Posts

Kapan Nelayan Indonesia Sejahtera?

CATATAN KIARA TERHADAP KEPEMILIKAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

Oleh: Susan Herawati

Kepemilikan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu adalah tragedi. Menunjukkan untuk kesekian kalinya kelemahan pemerintah di hadapan kuasa modal. Meski ada ribuan warga yang menghuni kepulauan tersebut, bahkan secara sah melalui proses peradilan memenangkan gugatan atas kuasa pengelolaan pulau- pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, tak lantas membuat mata pemerintah terbuka.

Upaya melindungi segenap warga, baik atas nama kemanusiaan maupun hak dan legalitas tak menunjukkan pemihakan. Sebaliknya, seperti di banyak tempat, paradigma dan kebijakan publik pemerintah jauh dari upaya dan kesadaran tugas utama mereka sebagai bagian dari negara untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi warganya dari penetrasi modal kapitalisme dalam banyak rupa dan wujudnya. Maka alih-alih menyelesaikan sengketa di ranah agrarian di wilayah Kepulaun Seribu dengan pemihakan kepada warga, pemerintah justru memberikan legitimasi terhadap kepemilikan pulau-pulau kecil ini. Tragedi nyata dimulai dari situ.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, sebanyak 86 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki, baik oleh perorangan maupun lembaga tertentu (data terlampir).  Kepemilikan  pulau-pulau  kecil  ini memiliki  dampak  yang  sangat  serius bagi keberlangsungan hidup lebih dari 3.375 orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu.  Total  kapal  yang  digunakan  oleh  3.375  orang nelayan  sebanyak  1.380  unit, dimana  1.194 adalah  kapal-kapal  berukuran  0-5  GT  dan  186  berukuran  5-10  GT. Dengan  kata  lain,  seluruh  nelayan  di Kabupaten  Kepulauan  Seribu  merupakan nelayan tradisional.

Lalu apa dampak dari privatisasi pulau-pulau ini? Pertama: Terampasnya ruang hidup nelayan. Sebagaimana diketahui, nelayan adalah kelompok masyarakat yang hidupnya sangat tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan. Privatisasi pulau-pulau, mendorong para investor untuk melakukan proteksi terhadap pulau dan perairannya atas nama keamanan. Padahal, kawasan itu adalah wilayah tangkapan nelayan sejak lama. Contoh yang paling nyata adalah sulitnya nelayan-nelayan di Pulau Pari untuk melintas dan mengakses sumber daya kelautan dan perikanan di Pulau Tengah serta kawasan perairannya, yang telah dimiliki oleh Hengky Setiawan. Sejak lama, Pulau dan kawasan perairannya adalah tempat nelayan mencari ikan.

Kedua, pulau yang telah dimiliki menjadi kawasan yang sangat privat. Dalam kondisi ini, pulau-pulau kecil yang telah dimiliki tertutup untuk masyarakat. Harga mahal dari kecenderungan watak kapitalisme harus dibayar mahal “wong cilik”.

Karena sedemikian tertutupnya, maka tak jarang ada sejumlah nelayan yang dikriminalisasi karena memasuki kawasan perairan pulau tersebut atau nelayan tersebut melawan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kriminalisasi ini jelas-jelas dialami oleh enam orang nelayan pulau pari yang kini harus berurusan dengan hukum karena mereka melawan kepemilikan Pulau Pari.

Dampak buruk terus dirasakan nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan adanya proyek Pembangunan Kawasan Srategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menetapkan Kepulauan Seribu menjadi salah satu kawasan KSPN. Kondisi pulau- pulau yang telah diprivatisasi ini dianggap menjadi prakondisi yang baik untuk kelancaran proyek KSPN ini.

Hilang  akses  pada  sumber  kehidupan  terutama  ekonomi  berdampak  faktual  pada kemiskinan.  Privatisasi  pulau-pulau  di  Kabupaten   Kepulauan  Seribu  juga  turut berkontribusi terhadap kemiskinan di kawasan ini. Data BPS tahun 2017 mencatat, Kabupaten    Kepulauan    Seribu    merupakan    kawasan    termiskin    di    Kawasan Jabodebatek,  dimana  hampir  3000  orang  hidup  dalam  kondisi  miskin.  Salah  satu penyebabnya   adalah   hilangnya   akses   dan   kontrol   terhadap   sumberdaya   alam, khususnya sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pengabaian Konstitusi

Persoalan  ini  pernah  diliput  oleh  sejumlah  media  besar  pada  tahun  2006,  seperti Gatra  dan  beberapa  media lain.  Namun,  pada  tahun  2006  lalu,  Indonesia  belum memiliki perangkat hukum yang bersifat sektoral dan operasional, sehingga persoalan kepemilikan pulau-pulau ini miskin perspektif, selain dari menggunakan UUD 1945 yang sangat bersifat umum.

Namun hari ini, Indonesia memiliki sejumlah perangkat hukum yang sangat spesifik mengatur persoalan ini, diantaranya sebagai berikut: pertama, UU 27 Tahun 2007 dan revisinya UU 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam pasal 63 UU ini disebutkan: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban  memberdayakan  masyarakat  dalam  meningkatkan  kesejahteraannya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif

Kedua, putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menyatakan: 1) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut; 2) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan   sehat;   3)   Masyarakat   pesisir   dan   pulau-pulau   kecil   memiliki   hak   untuk mendapatkan  manfaat  dari  sumberdaya  kelautan  dan  perikanan;  4)  Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Ketiga,  UU  No.  7  Tahun  2016  tentang  Perlindungan  dan  Pemberdayaan  Nelayan, Pembudidaya  Ikan,  dan  Petambak  Garam.  Di  dalam  pasal  3,  mandat  Pemerintah terhadap nelayan dinyatakan sebagai berikut:

  1. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
  2. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
  3. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
  4. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
  5. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
  6. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum

Saat   ini,   Pemerintah   provinsi   DKI   Jakarta   tengah   menyusun   RZWP3K   yang merupakan mandat dari UU 1 tahun 2014. Melalui RZWP3K, seharusnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reorientasi terhadap penguasaan serta pengelolaan sumberdaya  kelautan  dan  perikanan  di  Kabupaten  Kepulauan  Seribu  yang  sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010. Inilah yang harus menjadi jangkar utama perumusan RZWP3K.

