Posts

Tolak Alat Tangkap yang merusak, ANSU Dukung Permen KP 2/2015

Medan, 5 Februari 2018 – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung  dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.

Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Permen No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sutrisno, Juru Bicara ANSU, menyatakan bahwa nelayan yang hari ini melakukan aksi terhitung lebih dari 5 ribu orang. Tuntutannya adalah menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan.

Di antara alat-alat tangkap itu ialah  Pukat tarik (seine nets) yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat.

Sutrisno, yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), menyesalkan upaya penggunaan cantrang atau trawl kembali mengemuka di ruang publik meski sudah dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami menyesalkan aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) yang menolak kebijakan larangan cantrang. Perwakilan ANNI kemudian diterima Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Negara,” ungkapnya.

“Hasil keputusan dari aksi tersebut adalah operasi cantrang hanya diperbolehkan di Pantai Utara Jawa, tidak bisa menambah kapal, bersedia didata untuk pergantian alat  tangkap dan tidak melakukan markdown kapasitas ukuran kapal,” tuturnya.

Ia menambahkan keputusan itudipahami salah oleh sebagian pihak seolah cantrang dilegalkan. Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara.

“Ini dibuktikan dengan bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018  di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab),” tandas dia.

Berdasarkan hal ini, ANSU menuntut pemerintah untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia,” tegasnya.

Di dalam aksi ini, ANSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:

  1. Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang sekaligus mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
  2. Mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pro aktif mengawasi operasi trawl dan melaksanakan pendataan alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan alat tangkap selesai.
  3. DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.
  4. Meminta agar DPRD Propinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri 71/2016.
  5. Meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA ini sebagai wujud keberpihakan wakil rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.
  6. Meminta Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.
  7. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di pantai utara Jawa sampai proses peralihan alat tangkapnya selesai.
  8. Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan alat tangkap atau trawl di seluruh indonesia

Beberapa kelompok nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) ini antara lain Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masyarakat Nelayan Tradisional Batrik (Mantab), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Nelayan Merdeka (SNM), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Rep: Anung/MN

Sumber; http://maritimnews.com/tolak-alat-tangkap-yang-merusak-ansu-dukung-permen-kp-2-2015/

Tanggapi Rencana Impor Garam 2018, KIARA Sebut Pemerintah Tak Miliki Politik Kedaulatan Pangan

Jakarta – Kabar yang menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia akan kembali melakukan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton patut dipertanyakan secara kritis oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah baru saja mengambil kebijakan impor beras sebanyak 500.000 ton. Dua kebijakan yang diambil di awal tahun 2018 ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah kehilangan akal dalam membangun kedaulatan pangan yang senantiasa digaungkan saat kampanye pemilihan presiden tahun 2014 lalu.

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati pun turut mempertanyakan kebijakan yang akan diambil pemerintah saat ini tersebut.

“Sejak tahun 1990, kebijakan Pemerintah Indonesia tidak bisa lepas dari ketergantungan terhadap garam impor. Sampai kapan bangsa ini akan terus impor? Sampai kapan bangsa ini akan berdaulat?” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Susan menilai, impor garam yang terus dilakukan mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan. Padahal, jika pemerintah memiliki political will yang kuat, sudah sejak lama Indonesia menjadi negara produsen garam dengan kualitas tinggi dan tidak tergantung terhadap garam negara lain.

Menurut Susan, jika selama ini persoalan utama garam industri di Indonesia terkait kadar Natrium Chlorida (NaCl) yang belum bisa mencapai sampai angka 97,4 persen, maka pemerintah harus menggandeng ilmuwan, lembaga riset, dan juga perguruan tinggi di Indonesia untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Indonesia punya banyak ilmuwan, lembaga riset, dan universitas yang dapat membantu menyelesaikan persoalan kualitas garam ini. Namun, selama ini ketiga potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Dan pada akhirnya, pemerintah selalu mengambil jalan pintas, yaitu impor garam,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa persoalan kualitas garam Industri di Indonesia bukan persoalan tak adanya teknologi melainkan persoalan politik, yaitu politik kedaulatan pangan yang absen dalam kebijakan pemerintah. “Selama politik pangan pemerintah adalah politik impor, maka mustahil dapat berdaulat dan swasembada garam pada tahun 2019,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, Susan meminta pemerintah Indonesia untuk segera melibatkan ilmuwan, lembaga riset, dan universitas yang kredibel dalam rangka memproduksi garam nasional yang mampu mencapai kadar NaCl lebih dari angka 97,4 persen. “Selain itu, kami meminta pemerintah untuk segera memperbaiki tata nigari garam dari hulu sampai hilir supaya ketergantungan terhadap impor segera dapat ditinggalkan,” tandasnya.

