Ekspansi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua, KIARA: Penghancuran Surga dan Keindahan Terakhir Pulau Kecil Yang Dilegitimasi Menteri ESDM

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Ekspansi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua, KIARA: Penghancuran Surga dan Keindahan Terakhir Pulau Kecil Yang Dilegitimasi Menteri ESDM

 

Jakarta, 10 Juni 2025 – Saat ini, pulau-pulau kecil di Indonesia bagian timur sedang terancam oleh industri pertambangan nikel. Narasi yang digunakan oleh pemerintah adalah hilirisasi dengan kemasan nasionalisme. Bahkan, ironisnya gugusan pulau kecil yang selama ini menjadi daya tarik pariwisata perairan laut Indonesia ke mancanegara, yaitu Papua Barat malah menjadi area pertambangan nikel yang sedang diintensifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ini menjadi ironi di negeri kepulauan, di mana pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi, kini ditambang dengan dalih hilirisasi negeri. “Dunia baru saja melewati hari laut sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2025 yang mengusung tema Keajaiban: Menopang Apa Yang Menopang Kita. Bagi masyarakat bahari yang didalamnya terdapat masyarakat pulau kecil dan nelayan tradisional, laut dan pulaunya adalah penopang hidup mereka selama ini. Akan tetapi, pasca semakin masifnya kebijakan hilirisasi yang difokuskan pemerintah atas nama transisi energi, sejalan dengan potensi kehancuran dan pengusiran masyarakat bahari dari pulau-pulau kecilnya atas nama hilirisasi. Kabupaten Raja Ampat sebagai pesona dan daya tarik keindahan dunia bawah laut Indonesia Timur, kini dalam ancaman cengkraman industri pertambangan nikel,” jelas Susan. 

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KIARA mencatat per 10 Juni 2025, terdapat 5 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibebankan kepada pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat untuk pertambangan mineral yaitu nikel. Secara lebih rinci, dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:

 

Lokasi Nama Perusahaan Tambang Jumlah Masyarakat
Kel. Gag, Waigeo Barat PT Gag Nikel 238
Kel. Selpele, Waigeo Barat PT Kawei Sejahtera Mining 495
Kel. Manyaifun, Waigeo Barat PT Mulia Raymond Perkasa 744
Kel. Kapairi, Supin PT Anugerah Surya Pratama 273 
Kel. Yenser, Waigeo Timur PT Nurham 435

Sumber Data: ESDM, Kemendagri (2025)

 

Naiknya Produksi Nikel, Menurunnya Perlindungan Masyarakat Bahari

KIARA mencatat bahwa dalam konteks produksi nikel, Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Secara lebih rinci, berikut data produksi nikel Indonesia dibandingkan dengan produksi nikel dunia:

 

Tahun Produksi Nikel Global 

Dengan Indonesia

Produksi Nikel Indonesia
2019 2.700.000 800.000
2020 2.510.000 771.000
2021 2.700.000 1.000.000
2022 3.270.000 1.580.000
2023 3.600.000 2.030.000
2024* 3,700,000 2.200.000

Keterangan: *: estimasi

Sumber: U.S. Geological Survey, 2025 (diolah KIARA)

 

Berdasarkan data tersebut di atas, total produksi nikel Indonesia sejak 2019 hingga 2024 adalah berkisar 8.381.000 ton. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, produksi nikel Indonesia telah merupakan 50% persen dari produksi nikel dunia. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan IUP kepada perusahaan untuk memproduksi nikel Indonesia, tapi disisi lain, ini membuktikan juga ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat bahari dan keberlanjutan ekologi di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil Indonesia. “Masifnya pertambangan nikel Indonesia tidak sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal khususnya yang hidup di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi pertambangan. Realita yang harus dihadapi masyarakat bahari yang tinggal di Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat adalah semakin masifnya pertambangan nikel di Indonesia, sejalan dengan semakin masifnya konflik dan perampasan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sejalan dengan perampasan ruang, maka potensi kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya juga semakin tinggi. Bahkan, laporan dari berbagai nelayan tradisional yang tinggal di wilayah pertambangan nikel menyatakan bahwa pasca masuk dan beroperasinya tambang nikel, wilayah mangrove, lamun, dan terumbu karang mereka dialihfungsikan menjadi dermaga atau pelabuhan untuk pengangkutan ore nikel keluar dari pulau kecil mereka. Dampak lainnya adalah semakin sulitnya nelayan tradisional untuk mengakses dan mendapatkan ikan sebagai sumber utama pendapatan mereka. Menteri ESDM yang memberikan izin usaha pertambangan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil bersama nelayan tradisional yang menerima dan menderita karena kehancuran permanen akibat pertambangan nikel.” jelas Susan.

 

Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan nikel merupakan aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K. Akan tetapi, larangan pertambangan mineral di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) tidak menjadi perhatian serius bagi Kementerian/Lembaga terkait dalam memberikan izin usaha pertambangan nikel. Sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih masif dibebankan pertambangan padahal aktivitas pertambangan termasuk dalam “abnormally dangerous activity” yang seharusnya dilarang untuk dilakukan.

 

Bahkan di sepanjang tahun 2024, pemerintah memberikan karpet merah melalui kemudahan perizinan pertambangan dengan skema hilirisasi produktivitas pertambangan. Hal tersebut sejalan dengan semakin masifnya penjualan kendaraan listrik. Ironisnya, pemerintah justru memberikan subsidi untuk pembelian berbagai kendaraan listrik seperti mobil listrik sebesar 80 juta dan motor listrik sebesar 8 juta. Selain subsidi harga pembelian kendaraan listrik, apresiasi lain yang diberikan pemerintah adalah menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. 

