Posts

Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

 

Jakarta, 28 Maret 2019 – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan mengizinkan kembali penggunaan cantrang bagi nelayan. Di hadapan pendukungnya, di Kecamatan Bronding, Lamongan, Jawa Timur, ia meminta agar jangan sampai alasan lingkungan malah membatasi nelayan untuk mencari ikan.

Sandiaga bahkan mengatakan pelarangan cantrang yang selama ini diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai merugikan nelayan. Namun, janji tersebut menuai protes di media sosial karena dianggap menafikan dampak lingkungan.

Salah satu yang memprotesnya adalah akun Twitter @rebornblessing. Ia menulis “Jika ekosistem rusak dan ikan nyaris punah, yang dirugikan adalah nelayan, anak cucu kita juga. Seorang pemimpin harus punya pandangan luas, pandangan yang jauh ke depan, bukan hanya masa memimpin 5 tahun.”

Sementara akun @NoName71906370 menulis “Jangan hanya karena kita memperhatikan nelayan, lantas membuat lingkungan jadi rusak ~.”

Tak hanya netizen, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun berkomentar pendek. “Kasihan...,” tulis Susi menanggapi janji Sandiaga dalam akun Twiter miliknya @susipudjiastuti.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Gari Primananda mengatakan paslon nomor urut 02 ini memang memilih untuk berfokus pada kesejahteraan rakyat terlebih dahulu. Sebab, mereka menyoroti akibat dari pelarangan cantrang itu, pendapatan nelayan sempat menurun.

Kendati demikian, Gari Primananda memastikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan itu, mereka akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Fokus Prabowo-Sandi itu lebih ke kesejahteraan rakyat. Bagaimana memudahkan nelayan menangkap ikan, tetapi tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ucap Gari saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Lagi pula, kata Gari, cantrang ini nantinya diberikan kepada nelayan kecil ketimbang yang besar. Sehingga penggunaan cantrang itu dilakukan dalam skala kecil yang ia anggap tidak sampai merusak seperti ketika digunakan nelayan besar.

Ia menilai nelayan-nelayan kecil memang perlu difasilitasi dengan metode penangkapan yang modern. Jika dikhawatirkan pemberian cantrang ini merusak, kata dia, maka nelayan yang ditemui Prabowo-Sandi umumnya memiliki kesadaran untuk tidak mengganggu ekosistem yang ada lantaran erat dengan kearifan lokal yang dimiliki.

“Dengan memberi hak tersebut menurut kami tidak akan merusak ekosistem yang ada di laut karena sasarannya nelayan kecil,” ucap Gari.

Dikritik Koalisi Nelayan

Namun, Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menampik bila Sandiaga menganggap nelayan membutuhkan cantrang untuk melaut. Menurut dia, sejak 2015 nelayan justru telah sepakat dan mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melarang penggunaan cantrang di kalangan nelayan.

“Ini kemunduran karena teman-teman nelayan sudah lama sepakat untuk mengganti alat-alatnya. Waktu dikeluarkan peraturan melarang itu, kami sudah sepakat dan mendukung,” kata Marthin saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Marthin mengatakan nelayan telah tahu betul bila alat tangkap cantrang itu dapat merusak ekosistem terutama dasar laut.

“Dalam prinsip ini merusak. Dia mengubah kesetimbangan ekosistem. Karena alat tangkapnya merusak, memang harusnya dilarang,” ucap Marthin.

Berdasarkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), beberapa dampak yang ditimbulkan cantrang ini di antaranya adalah mematikan spesies-spesies ikan, baik kecil, besar, maupun endemik lantaran cantrang menangkap tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, dampaknya pada dasar laut juga merusak terumbu karang yang notabene menjadi tempat ikan beranak-pinak. Dengan kata lain, kerusakan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan nelayan ke depannya malah semakin sulit mencari ikan.

Sebab, walaupun saat ini para nelayan mendapat tangkapan ikan dalam jumlah fantastis, tapi hal itu hanya dalam jangka pendek.

Akibatnya nelayan dipastikan harus mencari ikan ke lokasi perairan yang lebih jauh dari pantai. Dari semula hanya butuh 1-3 mil dari pantai sudah bisa mendapatkan ikan, kini nelayan perlu pergi minimal 4 mil dari pantai sehingga ongkos melaut juga tentu menjadi lebih tinggi.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyayangkan janji tersebut. Susan mengatakan Sandiaga tak seharusnya menggunakan nelayan sebagai objek politik bahkan menganggap lingkungan laut boleh dikorbankan untuk alasan ekonomi.

Susan menilai, semangat yang ditawarkan Sandi justru merusak dan melawan identitas nelayan yang sesungguhnya. Bahkan jika langkah itu diterapkan, ia yakin bukannya produktivitas yang terjadi, melainkan krisis ikan.

“Sangat disayangkan dalam politik, lingkungan dan nelayan jadi komoditas banget, ya. Untuk mengkatrol suara kemudian keluar statement seperti itu,” ucap Susan saat dihubungi reporter Tirto.

Ia menambahkan “Tolong berhenti jadikan nelayan dan lingkungan sebagai komoditas politik. Soal ekologi tidak ada toleransi. Apa pun itu alasannya, alat tangkap seperti itu [cantrang] merusak.”

Disamping itu, Susan juga meragukan bila terpilih nanti, Sandiaga mampu membenahi masalah cantrang ini. Sebab, meski larangan ini sudah lama diterapkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015, kata dia, tapi kenyataannya mereka yang melanggar sejak peraturan diterbitkan tak kunjung mendapat sanksi maupun penegakan hukum.