Sumber Berita: http://maritimnews.com/tanggapi-rencana-impor-garam-2018-kiara-sebut-pemerintah-tak-miliki-politik-kedaulatan-pangan/

3 Warga Pulau Pari Diputus Salah, Kiara: Negara Gagal Lindungi Hak-Hak Nelayan

JAKARTA . Pada hari Selasa, 7 November 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis 6 bulan penjara kepada 3 nelayan Pulau Pari, yaitu Mustaqfirin alias Boby, Mastono Alias Baok, dan Bahrudin alias Edo karena dianggap bersalah melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Pantai Perawan.

Majelis hakim menilai ketiga nelayan ini tidak berhak melakukan pemungutan biaya masuk. Ironinya, ketiga nelayan dituduh telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tanpa hak dan dilakukan memaksa orang.

Atas putusan hakim tersebut, Kolisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa negara telah gagal melindungi hak-hak nelayan dan warga pesisir Pulau Pari.

“Negara gagal memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesi untuk mengelola wilayah pesisir dan pukau kecil. Negara juga gagal melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman privatisasi dan investasi korporasi,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kiara menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Putusan majelis hakim juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Warga Pulau Pari telah berpuluh-puluh tahun menetap, membuka wisata dan mengelola secara mandiri. Uang hasil dari wisatawan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pantai perawan sisanya untuk membayar petugas kebersihan, membangun mushola dan membantu anak yatim. Pengelolaan ini dilakukan mandiri tanpa keterlibatan pemerintah.

Pasal 4 huruf C dan D UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan oleh masyrakat dengan tujuan tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya.

Bahkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menuntut Pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 juga telah memberikan pengakuan hak bagi nelayan untuk berdaulat atas wilayah sendiri. Mandat dari putusan MK adalah Negara harus menjamin terpenuhinya 4 hak konstitusional nelayan Indonesia salah satunya hak untuk mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Presiden Joko Widodo yang menyampaikan laut sebagai masa depan bangsa tampaknya hanya menjadikan laut dan pesisir sebatas jargon semata. Kepulauan seribu masuk dalam proyek KSPN yang berarti masyarkat pulau-pulau kecil terancam oleh investasi,” kata Susan.

Berdasarkan kasus diatas Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan review terhadap proyek-proyek strategis nasional yang merampas hak-hak konstitusional nelayan.

“Pemerintah juga harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dengan implemetasi UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam melalui penyusunan panduan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada seluruh aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tutup Susan.

Rep: aliy

Sumber: http://beritatrans.com/2017/11/08/3-warga-pulau-pari-diputus-salah-kiara-negara-gagal-lindungi-hak-hak-nelayan/

3 Warga Pulau Pari Diputus Salah, Kiara: Negara Gagal Lindungi Hak-Hak Nelayan

 

JAKARTA . Pada hari Selasa, 7 November 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis 6 bulan penjara kepada 3 nelayan Pulau Pari, yaitu Mustaqfirin alias Boby, Mastono Alias Baok, dan Bahrudin alias Edo karena dianggap bersalah melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Pantai Perawan.

Majelis hakim menilai ketiga nelayan ini tidak berhak melakukan pemungutan biaya masuk. Ironinya, ketiga nelayan dituduh telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tanpa hak dan dilakukan memaksa orang.

Atas putusan hakim tersebut, Kolisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa negara telah gagal melindungi hak-hak nelayan dan warga pesisir Pulau Pari.

“Negara gagal memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesi untuk mengelola wilayah pesisir dan pukau kecil. Negara juga gagal melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman privatisasi dan investasi korporasi,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kiara menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Putusan majelis hakim juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Warga Pulau Pari telah berpuluh-puluh tahun menetap, membuka wisata dan mengelola secara mandiri. Uang hasil dari wisatawan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pantai perawan sisanya untuk membayar petugas kebersihan, membangun mushola dan membantu anak yatim. Pengelolaan ini dilakukan mandiri tanpa keterlibatan pemerintah.

