan dikawal ketat.

 “Ada banyak kekhawatiran, salah satunya terkait masuknya intelijen asing untuk mendata potensi sumber daya alam yang ada di pulau tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6). (Giras Pasopati)

 Sumber: Bisnis Indonesia, Rubrik Agribisnis, Halaman 26, Selasa, 10 Juni 2014

Masnuah: Cita-Cita Memajukan Perempuan Nelayan

masnuahTiap 21 April, Indonesia merayakan hari penghormatan tertinggi atas jasa seorang pejuang emansipasi perempuan: Raden Ajeng Kartini. Seorang perempuan dari keturunan darah biru penggugat budaya patriarki yang dipandangnya menghambat kemajuan perempuan. Namun, Indonesia punya banyak pahlawan pejuang perempuan. Siapa tidak kenal Cut Nyak Dhien, Dewi Sartika atau Martha Christina Tiahahu. Mereka semua adalah sebagian dari pahlawan yang mendorong Indonesia merdeka.

Jauh setelah RA Kartini wafat, seorang perempuan bertubuh kecil dan memiliki tatapan mata yang tajam lahir dengan mimpi yang sama. Ia dikenal dengan nama Masnuah asal Rembang, Jawa Tengah. Masnuah (40) atau biasa dipanggil Mba Nuk terlahir di Rembang pada tahun 1974. Ayahnya seorang nelayan dan ibunya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Mba Nuk terbiasa melihat kehidupan nelayan, di mana pada saat bersamaan ia pun semakin dekat dengan lingkaran kemiskinan nelayan, tengkulak, beragam penyakit masyarakat dan budaya patriarki, di antaranya kekerasan terhadap perempuan.

Masnuah akhirnya menikah umur 18 tahun dengan salah seorang nelayan dari Morodemak, Jawa Tengah. Namun dalam hatinya, mimpi bersekolah masih terus hidup. Ya, Mba Nuk akhirnya menikah dan menjadi istri nelayan.
Memberi Nama Puspita Bahari.

Mba Nuk tinggal di Morodemak, Jawa Tengah, bersama suaminya, Su’udi (45). Suaminya adalah seorang nelayan. Dari sosoknyalah ialah belajar bagaimana sepenuhnya menjadi seorang perempuan nelayan. Mba Nuk dikaruniai seorang anak laki-laki, Muhammad Vicky Alansyah (20).

Melihat lingkungan sekitarnya, di mana nelayan acapkali pulang tanpa hasil, terlilit hutang, dan perempuan nelayan yang banting tulang mencari hutang, Mba Nuk tergerak untuk menginisiasi gerakan perubahan untuk perempuan nelayan di kampungnya pada tahun 2005. Awalnya Mba Nuk hanya ingin menggerakkan kemandirian perempuan nelayan dalam menghadapi dinamika yang biasanya terjadi di desa pesisir: kemiskinan.

Dengan hanya bermodalkan keyakinan, Mba Nuk membentuk Puspita Bahari. Kegiatan awalnya hanya dimulai dengan mengajak perempuan nelayan untuk lebih aktif dalam kegiatan usaha.

Setelah melihat potensi yang ada, Mba Nuk mulai mengumpulkan modal sebesar Rp.1.000.000 dari iuran anggota. Modal tersebut kemudian dibelikan beras untuk disalurkan kepada keluarga nelayan. Per kilogram beras yang disalurkan, Koperasi Puspita Bahari hanya mengambil keuntungan Rp.200. Dari ketekunan dan konsistensi kelompok, dalam setahun koperasi Puspita Bahari dapat meraih keuntungan Rp.2.000.000.

Namun pada tahun 2006 Koperasi Puspita Bahari mulai mengalami kesulitan. Hasil tangkapan nelayan kian menurun dan berdampak langsung terhadap perputaran uang di Koperasi Puspita Bahari.

“Nelayan tidak melaut itu ujung-ujungnya utang, koperasi diutangi terus, modal habis tapi semangatnya terus hidup kok,” ujar Mba Nuk sembari tersenyum.

Mba Nuk semakin giat mencari program-program pemberdayaan masyarakat. Lewat tangannyalah perempuan nelayan sekitar Morodemak mendapatkan pelatihan usaha, seperti membuat aneka makanan ringan.
Pelatihan yang diberikan ternyata mengalami kendala, daya beli konsumen sangat rendah.

Waktu itu kita jual gorengan harganya Rp.300 dan donat itu cuma Rp.500, tapi itu mahal buat nelayan. Enggak penting bersih atau higienis buat nelayan, yang penting murah dan dapat banyak,” ujar Mba Nuk.

Mengutip pepatah dari Presiden Abraham Lincoln,

“Yang penting bukan berapa kali aku gagal, tapi yang penting berapa kali aku bangkit dari kegagalan”.