 

Meningkatnya produktivitas dan penjualan kendaraan listrik, berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan pesisir, laut, dan pulau kecil yang berdampak terhadap hancurnya kondisi sosial-ekologi di wilayah yang dibebankan izin pertambangan. Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa standing position pemerintah bukan pada perlindungan dan pemenuhan HAM dan hak warga negara, tetapi pada peningkatan dan perputaran ekonomi negara dan kepastian hukum bagi korporasi,” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi dalam Kasus Pertambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana

SIARAN PERS

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi dalam
Kasus Pertambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana

Jakarta, 15 Mei 2025 – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak usaha Harita Group. Perusahaan ini tetap beroperasi di Pulau Wawonii meskipun telah dinyatakan ilegal berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab itu, pada 14 Mei 2025, kuasa hukum JATAM dan TAPaK mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk secara resmi melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP. Pelaporan tersebut berupaya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah lembaga negara dalam memberikan perlindungan terhadap operasi PT GKP, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat kepolisian.

Berbagai petunjuk menunjukkan bahwa meskipun izin PT GKP telah dicabut dan aktivitasnya dinyatakan ilegal, perusahaan masih membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seolah-olah kegiatan mereka sah. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya praktik korupsi yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa hambatan hukum.

Berbagai Perkara dan Gugatan Hukum yang Dimenangkan Warga Serangkaian gugatan hukum telah diajukan oleh warga dan berhasil dimenangkan, yang semakin menegaskan bahwa aktivitas PT GKP tidak memiliki dasar hukum. Salah satu putusan paling penting adalah Putusan Mahkamah Agung No. 403 K/TUN/TF/2024, yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki hak legal untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, warga juga berhasil memenangkan dua gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021, yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022 dan No. 14 P/HUM/2023, yang membatalkan semua alokasi ruang untuk pertambangan di wilayah tersebut. Dengan adanya putusan ini, Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi menjadi daerah dengan nol (0) alokasi tambang, yang berarti setiap aktivitas pertambangan di sana adalah ilegal.

Kemenangan warga semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menolak upaya PT GKP untuk mengubah undang-undang agar bisa melanjutkan operasinya. Putusan ini menegaskan bahwa pulau kecil memang harus dilindungi dari eksploitasi pertambangan demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Namun, meskipun telah ada berbagai putusan hukum yang jelas, PT GKP tetap beroperasi tanpa dasar hukum, menunjukkan adanya dugaan pembangkangan hukum yang didukung oleh pihakpihak tertentu dalam pemerintahan.

Dugaan Kerugian Negara dan Indikasi Korupsi yang Disponsori Negara Berdasarkan data yang diperoleh dari warga dan analisis singkat koalisi, hingga Mei 2025, tercatat terdapat 116 kapal tongkang berkapasitas 8.000 ton yang telah mengangkut nikel dari area pertambangan ilegal PT GKP, dengan total produksi mencapai 928.000 ton nikel. Jika dikalkulasikan berdasarkan standar harga acuan Bank Dunia, kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 261- 276 triliun, jumlah yang sangat besar dan seharusnya masuk dalam pendapatan negara jika perusahaan beroperasi secara sah.

Selain kerugian ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal PT GKP juga menyebabkan deforestasi besar-besaran. Data satelit menunjukkan bahwa pada tahun 2024 dan 2025, deforestasi di wilayah operasi PT GKP meningkat drastis, dengan luas masingmasing 62,66 hektare dan 188,94 hektare. Hal ini mengancam keseimbangan ekosistem dan sumber daya air yang menjadi bagian vital dari kehidupan masyarakat Wawonii.

Ironisnya, meskipun berasal dari aktivitas ilegal, PNBP dari PT GKP tetap diterima oleh negara. PT GKP juga diduga menyembunyikan informasi terkait operasinya dalam laporan keuangan Harita Group, sehingga menghindari transparansi publik tentang jumlah produksi dan pendapatan dari aktivitas pertambangan ilegal. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan besar praktik korupsi dan manipulasi data untuk mempertahankan operasional perusahaan, yang berkontribusi pada perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Yulianto Behar Nggali Mara, Tim Kuasa Hukum TAPaK Pulau Wawonii merupakan identitas dan ruang hidup bagi 42.683 jiwa manusia dan juga merupakan ekosistem penting bagi makhluk lainnya. selain itu, pulau kecil sesungguhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, jelas menyatakan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang. Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas untuk menindak, menghentikan, menangkap dan memproses hukum para pihak yang terkait praktik korupsi sumber daya pertambangan di Pulau wawonii.

Fikerman Saragih, Tim Kuasa Hukum TAPaK menegaskan bahwa Kejaksaan Agung wajib mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan mendukung pelanggaran hukum ini. Penyelidikan yang transparan dan independen diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang sengaja mempertahankan aktivitas ilegal PT GKP dan demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem Pulau kecil Indonesia. Kejaksaan Agung tidak boleh tunduk kepada PT GKP yang jelas telah melakukan pelanggaran hukum perusakan lingkungan.

Tuntutan
Kami mendesak Kejaksaan Agung harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT GKP dan menyelidiki dugaan korupsi yang memungkinkan eksploitasi ini terus berlangsung. Kami mendesak:
1. Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait operasi ilegal PT GKP.
2. Seluruh lembaga negara yang diduga melindungi PT GKP harus diusut, termasuk kementerian terkait dan aparat kepolisian.
3. Harita Group harus bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh anak usahanya dan membuka transparansi penuh terhadap operasinya.
4. Segera hentikan semua aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii dan pulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak.

Kami mengajak seluruh masyarakat, akademisi, aktivis, dan media untuk turut mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Narahubung
Muh. Jamil – JATAM +6282156470477
Edy Kurniawan – YLBHI +6285395122233
FIkerman Saragih – KIARA +6282365967999
Yulianto Behar Nggali Mara – TAPak +6285239245552

 

Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan

Book of Merampas Laut

Kita telah lama memunggungi laut…
sudah saatnya menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia”

Saat dua pernyataan di atas populer karena disuarakan pada waktu kampanye pasangan calon presiden yang kemudian menang di pemilu sepuluh tahun lalu, saya sangatlah senang. Saya berharap pernyataan ini tidak hanya janji tetapi diimplementasikan dalam kebijakan rezim baru, saat itu. Ternyata, setelah sepuluh tahun berjalan, harapan tetap menjadi harapan. Bahkan ironi yang terjadi, meskipun di lima tahun pertama, jargon “Poros Maritim” sebagai pengejawantahan janji akan ‘menoleh’ ke laut tercatat di berbagai dokumen negara dan dibahas di rapat-rapat, tetapi tidak ada realisasi signifikan yang membawa ke arah perbaikan bagi pemangku utama dunia maritim kita, yaitu “nomad laut”

(Orang Sama-Bajau dan Orang Suku Laut), nelayan, pelayar, dan komunitas (adat) pesisir.