Namun, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa RZWP3K disusun untuk melanggengkan ketidakadilan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan kata lain, pengaturan ruang laut melalui RZWP3K justru akan melegitimasi kepemilikan pulau-pulau yang selama terbukti meminggirkan kehidupan nelayan. Di dalam Rancangan RZWP3K, kawasan untuk pemukiman nelayan di Kepulauan Seribu tidak diberikan ruang. Selain itu, kawasan perikanan tangkap, hanya dialokasikan di beberapa titik, yaitu: Perairan kepulauan Seribu Utara, Perairan kepulauan Seribu Barat, Sebelah barat Pulau Pari, dan Pulau Putri bagian Timur. Adapun kawasan lainnya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, dan zona lainnya.

Jika menggunakan tiga perangkat hukum yang disebutkan di atas, maka rancangan RZWP3K ini tidak sejalan alias bertentangan. Karenanya penyusunan RZ harus dievaluasi total dan diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu khususnya juga di Kawasan pesisir di banyak wilayah lainnya di indonesia.

Tragedi

Secara umum masalah nelayan dan agrarian di wilayah pesisir tidak hanya menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI, tapi juga menjadi beban ekonomi politik yang harus mendapat perhatian utama negara. Tentu, entah sejak kapan dan akan sampai kapan, kelompok nelayan laki-laki dan perempuan adalah kantung utama kemiskinan di indonesia.

Bijak untuk tidak memberantas nelayan miskin dengan menghilangkan akses kehidupan ekonomi politik mereka melainkan tentu saja akar dan masalah struktural kemiskinan nelayan yang harus diselesaikan. Jika tidak, dan masalah ini dibiarkan, kita tak ubahnya anak yang lalai pada ibu pertiwinya, bukankah kita adalah anak-anak dari nenek moyang pelaut? Haruskan nelayan mati kelaparan karena miskin di lautnya sendiri? Sungguh sebuah tragedi!(*)

*) Susan Herawati—Sekjend KIARA

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

 

Jakarta-Kamis (19/10) acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia yang diselenggarakan dari Selasa (16/10) telah berakhir. Acara yang diinisiasikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), setidaknya dihadiri oleh perwakilan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan dan udang, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir serta masyarakat adat pesisir yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia.
Seratus orang perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan, telah mendiskusikan nasib sedikitnya delapan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup secara langsung dan tidak langsung dari sektor kelautan dan perikanan.
Acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir, ditutup dengan pembacaan deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

Adapun deklarasi tersebut berupa:
1. Bertekad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan
2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak lagi ada perampasan ruang hidup masyararakat pesisir Indonesia
3. Aktif mendorong Negara menegakkan Konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Susan Herawati selaku Sekretaris Jendral (sekjen) KIARA, menyampaikan ada beberapa hal yang ia tekankan dalam deklarasi ini yaitu, isu mengenai perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. “Kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan semakin marak, negara harus memberikan proteksi terhadap pejuang agraria dimanapun,” tuturnya.

Setalah itu, Susan juga menekankan agar tidak ada lagi perampasan lahan dan laut masyarakat pesisir maupun masyarakat adat. “Keberpihakan pemerintah harus kepada masyarakat pesisir bukan kepada koorporasi dan investor,” ujarnya.

Lalu, isu lainnya yang ditekankan mengenai impor garam, Susan menuntut Susi Pujiastuti selaku mentri kelautan dan perikanan mempunyai sikap yang memihak terhadap masyarakat pesisir. Ia mengatakan meski pengaturan tata kelola garam dari kementerian perdagan adalah peran KKP yang dipimpin Susi bisa menentang kebijakan yang tidak adil tersebut, “ibu Susi harus berdampingan bersama masyarakat pesisir untuk menentang kebijakan tersebut.”
Susan juga menambahkan, masyarakat pesisir harus difasilitasi teknologi untuk menunjang hasil panen garam, agar garam masyarakat pesisir berkualitas baik dan dapat bersaing dengan garam impor.
Terakhir, Susan juga menuntut pemerintah memberikan solusi untuk kasus gagal panen udang yang disebabkan penyakit white faces disease.

“Deklarasi ini akan kami kirimkan ke Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Kementrian Perdagangan (kemendag), Kementrian Priwisata, serta akan kami usahakan tembus ke Presiden Jokowidodo, untuk segera diproses segala tuntutan kami,” ujar Susan.

Jumiati salah satu Nelayan dari Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara mengatakan, melalui acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia ia bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keresahan masyarakat pesisir dan nelayan. Selain itu, menurutnya melalui acara ini ia dapat bersilaturahmi dengan masyarakat pesisir lainnya. “Kita jadi tahu bahwa banyak nelayan yang memperjuangkan nasib yang sama. “ Yaitu memperjuangkan hak hidup dan memperjuangkan ekosistem laut untuk generasi yang akan datang,“ ujar ibu dari tiga anak itu.
Seperti Susan, Jumiati juga berharap segala tuntutan masyarakat pesisir segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

Jakarta-Rabu (18/10) – Sebanyak 100 kelompok nelayan dan pesisir Indonesia yang dikoordinir oleh KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mengadakan aksi tebar garam di Taman Demokrasi, depan istana Merdeka, Jakarta. Sebagai tanda protes kebijakan impor garam yang membuat petani garam yang tinggal di wilayah pesisir semakin terpuruk. Dalam aksi sebelumnya, masyarakat nelayan dan pesisir baik perempuan dan laki-laki, dari Aceh-Papua juga melakukan aksi saling bergandengan tangan dan berorasi di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka meminta Susi Pujiastuti sebagai Menteri KKP untuk ikut menentang beroperasinya sejumlah perusahaan tambang di wilayah pesisir yang merusak lingkunngan dan menyingkirkan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan. Para nelayan dan warga pesisir juga menyerahkan hasil Deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

“Hari ini, saudara-saudara kita dari pesisir, dan nelayan dari Aceh hingga Papua juga menyerukan Ibu Susi dan negara segera turun tangan dan bersikap tegas terhadap perilaku korporasi yang telah menggerus pesisir kita, mengkriminalisasikan para nelayan dan warga pesisir yang mempertahankan wilayah hidupnya secara lestari. Kami ingin negara lebih tegas bertindah dan ada di pihak yang seharusnya. Yaitu nelayan, warga pesisir, garda terdepan penjaga laut dan pesisir kita, penjaga kedaulatan laut dan pangan protein kita,” jelas Susan Herawati, Sekretaris Jendral (Sekjen) KIARA, dalam aksi bersama tersebut.