Mba Nuk tidak patah semangat.

“Semua orang pasti pernah gagal, tapi kan bedanya siapa yang mau bangkit untuk maju atau cuma ndelok (melihat) kegagalannya tok,” tambah Mba Nuk.

Kreasi Produk Puspita Bahari

Di tahun 2009, Mba Nuk kembali mengajak perempuan di kampungnya mengolah makanan berbahan dasar ikan, seperti kerupuk, abon, dan keripik. Di Desa Morodemak, kebanyakan istri nelayan telah membuat kerupuk sendiri, namun hanya sekadar untuk konsumsi rumahan.

“Banyak di desa kami ini ikan kecil dibuang-buang karena dianggap tidak punya nilai. Lah, ikan itu kalau dikasih bumbu, ditambahi tepung lalu digoreng kering ya jadi iwak peyek untuk makan. Murah meriah dan bergizi itu,” ujar Mba Nuk.

Lagi-lagi produknya mengalami kendala, kerupuk olahan Puspita Bahari kesulitan menembus pasar. Ruang gerak perempuan mengakibatkan mutu kerupuk tidak seragam, ada yang terlalu tebal dipotong atau terlalu tipis dipotong. Perempuan kesulitan keluar dari rumahnya sehingga pembuatan kerupuk dilakukan di rumah masing-masing.
Akhirnya Mba Nuk ‘mengakali’ kendala itu dengan membagikan standar resep yang seragam. Bahan baku produknya ditentukan dan Mba Nuk semakin giat mendatangi rumah-rumah perempuan yang mengolah kerupuk dan produk-produk ikan lainnya.

“Mendapatkan mutu yang sama itu sulit benar, tapi yang penting dijalani dan ikhlas pasti nanti ada hasilnya” ujar Mba Nuk.

Mbak Nuk tidak bisa menoleransi saat mendapati perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan. Ia mengambil peran sebagai paralegal sebagai pelindung dan pendamping untuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dukungan LBH APIK Semarang.

Di sisi lain, Mba Nuk melihat sampah menjadi masalah yang dihadapi oleh masyarakat Morodemak sedari dulu. Tidak ada TPS membuat sampah berserakan di mana-mana, tidak heran jika kambing piaraan warga tidak makan rumput, tetapi sampah.

Mba Nuk memutuskan untuk membantu mengelola sampah dengan cara paling sederhana, yaitu memisahkan sampah organik dan non-organik. Tak hanya tu, Mba Nuk pun berusaha mendapatkan pelatihan cara mengolah sampah menjadi tas atau bantal.

Menuai hasil

“Namanya orang usaha, sedikit pun pasti ada hasilnya. Tapi kembali sama niatannya, mau baik apa buruk, kalau baik ya hasilnya baik,” ujar Mba Nuk.

Sekarang Puspita Bahari yang diketuai Mbak Nuk berhasil memotivasi dan melahirkan kader-kader perempuan yang berkelompok di beberapa desa sekitar Morodemak dan sudah mengikuti jejaknya, di antaranya kelompok Sekar Samudra, Muara Indah, Mekar Wangi, Sari Laut dan Tarisa Jaya.

Hasil dari perjalanan panjang Mba Nuk untuk mendapatkan hidup yang lebih baik mulai dirasakan perlahan oleh Mba Nuk. Ia pernah mendapat penghargaan Kusala Swadaya pada Oktober 2011 sebagai kelompok perempuan nelayan yang berhasil mengatasi kekumuhan di perkampungan nelayan. Ia pun pernah menjadi inspirator dalam acara Kick Andy di Metro TV dan terpilih sebagai wanita inspiratif 2012. Kemudian Tupperware She Can Award di Trans7 tahun 2013. Di tahun 2014, Mbak Nuk berhasil menjadi penerima beasiswa (fellow) Yayasan Ashoka dan mendapatkan penghargaan Frans Seda Award 2014 sebagai pejuang kemanusiaan dari Unika Atmajaya Jakarta.

Mba Nuk pun pernah dipercaya menjadi mediator bantuan tiga kapal nelayan dari Dompet Dhuafa yang disalurkan lewat Layar Nusantara/LBH Semarang dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Kapal itu diperuntukkan kepada tiga kelompok nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Morodemak yang beranggotakan suami-suami perempuan nelayan kelompok Puspita Bahari.

Kini Mba Nuk dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal dari Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) pada 16 Mei 2014 melalui Pertemuan Nasionalnya yang difasilitasi KIARA di Jakarta. Perjuangan Mba Nuk tidak secara instan menuai hasil, namun berjuang adalah sebaik-baiknya usaha. Mba Nuk masih menaruh harapan bahwa perempuan nelayan dapat memperoleh hidup yang lebih baik, bukan hanya secara finansial tapi juga dalam pendidikan. Terpenting, Mba Nuk berharap, Negara dapat mengakui peran perempuan nelayan dan Negara dapat memberikan fasilitas penuh terhadap kemajuan perempuan nelayan Indonesia melalui politik kebijakan dan penganggarannya.***

KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Terkait Coremap

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait program Coremap atau pengelolaan terumbu karang.