Persoalan-persoalan yang dihadapi komunitas maritim tidak kunjung membaik bahkan sebagian semakin memburuk. Persoalan pukat harimau di Selat Malaka, tidak terselesaikan sampai sekarang, padahal alat itu sudah dilarang sejak tahun 1980. Pengerukan pasir dan sedimen laut, pembangunan di pesisir melalui reklamasi, perkembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan pesisir, telah mengubah kualitas ekosistem pesisir dan laut beserta sumber dayanya, sehingga juga menambah sulit kehidupan nelayan dan komunitas pesisir. Ironinya, penyingkiran mereka terjadi dengan dukungan kebijakan pemerintah atau melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme aparat pemerintah dengan pelaku bisnis besar.

Observasi inilah yang membawa saya mempelajari teori-teorinya, yang dalam hal ini mengantarkan ke konsep coastal dan marine grabbing. Saya juga mendorong teman-teman untuk melakukan riset serius. Dalam konteks ini, Pak Slamet Subekti, “teracuni” oleh ide ini dan menggarap riset grabbing untuk disertasinya di Universitas Diponegoro. Dengan teman-teman aktivis, saya juga sering menjadi narasumber atau membantu riset-riset mereka untuk bahan advokasi lingkungan dan hak-hak nelayan dan komunitas lokal seperti kasus tambang pasir di Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Buku ini, merupakan buah dari kombinasi kerja di dua domain ini, akademik dan aktivisme.

Akhirnya saya ucapkan selamat membaca dan melanjutkan diskusi serta gerakan koreksi di lapangan.

 

 

Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan

 

 

Jakarta, 9 Mei 2025 – Akhir Maret 2025, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menerima pengaduan dari perwakilan Warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias. Pengaduan tersebut merupakan respon warga atas penimbunan atau reklamasi laut yang dilakukan di perairan pesisir Dusun II Desa Miga. Dari penuturan perwakilan warga, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan luasan penimbunan perairan laut seluas 900 m². Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah Saudara Bp. Ama Yuru Harefa. Diduga bahwa aktivitas penimbunan atau reklamasi perairan laut tersebut dilakukan bersama pemilik alat berat (1 unit Excavator Merk Hitachi). Hingga hari ini perwakilan warga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik alat berat tersebut. Perwakilan warga menyebutkan bahwa reklamasi/penimbunan laut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan penimbunan perairan laut seluas 1000 m².

 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 KIARA bersama Nelayan Dusun II Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias secara langsung telah mengirimkan surat desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang juga ditembuskan ke beberapa instansi Pemerintahan terkait yang dapat menindak tegas kegiatan reklamasi tersebut. “Hingga saat ini perwakilan warga Dusun II Desa Miga menyatakan kepada kami bahwa reklamasi masih berlangsung. KIARA melihat bahwa reklamasi/penimbunan laut ini masih terjadi di Nias karena tidak adanya keseriusan maupun tindakan tegas dari Menteri Kelautan dan Perikanan maupun dari pihak yang berwenang kepada pelaku. Perairan yang direklamasi memiliki ekosistem karang dan ekosistem lainnya yang seharusnya dilindungi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Ironinya, kedua kementerian itu tidak pernah ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penindakan dengan disertai upaya hukum yang tegas!” jelas Susan.

 

Salah seorang perwakilan nelayan dari Desa Miga, Syukur Halawa menyebutkan bahwa aktivitas reklamasi/penimbunan laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga telah ditolak tegas oleh warga Dusun II Desa Miga, telah dilaporkan dan juga telah diketahui oleh aparat desa, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli hingga DPRD Kota Gunungsitoli, bahkan juga aparat keamanan dari tingkat kecamatan hingga kota di Kota Gunungsitoli. “Padahal tanggal 02 April 2025, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menanggapi pengaduan penolakan dari Warga Desa Miga melalui Asisten Pemkot Gunungsitoli. Asisten Pemkot Gunungsitoli menyampaikan hasil keputusan bersama dengan pihak terkait adalah menghentikan kegiatan reklamasi karena tidak memiliki izin dari Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ironinya, keputusan tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik Lahan dan hingga saat ini aktivitas penimbunan masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas kepada pemilik lahan maupun para pihak yang melakukan reklamasi/ penimbunan laut. Padahal aktivitas reklamasi/ penimbunan pantai tersebut telah mengganggu kami nelayan kecil dan diduga telah merusak ekosistem karang yang ada di dalam perairan kami,” jelas Syukur Halawa.

 

Syukur Halawa menambahkan bahwa “kami sebagai warga yang menolak reklamasi menyatakan kecewa karna tahapan dari pemberian teguran hingga peringatan terlalu lama. Reklamasi harus berhenti. Warga meminta Pemkot dan tim terpadu untuk memasang spanduk di lokasi reklamasi yang menyatakan bahwa reklamasi dihentikan karena belum memiliki izin dan akan merusak lingkungan. Nelayan di Desa Miga memiliki kearifan lokal bahwasannya terumbu karang maupun karang-karang lainnya di di perairan laut pesisir laut adalah tempatnya ikan-ikan mencari makan dan berlindung. Dengan maraknya reklamasi beberapa tahun ini membuat nelayan makin resah karena nelayan di desa Miga banyak yang menangkap ikan dan dipinggiran perairan tersebut karena mereka nelayan yang dengan perahu dayung. Apa yang bisa dilakukan pemerintah terhadap kami nelayan kecil ini? Apakah melindungi kami atau mau mengusir kami?” tanya Syukur Halawa.