Salah satu peserta yang memberikan orasi dan memberikan kesaksian adalah Ibu Fitriati, 28, ibu rumah tangga, warga pesisir Kecamatan Pasanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dimana wilayah Gunung Tumpang Pitu kini mulai rusak sejak kehadiran PT BSI (Bumi Susksindo) salah satu anak perusahaan tambang emas milik pengusaha Sandiaga Uno, menambangnya.

“Saban hari kami mendengar suara ledakan. Sempat juga terjadi longsor dan menyebabkan laut kami menjadi putih susu. Jauh sebelum mereka datang kami baik dan sejahtera. Kami tidak perlu melaut jauh dalam mencari ikan. Kami khawatir dengan masa depan anak-anak kami. Tentang alam yang dulunya begitu baik menghidupi kami kini harus diganti dengan tambang. Emas itu tidak setimpal dengan yang telah diberikan Gunung Tumpang Pitu kepada kami,” jelas Fitriati sambil tidak tertahankan lagi mengeluarkan air mata, disambut yel-yel dukungan dari para peserta aksi lainnya. Bebebrapa peserta perempuan juga tidak bisa lagi menahan harunya. Mengingat yang dialami Fiitriati kurang lebih serupa dengan yang dialami mereka.

Aksi ini memang lebih banyak menyoroti kebijakan negara yang yang tidak berpihak dan memiskinkan nelayan adalah tema besar aksi ini. Mulai dari konversi hutan bakau, reklamasi kawasan pesisir, proyek pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil, maraknya industri priwisata yang menggusur pemukiman, penggunaan alat produksi yang merusak dan maraknya pembangunan yang merusak ekosistem laut, mangakibatkan tangkapan ikan berkurang drastis.

Syahrul Hidayat, salah satu nelayan dari Pulau Pari mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah hanya sekedar slogan. Karena pada kenyataannya kebijakan tersebut belum terealisasikan dengan baik. Bahkan menurut Syahrul kebijakan perintah tidak berpihak kepada masyarakat pesisir.

“Kebijakan pemerintah hanya menguntungkan koorporasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “ jika keberpihakan pemerintah tidak kepada masyarakat, maka masyarakat pesisir akan mati dimakan koorporasi.” Tuturnya dengan mengebu-gebu sambil mengepal tangannya keatas.

Masih menyoroti soal perampasan ruang hidup masyarakat pesisir, Rois nelayan Muara Angke yang juga menampaikan reklamasi di teluk jakarta menyebabkan kerusakan laut. Menurutnya, reklamasi juga menyebabkan nelayan sulit untuk mencari ikan. “Reklamasi merusak laut, nelayan tidak butuh reklamasi, tolak reklmasi,” teriak lantang pria berusia 22 tahun itu.

Fransiskus Kawai, nelayan dari Papua di depan KKP dengan bergelora menyuarakan, Papua merupakan pemilik nelayan miskin terbanyak di Indonesia. Ia mengatakan nelayan Papua miskin karena laut Papua tercemar oleh limbah penambangan perusahaan Freeport. “Limbah freeport merusak laut, memiskinkan nelayan Papua, tenggelamkan perusahaan tambang yang merusak laut,” teriaknya.

Susan selaku Sekertaris Jendral KIARA juga menambahkan contoh terdekat yang terjadi di Pulau Pari tidak diserahkan kepada masyarakat pesisir tapi diserahkan kepada investor. Susan juga memberikan dorongan semngata ia menyatakan, akan terus berjuang menyuarakan suara masyarakat pesisir. “Bukan negara yang mengatur kita, kini kita yang akan mengatur Negara,” tutupnya.

Setelah itu aksi ini ditutup dengan pembacaan tuntutan aksi oleh Fitriati, salah satu nelayan Tumpang Pitu yang masih memperjuangkan lingkungan hidupnya dari jerat pertambangan emas yang merusak ekosistem laut.

Tuntutan tersebut berupa :

1. Bertetad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan.

2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak ada lagi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir Indonesia.

3. Aktif mendorong negara menegakkan konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedaulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Jakarta, Selasa (16/10)– Nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim, tetapi yang lebih besar lagi yaitu menghadapi para investor tambang yang menggerus kehidupan mereka di pesisir dan menghancurkan sumber kehidupan mereka. Bahkan sejumlah kasus masyarakat pesisir dan nelayan dikiriminalisasi karena menentang kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka karena aktivitas tambang yang merusak pesisir. Demikian diungkapkan oleh Susan Herawati, Sekretariat Jenderal (Sekjen), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), pada diskusi Panel dalam acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir dengan tema, “ Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera, di Goethe Institute Indonesia, Selasa (16/10).

Temu Akbar yang akan berlangsung hingga Kamis nanti (18/10) ini dihadiri sekitar 150 nelayan dari Aceh hingga Papua, juga menghadirkan lima narasumber lainnya yaitu Agus Darmawan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Pesisir (KPP), Ivanovich Agusta dari Kapusdatin Kemendesa PDTT, Bafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW), dan Alisa Wahid dari Wahid Institute pada dialog yang digelar di hari pertama ini.