Pasal 4 huruf C dan D UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan oleh masyrakat dengan tujuan tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya.

Bahkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menuntut Pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 juga telah memberikan pengakuan hak bagi nelayan untuk berdaulat atas wilayah sendiri. Mandat dari putusan MK adalah Negara harus menjamin terpenuhinya 4 hak konstitusional nelayan Indonesia salah satunya hak untuk mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Presiden Joko Widodo yang menyampaikan laut sebagai masa depan bangsa tampaknya hanya menjadikan laut dan pesisir sebatas jargon semata. Kepulauan seribu masuk dalam proyek KSPN yang berarti masyarkat pulau-pulau kecil terancam oleh investasi,” kata Susan.

Berdasarkan kasus diatas Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan review terhadap proyek-proyek strategis nasional yang merampas hak-hak konstitusional nelayan.

“Pemerintah juga harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dengan implemetasi UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam melalui penyusunan panduan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada seluruh aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tutup Susan.

Rep: aliy

Sumber: http://beritatrans.com/2017/11/08/3-warga-pulau-pari-diputus-salah-kiara-negara-gagal-lindungi-hak-hak-nelayan/

Rizal Ramli: Nelayan Perempuan Perlu Diberi Asuransi

Jakarta, 09 September 2017: Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengakui pentingnya keberadaan nelayan perempuan di Indonesia. Untuk menjaga kesejahteraan nelayan tersebut, Rizal berharap pemerintah segera memberikan asuransi kepada seluruh nelayan perempuan sebesar Rp60 juta per orangnya.

Hal ini diutarakan oleh Rizal saat menghadiri acara Festival Perempuan Nelayan yang diinisiasi oleh Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Gondangdia, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Menurut Rizal, peran nelayan perempuan sangat penting, terutama saat menjadi nelayan tambak di laut. Mereka juga bisa membantu suaminya untuk mendapat penghasilan. Namun nelayan perempuan belum mendapat perlindungan atau jaminan atas pekerjaannya tersebut.

“Mereka memang perlu dibantu oleh pemerintah dan menurut saya cara yang paling efektif kalau semua nelayan termasuk nelayan tambak perempuan diberikan fasilitas asuransi. Asuransi dasar, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan atau meninggal di laut,” jelas Rizal.

Program asuransi menurut Rizal sudah sangat membantu kaum nelayan perempuan. Sekarang ini, ia menilai keberadaan nelayan perempuan masih tidak dipandang penting oleh pemerintah. Sebaiknya pemerintah bisa memberikan besaran asuransi yang layak.

“Besarannya misalnya Rp60 juta. Program tersebut sangat menolong. Kalau semua nelayan bisa mendapat fasilitasi asuransi​ itu sudah pertolongan yang sangat luar biasa,” terang Rizal.

Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Brahmantya Setyamurti Poerwadi mengakui bahwa perlakuan kepada nelayan perempuan masih belum seimbang. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perikanan dan Kelautan masih terus melakukan sosialisasi terhadap pentingnya peran nelayan perempuan.

Terakhir bertandang ke daerah Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ia menerangkan bahwa banyak perempuan di sana yang mengidap penyakit karena kekurangan gizi. Atas dasar ini, KKP sendiri mendukung adanya program pemberian asuransi kepada para nelayan perempuan.

Ia menyampaikan, hingga saat ini pemberian asuransi kepada nelayan laki-laki sudah berjalan. Hal itu untuk membantu para istri nelayan agar bisa terjamin kehidupannya. Di samping itu, pemberian asuransi kepada perempuan pun sudah mulai berjalan “Asalkan dia berprofesi sebagai nelayan,” kata Brahmantya.

Menurut Brahmantya, pemberian asuransi bukan berdasar gender, tetapi pada basis pekerjaan individu tersebut. Sepanjang mereka pergi melaut dan memang berprofesi sebagai nelayan, sebaiknya mereka mendaftar agar mendapatkan asuransi dari pemerintah.

“Tapi harus clear ya. Kalau KTP-nya (berprofesi) ibu rumah tangga, ya nggak bisa,” tegas dia.