 

KIARA bersama perwakilan warga Dusun II Desa Miga mencatat bahwa aktivitas penimbunan/reklamasi laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga adalah tindakan pengerusakan sumber daya laut dan bertentangan dengan semangat perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan kemudian kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010. Secara lebih rinci, berikut peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tegas melarang aktivitas penimbunan/reklamasi laut yang dilakukan di Dusun II Desa Miga: Pertama, Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan bahwa “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan”.

 

Kedua, Pasal 35 huruf c, d, h, dan l Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan bahwa: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun; dan l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

 

Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039 hanya memberikan alokasi ruang di Kec. Gunungsitoli sebagai zona perikanan tangkap pelagis dan zona pelabuhan, bukan aktivitas penimbunan/reklamasi, dan Keempat, Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039 yang menyebutkan bahwa: “Dalam pemanfaatan WP3K, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan: a. Kegiatan pemanfaatan ruang di WP3K yang tidak sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan; dan g. Kegiatan reklamasi di WP3K tanpa izin”.

 

Sekjen KIARA, Susan Herawati menambahkan bahwa aktivitas reklamasi/ penimbunan laut tersebut akan sangat berdampak terhadap lingkungan dan juga nelayan kecil dan tradisional yang memanfaatkan ruang laut tersebut baik sebagai ruang tangkap maupun tempat tambat perahu mereka. “Jumlah nelayan di pesisir Kota Gunungsitoli adalah 1.884 jiwa, dan mereka yang akan terdampak langsung akibat reklamasi ini. Selain itu, keberlanjutan terumbu karang di wilayah perairan akan berpotensi hancur karena tertimbun material reklamasi. Nelayan di pesisir Kota Gunungsitoli merupakan salah satu aktor berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan di Pulau Nias. Produksi perikanan di Pulau Nias Total produksi perikanan laut nelayan Kota Gunungsitoli sebesar 7.068 ton di tahun 2023. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Menteri Kelautan dan Perikanan karena ketidaktegasan terhadap aktivitas reklamasi akan secara langsung menjadi preseden buruk penindakan para perusak lingkungan. Menteri Kelautan dan Perikanan maupun Menteri Lingkungan Hidup harus turun dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerusakan yang semakin meluas dan akan berdampak terhadap hasil produksi perikanan laut nelayan yang juga berdampak pada perekonomian nelayan lokal dan keberlanjutan ekosistem perairan di wilayah tersebut!” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

Kesaksian Perwakilan Warga Pesisir Manado Utara terkait Gugatan PKKPRL PT Manado Utara Perkasa, Warga Pesisir Manado Utara: Itu Ruang Tangkap Kami, Jangan Direklamasi!

Jakarta, 7 Mei 2025

Siaran Pers Bersama

Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK)

Kesaksian Perwakilan Warga Pesisir Manado Utara terkait Gugatan
PKKPRL PT Manado Utara Perkasa, Warga Pesisir Manado Utara: Itu
Ruang Tangkap Kami, Jangan Direklamasi!

Majelis Hakim kembali menyelenggarakan persidangan gugatan Keputusan Tata
Usaha Negara tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP) (06/05/2025), di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dalam
register perkara Nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT. Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) berupa PKKPRL tersebut diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 20062210517100001 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17
Juni 2022. Dalam gugatan ini, PT Manado Utara Perkasa merupakan Tergugat II
Intervensi. Penggugat PKKPRL Manado Utara ini adalah Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK).
Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Tim
Advokasi Penyelamatan Pesisir Dan Pulau Kecil (TAPaK) menyatakan dalam
persidangan ini, Penggugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi perwakilan warga
pesisir Manado Utara datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kehadiran 2 (dua) orang saksi tersebut menyampaikan keterangan warga pesisir
Manado Utara khususnya nelayan dan perempuan terkait apa yang telah
dialami/dirasakan langsung oleh mereka. “Penting bagi Majelis Hakim yang
menangani gugatan PKKPRL Manado Utara ini untuk mengetahui bagaimana
proses penyusunan KTUN ini yang tidak melibatkan dan tidak mengakomodir
berbagai penolakan yang dilakukan oleh warga terdampak. Selain tidak adanya
partisipasi, Majelis Hakim juga harus mengetahui bagaimana dampak proses
reklamasi ini bagi nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, dan bahkan konflik
sosial telah terjadi sebagai akibat PKKPRL Manado Utara ini,” tegas Judianto.
Judianto Simanjuntak melanjutkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil di Indonesia, partisipasi masyarakat secara bermakna (Meaningful
Participation), terutama warga yang tinggal di sekitaran pesisir atau pulau kecil,
tidak dapat dipisahkan. Hal ini sesuai dengan asas peran serta masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h dan huruf d Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Faktanya pola interaksi antara Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan dengan masyarakat
dengan masyarakat Terdampak masih bersifat Manipulasi (Manipulation) yang
masuk dalam kategori tidak ada partisipasi ( Non Partisipasi). Jadi penerbitan Objek
Sengketa (PKKPRL) tidak didasarkan pada informasi yang lengkap kepada
masyarakat yang bermukim di pesisir Teluk Manado/Laut Sulawesi, sehingga
bertentangan dengan asas keterbukaan.