Dalam diskusi di hari pertama kegiatan ini bahkan beberapa nelayan juga mengungkapkan sulitnya ruang gerak mereka di laut setelah digempur sejumlah perusahaan tambang yang masuk di wilayah pesisir tempat hidup mereka.  Fitriyati, 28, salah satu ibu warga pesisir dari Tumpang Pitu (pesisir selatan Banyuwangi), Jawa Timur, mengungkapkan kondisi desanya yang kini terampas ruang hidupnya.

“Perusahaan pertambangan emas itu menyebabkan kami kini sulit mencari ikan, dan lingkungan kami pun sudah sangat tercemar. Kami harus mendengar ledakan-ledakan yang menghancurkan tebing dan kadang longsor yang membuat laut kami seperti “kopi susu”.  Ketika kami ingin membela kehidupan kami, kami dikriminalisasi dan dituduh PKI,” jelasnya. Fitriani sendiri baru saja beberapa bulan dibebaskan dari tahanan karena aktivitasnya bersama sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang di pesisir desanya.

“Saya hanya memikirkan anak-anak kami. Kami ingin mereka hidup dan berkembang di lingkungan yang baik dan sehat. Kami ingin negara hadir dan berada bersama rakyatnya bukan pada perusahaan-perusahaan yang telah merampas ruang hidup kami,” jelasnya dalam forum yang kemudian disambut dukungan teriakan semangat oleh para nelayan yang hadir.

Kriminalisasi juga terjadi pada masyarakat pesisir dan nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam kasus tersebut nelayan tidak mendapatkan perlindungan atas tanah dan sumber daya lingkungan dan hak tenorial mereka seperti dihilangkan. Sebagai masyarakat pesisir kehidupan mereka sesungguhnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan tapi juga hak penguasaan tanah bagi nelayan.  

 Zonasi yang harus berpihak pada ekologi dan nelayan

 Menanggapi hal tersebut, Agus Dermawan selaku Dirjen Pengelolaan Laut Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKL) menyampaikan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada nelayan dan memberikan ruang sebesar mungkin agar masyarakat pesisir menjadi tuan rumah di lingkungannya sendiri, salah satunya dengan program Zoonasi. “Dengan program Zoonasi, nanti akan jelas pembagiannya, mana yang untuk perikanan, konservasi, pertambangan, dan pariwisata,” ujarnya.

Senada dengan pemerintah pusat, menurut Ivanovich Agusta dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah daerah juga ikut membantu dalam mensejahterakan masyarakat pesisir.  Ivanovich mengatakan desa akan menyediakan layanan dasar seperti  dan akses supaya dapat menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Susan Herawati, sebagai sekjen KIARA mengingatkan kepada pemerintah agaknya banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pesisir. Seperti reklamasi, menurutnya reklamasi tidak dibutuhkan oleh nelayan Indonesia. Karena pulau-pulau yang ada di Indonesia sangat kaya ada sekitar 16,056. Lalu, Susan melanjutkan mengenai kebijakan zoonasi harusnya, dirumuskan bersama masyarakat yang ada di lingkungan pesisir, agar menguntungkan masyarakat bukan perusahaan.

Senada dengan Susan, Nafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW) menjabarkan pengalamannya ketika sempat bekerjasama dengan perusahaan tambak. Ia mengatakan perusahaan hanya mengambil untung dari nelayan. Ia juga mengajurkan kepada para seluruh hadirin, kalau bisa nelayan harus mandiri, tidak perlu ketergantungan kepada pemerintah atau perusahaan. “Dengan mandiri kita bisa berdaulat,” ujarnya

Sementara narasumber lainnya,  Alissa Wahid memaparkan bagaimana kebijakan mendiang ayahnya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika menjadi presiden dalam memandang kelautan. Alissa menjelaskan, Gus Dur sangat menjunjung jiwa kelautan bahkan menegaskan Indonesia harus lebih memperhatikan dunia baharinya lebih dalam.

Temu akbar pesisir ini masih akan berlangsung hingga Kamis, 19 Oktober. Sementara Rabu (17/6), 150 nelayan akan melakukan aksi long march atraktif menuju Kementerian Perdagangan dan Istana Merdeka. Mereka akan menyoroti kebijakan garam. 

Penulis : Uly Mega Septiani

Editor : Musfarayani

Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 di Bangkok, Thailand 20-24 July 2018

Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 di Bangkok, Thailand 20-24 July 2018

 

RCEP Hanya Muluskan Agenda Korporasi dan Investor Bukan Agenda Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

Bangkok, 23 July 2018-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi merupakan gabungan dari Civil Society Organization(CSOs) Indonesia ikut menyoroti perundingan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) ke-23 di Bangkok, Thailand. Beberapa perwakilan CSOs yang ikut ke Bangkok, Thailand diantaranya, Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), GRAIN, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Sementara perwakilan CSOs yang melakukan intervensi dalam pertemuan dengan para negosiator RCEP tanggal 23 Juli 2018, yakni Rachmi Hertanti dariIndonesia for Global Justice (IGJ), Dinda Nuur Annisaa Yuradari Solidaritas Perempuan, dan Nibras Fadhlillahdari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). 

Beberapa tuntutan kelompok masyarakat sipil mengarah pada isu hangat yang menjadi masalah dan kekhawatiran masyarakat terhadap perundingan RCEP, diantaranya: isu partisipasi publik dalam perundingan perdagangan bebas, isu ancaman kedaulatan pangan, isu investasi kaitannya dengan mekanisme ISDS dan perampasan ruang/lahan akibat investasi, isu gender, isu sustainable development.