 

Sumber: https://tirto.id/rizal-ramli-nelayan-perempuan-perlu-diberi-asuransi-cwis

Pemerintah Diminta Mengembangkan Peran Perempuan Nelayan

Jakarta: Program pemberdayaan perempuan nelayan harus lebih digencarkan. Itu penting untuk melesatkan peran perempuan nelayan dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan Tanah Air.

“Payung hukumnya sudah tersedia. Banyak program yang dialokasikan untuk kelompok pengolah dari pemasar yang notabene perempuan nelayan juga sudah dilakukan,” kata DIrektur Eksekutif Center of Maritims Studies for Humanities Abdul Halim seperti dilansir Antara, Rabu 6 September 2017.

Salah satu program tersebut ialah pengolahan rajungan. Nelayan di hilir bisa disambungkan dengan aktivitas pengolahan oleh ibu-ibu. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan cara itu, yakni peningkatan kualitas olahan, tingkat higienitas dan pengamanan, serta memastikan rantai nilai produk olahan ikan dapat terhubung dengan baik.

Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengingatkan besarnya peran perempuan nelayan dalam mengembangkan pangan sektor kelautan dan perikanan. Negara perlu memberi pengakuan lebih terhadap mereka.

“Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa perempuan nelayan memiliki kontribusi besar bagi perekonomian keluarga dan masyarakat sampai dengan 100 persen,” kata Susan.

Menurut Susan, keberadaan perempuan nelayan belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari negara. Padahal, diperkirakan ada puluhan juta perempuan nelayan di Indonesia.

Dia mencontohkan seorang perempuan nelayan asal Pulau Sabangko, Sulawesi Selatan, Nurlina, yang sejak kecil sudah melaut untuk mencari nafkah. Sayangnya, Nurlina tak pernah mendapat bantuan mesin dan kapal hanya karena dia perempuan, meski sudah 20 tahun melaut.

Ada pula perempuan nelayan asal Gresik, Jawa Timur, Iswatun Khasanah, yang telah melaut sejak 17 tahun lalu. Ia melaut untuk menggantikan sang ayah yang tak lagi kuat menangkap ikan di perairan utara Jawa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah mendesak pemerintah segera mengakui dan memberikan perlindungan serta menyediakan skema pemberdayaan bagi perempuan nelayan di seluruh Indonesia. “Perempuan nelayan mesti diakui dengan diberikan kartu nelayan.”

 

Sumber: http://news.metrotvnews.com/news/zNPdwaVN-pemerintah-diminta-mengembangkan-peran-perempuan-nelayan

Kajian Lingkungan Reklamasi Jakarta Dianggap Tak Libatkan Publik

 

Jakarta, Rabu, 30 September 2017. KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah tak dapat mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat pencabutan moratorium reklamasi, tak melibatkan masyarakat, terutama dari kalangan nelayan dan organisasi lingkungan hidup.

“KLHS sampai hari ini tidak dilakukan dengan benar. Terkait pengkajian Rencana Tata Ruang (RTR) dari proses dan substansi bermasalah,” kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di kantor Rujak Center for Urban Studies, Jakarta, Rabu (30/8).

Marthin menganggap selama ini pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengkajian KLHS secara tertutup. “Pembuatan KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup,” kata Marthin.

Selain itu, KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP padahal telah mengkaji dampak buruk reklamasi kepada nelayan di Teluk Jakarta.

“KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja,” kata Marthin.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah diterimanya surat dari Pemprov DKI.  Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. “Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya,” kata Siti.

Selain KLHS, penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau C dan D,  juga dinilai bermasalah.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.

“Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan,” kata Tigor.

Adapun, pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michael mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tanpa dasar hukum yang jelas. Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206/2016 dalam penerbitan HPL.

Padahal, Pergub tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama hanya berselang dua hari sebelum dia cuti. Belum ada pula konsultasi publik atas terbitnya Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Kami agak melihat aneh kok langsung ada HPL ini. Jadi kami menilai bahwa HPL ini menunjukan ada tata kelola pemerintahan yang buruk,” kata Matthew.

Tigor menambahkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang terburu-buru tersebut seperti mengesankan adanya dorongan dari pengembang terkait penerbitan HPL dan HGB. Sebab, HPL dan HGB tersebut terbit tatkala moratorium masih berlangsung dan kajian belum diselesaikan. “Sepertinya sangat terasa sekali ini di-drive oleh investor,” kata Tigor.