“Berkaca dari temuan lapangan BPK yang terang menyebutkan ada kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi tersebut,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa.

Menurut dia, pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang atau Coremap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ia berpendapat, tiga hal yang patut diperhatikan dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara antara lain pengelolaan dana bergulir tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Sedangkan penggunaan dan pelaporan dana bergulir dinilai juga tidak efektif dan tidak optimal.

Hal itu, ujar dia, menunjukkan proyek Coremap tidak memberikan alternatif yang tepat bagi masyarakat pesisir yang sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.(tp)

Sumber: https://id.berita.yahoo.com/kpk-diminta-tindak-lanjuti-temuan-terkait-coremap-093448473.html

KPK Didesak Tindaklanjuti Kerugian Negara dari Proyek Coremap di KKP

Selasa, 08 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dari proyek Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dari temuan BPK terungkap ada penyelewengan dana Coremap II sebesar Rp11,4 miliar. “Ada tiga hal yang patut diperhatikan dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (8/4).

Pertama, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kedua, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Ketiga, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal.

Selain indikasi kebocoran keuangan negara, kata Halim, terungkap juga dalam laporan BPK bahwa proyek ini justru bertentangan dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Dalam hal ini terkait dengan salah satu poin proyek itu yang menyangkut mata pencaharian alternatif (MPA). Halim mengatakan, secara khusus Laporan BPK menunjukkan desain kegiatan pengembangan MPA pada Kota Batam dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Temuan BPK Tentang Kerugian Keuangan Negara

NomorTemuan BPK
1Dana bergulir dua desa di Kabupaten Wakatobi tidak lancar pengembaliannya dan belum digulirkan. Pemeriksaan di Desa Langge dan Desa Tampara terdapat 24 orang peminjam dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 206.000.500,00 dengan tunggakan Rp. 157.570.000,00. Tunggakan tersebut disebabkan oleh penghasilan dari peminjaman tidak menentu.

2Perahu senilai Rp6,38 juta di Desa Bawasallo, perahu di Desa Tekolabba senilai Rp8,5 juta, dan perahu di Desa Cindea, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep senilai Rp9 juta yang diperoleh tahun 2008 dalam kondisi rusak. Ketiga perahu tersebut sudah tidak digunakan sejak tahun 2010 dan saat ini kondisinya terbengkalai dan dipenuhi tanaman rumput.

3Pada tahun 2009, dilakukan peningkatan bangunan bangsal kerja di Desa Malang Rapat sebesar Rp98 juta dan di Teluk Bakau dengan biaya sebesar Rp88,5 juta. Hasil cek fisik pada kedua bangsal tersebut tidak ada kegiatan dan sudah tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

4Pada tahun 2009 di sembilan lokasi COREMAP II di Kabupaten Bintan dibangun MCK dengan hutang dari ADB sebesar Rp270 juta dan APBD sebesar Rp27 juta sebagai dana pendamping. Di Desa Mapur, lokasi MCK bersebelahan dengan gedung sekolah pada kenyataanya bukan desa padat penduduk. MCK berbentuk bangunan permanen yang terdiri dari tiga bilik. MCK tidak dipergunakan oleh masyarakat karena tidak ada air dan pintu dalam kondisi rusak. Sedangkan di Desa Teluk Bakau, pemilihan lokasi MCK berada di belakang rumah penduduk, dalam keadaan tidak terawat dan rusak dengan sebagian atap sudah roboh.

5Di Desa Mampur, Kabupaten Bintan, bantuan bak penampungan air bersih direalisasikan pada tahun 2009 berupa tando beton penampungan air, dengan sumber dana loan ADB Rp100 juta dan APBD Rp9,7 juta atau total Rp109,7 juta. Hasil cek fisik, bak penampungan tersebut tidak berfungsi.
Sumber: Hasil Audit BPK

Karena itu menurut Halim, berkaca dari temuan BPK tersebut, yang terang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Terlebih, Menteri KKP Sharif Cicip Sutadjo justru kembali menyetujui permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Coremap tahap berikutnya.

Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN. Penambahan utang ke pihak asing ini dinilai Halim akan membebani keuangan negara. “Apalagi dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim.

Sebaliknya, pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/17084-kpk-didesak-tindaklanjuti-kerugian-negara-dari-proyek-coremap-di-kkp

KPK Didesak Tindaklanjuti Kerugian Negara dari Proyek Coremap di KKP

Selasa, 08 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dari proyek Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dari temuan BPK terungkap ada penyelewengan dana Coremap II sebesar Rp11,4 miliar. “Ada tiga hal yang patut diperhatikan dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (8/4).

