Masyarakat Lokal Perlu Dilibatkan
JAKARTA, KOMPAS – Pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di 12 pulau terluar mulai tahun ini diharapkan melibatkan masyarakat lokal. Hal ini untuk mengurai belenggu kemiskinan di wilayah pesisir.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/11), mengemukakan, wilayah pesisir masih menjadi pusat kemiskinan nasional. Terdata 10.606 desa pesisir masih belenggu kemiskinan dan minim perlindungan.
Pemerintah telah menetapkan 12 pulau terluar sebagai sentra kelautan dan perikanan terpadu. Pulau-pulau itu meliputi Natuna, Sabang, Saumlaki, Morotai, Mentawai, Nunukan, Talaud, Merauke, Biak Numfor, Mimika, Rote Ndao, dan Sumba Timur. Kebijakan pengembangan pulau kecil terluar itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Untuk bisa memperbaiki kesejahteraan warga pesisir yang didominasi nelayan, ujar Halim, pengelolaan sumber daya ikan sebagai sumber pangan masa depan perlu berbasis masyarakat serta menyambungkan sumber produksi ke pengolahan. Strategi pengelolaan keuangan nelayan juga harus didorong berbasis koperasi.
“Pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil yang membuka peluang investor jangan sampai meminggirkan hak-hak masyarakat pesisir,” katanya.
Hulu hingga hilir
Peningkatan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir tercantum dalam target pembangunan kelautan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Arah kebijakan tersebut antara lain menguatkan sumber daya manusia di bidang kelautan, mengurangi dampak pencemaran laut, dan membangkitkan budaya bahari.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, pembangunan sentra perikanan terpadu mencakup industri hulu hingga hilir. Operasionalnya ditargetkan berlangsung sepenuhnya pada 2017.
Pengembangan industri antara lain mencakup utilitas dasar, pangkalan pendaratan ikan, dan unit pengolahan ikan. Pemerintah telah meminta Perum Perindo (badan usaha milik negara sektor perikanan) untuk mengembangkan investasi di pulau-pulau terluar.
Pihaknya memastikan akan memberdayakan masyarakat untuk industri hulu hingga hilir. Industri pengolahan akan membutuhkan pasokan bahan baku dari nelayan, sedangkan pabrik akan menyerap tenaga kerja masyarakat lokal.
Sementara itu, Halim mengingatkan, masyarakat menantikan komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal itu diharapkan memberikan jaminan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Kompas, 23 November 2016. Halaman 18