Bab Investasi Ancam Kehidupan Rakyat dan Kedaulatan Negara

Pembahasan mengenai bab investasi dalam RCEP mengarah pada perlindungan terhadap investor yang berlebihan, sehingga memungkinkan investor untuk menggugat negara dengan mekanisme ISDS (investor state dispute settlement). Selain itu, terbuka nya investasi asing di sektor vital bisa berujung pada ruang eksploitasi sumber daya di Indonesia. Karena nya, dalam negosiasi perundingan RCEP ini para negosiator tidak boleh memuat aturan-aturan yang merugikan rakyat dan negara terkait dengan bab investasi.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti menyampaikan bahwa ada beberapa catatan merah yang harus diperhatikan oleh negosiator terkait dengan perundingan bab investasi di dalam RCEP. “3 isu investasi yang menjadi garis merah untuk para negosiator, sepereti aturan ISDS, performance requirements, dan Export Taxes terkait dengan unprocessed materials. Hal-hal tersebut tidak boleh dimuat di dalam RCEP.  Jika negosiator tetap memasukan aturan-aturan redlines tersebut, maka RCEP harus ditolak”, tegas Rachmi.

Rachmi menjelaskan mekanisme gugatan investor asing terhadap negara atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) hanya akan bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan nasional, serta akan meningkatkan risiko fungsi pengaturan Negara untuk melindungi kepentingan nasional dan kemunduran untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami mendesak pada negosiator Indonesia untuk tetap pada komitmenya untuk mereview ISDS yang mengedepankan perlindungan hak rakyat ketimbang hak investor asing. Indonesia sudah punya pengalaman di gugat investor asing sebanyak 8 kali dengan mekanisme ISDS. Dan Pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa ISDS ini akan menghilangkan ruang kebijakan negara serta mengesampingkan Konstitusi. Sehingga, jika RCEP tetap memasukan aturan perlindungan investor dan ISDS maka ini akan menjadi kemunduran bagi proses progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2012 dalam mereview aturan ISDS”, terang Rachmi. 

Point performance requirements dalam bab investasi juga menjadi catatan penting dari IGJ kepada negosiator RCEP. Dimana, aturan ini sangat penting bagi strategi pengembangan industrialisasi nasional di Indonesia. IGJ mendesak negosiator RCEP untuk menghormati hak negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk tetap dapat menerapkan kebijakan batasan pada kepemilikan (mayoritas) asing, pembatasan penggunaan pekerja asing di beberapa posisi kunci, menerapkan persyaratan konten lokal (seperti penggunaan sumber daya lokal dan pekerja), dan menetapkan pembatasan ekspor atas bahan mentah dalam komoditas mineral.

“peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk akan secara efektif berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah industri lokal, dan meningkatkan lapangan kerja lokal di Indonesia”, tutup Rachmi. 

Wujudkan Perdagangan Yang Adil dan Setara

Masyarakat sipil Indonesia juga mendesak agar mewujudkan perdagangan yang adil dan setara termasuk bagi perempuan berbasis pada prinsip kerja sama dan solidaritas, di mana kebutuhan dan partisipasi rakyat menjadi spirit utama di dalamnya. Selama ini, sistem ekonomi dan perdagangan telah menempatkan perempuan mengalami diskriminasi dan marjinalisasi yang berlapis.

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura mengungkapkan bahwa RCEP akan mempertajam kesenjangan dan ketidakadilan terhadap perempuan.  Salah satunya dalam aspek kesenjangan upah. “Kesenjangan upah perempuan dan laki-laki di Asia adalah salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu dengan rata-rata 20%. Sementara untuk negara-negara RCEP kesenjangan beragam, dari 3%-60%, ungkap Dinda

“Bab Investasi dalam RCEP akan membuat pemerintah tidak bisa berdaulat dalam menerapkan keputusan atau tindakan hukum, termasuk kebijakan tindakan afirmatif untuk memperbaiki kesenjangan gender ini.” lanjutnya

Tidak berhenti di situ, investasi asing juga sudah masuk di sektor air di Jakarta dan memberikan dampak pada hilangnya hak-hak dasar warga negara. “Kita seharusnya belajar bagaimana privatisasi air di Jakarta telah mengakibatkan terlanggarnya hak rakyat atas air,” tegas Dinda.

Harga air mahal, dengan kuantitas yang sering mati/kecil, dan kualitas air yang buruk. Hal ini memberikan beban berlapis bagi perempuan yang biasanya mengemban peran untuk memastikan kebutuhan air bagi keluarga. Tak hanya itu, kualitas air yang buruk juga mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan.

Dinda juga menyampaikan keprihatinan mendalam pada RCEP. Menurutnya, semua perjanjian perdagangan bebas yang tidak memihak pada rakyat, terutama kelompok yang paling rentan termasuk perempuan, hanya akan membawa kondisi negara-negara seperti Indonesia, pada pemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, dan hilangnya kedaulatan rakyat, terlebih perempuan. “Bagi sebagian orang, RCEP mungkin hanya bicara tentang biaya dan keuntungan, tentang menjual atau membeli, tentang huruf dan angka. Namun bagi sebagian besar rakyat, dan khususnya perempuan ini adalah tentang hidup atau mati.” pungkasnya.

Investasi Asing Rampas Hak dan Kesejahteraan Nelayan Kecil

Di sektor perikanan dan investasi asing dalam kaitannya dengan kesejahteraan nelayan kecil, Nibras Fadhlillah dariKoalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan(KIARA)mengungkapkan bahwa di Indonesia, ada lebih dari 8 juta rumah tangga nelayan skala kecil yang akan mendapatkan dampak negatif dari RCEP. Karena, RCEP akan semakin membuka investasi asing di sektor sumber daya perikanan, pesisir, dan laut yang akan meningkatkan potensi konflik antara perusahaan perikanan industri besar dengan nelayan skala kecil dan masyarakat pesisir.

Keterbukaan investasi di sektor perikanan dan kelautan juga berdampak pada banyak mata pencaharian nelayan skala kecil yang diambil alih oleh investor asing dan sektor swasta, yang membuat banyak dari nelayan kecil harus mengubah pekerjaan mereka. Hal ini dikarenakan, investasi asing hanya akan meningkatkan potensi perampasan ruang-ruang kehidupan bagi nelayan, baik itu dalam bentuk pembangunan pulau-pulau artifisial (reklamasi), pembangunan industri parwisata, pertambangan, dan berbagai aktivitas ekstratif lainnya di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, ungkap Nibras”.