“Ini, kan, keliatan watak pengusahanya. Kalau dia terpilih, dia watak dan orientasinya business as usual. Tapi bukan berarti yang calon nomor 1 bersih, dia juga ada dosa ekologi,” ucap Susan.

Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz
Sumber Berita: https://tirto.id/politisasi-cantrang-ala-sandi-diprotes-susi-dan-koalisi-nelayan-dkoh

 

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

 

Jakarta, 22 Maret 2019. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, lebih dari 600.000 hektar perkebunan sawit  telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dampaknya, deforestasi di pulau-pulau kecil tak terhindarkan.

“Luas hutan di pulau-pulau kecil yang tercatat lebih dari 4,1 juta hektar dan luasan hutan mangrove di kawasan pesisir seluas 4,4 juta hektar terus menyusut akibat ekspansi perkebunan sawit,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan pers, Jumat(21/3/2019).

Ia melanjutkan, dalam jangka panjang, krisis sosial-ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan 8 juta keluarga nelayan tak terhindarkan.

Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan, pada akhirnya, monopoli penguasaan dan pengelolaan eksploitatif sumber daya alam berdampak terhadap hilangnya akses rakyat terhadap tanah, air, dan laut yang merupakan sumber penghidupan rakyat, yang kemudian menimbulkan resiko terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupannya secara utuh.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kembali atas putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan bahwa persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat, dalam hal ini melalui DPR RI.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 11 UUD RI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Oleh karena itu, konsekuensi logis yang harus dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah: Melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive oleh DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas sebuah perjanjian perdagangan dan investasi atas dampaknya terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR RI dan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada Perjanjian perdagangan dan investasi Internasional,”pungkasnya.

 

Penulis: Rizal Mahmuddhin

Sumber berita: https://akurat.co/id-565903-read-hutan-mangrove-kian-susut-imbas-ekspansi-perkebunan-sawit

 

Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir di Tengah Geliat Pembangunan

Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir di Tengah Geliat Pembangunan

Interaksi masyarakat adat pesisir dengan sumberdaya kelautan dalam kurun waktu yang relatifl ama, berhasil menciptakan praktik kearifan lokal yang dipertahankan secara turun-temurun. Namun kebijakan dan program pembangunan, yang dinilai bias darat, perlahan-lahan meminggirkan mereka dari ruang hidup dan ruang kelolanya. Sehingga, penguatan dan revitalisasi kelembagaan masyarakat adat pesisir perlu segera dilakukan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang digelar di Manado. Kegiatan itu dihadiri komunitas masyarakat adat pesisir dari beberapa daerah, seperti Aceh, Nusa Tenggara Timur ,Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Susan Herawati, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, lokakarya itu merupakan momentum untuk membahas hak tenur masyarakat adat pesisir dalam mengelola sumberdaya perikanan dan kelautan. Pembahasan terkait hak tersebut menjadi penting karena maraknya praktik perampasan ruang hidup dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut catatan Kiara, saat ini setidaknya terdapat penolakan reklamasi di 42 wilayah pesisir dan tambang di 26 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ancaman terhadap ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat pesisir juga hadir lewat proyek konservasi laut yang telah mencapai 20 juta hektar, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit lebih dari 600 ribu hektar.

“Selama ini pengelolaan sumberdaya perikanan hanya dilihat sebagai pengelolaan komoditas semata. Padahal ,didalamnya ada isu ruang hidup dan isu hak asasi manusia yang perlu dilindungi negara,”terangSusan,Senin(04/03/2019).

Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diselenggarakan di Manado, Sulut pada awal Maret 2019. 

Persoalan lain adalah luputnya pembahasan mengenai masyarakat adat pesisir dalam sejumlah peraturan maupun perundang-undangan dinegara ini. Susan mencontohkan, dalam UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, tak ada definisi atau penjelasan mengenai masyarakat adat pesisir. Padahal, kekhasan masyarakat adat pesisir harusnya jadi pembeda dari nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Begitu pula perumusan RUU Masyarakat Adat yang dianggap terlampau bias darat dan mengesampingkan eksistensi masyarakat adat dipesisir. Dia juga melihat adanya kerancuan dalam RUU Keanekaragaman Hayati, yang berpotensi memisahkan masyarakat adat dengan ruang kelolanya.

“(RUU Keanekaragaman Hayati) tidak melihat tradisi dan adat-istiadat. Apalagi istilah konservasi yang digunakan negara berbeda dengan yang digunakan masyarakat adat pesisir, ”terang Susan.

PerbedaanKonsep

Dipaksakannya konsep pembangunan darat disektor kelautan dan perikanan, diyakini menjadi sebab luputnya agenda perlindungan masyarakat adat pesisir. Dampaknya, masyarakat adat pesisir tidak lagi menjadi pelaku utama pembangunan didaerah masing-masing. Mereka malah sering dituduh eksplotatif dan jadi obyek kriminalisasi.

“Peminggiran-peminggiran selalu terjadi, kriminalisasi, tidak boleh tangkap ini-tangkap itu. Sehingga wadah lokal musnah karena tekanan dari atas yang mementingkan lembaga non adat. Kemudian, mulai hilang instrumen yang asli, lokal, manusiawi, dan komprehensif,” terang Bona Beding, Koordinator Forum Masyarakat Adat Pesisir.