Saksi pertama yang berprofesi sebagai nelayan kecil/tradisional yang berasal dari
Kelurahan Bitung-Karangria menerangkan bahwa objek sengketa tersebut
merupakan area tangkap nelayan kecil/tradisional yang tinggal di Kecamatan Bitung
Karangria. “Saya sebagai nelayan melaut di dekat pantai hingga 500 meter ke laut
dari pantai. Ada ikan yang kami tangkap khusus di area muara sungai. Dilokasi
yang akan direklamasi itu, kami menangkap ikan marlin, layaran, kembung, tuna
gigi anjing, nike, kerapu dan masih banyak lagi. Setiap hari dari hasil tangkapan
itu akan kami dijual ke pasar. Reklamasi akan merugikan kami karena ikan akan
pindah ke lokasi lain,” jelas Saksi pertama.
Saksi pertama melanjutkan bahwa “di Kecamatan Tumumpa Dua, pantainya telah
dipagari, akan tetapi rencana tersebut juga dilakukan di Kecamatan Bitung
Karang Ria, akan tetapi pagar tersebut hingga saat ini belum berdiri karena kami
melakukan penolakan pemasangan pagar itu. Kami sebagai nelayan memiliki
pengetahuan dan tradisi dalam melihat ikan. Nelayan memantau laut dan ikan
dari rumah kami yang tepi pantai. Jika nelayan melihat burung camar di atas laut
berarti itu menandakan adanya ikan, sehingga kami bisa langsung bersiap ke laut
untuk menangkap ikan. Saat pantai kami itu dipagar, maka kami tidak bisa
memantau dan melakukan tradisi itu lagi,” tegas Saksi pertama.

Saksi pertama juga menjelaskan bahwa dia telah ikut bergabung untuk melakukan
aksi penolakan reklamasi di Kantor Walikota dan juga DPRD Provinsi Sulawesi
Utara. “Saya bersama nelayan lainnya telah menyampaikan penolakan karena
reklamasi akan berdampak kepada kami sebagai nelayan. Kami nelayan diterima
oleh DPRD Sulawesi Utara. Hasilnya DPRD Sulawesi Utara telah mengeluarkan
surat rekomendasi pemberhentian sementara reklamasi, akan tetapi reklamasi
tidak berhenti dan masih berjalan. Kami juga menagih janji Walikota ketika
beberapa tahun yang lalu Walikota mengeluarkan surat bahwa area tambatan
perahu tidak akan dialihfungsikan untuk kegiatan apapun,” jelas Saksi pertama.
Sedangkan Saksi Kedua adalah perwakilan perempuan pesisir Manado Utara yang
merupakan ibu rumah tangga, yang juga berprofesi sebagai nelayan dan juga pegiat
pariwisata. Saksi kedua menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa area yang akan
direklamasi PT Manado Utara Perkasa adalah area penangkapan ikan. “Selain itu,
wilayah pantai Bitung Karang Ria adalah tempat belajar bahasa inggris
anak-anak nelayan dan warga lainnya secara gratis. Belajar bahasa inggris
sering kami awali dengan bersih-bersih pantai. Ini kami lakukan agar anak-anak
ini sadar akan lingkungan pantai dan laut. Selain itu, bagi kami pegiat pariwisata,
keindahan pantai ini adalah nilai jual kami untuk menarik wisatawan untuk
makan sambil menikmati pemandangan pantai dan laut. Akan tetapi dengan
adanya reklamasi ini, kami mengalami penurunan wisatawan dan berakibat
berkurangnya pendapatan kami,” jelas Saksi kedua.

Saksi kedua menambahkan bahwa dalam proses penerbitan PKKPRL ini, Saksi
kedua tidak pernah dilibatkan. “Bahkan kami mengetahui adanya rencana
reklamasi tersebut setelah adanya plang yang menyebutkan Reklamasi dan izin
PKKPRL PT Manado Utara Perkasa. Setelah kami melihat plang itu, kami
melakukan penolakan ke berbagai kantor pemerintah, dari Walikota, kantor
Gubernur, DPRD, kantor Polisi, juga di pantai Bitung Karang Ria kami lakukan
aksi damai. Akan tetapi, suara kami tidak pernah didengar!” tegas Saksi kedua.
Kuasa Hukum lainnya (TAPaK), Mulya Sarmono menyebutkan bahwa dari
keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut membuktikan Menteri Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerbitkan Objek Sengketa (PKKPRL)
tersebut atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan tidak menerapkan ASAS
KEHATI-HATIAN. Sebenarnya penerapan asas kehati-hatian sangat penting,
sebab reklamasi di Teluk Manado/Laut Sulawesi berpotensi mengganggu bahkan
merusak karang dan/atau terumbu karang yang telah hidup di Teluk Manado yang
memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi wilayah pantai dari
hempasan gelombang besar, dan berperan penting dalam menopang produktivitas
perairan Teluk Manado/Laut Sulawesi.

Mulya Sarmono lebih lanjut menyatakan asas kehati-hatian terdapat dalam Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT
tanggal 24 Juli 2023, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 24 Agustus 2024, pada alinea ketiga halaman
338 yang menyatakan bahwa Asas Kehati-hatian mengarahkan agar pengambil
keputusan tidak berhenti melakukan tindakan pencegahan. Sebaliknya, beberapa hal
atau informasi yang masih diliputi ketidakpastian seharusnya menjadi alasan untuk
pengambil keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan sebagai wujud
tindakan hati-hati, maka pengambil keputusan (in casu Tergugat) menggunakan
Doktrin in dubio pro natura yaitu haruslah memberikan pertimbangan atau
penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan
lingkungan hidup;