RCEP hanya akan membuat kehidupan nelayan skala kecil lebih buruk. Karena, kebijakan akan mengikat dan berpihak pada investor asing dan sektor swasta untuk memperluas liberalisasi pasar. Kelompok nelayan skala kecil lokal akan mengalami kesulitan karena pada akhirnya mereka akan dipaksa berhadapan dengan perusahaan asing dan sektor swasta baik di pasar domestik maupun ekspor. Bahkan, negosiasi tentang rules of origin (ROO) dalam RCEP tidak akan memberi nelayan skala kecil untuk mendapatkan keuntungan dalam perdagangan internasional. Justru, lebih membuka kesempatan bagi kapal bendera asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. tegas Nibras”.

Selain itu, Nibras juga mengungkapkan RCEP akan mengubah mekanisme kedaulatan pangan menjadi komersialisasi. Dan mengeksploitasi lebih banyak sumber daya kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada semua Negara yang terlibat dalam RCEP, khususnya Indonesia, agar membuat kebijakan yang tidak membawa dampak negatif kepada produsen skala kecil, tetapi lebih diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan agar menjadi lebih baik. Serta, mengutamakan keberlangsungan bagi produsen skala kecil dan melindungi kedaulatan pangan di dalam negeri. ungkap Nibras”.

 

 Narahubung:

Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice, +62817-4985-180

Dinda Nuur annisaa Yura, Solidaritas Perempuan, +62818-1872-2510

Nibras Fadhlillah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62822-2658-3640

Sumber: http://igj.or.id/rilis-kelompok-masyarakat-sipil-indonesia-perundingan-asean-rcep-ke-23-di-bangkok-thailand-20-24-july-2018/

Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Ca Mau, Vietnam – Indonesia saat ini tercatat sebagai penghasil udang terbesar di Asia. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi udang di negara ini mencapai 645 ribu ton per tahun (2014). Sayangnya, potensi tersebut belum mampu membawa Indonesia menjadi eksportir udang yang diperhitungkan secara global.

Belum lama ini, organisasi petambak udang Bumi Dipasena Lampung, Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung bersama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) melakukan kunjungan ke Provinsi Ca Mau, Vietnam. Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara petambak udang Indoensia dan Vietnam (sharing knowledge and experience between Indonesia and Vietnam shrimp farmer). Kegiatan berlangsung dari 5–7 Maret 2018.

Ketua P3UW Lampung, Nafian Faiz mengatakan, ada banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari sistem budi daya udang di Vietnam. Salah satunya adalah keterlibatan aktif pemerintah negara setempat dalam membangun infrasturktur dasar dalam sistem budi daya udang. “Kami banyak belajar mengenai pentingnya intervensi negara dalam membangun dan memperkuat budi daya udang di Vietnam, khususnya di tambak udang Ca Mau,” tuturnya kepada iNews.id, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal penting mengenai pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung budi daya udang di Provinsi Ca Mau, Vietnam. Pertama, pemerintah di sana membangun jalan utama yang menghubungkan kawasan pertambakan udang dengan kota-kota utama, sehingga mempermudah jalur distribusi pascapanen. Jalan distribusi yang menghubungkan pusat kota Provinsi Ca Mau ke kawasan pertambakan udang sepanjang 40 km kondisinya sangat bagus dan tak ada lubang satu pun.

“Inilah yang tidak kami temukan di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung. Padahal, potensi perekonomian tambak udang Dipasena bakal memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional jika jalur distribusi dibangun dengan baik oleh pemerintah,” ungkap Nafian.

Yang kedua, pemerintah Vietnam juga membangun fasilitas listrik untuk petambak udang di Provinsi Ca Mau dengan sangat baik. Sebagai dampaknya, petambak udang mampu melakukan budi daya secara intensif dan hiperintensif karena didukung oleh suplai listrik yang stabil dan memadai. Nafian berpendapat, ketersediaan suplai listrik sangat penting untuk menunjang budi daya udang yang menguntungkan.

“Ini hal kedua yang kami pelajari di Vietnam. Jika Pemerintah Indonesia membangun fasilitas listrik di Bumi Dipasena, saya yakin produksi udang Indonesia akan lebih berdaya saing di dunia internasional,” tuturnya.

Ketiga, Pemerintah Vietnam juga membangun akses air bersih dan sanitasi di lingkungan industri pertambakan udang Ca Mau dengan memadai. Petambak udang di sana tidak memiliki kesulitan dalam memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya, mereka sangat produktif dan mampu melakukan produksi dalam skala besar. Hal ini, kata Nafian, berbeda dengan kondisi Bumi Dipasena di mana para petambak udang harus menampung air hujan demi memenuhi kebutuhan air bersih mereka.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Nafian meminta Pemerintah Indonesia untuk belajar dan meniru Pemerintah Vietnam yang sangat serius membangun infrastruktur dasar guna mendukung sistem budi daya udang yang berdaya saing. Bahkan dia menilai, keberpihakan pemerintah Vietnam terhadap petambak udang jauh lebih progresif dibandingkan dengan Pemerintah Indonesia terhadap petambak udang di Dipasena.

Senada dengan itu, Deputi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, Parid Ridwanuddin, menilai dukungan Pemerintah Vietnam terhadap budi daya udang patut ditiru oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan data dari Organisasi Pangan Dunia (FAO) 2016, Indonesia tercatat sebagai produsen udang terbesar di Asia. Namun demikian, negara ini bukanlah negara eksportir udang yang diperhitungkan di dunia.

“Sebaliknya, Vietnam bukan produsen udang terbesar secara global. Namun, negara ini menduduki peringkat 10 besar negara eksportir udang di dunia. Kuncinya adalah political will pemerintah untuk membangun sistem budi daya udang, dimulai dari infrastruktur dasar,” kata Parid.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

http://www.inews.id/finance/read/indonesia-diminta-belajar-mengelola-budi-daya-udang-dari-vietnam?sub_slug=bisnis

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Jakart, 14 Desember 2017. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyampai­kan, dalam beberapa pekan tera­khir, Indonesia mengalami krisis iklim yang sangat parah.