Padahal, masyarakat adat pesisir memiliki pemaknaan tersendiri mengenai sumberdaya laut. Sebab, bagi mereka, laut adalah subyek bukan obyek. Sehingga, ia bukan semata-mata menjadi tempat memanfaatkan sumberdaya tapi juga menjadi bagian tak terpisahkan, misalnya melalui nilai-nilai luhur.

“Laut itu mama. Dia melahirkan dan membesarkan. Sehingga, kata berburu tidak tepat. Kami hanya mengambil yang sudah dilahirkan dan dibesarkan oleh mama,” ujar Bona.

Bona Beding menyampaikan pemaparan dalam Lokakarya Masyarakat Adat Pesisir di Manado, Maret 2019.

Forum Masyarakat Adat Pesisir diinisasi pada akhir 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pertemuan awal dihadiri perwakilan komunitas adat dari beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lamalera, Sulawesi Utara, Maluku, Lombok, Kupang dan Papua.

Melalui forum itu, masyarakat adat pesisir diharap dapat menjadi pelaku utama pembangunan disektor kelautan dan perikanan. Serta, menghadirkan negara untuk menjamin hak konstitusional masyarakat adat pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami, kenapa forum ini dilahirkan, karena negara coba menggeneralisir laut dalam bahasa tata ruang dan pengelolaan dilaut,” terang Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (Kelola).

Pada kenyataannya, menurut dia, sebelum negara membuat regulasi, masyarakat adat pesisir sudah membangun komunitas dengan karakter masing-masing. Mereka juga telah mempertahankan nilai lintas generasi dalam interaksi dengan sumberdaya alam.

“Bahwa komunitas itu telah berkembang secara majemuk, itu urusan dinamika sosial. Masyarakat adat pesisir menuntut negara untuk mengenal kehidupan mereka. Jangan sampai negara membuat regulasi, tapi masyarakat adat pesisir dianggap tidak ada,” ujar Rignolda.

Lemahnya pengetahuan mengenai nilai-nilai tersebut, sering kali menimbulkan kesalahan interpretasi pada praktik-praktik tradisional masyarakat adat pesisir. Rignolda mencontohkan Mane’e, tradisi penangkapan ikan masyarakat pulau Kakorotan, yang kini lebih dikenal sebagai obyek wisata.

Mane’e cukup teruji oleh masyarakat pulau Kakorotan untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terbatas. Sekarang, praktik itu lebih dikenal sebagai obyek pariwisata, bukannya pola pemanfaatan sumberdaya alam berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

RekomendasiLokakarya

Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melahirkan sejumlah rekomendasi, diantaranya inventarisasi komunitas adat peisisir, fokus advokasi serta identifikasi kebijakan yang berpotensi mengancam kedaulatan masyarakat adat pesisir.

Arman Manila, Direktur Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) memaparkan, untuk menjaga atau merevitalisasi kedaulatan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat pesisir, diperlukan intervensi sistem tenurial yang dianggap terlampau bias darat.

“Ruang hidup bisa didapat tapi ruang kelola tidak. Contohnya, kita memiliki pohon kelapa, tapi tanahnya milik orang lain. Berarti kita hanya sebagai pemangku pohon kelapa, tapi tidak punya hak kepemilikan tanah. Ini yang perlu diperhatikan,” terang Arman.

Kemudian, inventarisasi masyarakat adat pesisir harus memperhatikan praktik penangkapan tradisional, serta kearifan lokal yang diatur hukum adat. Selain itu, penting pula identifikasi regulasi yang menimbulkan persoalan diwilayah penangkapan tradisional dan praktik kearifan lokal.

“Ini menjadi penting, karena kedepannya akan banyak kebijakan yang masuk diwilayah laut dan pesisir,” pungkas Arman.

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/15/memperkuat-eksistensi-masyarakat-adat-pesisir-di-tengah-geliat-pembangunan/

 

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jakarta, 6 Maret 2019 – Enam belas hari sudah debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terlewati. Debat yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019) itu, mempertemukan calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subiantto. Pada 17 Maret mendatang, debat akan kembali dilaksanakan dan mempertemukan calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Sandiaga Uno.

Sebelum debat ketiga berlangsung, Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mengingatkan bahasan yang sudah ada pada debat kedua. Berkaitan dengan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, KIARA menyebutkan kalau pasangan calon (Paslon) sama sekali tidak melakukan pembahasan tentang perampasan ruang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, aksi perampasan ruang hidup hingga saat ini masih terus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lapisan masyarakat yang ada di kawasan tersebut, mencakup nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

“Debat putaran kedua sama sekali tidak membahas tentang isu pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun, di dalam debat tersebut terdapat isu kemaritiman yang ditanyakan oleh panelis,” ucapnya di Jakarta, pekan lalu

Bagi Susan, tidak dibahasnya isu pesisir semakin menegaskan bahwa paslon yang akan bertarung pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 17 April mendatang tersebut tidak memiliki visi Bahari. Padahal, sebagai negara kepulauan, visi Bahari dinilainya menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Susan menerangkan, aksi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir bisa dilihat dalam proyek reklamasi yang berlangsung di berbagai daerah. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat hingga 2018 luasan proyek reklamasi yang menyebar di 42 lokasi pesisir di Indonesia sudah mencapai 79.348,9 hektare. Proyek yang berlangsung masif itu, mengancam keberlangsungan 747.363 keluarga nelayan yang berlokasi di sekitar proyek reklamasi.