Merespon keterangan dua (2) saksi perwakilan warga Manado Utara, Sekjen Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyebutkan bahwa
keterangan dua perwakilan warga tersebut membuktikan kepada Majelis Hakim
bahwa tidak adanya partisipasi yang bermakna dari masyarakat menyatakan
penolakan pesisir pantai Manado Utara untuk penyiapan lahan dengan cara
reklamasi. “Tidak adanya partisipasi bermakna dari warga, bahkan telah terjadi
beragam dan berbagai aksi penolakan baik di level Sulawesi Utara maupun level
Kota Manado menjadi fakta bahwa nelayan kecil/tradisional dan warga pesisir
Manado Utara lainnya dengan tegas menolak reklamasi pantai Manado Utara.
Berdasarkan data Kemendagri tahun 2025 bahwa terdapat 633 jiwa nelayan yang
secara resmi tercatat sebagai nelayan yang akan terdampak dari reklamasi ini
Akan tetapi juga banyak nelayan kecil dan tradisional yang tidak tercatat
berprofesi sebagai nelayan,”. tegas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Dari penjelasan dua saksi tersebut, pada pokoknya
menyampaikan bahwa mereka mengetahui bahaya dan dampak reklamasi bagi
lingkungan, sosial, perekonomian, bahkan potensi hilangnya budaya nelayan
untuk melaut. Reklamasi juga pernah terjadi sekitar tahun 1995 untuk
pembangunan jalan Boulevard di Manado Selatan. Dampak reklamasi itu, nelayan
mengungkapkan bahwa desa sekitar yang tidak pernah banjir, menjadi banjir.
Dulu mereka nelayan masih bisa menangkap ikan marlin di laut Manado Selatan
maupun laut Manado Utara, tapi setelah reklamasi jalan Boulevard, ikan tersebut
tidak lagi ditemukan di Manado Selatan, dan tinggal di Manado Utara. Ini
menjadi urgensi bagi Majelis Hakim untuk berpihak pada keadilan dan
keberlanjutan sosial-ekologi di wilayah pesisir dari ancaman reklamasi dan
perusakan ekosistem laut!” tutup Susan. (*)

TIM ADVOKASI PENYELAMATAN PESISIR DAN PULAU KECIL
(TAPaK)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) – Trend Asia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Greenpeace Indonesia
(*) Narahubung
– Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum/TAPaK): +62 857-7526-0228
– Mulya Sarmono (Kuasa Hukum/TAPaK): +62 821-8723-3020
– Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan: +62-857-1017-0502

Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!

 

Jakarta, 30 April 2025 – Pasca semakin masifnya informasi tentang kewajiban nelayan untuk menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, semakin masifnya penolakan yang dilakukan oleh nelayan di berbagai tempat. Penolakan penggunaan VMS membuka mata publik bahwa: 1) penyusunan peraturan kelautan dan perikanan yang tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat pesisir khususnya nelayan industri/besar, nelayan kecil dan nelayan tradisional; 2) tidak terdistribusinya secara jelas dan terang informasi tentang substansi kebijakan dan peraturan VMS kepada nelayan; dan 3) tidak terdistribusinya secara merata substansi tentang peraturan VMS kepada internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) maupun eksternal yaitu aparat penegak hukum. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa kekisruhan tentang informasi VMS ini juga diawali dengan adanya kebijakan tentang Penangkapan Ikan Terukur yang banyak ditentang oleh nelayan karena ketidakjelasan informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh KKP. “Saat ini, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tengah diimplementasikan KKP dan masih mengalami kendala sebagaimana yang telah diproyeksikan oleh KIARA bersama nelayan kecil dan tradisional lainnya yang salah satunya adalah lemahnya pengawasan (baik itu pengawasan kuota, pelabuhan awal dan tujuan, transhipment, penggunaan alat tangkap dan lokasi penangkapan) serta substansi peraturan yang bermasalah karena memperbolehkan transhipment di tengah laut,” jelas Susan. 

KIARA mencatat bahwa beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur adalah kebijakan log book penangkapan, kebijakan jalur penangkapan, kebijakan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan, pembagian zona penangkapan ikan terukur di WPP NRI, dan juga kebijakan tentang sistem pemantauan kapal perikanan. “Saat ini, kebijakan yang masif ditolak oleh berbagai nelayan adalah kebijakan tentang jalur penangkapan ikan, kebijakan transhipment, dan kebijakan sistem pemantauan kapal perikanan (dalam konteks penggunaan VMS),” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa dalam konteks kebijakan sistem pemantauan kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan beberapa kali perubahan pengaturan dari yang awalnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan oleh Freddy Numberi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) saat itu. Kemudian diubah menjadi Permen KP No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantau Kapal Perikanan di periode Sharif C. Sutardjo sebagai MenKP. Lalu di periode Susi Pudjiastuti sebagai MenKP kembali diubah sebanyak dua (2) kali menjadi Permen KP No.42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, dan menjadi Permen KP No. 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Hingga pada revisi terakhir di periode Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini melalui Permen KP No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Permen KP No. 23 Tahun 2021 tersebut menggabungkan dua peraturan MenKP sebelumnya yaitu Permen KP No. 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dan Permen KP No. 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Hingga saat ini, Permen KP No. 10 Tahun 2019 masih tetap berlaku walaupun telah diubah menjadi Permen KP No. 23 Tahun 2021. Hal ini juga dapat dilihat melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KKP dan juga database peraturan JDIH BPK. Merujuk pada batang tubuh Permen KP No. 10 Tahun 2019 disebutkan bahwa kewajiban memasang transmitter SPKP adalah ditujukan bagi: 1) setiap kapal perikanan berukuran di atas 30 GT yang beroperasi di WPP NRI; dan 2) setiap kapal perikanan di atas 30 GT atau panjang seluruhnya paling sedikit 15 meter yang memiliki izin di laut lepas. Selain itu, Pasal 16 menyebutkan bahwa pengguna SPKP untuk memperoleh Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) dengan melampirkan fotokopi SIPI atau SIKPI. Berdasarkan Permen KP No. 10 Tahun 2019 yang masih berlaku hari ini, bahwa yang diwajibkan untuk menggunakan VMS adalah kapal di atas 30 GT yang beroperasi di WPP NRI maupun di laut lepas. Sehingga nelayan kecil dan tradisional tidak diwajibkan untuk menggunakan VMS maupun sistem pemantauan kapal perikanan lainnya, juga tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ataupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Akan tetapi, jika merujuk Permen KP No. 23 Tahun 2021, Permen KP No. 23 Tahun 2021 merupakan kebijakan yang telah menggantikan Permen KP No. 10 Tahun 2019. Dalam Pasal 34 huruf (b) jelas menyebutkan “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dalam batang tubuh Permen KP No. 23 Tahun 2021 juga tidak menyebutkan tentang dengan dengan kategori ukuran kapal berapa yang akan diwajibkan untuk menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau VMS. “Tidak adanya pengaturan tentang nelayan diwajibkan menggunakan VMS menjadi celah hukum bagi oknum KKP maupun aparat keamanan untuk memaksa, mewajibkan, dan menghukum nelayan kecil yang tidak menggunakan VMS. Hal ini juga yang dikeluhkan oleh nelayan kecil di berbagai tempat karena mereka dipaksa dan diwajibkan untuk membeli VMS dengan harga 1,5 – 2 juta rupiah. Ini jelas memberatkan dan semakin mencekik kehidupan nelayan kecil di Indonesia!” tegas Susan.