Bentuknya berupa anoma­li suhu permukaan laut yang menghangat sekurang-kurannya 26,5 derajat Celcius terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena ini dengan siklon tropis.

Sekjen Kiara Susan Herawati menyampaikan, secara teknis, siklon tropis terjadi akibat adan­ya proses sirkulasi atmosfer yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih tinggi.

Fenomena siklon tropis ini menyebabkan gelombang tinggi sekitar 2,5-4 meter di Perairan barat Kepulauan Mentawai hing­ga Bengkulu, Laut Jawa bagian tengah, perairan utara Jawa Tengah; 4-6 meter di Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah.

Sementara di Samudera Hindia selatan Jawa hingga Jawa Timur mencapai 6-7 meter. Selain menjadi penyebab tingginya gelombang laut, siklon tropis juga menyebabkan kecepatan angin menjadi bertambah dari biasanya. Beberapa pekan terakhir, kecepa­tan angin bergerak mencapai 96 kilometer per jam.

Setelah Siklon Cempaka dan Siklon Dahlia melanda Indonesia, BMKG memprediksi­kan, masih ada dua siklon tropis yang akan terjadi di perairan Indonesia, yaitu: siklon tropis 93W dan siklon tropis 97S.

“Fakta-fakta tersebut sehar­usnya menjadi perhatian pe­merintah, baik pusat dan daerah, karena fenomena siklon tropis ini berdampak buruk, khususnya bagi masyarakat pesisir yang berada di dekat garis pantai,” tutur Susan.

Dia mengatakan, Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, akibat anomali cuaca ini banjir air laut dengan keting­gian bervariasi, merendam desa-desa nelayan di Sumatera bagian selatan, Jawa bagian tengah, dan juga Pulau Lombok bagian timur dan tengah.

“Sejumlah petambak menge­luhkan kondisi banjir rob yang memasuki tambak udang mereka. Dalam waktu lama, jika air laut terus merendam kawasan tam­bak, maka sarana dan prasarana budidaya terancam tidak dapat beroperasi dan akan berdampak terhadap kelangsungan budi­daya udang di Bumi Dipasena. Ancaman gagal panen pun tak dapat dihindari,” tuturnya.

Menurut Susan, satu keluarga petambak akan mengalami keru­gian paling kecil sebesar Rp 20 juta jika mengalami kegagalan panen. Kawasan pertambakan udang dengan luas lebih dari 17.000 ha ini dihuni oleh 6.505 keluarga petambak. Artinya, jika ada 1.000 keluarga petambak yang gagal panen, maka keru­gian material mencapai Rp 20 miliar.

Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2017/12/14/318218/Krisis-Iklim,-Negara-Wajib-Lindungi-Warga-Pesisir-

Berefek Masif, Kiara Minta Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Teluk Balikpapan

Berefek Masif, Kiara Minta Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Teluk Balikpapan

 

Jakarta – Pencemaran akibat tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini telah menginjak hari yang ke-10.

Meski terhitung mulai Sabtu (31/3) telah memasuki hari ke-10, namun tanda-tanda penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini belum terlihat. Padahal, tumpahan minyak mentah jenis solar milik Pertamina itu, telah mencemari 7.000 hektar, dengan panjang pantai terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai sekitar 60 kilometer. Tak hanya itu, cemaran minyak mentah jenis solar ini telah mencapai perairan Jakarta.

Cemaran minyak mentah ini berasal dari pipa bawah laut terminal Lawe-Lawe ke fasilitas refineery PT Pertamina. Akibatnya, sebanyak lima orang tewas serta masyarakat pun mengeluhkan mual dan pusing karena bau minyak menyengat.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, Kawasan Mangrove seluas 34 hektar di Kelurahan Kariangau tercemar, 6.000 pohon mangrove di Kampung Atas Air Margasari dan 2.000 bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari mati. Pada saat bersamaan biota laut seperti kepiting mati di Pantai Banua Patra.

Melihat dampaknya yang sangat massif dan berbahaya tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran ini. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa pencemaran Teluk Balikpapan tidak bisa dilihat sebagai bencana lokal, melainkan sebagai bencana nasional.

“Ini adalah bencana sosial-ekologi nasional. Pelaku pencemaran harus segera diproses secara hukum. Adapun masyarakat terdampak harus segera mendapatkan pemulihan dari Pertamina dan Pemerintah. Terlebih lagi sampai menyebabkan lima orang meninggal dunia. Ini kejahatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mengungkapkan kerugian akibat rusaknya kawasan mangrove di Balikpapan. “KIARA memiliki perhatian khusus terhadap mangrove di Indonesia. Selain karena pohon ini memiliki fungsi sosial, ekonomi, biologi, dan kimiawi, mangrove juga memiliki fungsi yang sangat baik untuk menyerap karbon. Keberadaan mangrove sangat penting untuk menghadapi perubahan (krisis) iklim,” tuturnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, satu hektar pohon mangrove mampu menyerap karbon sebanyak 38,8 ton pertahun. Artinya jika 34 hektar kawasan mangrove di Teluk Balikpapan rusak, maka sebanyak setiap tahun akan ada 1.319,2 ton karbon yang tidak tidak terserap. “Artinya jika dalam lima tahun pencemaran tidak diselesaikan maka akan ada 6.596,6 ton karbon yang tidak terserap karena rusaknya mangrove di Teluk Balikpapan,” kata Susan.

Ironinya, pelaku pencemaran laut acap kali tidak mendapatkan sanksi yang seimbang atas kerusakan yang sudah disebabkan, “Contohnya saja Laut Timur, bagaimana sanksi yang diberikan pemerintahan RI kepada PT PTTEP perlu dipertanyakan. Jangan jadikan laut Indonesia sebagai tempat sampah besar. Karena masyarakat pesisir punya hak konstitusional, yaitu hak untuk mendapatkan laut yang bersih dan sehat,” tutup Susan.