“Keberlangsungan hidup dan usaha mereka terancam hilang karena kerusakan ekosistem pesisir dan hilangnya hasil tangkapan ikan,” sebutnya.

Ironi Pembangunan

Susan melanjutkan, pentingnya kepala Pemerintah untuk memperhatikan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lain karena permasalahan yang terjadi di kawasan tersebut dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat. Untuk proyek reklamasi contohnya, dia menyebutkan kalau pada 2016 jumlahnya masih 16 lokasi dan kemudian meningkat menjadi 42 lokasi pada 2018.

Dengan kata lain, menurut Susan, proyek reklamasi yang berlangsung di pesisir Indonesia meningkat hingga 100 persen hanya dalam hitungan dua tahun saja. Kondisi itu, menjadi ironi pembangunan di Indonesia yang statusnya hingga saat ini masih menjadi negeri kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17 ribu lebih.

Selain proyek reklamasi, Susan mengungkapkan, permasalahan yang terus muncul di kawasan pesisir, adalah berkaitan dengan proyek pembangunan pariwisata yang menggunakan skema kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Proyek tersebut, dinilainya juga telah merampas ruang hidup masyarakat pesisir di banyak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KIARA sudah melakukan penelitian di enam lokasi proyek pariwisata, dari total 10 proyek yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Kesimpulan penelitian menunjukkan proyek tersebut berdampak negatif kepada masyarakat pesisir. Itu bisa terjadi, karena proyek KSPN sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat pesisir dan itu membuat mereka terpisahkan dengan laut yang sudah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

Sehingga masyarakat pesisir, kata Susan, melakukan perlawanan terhadap proyek KSPN yang merampas ruang hidupnya atas nama pembangunan nasional. Protes seperti itu sudah berlangsung di Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang selama ini dijadikan KSPN oleh Pemerintah Indonesia.

“Setidaknya ada 300 keluarga nelayan yang terusir akibat proyek pariwisata Mandalika. Kini mereka melakukan perlawanan,” katanya.

Ancaman Pesisir

Apa yang terjadi di Mandalika, menurut Susan, menjadi gambaran utuh bagaimana proyek yang mengatasnamakan pembangunan mengganggu keberlanjutan masyarakat pesisir. Proyek seperti reklamasi dan pariwisata dinilai mengancam keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan hidup, serta keberlangsungan kebudayaan bahari yang telah ada sejak lama.

“Kebudayaan bahari menjadi prakti keseharian warga di sana dari generasi ke generasi dan itu adalah bagian dari masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Ada dampak serius yang akan terjadi jika proyek reklamasi dan pariwisata tidak dihentikan, yaitu hilangnya budaya bahari di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Susan, dalam debat putaran kedua, masyarakat hanya disuguhi retorika lama yang diulang-ulang tanpa komitmen serius dari kedua kandidat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir. Juga, tak ada komitmen untuk menegakkan keadilan sosial-ekologis yang selama ini telah dirampas atas nama pembangunan.

“Perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dalam rangka menegakan keadilan sosial-ekologis adalah mandat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Inilah yang harus menjadi agenda penting kedua calon presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad mengkritik kedua paslon yang dinilai memiliki kelemahan dalam memahami sektor kelautan dan perikanan. Menurut dia, ada empat hal yang masih belum terlihat dari visi dan misi kedua pasangan calon (Paslon) berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

Pertama, kedua paslon belum menyinggung tentang tambang bawah laut (deep sea mining) yang ada di wilayah laut Indonesia. Poin pertama tersebut dinilai sangat penting, karena keberadaan tambang bawah laut akan mempengaruhi sumber daya laut seperti ikan. Bagi dia, produksi ikan tidak mungkin akan berlanjut jika tambang bawah laut tidak dipikirkan oleh Negara.

Poin kedua, Chalid menyebutkan, tentang ancaman perikanan dan nelayan di Indonesia dan tidak eksplisit ada dalam rumusan visi dan misi kedua paslon. Ancaman yang dimaksud, adalah berkaitan dengan keselamatan para nelayan dan keluarganya dari ancaman bencana alam. Poin tersebut menjadi penting, karena Indonesia adalah wilayah yang masuk dalam pusat bencana dunia (ring of fire).

“Tujuh puluh persen penduduk Indonesia ada di kawasan pesisir dan berprofesi sebagai nelayan. Dengan pengetahuan yang minim, maka akan merenggut korban jiwa kalau terjadi bencana alam dan itu korbannya dari keluarga nelayan. Kalau tidak dipikirkan, maka akan berakibat pada produksi ikan nasional,” tuturnya.

Poin ketiga yang menjadi ancaman, adalah berkaitan dengan anomali cuaca. Menurut Chalid, hingga saat ini kedua paslon belum memberikan rencana mereka berkaitan dengan fenomena tersebut. Seharusnya, kedua paslon sama-sama berpikir untuk bisa menyajikan informasi yang mudah dan akurat tentang iklim dan perubahan iklim bagi nelayan.

“Sehingga, yang dilakukan nelayan saat hendak melaut, bukan lagi melihat fenomena alam, tapi membaca informasi dari Pemerintah,” jelasnya.

Terakhir, atau poin keempat, Chalid menyebutkan tentang keberlanjutan dari keluarga nelayan. Poin tersebut adalah tentang upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga profesi nelayan agar tetap lestari dan menarik minat anak muda dari wilayah pesisir. Seharusnya, kedua paslon bisa berlomba bagaimana membuat perencanaan agar anak muda bisa tetap tertarik untuk menjadi nelayan.