KIARA melihat bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong industrialisasi perikanan. Akan tetapi, dengan ketidakjelasan kebijakan dan peraturan yang ada hanya akan menempatkan nelayan kecil dan tradisional sebagai korban dari industrialisasi yang didorong oleh KKP tersebut. “Ironi adalah negara tidak mempersiapkan nelayannya untuk berkompetisi dengan nelayan besar, nelayan industri, dan nelayan yang didukung oleh industri modal asing dalam konteks liberalisasi perikanan. Saat ini nelayan kecil juga akan dibebankan dengan masuknya kapal-kapal asing melalui perizinan dari skema Penangkapan Ikan Terukur. Hal ini tentu merupakan implementasi dari liberalisasi perikanan dan dengan dalih peningkatan PNBP. Akan tetapi, PNBP tersebut tidak dirasakan oleh nelayan kecil, besarnya PNBP yang diterima KKP tidak berbanding lurus dengan meningkatnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil di Indonesia, khususnya asuransi perikanan dan asuransi jiwa bagi nelayan kecil!” jelas Susan.

Dengan tidak jelasnya pengaturan aktor yang diwajibkan menggunakan VMS menyebabkan nelayan kecil dihantui ketakutan untuk melaut karena akan ditindak jika tidak menggunakan VMS sehingga nelayan akan berpikir dua kali untuk melaut. Nelayan kecil juga seharusnya diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan sejauh daya jelajah mereka melaut karena setiap nelayan di setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki cara dan tradisi yang berbeda dalam menangkap ikan secara berkelanjutan dan sesuai yang telah mereka lakukan secara turun temurun. Akan tetapi, KKP melakukan pengaturan dan menyamaratakan seluruh pesisir dan laut di Indonesia, dan kebijakan tersebut bersifat jawa sentris karena tidak melihat disparitas geografis di Indonesia, bahkan perbedaan cara dan tradisi melaut nelayan di daratan utama dengan di wilayah kepulauan. Ironinya, ada nelayan kecil di natuna yang dipermasalahkan dan ditangkap PSDKP KKP karena menangkap ikan melewati 12 mil dan dianggap melampaui wilayah tangkap nelayan kecil yang seharusnya dan nelayan kecil tersebut disuruh untuk mengajukan izin ke pusat. Padahal bagi nelayan kecil di natuna, saat ini adalah musim teduh sehingga ikan paling banyak ada di lokasi yang akan mereka tangkap. Ini ironi karena di tubuh KKP itu sendiri tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang dibuat sendiri oleh KKP,” tegas Susan.

Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya mengubah Permen KP No. 23 Tahun 2021 dan menyebutkan dengan jelas dan tegas tentang kategori nelayan yang diwajibkan menggunakan VMS. Berkaitan dengan VMS, MenKP seharusnya dengan tegas untuk menerapkannya kepada kapal industri perikanan tangkap dan kapal-kapal besar di atas 30 GT. Harus ada kejelasan dan sosialisasi ini bahkan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga peraturan ini jelas diketahui oleh masyarakat pesisir khususnya nelayan maupun personil-personil di KKP itu sendiri maupun di DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika hal ini tidak dijelaskan dan diterangkan, maka kejadian berbagai oknum yang melakukan pemaksaan kepada nelayan kecil untuk membeli dan menggunakan VMS masih akan terjadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan akan secara tidak langsung berkontribusi untuk hal tersebut!” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!

 

Jakarta, 22 April 2025 – Setiap 22 April 2025 seluruh dunia memperingati Hari Bumi. Dalam sejarahnya, peringatan Hari Bumi dimulai pada 22 April 1970 dengan tujuan menyuarakan dan memperjuangkan isu kerusakan lingkungan hidup serta menentang perusakan lingkungan. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat seluruh dunia tentang krisis lingkungan dan kesadaran untuk menjaga bumi. Hari Bumi 2025 mengusung tema “Our Power, Our Planet” atau “Kekuatan Kita, Bumi Kita” dengan makna bahwa semua orang harus bersatu dalam energi terbarukan agar dapat ditingkatkan hingga tiga kali lipat pada 2030.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyebutkan bahwa dalam konteks hari ini, momentum peringatan Hari Bumi juga harus diperingati untuk menyerukan kerusakan ekosistem esensial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanasan global, krisis iklim dan lingkungan yang keseluruhan tersebut berdampak semakin rentannya kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem yang hidup di dalamnya. “Kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya yang di dalam bumi dan lautnya terkandung sumber daya mineral dan pasir tengah mengalami ancaman berbagai industri ekstraktif, baik pertambangan nikel, pasir laut, pasir besi, emas, pariwisata, konservasi maupun reklamasi. Ini menjadi ironi bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil beserta ekosistem kelautan yang ada di dalamnya, di area yang tinggi sumber dayanya, maka ancaman perampasan ruang hidup mereka juga semakin tinggi,” tegas Susan.