Rep. :Dimas Jarot Bayu

Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/08/30/kajian-lingkungan-reklamasi-jakarta-dianggap-tak-libatkan-publik

Pemerintah Diminta Usut Mafia Impor Garam

Jakarta, 7 Agustus 2017 Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/8)

Susan menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai US$16,97 juta.

“Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca,” kata Susan.

Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.

Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu PT Garam Persero, PT Susanti Megah, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Unicem Candi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Budiono Madura Bangun Persada, PT Elitstar Prima Jaya, PT Sumatraco Langgeng Abadi, PT Sumatera Palm Jaya, PT Surya Mandiri Utama, PT Graha Reksa Manunggal, PT Saltindo Perkasa, PT Pagarin Anugerah Sejahtera, PT Mitratani Dua Tujuh, PT Otsuka Indonesia dan PT Pabrik Tjiwi Kimia.

Susan menyatakan, sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Presiden Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas.

Ia menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafia tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam.

“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu. Ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan sudah menyetujui izin impor garam dengan total mencapai 75 ribu ton. Enggar menyebut stok ini tidak hanya untuk kebutuhan garam konsumsi, namun juga untuk kebutuhan industri.

Menurut Mendag, impor garam dirasa perlu untuk memenuhi kebutuhan nasional. Jumlah impor ini, disebutnya hanya untuk tahap awal. Sebab, kalangan industri juga banyak yang membutuhkan, seperti industri kaca dan kertas. Nantinya, penugasan impor ini akan diberikan kepada perusahaan pelat merah PT Garam (Persero).

“Jadi hari Jumat lalu saya undang Bareskrim, Dirjen KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) yang menyatakan bahwa kami siap rekomendasi untuk impor garam konsumsi kepada PT Garam sebesar 75 ribu ton,” ungkap Enggar, Senin (31/7).

Rep: Giras Pasopati, CNN Indonesia

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170807115200-92-232942/pemerintah-diminta-usut-mafia-impor-garam/

 

Cabut Subsidi Solar, KIARA: Susi Korbankan Jutaan Nelayan Kecil

Jakarta, – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang ingin menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sebelumnya, Susi menyatakan, rencana ini dikarenakan selama ini, subsidi solar hanya dinikmati oleh pengusaha saja. Susan pun menyebut alasan Susi sebagai argumentasi yang tidak relevan dan tidak tepat sasaran karena sejatinya, yang menjadi masalah utama adalah kesalahan pemerintah dalam tata kelola penyediaan hingga distribusi solar bersubsidi.

“Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya, bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ucap Susan seperti yang tertera dalam siaran pers Kiara, Rabu (2/8).

Padahal dalam UU 7/2016, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan kecil dalam penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha mereka.

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha yang berkelanjutan bagi nelayan, salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil.

Bagi nelayan kecil, jelas Susan, keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan.

“Kiara memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar,” paparnya.

Rep: Nebby

Sumber: http://www.jakartarakyat.web.id/cabut-subsidi-solar-kiara-susi-korbankan-jutaan-nelayan-kecil/

Cabut Subsidi Solar, KIARA: Menteri Susi Gagal Lindungi Nelayan Kecil

Jakarta, 2 Agustus 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menghapus total subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan adalah bentuk kegagalan pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Menurut Sekjen KIARA, Susan Herawati, UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil (kapal dibawah 10 GT) dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan.

“Itu untuk mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” ujar Susan di Jakarta, (2/8).

Sambungnya, alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha menunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi.

“Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” tandasnya.

Bagi nelayan kecil keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. KIARA memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar.

“Menteri Susi seharusnya segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar. Kementerian Kelautan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyedian hingga penyaluran BBM Subsidi bagi nelayan kecil,” imbuh dia.

Masih kata Susan, langkah yang dapat dilakukan adalah Pertama mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar, adanya permen ini kerap kali dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi guna industrinya. Kedua mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT.

“Ketiga membangun prasarana pengisian bahan bakar diwilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016, Keempatmelakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” pungkasnya.

Rep: Adit/MN

Sumber: http://maritimnews.com/cabut-subsidi-solar-kiara-menteri-susi-gagal-lindungi-nelayan-kecil/