“Jangan sampai, anak muda tidak mau lagi meneruskan profesi orang tuanya sebagai nelayan, hanya karena profesi tersebut sudah tidak menjanjikan dari segi penghasilan. Oleh itu, ini juga menjadi pekerjaan rumah yang menjadi ancaman jika tidak dibicarakan sejak sekarang,” ungkapnya.

Sumber Berita: M. Ambari https://www.mongabay.co.id/2019/03/06/pentingnya-capres-dan-cawapres-pahami-isu-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/

 

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

 

Jakarta-Kamis (19/10) acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia yang diselenggarakan dari Selasa (16/10) telah berakhir. Acara yang diinisiasikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), setidaknya dihadiri oleh perwakilan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan dan udang, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir serta masyarakat adat pesisir yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia.
Seratus orang perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan, telah mendiskusikan nasib sedikitnya delapan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup secara langsung dan tidak langsung dari sektor kelautan dan perikanan.
Acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir, ditutup dengan pembacaan deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

Adapun deklarasi tersebut berupa:
1. Bertekad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan
2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak lagi ada perampasan ruang hidup masyararakat pesisir Indonesia
3. Aktif mendorong Negara menegakkan Konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Susan Herawati selaku Sekretaris Jendral (sekjen) KIARA, menyampaikan ada beberapa hal yang ia tekankan dalam deklarasi ini yaitu, isu mengenai perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. “Kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan semakin marak, negara harus memberikan proteksi terhadap pejuang agraria dimanapun,” tuturnya.

Setalah itu, Susan juga menekankan agar tidak ada lagi perampasan lahan dan laut masyarakat pesisir maupun masyarakat adat. “Keberpihakan pemerintah harus kepada masyarakat pesisir bukan kepada koorporasi dan investor,” ujarnya.

Lalu, isu lainnya yang ditekankan mengenai impor garam, Susan menuntut Susi Pujiastuti selaku mentri kelautan dan perikanan mempunyai sikap yang memihak terhadap masyarakat pesisir. Ia mengatakan meski pengaturan tata kelola garam dari kementerian perdagan adalah peran KKP yang dipimpin Susi bisa menentang kebijakan yang tidak adil tersebut, “ibu Susi harus berdampingan bersama masyarakat pesisir untuk menentang kebijakan tersebut.”
Susan juga menambahkan, masyarakat pesisir harus difasilitasi teknologi untuk menunjang hasil panen garam, agar garam masyarakat pesisir berkualitas baik dan dapat bersaing dengan garam impor.
Terakhir, Susan juga menuntut pemerintah memberikan solusi untuk kasus gagal panen udang yang disebabkan penyakit white faces disease.

“Deklarasi ini akan kami kirimkan ke Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Kementrian Perdagangan (kemendag), Kementrian Priwisata, serta akan kami usahakan tembus ke Presiden Jokowidodo, untuk segera diproses segala tuntutan kami,” ujar Susan.

Jumiati salah satu Nelayan dari Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara mengatakan, melalui acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia ia bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keresahan masyarakat pesisir dan nelayan. Selain itu, menurutnya melalui acara ini ia dapat bersilaturahmi dengan masyarakat pesisir lainnya. “Kita jadi tahu bahwa banyak nelayan yang memperjuangkan nasib yang sama. “ Yaitu memperjuangkan hak hidup dan memperjuangkan ekosistem laut untuk generasi yang akan datang,“ ujar ibu dari tiga anak itu.
Seperti Susan, Jumiati juga berharap segala tuntutan masyarakat pesisir segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

Jakarta-Rabu (18/10) – Sebanyak 100 kelompok nelayan dan pesisir Indonesia yang dikoordinir oleh KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mengadakan aksi tebar garam di Taman Demokrasi, depan istana Merdeka, Jakarta. Sebagai tanda protes kebijakan impor garam yang membuat petani garam yang tinggal di wilayah pesisir semakin terpuruk. Dalam aksi sebelumnya, masyarakat nelayan dan pesisir baik perempuan dan laki-laki, dari Aceh-Papua juga melakukan aksi saling bergandengan tangan dan berorasi di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka meminta Susi Pujiastuti sebagai Menteri KKP untuk ikut menentang beroperasinya sejumlah perusahaan tambang di wilayah pesisir yang merusak lingkunngan dan menyingkirkan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan. Para nelayan dan warga pesisir juga menyerahkan hasil Deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

“Hari ini, saudara-saudara kita dari pesisir, dan nelayan dari Aceh hingga Papua juga menyerukan Ibu Susi dan negara segera turun tangan dan bersikap tegas terhadap perilaku korporasi yang telah menggerus pesisir kita, mengkriminalisasikan para nelayan dan warga pesisir yang mempertahankan wilayah hidupnya secara lestari. Kami ingin negara lebih tegas bertindah dan ada di pihak yang seharusnya. Yaitu nelayan, warga pesisir, garda terdepan penjaga laut dan pesisir kita, penjaga kedaulatan laut dan pangan protein kita,” jelas Susan Herawati, Sekretaris Jendral (Sekjen) KIARA, dalam aksi bersama tersebut.