Pertama, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kedua, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Ketiga, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal.

Selain indikasi kebocoran keuangan negara, kata Halim, terungkap juga dalam laporan BPK bahwa proyek ini justru bertentangan dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Dalam hal ini terkait dengan salah satu poin proyek itu yang menyangkut mata pencaharian alternatif (MPA). Halim mengatakan, secara khusus Laporan BPK menunjukkan desain kegiatan pengembangan MPA pada Kota Batam dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Temuan BPK Tentang Kerugian Keuangan Negara

NomorTemuan BPK
1Dana bergulir dua desa di Kabupaten Wakatobi tidak lancar pengembaliannya dan belum digulirkan. Pemeriksaan di Desa Langge dan Desa Tampara terdapat 24 orang peminjam dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 206.000.500,00 dengan tunggakan Rp. 157.570.000,00. Tunggakan tersebut disebabkan oleh penghasilan dari peminjaman tidak menentu.

2Perahu senilai Rp6,38 juta di Desa Bawasallo, perahu di Desa Tekolabba senilai Rp8,5 juta, dan perahu di Desa Cindea, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep senilai Rp9 juta yang diperoleh tahun 2008 dalam kondisi rusak. Ketiga perahu tersebut sudah tidak digunakan sejak tahun 2010 dan saat ini kondisinya terbengkalai dan dipenuhi tanaman rumput.

3Pada tahun 2009, dilakukan peningkatan bangunan bangsal kerja di Desa Malang Rapat sebesar Rp98 juta dan di Teluk Bakau dengan biaya sebesar Rp88,5 juta. Hasil cek fisik pada kedua bangsal tersebut tidak ada kegiatan dan sudah tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

4Pada tahun 2009 di sembilan lokasi COREMAP II di Kabupaten Bintan dibangun MCK dengan hutang dari ADB sebesar Rp270 juta dan APBD sebesar Rp27 juta sebagai dana pendamping. Di Desa Mapur, lokasi MCK bersebelahan dengan gedung sekolah pada kenyataanya bukan desa padat penduduk. MCK berbentuk bangunan permanen yang terdiri dari tiga bilik. MCK tidak dipergunakan oleh masyarakat karena tidak ada air dan pintu dalam kondisi rusak. Sedangkan di Desa Teluk Bakau, pemilihan lokasi MCK berada di belakang rumah penduduk, dalam keadaan tidak terawat dan rusak dengan sebagian atap sudah roboh.

5Di Desa Mampur, Kabupaten Bintan, bantuan bak penampungan air bersih direalisasikan pada tahun 2009 berupa tando beton penampungan air, dengan sumber dana loan ADB Rp100 juta dan APBD Rp9,7 juta atau total Rp109,7 juta. Hasil cek fisik, bak penampungan tersebut tidak berfungsi.
Sumber: Hasil Audit BPK

Karena itu menurut Halim, berkaca dari temuan BPK tersebut, yang terang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Terlebih, Menteri KKP Sharif Cicip Sutadjo justru kembali menyetujui permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Coremap tahap berikutnya.

Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN. Penambahan utang ke pihak asing ini dinilai Halim akan membebani keuangan negara. “Apalagi dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim.

Sebaliknya, pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/17084-kpk-didesak-tindaklanjuti-kerugian-negara-dari-proyek-coremap-di-kkp

Rehabilitasi Terumbu Karang Telan Rp534,16 Miliar

Rabu, 02 April 2014 08:54.

JAKARTA, KAWANBISNIS -Proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI), akan dilangsungkan kembali pada 2014-2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo dinilai membebani keuangan negara dan pemerintahan baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk proyek rehabilitasi terumbu karang.

Adapun, nilai utang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan.

“Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi”, katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip bisnis.com Selasa (1/4/2014).

Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2012 menemukan beberapa fakta. Hal ini menjadi alasan pihak KIARA mempertanyakan dan menolak adanya poyek lanjutan.

Pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir;

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya.

Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut.

Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek utang tersebut, anggaran negara sebesar US$5,74 juta atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

Dirinya melanjutkan, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini.

“Selain itu kedua pihak harus mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim.

Editor: Retna Trilediana Rahmadona

Sumber: http://www.kawanbisnis.com/pilih-kanal-berita/nasional/2548-rehabilitasi-terumbu-karang-telan-rp534-16-miliar

Pengelolaan Kelautan Menuju Liberal

Jakarta-Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasionala dinilai mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Abdul halim, Sekretaris jnderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

 “Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4). Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik Kapal/ tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudi daya garam.

 Sumber: Bisnis Indonesia, Kolom Agribisnis, 7 April 2014