Sumber: http://maritimnews.com/berefek-masif-kiara-minta-tindak-tegas-pelaku-pencemaran-teluk-balikpapan/

Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

Jakarta – Ketua Forum Peduli Pulau Pari Syahrul Hidayat langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa. Sejumlah warga Pulau Pari datang untuk berunjuk rasa damai menjelang rilis Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 April 2018.

Warga Pulau Pari pun turut bersujud dan menyambut LHAP itu dengan air mata berlinang. Syahrul mengapresiasi keputusan Ombudsman yang berpihak kepada rakyat kecil. “Cuma di sini kita harus tetap mengawal,” katanya. “Kita harus tetap mengawal warga pulau untuk mencapai semua tujuan mereka.”

Tigor Hutapea, kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KIARA), menyambut LHAP Ombudsman mengenai sengketa tanah Pulau Pari. “Intinya ada dua. Satu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus membatalkan sertifikat yang ada,” kata Tigor. “Yang kedua, pemda (pemerintah daerah) harus bisa memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat.”

Ombudsman menyampaikan LAHP mengenai sengketa Pulau Pari dengan temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.

Pihak korporasi pun mengklaim 90 persen dari 42 hektare lahan Pulau Pari sebagai milik mereka, sementara 10 persen lahan pulau merupakan milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Akibatnya, 329 kepala keluarga penduduk asli yang mengaku telah mendiami Pulau Pari selama empat generasi justru terancam digusur.

Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerbitan SHM dan SHGB tersebut. Selain itu, jangka waktu 60 hari juga diberikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan serta melakukan inventarisasi aset dan data warga Pulau Pari

Reporter: SALSABILA PUTRI PERTIWI | TDEditor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1077752/ombudsman-temukan-maladministrasi-warga-pulau-pari-sujud-syukur

Hari Perempuan Internasional : Suara Laki-laki Dukung Aksi Kesetaraan Hak Perempuan

Jakarta, 8 Maret 2018“Aku, kamu!” / “Rebut kesetaraan!”
“Setara dan toleran!” / “Yes!”
“Jam malam perempuan!” / “No!”
“Politik, Pemilu dan Pilkada!” / “Bebas dari SARA!”

Deretan yel-yel diteriakkan orator dari atas kendaraan berpengeras suara. Semua peserta aksi bersama yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia dengan lantang menjawab. Peringatan ‘Hari Perempuan Internasional’ yang jatuh pada hari ini, Kamis (8/3), dimanfaatkan para organisasi maupun komunitas untuk menyuarakan tuntutan maupun gagasannya. Semuanya bermuara pada satu hal yakni kesetaraan.

Tak hanya didominasi kaum perempuan, laki-laki pun juga tampak dalam aksi sembari meneriakkan yel-yel dengan tak kalah bersemangat.
Ditemui di sela aksi, salah satu dari demonstran tersebut, yakni Subono mengatakan bahwa aksi hari ini tak melulu membicarakan kaum perempuan khususnya kaum buruh. Karena ketika bicara buruh, kata aktivis dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan itu, maka hal ini pun juga menyangkut semua buruh termasuk laki-laki.

“Mereka yang bekerja tidak sesuai target, dapat pinalti. Itu ada yang pantatnya ditabok kayak anak kecil. Ada juga yang enggak dapat target harus pulang larut tapi enggak dihitung lembur,” cerita Subono pada CNNIndonesia.com di sela aksi di depan gedung DPR, Kamis (8/3).

Selain itu, buruh kerap harus membawa pulang pekerjaannya demi mengejar target. Akibatnya, ia mau tidak mau anggota keluarga ikut turun tangan. Saat mati listrik di pabrik, lanjutnya, buruh memang diminta istirahat, tapi setelah listrik menyala mereka diminta kembali bekerja tanpa memperhatikan waktu.

“Kondisi ini sulit. Saatnya perempuan tidak boleh diam. Pria-pria harus mendukung. Kalau kembali lagi permasalahannya bukan cuma soal perempuan,” tegasnya.

Selain Subono, Wahyudin dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) turut bergabung dalam aksi. Ia prihatin akan kekerasan yang dialami kaum perempuan baik dalam relasi keluarga maupun pekerjaan.

“Saya ikut aksi ini karena saya mendukung perempuan. Mereka harus diperlakukan sama, adil,” kata pria yang akrab disapa Wahyu ini.

Sebagai organisasi yang menaungi para nelayan, Kiara melihat aksi yang dilakukan hari ini menjadi momentum untuk menuntut pemerintah agar mengakui peranan perempuan nelayan.

Nibras, staf program Kiara menuturkan dalam proses pra produksi, produksi dan pasca produksi perikanan kaum perempuan menempati 80 persen porsi kerja atau setara dengan 18 jam kerja. Menurutnya, perempuan nelayan hanya dianggap ibu rumah tangga sehingga selayaknya ia membantu suami. Padahal, ada perempuan yang benar-benar melaut.

“Kami juga ingin mendorong perempuan nelayan agar bisa mendapat kartu nelayan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Nibras, karena kartu nelayan selama ini dimiliki nelayan laki-laki. Kartu tersebut bermanfaat untuk mengakses asuransi dan aneka bantuan pemerintah. Jika sang suami meninggal, maka istri kesulitan mengakses bantuan karena tak memiliki kartu.

Nibras bercerita baru-baru ini pihaknya melakukan advokasi terhadap perempuan nelayan yang berjuang mendapatkan kartu nelayan di Tambak Polo, Demak, Jawa Tengah. Syarat untuk mendapatkan kartu ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus berstatus sebagai nelayan. Sedangkan perempuan yang berstatus ibu rumah tangga harus mengubah status pekerjaannya.

Setelah melalui diskusi panjang dengan Camat, akhirnya mereka bersedia mengubah status pekerjaan dari ibu rumah tangga menjadi nelayan.

“Banyak yang bias pemikiran bahwa nelayan itu laki-laki, padahal perempuan nelayan pun ada dan peran mereka besar,” tandasnya.

(rah)

Editor: Elise Dwi Ratnasari