Salah satu peserta yang memberikan orasi dan memberikan kesaksian adalah Ibu Fitriati, 28, ibu rumah tangga, warga pesisir Kecamatan Pasanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dimana wilayah Gunung Tumpang Pitu kini mulai rusak sejak kehadiran PT BSI (Bumi Susksindo) salah satu anak perusahaan tambang emas milik pengusaha Sandiaga Uno, menambangnya.

“Saban hari kami mendengar suara ledakan. Sempat juga terjadi longsor dan menyebabkan laut kami menjadi putih susu. Jauh sebelum mereka datang kami baik dan sejahtera. Kami tidak perlu melaut jauh dalam mencari ikan. Kami khawatir dengan masa depan anak-anak kami. Tentang alam yang dulunya begitu baik menghidupi kami kini harus diganti dengan tambang. Emas itu tidak setimpal dengan yang telah diberikan Gunung Tumpang Pitu kepada kami,” jelas Fitriati sambil tidak tertahankan lagi mengeluarkan air mata, disambut yel-yel dukungan dari para peserta aksi lainnya. Bebebrapa peserta perempuan juga tidak bisa lagi menahan harunya. Mengingat yang dialami Fiitriati kurang lebih serupa dengan yang dialami mereka.

Aksi ini memang lebih banyak menyoroti kebijakan negara yang yang tidak berpihak dan memiskinkan nelayan adalah tema besar aksi ini. Mulai dari konversi hutan bakau, reklamasi kawasan pesisir, proyek pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil, maraknya industri priwisata yang menggusur pemukiman, penggunaan alat produksi yang merusak dan maraknya pembangunan yang merusak ekosistem laut, mangakibatkan tangkapan ikan berkurang drastis.

Syahrul Hidayat, salah satu nelayan dari Pulau Pari mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah hanya sekedar slogan. Karena pada kenyataannya kebijakan tersebut belum terealisasikan dengan baik. Bahkan menurut Syahrul kebijakan perintah tidak berpihak kepada masyarakat pesisir.

“Kebijakan pemerintah hanya menguntungkan koorporasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “ jika keberpihakan pemerintah tidak kepada masyarakat, maka masyarakat pesisir akan mati dimakan koorporasi.” Tuturnya dengan mengebu-gebu sambil mengepal tangannya keatas.

Masih menyoroti soal perampasan ruang hidup masyarakat pesisir, Rois nelayan Muara Angke yang juga menampaikan reklamasi di teluk jakarta menyebabkan kerusakan laut. Menurutnya, reklamasi juga menyebabkan nelayan sulit untuk mencari ikan. “Reklamasi merusak laut, nelayan tidak butuh reklamasi, tolak reklmasi,” teriak lantang pria berusia 22 tahun itu.

Fransiskus Kawai, nelayan dari Papua di depan KKP dengan bergelora menyuarakan, Papua merupakan pemilik nelayan miskin terbanyak di Indonesia. Ia mengatakan nelayan Papua miskin karena laut Papua tercemar oleh limbah penambangan perusahaan Freeport. “Limbah freeport merusak laut, memiskinkan nelayan Papua, tenggelamkan perusahaan tambang yang merusak laut,” teriaknya.

Susan selaku Sekertaris Jendral KIARA juga menambahkan contoh terdekat yang terjadi di Pulau Pari tidak diserahkan kepada masyarakat pesisir tapi diserahkan kepada investor. Susan juga memberikan dorongan semngata ia menyatakan, akan terus berjuang menyuarakan suara masyarakat pesisir. “Bukan negara yang mengatur kita, kini kita yang akan mengatur Negara,” tutupnya.

Setelah itu aksi ini ditutup dengan pembacaan tuntutan aksi oleh Fitriati, salah satu nelayan Tumpang Pitu yang masih memperjuangkan lingkungan hidupnya dari jerat pertambangan emas yang merusak ekosistem laut.

Tuntutan tersebut berupa :

1. Bertetad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan.

2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak ada lagi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir Indonesia.

3. Aktif mendorong negara menegakkan konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedaulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Jakarta, Selasa (16/10)– Nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim, tetapi yang lebih besar lagi yaitu menghadapi para investor tambang yang menggerus kehidupan mereka di pesisir dan menghancurkan sumber kehidupan mereka. Bahkan sejumlah kasus masyarakat pesisir dan nelayan dikiriminalisasi karena menentang kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka karena aktivitas tambang yang merusak pesisir. Demikian diungkapkan oleh Susan Herawati, Sekretariat Jenderal (Sekjen), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), pada diskusi Panel dalam acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir dengan tema, “ Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera, di Goethe Institute Indonesia, Selasa (16/10).

Temu Akbar yang akan berlangsung hingga Kamis nanti (18/10) ini dihadiri sekitar 150 nelayan dari Aceh hingga Papua, juga menghadirkan lima narasumber lainnya yaitu Agus Darmawan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Pesisir (KPP), Ivanovich Agusta dari Kapusdatin Kemendesa PDTT, Bafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW), dan Alisa Wahid dari Wahid Institute pada dialog yang digelar di hari pertama ini.

Dalam diskusi di hari pertama kegiatan ini bahkan beberapa nelayan juga mengungkapkan sulitnya ruang gerak mereka di laut setelah digempur sejumlah perusahaan tambang yang masuk di wilayah pesisir tempat hidup mereka.  Fitriyati, 28, salah satu ibu warga pesisir dari Tumpang Pitu (pesisir selatan Banyuwangi), Jawa Timur, mengungkapkan kondisi desanya yang kini terampas ruang hidupnya.

