Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta

Jakarta, – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengungkapkan, salah urus pengelolaan air Jakarta menyebabkan warga Jakarta kehilangan hak atas air. Swastanisasi air yang sudah berlangsung selama 20 tahun itu, membuat penguasaan air di Jakarta saat ini berada di tangan dua perusahaan swasta.

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) menguasai pengelolaan air di wilayah Barat dan Utara Jakarta, sementara AETRA Air Jakarta (AETRA) menguasai pengelolaan air di wilayah Timur dan Selatan Jakarta. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Arman Manila mengatakan, putusan Gugatan Warga Negara tertanggal 24 Maret 2015 lalu, secara jelas menetapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) privatisasi air Jakarta adalah perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar norma hak atas air.

Sayangnya hingga kini tak ada tindakan apapun dari pemerintah untuk memutus perjanjian tersebut. “Hari ini dengan adanya privatisasi air Jakarta, masyarakatlah yang merasakan dampak langsung. Misalnya nelayan di Marunda Kepu harus menghabiskan uang sebesar 500 ribu rupiah untuk bisa mendapatkan air bersih,” kata Arman dalam acara diskusi “Membongkar Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta”, Selasa (21/3).

Ini, kata Arman, artinya negara salah urus dalam mengelola air Jakarta. “Terlebih lagi pemerintah menggelontorkan solusi palsu yaitu rencana proyek raksasa pembangunan tanggul dan reklamasi pantai utara Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Sigit Budiono, dari KRUHA menyebutkan, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan itu, pemerintah pusat justru mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan alasan-alasan administratif tanpa melihat substansi putusan MK yang keluar satu bulan sebelumnya. “Saat ini warga Jakarta masih menunggu putusan MA, yang sudah kurang lebih dari satu tahun belum juga memutuskan bagaimana pelayanan air di Jakarta seharusnya di kelola,” ujarnya.

Sigit menegaskan, swastanisasi pengelolaan air ini menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan akses bagi masyarakat miskin. Pelayanan yang buruk dan kualitas air yang rendah sangat berdampak khususnya bagi masyarakat miskin kota, terlebih lagi bagi perempuan yang paling banyak bersinggungan dengan penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, seperti mencuci, memasak, ataupun untuk mandi anak.

Ketua Solidaritas Perempuan Jabotabek Elasari mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Jakarta menunjukan fakta Jakarta masih menghadapi permasalahan krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada kondisi air yang keruh, berwarna, berbau, kotor dan/atau berasa, warga Jakarta masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.

“Keterlibatan operator swasta tidak menunjukkan manfaat dalam pengelolaan air, justru ancaman krisis air tetap terjadi,” tegasnya.

Karena itu, menjelang 20 tahun adanya kontrak kerjasama antara Palyja dan Aetra dengan PAM JAYA, pihak KMMSAJ mendesak kepada Mahkamah Agung untuk cermat dalam memeriksa perkara dan adil dalam memutuskan dengan mempertimbangkan amanat konstitusi serta pemenuhan hak asasi warga negara. “MA justru harus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga,” tegas Matthew Michele Lenggu, selaku kuasa hukum warga, dari LBH Jakarta. (*)

 

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/solusi-palsu-salah-urus-air-jakarta/