“Perusahaan pertambangan emas itu menyebabkan kami kini sulit mencari ikan, dan lingkungan kami pun sudah sangat tercemar. Kami harus mendengar ledakan-ledakan yang menghancurkan tebing dan kadang longsor yang membuat laut kami seperti “kopi susu”.  Ketika kami ingin membela kehidupan kami, kami dikriminalisasi dan dituduh PKI,” jelasnya. Fitriani sendiri baru saja beberapa bulan dibebaskan dari tahanan karena aktivitasnya bersama sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang di pesisir desanya.

“Saya hanya memikirkan anak-anak kami. Kami ingin mereka hidup dan berkembang di lingkungan yang baik dan sehat. Kami ingin negara hadir dan berada bersama rakyatnya bukan pada perusahaan-perusahaan yang telah merampas ruang hidup kami,” jelasnya dalam forum yang kemudian disambut dukungan teriakan semangat oleh para nelayan yang hadir.

Kriminalisasi juga terjadi pada masyarakat pesisir dan nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam kasus tersebut nelayan tidak mendapatkan perlindungan atas tanah dan sumber daya lingkungan dan hak tenorial mereka seperti dihilangkan. Sebagai masyarakat pesisir kehidupan mereka sesungguhnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan tapi juga hak penguasaan tanah bagi nelayan.  

 Zonasi yang harus berpihak pada ekologi dan nelayan

 Menanggapi hal tersebut, Agus Dermawan selaku Dirjen Pengelolaan Laut Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKL) menyampaikan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada nelayan dan memberikan ruang sebesar mungkin agar masyarakat pesisir menjadi tuan rumah di lingkungannya sendiri, salah satunya dengan program Zoonasi. “Dengan program Zoonasi, nanti akan jelas pembagiannya, mana yang untuk perikanan, konservasi, pertambangan, dan pariwisata,” ujarnya.

Senada dengan pemerintah pusat, menurut Ivanovich Agusta dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah daerah juga ikut membantu dalam mensejahterakan masyarakat pesisir.  Ivanovich mengatakan desa akan menyediakan layanan dasar seperti  dan akses supaya dapat menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Susan Herawati, sebagai sekjen KIARA mengingatkan kepada pemerintah agaknya banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pesisir. Seperti reklamasi, menurutnya reklamasi tidak dibutuhkan oleh nelayan Indonesia. Karena pulau-pulau yang ada di Indonesia sangat kaya ada sekitar 16,056. Lalu, Susan melanjutkan mengenai kebijakan zoonasi harusnya, dirumuskan bersama masyarakat yang ada di lingkungan pesisir, agar menguntungkan masyarakat bukan perusahaan.

Senada dengan Susan, Nafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW) menjabarkan pengalamannya ketika sempat bekerjasama dengan perusahaan tambak. Ia mengatakan perusahaan hanya mengambil untung dari nelayan. Ia juga mengajurkan kepada para seluruh hadirin, kalau bisa nelayan harus mandiri, tidak perlu ketergantungan kepada pemerintah atau perusahaan. “Dengan mandiri kita bisa berdaulat,” ujarnya

Sementara narasumber lainnya,  Alissa Wahid memaparkan bagaimana kebijakan mendiang ayahnya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika menjadi presiden dalam memandang kelautan. Alissa menjelaskan, Gus Dur sangat menjunjung jiwa kelautan bahkan menegaskan Indonesia harus lebih memperhatikan dunia baharinya lebih dalam.

Temu akbar pesisir ini masih akan berlangsung hingga Kamis, 19 Oktober. Sementara Rabu (17/6), 150 nelayan akan melakukan aksi long march atraktif menuju Kementerian Perdagangan dan Istana Merdeka. Mereka akan menyoroti kebijakan garam. 

Penulis : Uly Mega Septiani

Editor : Musfarayani

Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Ca Mau, Vietnam – Indonesia saat ini tercatat sebagai penghasil udang terbesar di Asia. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi udang di negara ini mencapai 645 ribu ton per tahun (2014). Sayangnya, potensi tersebut belum mampu membawa Indonesia menjadi eksportir udang yang diperhitungkan secara global.

Belum lama ini, organisasi petambak udang Bumi Dipasena Lampung, Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung bersama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) melakukan kunjungan ke Provinsi Ca Mau, Vietnam. Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara petambak udang Indoensia dan Vietnam (sharing knowledge and experience between Indonesia and Vietnam shrimp farmer). Kegiatan berlangsung dari 5–7 Maret 2018.

Ketua P3UW Lampung, Nafian Faiz mengatakan, ada banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari sistem budi daya udang di Vietnam. Salah satunya adalah keterlibatan aktif pemerintah negara setempat dalam membangun infrasturktur dasar dalam sistem budi daya udang. “Kami banyak belajar mengenai pentingnya intervensi negara dalam membangun dan memperkuat budi daya udang di Vietnam, khususnya di tambak udang Ca Mau,” tuturnya kepada iNews.id, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal penting mengenai pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung budi daya udang di Provinsi Ca Mau, Vietnam. Pertama, pemerintah di sana membangun jalan utama yang menghubungkan kawasan pertambakan udang dengan kota-kota utama, sehingga mempermudah jalur distribusi pascapanen. Jalan distribusi yang menghubungkan pusat kota Provinsi Ca Mau ke kawasan pertambakan udang sepanjang 40 km kondisinya sangat bagus dan tak ada lubang satu pun.

“Inilah yang tidak kami temukan di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung. Padahal, potensi perekonomian tambak udang Dipasena bakal memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional jika jalur distribusi dibangun dengan baik oleh pemerintah,” ungkap Nafian.

Yang kedua, pemerintah Vietnam juga membangun fasilitas listrik untuk petambak udang di Provinsi Ca Mau dengan sangat baik. Sebagai dampaknya, petambak udang mampu melakukan budi daya secara intensif dan hiperintensif karena didukung oleh suplai listrik yang stabil dan memadai. Nafian berpendapat, ketersediaan suplai listrik sangat penting untuk menunjang budi daya udang yang menguntungkan.

“Ini hal kedua yang kami pelajari di Vietnam. Jika Pemerintah Indonesia membangun fasilitas listrik di Bumi Dipasena, saya yakin produksi udang Indonesia akan lebih berdaya saing di dunia internasional,” tuturnya.

Ketiga, Pemerintah Vietnam juga membangun akses air bersih dan sanitasi di lingkungan industri pertambakan udang Ca Mau dengan memadai. Petambak udang di sana tidak memiliki kesulitan dalam memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya, mereka sangat produktif dan mampu melakukan produksi dalam skala besar. Hal ini, kata Nafian, berbeda dengan kondisi Bumi Dipasena di mana para petambak udang harus menampung air hujan demi memenuhi kebutuhan air bersih mereka.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Nafian meminta Pemerintah Indonesia untuk belajar dan meniru Pemerintah Vietnam yang sangat serius membangun infrastruktur dasar guna mendukung sistem budi daya udang yang berdaya saing. Bahkan dia menilai, keberpihakan pemerintah Vietnam terhadap petambak udang jauh lebih progresif dibandingkan dengan Pemerintah Indonesia terhadap petambak udang di Dipasena.

Senada dengan itu, Deputi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, Parid Ridwanuddin, menilai dukungan Pemerintah Vietnam terhadap budi daya udang patut ditiru oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan data dari Organisasi Pangan Dunia (FAO) 2016, Indonesia tercatat sebagai produsen udang terbesar di Asia. Namun demikian, negara ini bukanlah negara eksportir udang yang diperhitungkan di dunia.

“Sebaliknya, Vietnam bukan produsen udang terbesar secara global. Namun, negara ini menduduki peringkat 10 besar negara eksportir udang di dunia. Kuncinya adalah political will pemerintah untuk membangun sistem budi daya udang, dimulai dari infrastruktur dasar,” kata Parid.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

http://www.inews.id/finance/read/indonesia-diminta-belajar-mengelola-budi-daya-udang-dari-vietnam?sub_slug=bisnis

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Jakart, 14 Desember 2017. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyampai­kan, dalam beberapa pekan tera­khir, Indonesia mengalami krisis iklim yang sangat parah.

Bentuknya berupa anoma­li suhu permukaan laut yang menghangat sekurang-kurannya 26,5 derajat Celcius terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena ini dengan siklon tropis.

Sekjen Kiara Susan Herawati menyampaikan, secara teknis, siklon tropis terjadi akibat adan­ya proses sirkulasi atmosfer yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih tinggi.

Fenomena siklon tropis ini menyebabkan gelombang tinggi sekitar 2,5-4 meter di Perairan barat Kepulauan Mentawai hing­ga Bengkulu, Laut Jawa bagian tengah, perairan utara Jawa Tengah; 4-6 meter di Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah.

Sementara di Samudera Hindia selatan Jawa hingga Jawa Timur mencapai 6-7 meter. Selain menjadi penyebab tingginya gelombang laut, siklon tropis juga menyebabkan kecepatan angin menjadi bertambah dari biasanya. Beberapa pekan terakhir, kecepa­tan angin bergerak mencapai 96 kilometer per jam.

Setelah Siklon Cempaka dan Siklon Dahlia melanda Indonesia, BMKG memprediksi­kan, masih ada dua siklon tropis yang akan terjadi di perairan Indonesia, yaitu: siklon tropis 93W dan siklon tropis 97S.

“Fakta-fakta tersebut sehar­usnya menjadi perhatian pe­merintah, baik pusat dan daerah, karena fenomena siklon tropis ini berdampak buruk, khususnya bagi masyarakat pesisir yang berada di dekat garis pantai,” tutur Susan.

Dia mengatakan, Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, akibat anomali cuaca ini banjir air laut dengan keting­gian bervariasi, merendam desa-desa nelayan di Sumatera bagian selatan, Jawa bagian tengah, dan juga Pulau Lombok bagian timur dan tengah.

“Sejumlah petambak menge­luhkan kondisi banjir rob yang memasuki tambak udang mereka. Dalam waktu lama, jika air laut terus merendam kawasan tam­bak, maka sarana dan prasarana budidaya terancam tidak dapat beroperasi dan akan berdampak terhadap kelangsungan budi­daya udang di Bumi Dipasena. Ancaman gagal panen pun tak dapat dihindari,” tuturnya.

Menurut Susan, satu keluarga petambak akan mengalami keru­gian paling kecil sebesar Rp 20 juta jika mengalami kegagalan panen. Kawasan pertambakan udang dengan luas lebih dari 17.000 ha ini dihuni oleh 6.505 keluarga petambak. Artinya, jika ada 1.000 keluarga petambak yang gagal panen, maka keru­gian material mencapai Rp 20 miliar.

Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2017/12/14/318218/Krisis-Iklim,-Negara-Wajib-Lindungi-Warga-Pesisir-