Potensi bumi (darat dan laut) Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin memburuk terutama dengan program prioritas Presiden Prabowo yaitu hilirisasi nikel dan transisi energi. KIARA mencatat dari 2017 hingga 2023, Indonesia merupakan salah satu produsen nikel tertinggi di dunia dengan total produksi 7.326.000 ton. Bahkan sejak tahun 2021 hingga 2023, total produksi nikel global didominasi dari hasil produksi Indonesia dengan jumlah 4.380.000 ton. Sedangkan total produksi nikel Indonesia di 2022 dan 2023 merupakan setengah (½) dari total produksi nikel global, yaitu sebesar 3.380.000 ton (Indonesia) dan 3.490.000 ton (global tanpa Indonesia). Dampaknya di lokasi-lokasi di mana ekstraksi nikel tersebut, masyarakat sekitar menjadi korban dan harus kehilangan kebun-kebun dan laut mereka karena dirampas untuk pembuatan fasilitas pendukung untuk tambang, bahkan mereka harus mengungsi karena kondisi tidak layak untuk hidup di area mereka yang ditambang,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga 2024 berakhir, pemerintah memberikan karpet merah melalui kemudahan perizinan pertambangan dengan skema hilirisasi produktivitas pertambangan. Hal tersebut sejalan dengan semakin masifnya penjualan kendaraan listrik. Ironisnya, pemerintah justru memberikan subsidi untuk pembelian berbagai kendaraan listrik seperti mobil listrik sebesar 80 juta dan motor listrik sebesar 8 juta. Selain subsidi harga pembelian kendaraan listrik, apresiasi lain yang diberikan pemerintah adalah menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

KIARA mencatat bahwa meningkatnya produktivitas dan penjualan kendaraan listrik, berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan pesisir, laut, dan pulau kecil yang berdampak terhadap hancurnya kondisi sosial-ekologi di wilayah yang dibebankan izin pertambangan. Bahkan salah satu perusahaan tambang di Pulau Wawonii yaitu PT GKP telah terbukti tidak memiliki perizinan dalam pembangunan dermaga dan terbukti merusak laut dengan cara menimbun laut. Akan tetapi tidak ada tindakan tegas dari KKP maupun kementerian lainnya. Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa standing position pemerintah bukan pada perlindungan dan pemenuhan HAM dan hak warga negara, tetapi pada peningkatan dan perputaran ekonomi negara dan kepastian hukum bagi korporasi.

Perampasan kekayaan alam dengan dalih energi terbarukan juga harus dikritisi bersama karena kekayaan alam harus diwariskan ke generasi selanjutnya, sehingga keadilan antar generasi atas lingkungan hidup yang kaya dan lestari dapat diimplementasikan. Publik tidak boleh terlena dengan mimpi indah tentang transisi energi, akan tetapi realita yang terjadi bahwa transisi energi tersebut tidak berkeadilan dan memposisikan masyarakat sebagai korban. Bumi harus dijaga, karena menjaga bumi adalah menjaga keberlanjutan kehidupan manusia!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

Hari Nelayan 2025 Ironi Nelayan Kecil dan Tradisional di Negeri Bahari; Menjadi Turis di Laut Indonesia

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan 2025

Ironi Nelayan Kecil dan Tradisional di Negeri Bahari;

Menjadi Turis di Laut Indonesia

 

Jakarta, 6 April 2025 – Hari Nelayan diperingati setiap tanggal 6 April sejak tahun 1961. Peringatan tersebut untuk memberikan penghormatan kepada para nelayan yang selama ini menggerakkan ekonomi di sektor perikanan dengan menyediakan protein dan menjaga kedaulatan pangan laut untuk seluruh masyarakat di Indonesia, mulai dari desa hingga ke kota, dari pesisir hingga ke pegunungan di daratan besar. Selain menjadi momentum penghormatan kepada nelayan, Hari Nelayan seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan bagaimana negara memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada nelayan untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini nelayan kecil dan tradisional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Merespon Hari Nelayan 2025, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa momentum Hari Nelayan adalah momentum penting untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada nelayan, baik nelayan kecil, nelayan tradisional, perempuan nelayan, pekerja perikanan, masyarakat adat di pesisir yang berjuang dan bekerja di atas kapal perikanan, dan seluruh pihak yang melakukan penangkapan ikan secara berkeadilan dan berkelanjutan. “Hari Nelayan ini menjadi momentum pengingat kepada Presiden Prabowo untuk memberhentikan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan perizinan yang selama ini telah terbukti dan yang akan berpotensi untuk merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan yang pada akhirnya akan menggerus kuantitas profesi nelayan itu sendiri,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan sarat masalah yang telah terbukti maupun berpotensi merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan adalah sebagai berikut: 1) kebijakan liberalisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; 2) Legalisasi perampasan ruang kelola nelayan, masyarakat adat yang memanfaatkan wilayah perairan pesisir dan pulau kecil melalui Kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); 3) Penimbunan laut atau reklamasi; 4) Integrasi Penataan Ruang yang tidak melibatkan dan mengakomodir ruang kelola nelayan dan masyarakat pesisir; 5) Penangkapan Ikan Terukur; 6) Legalisasi industri pertambangan nikel dengan dalih hilirisasi nikel; dan 7) Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Sedangkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum dan tidak berjalannya kebijakan yang berpihak kepada nelayan adalah sebagai berikut: 1) Tidak adanya perlindungan atas perubahan dan krisis iklim yang sedang terjadi khususnya di laut dan wilayah pesisir yang telah menyebabkan kerusakan ekologi disertai menurunnya produktivitas nelayan; 2) Tidak adanya kepastian hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat khususnya bagi Masyarakat Adat di wilayah pesisir dan laut yang menyebabkan ruang kelola untuk menjalankan penghidupan mereka terancam oleh berbagai kegiatan pembangunan dan ekstraktif; 3) Tidak adanya kepastian hukum pengakuan dan perlindungan Perempuan Nelayan yang menyebabkan hilangnya kesempatan perempuan nelayan untuk mengakses berbagai program perlindungan nelayan yang dibuat oleh pemerintah; 4) Tidak berjalannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia; dan 5) Ego sektoral antar Kementerian dan Lembaga dan ketidaktegasan Presiden yang hingga saat ini belum akan meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

KIARA memandang bahwa ketidakseriusan yang menandai kegagalan pertama Presiden Prabowo dalam melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan tradisional adalah dengan memilih dan menetapkan kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam kabinet pemerintahan saat ini. Bahkan yang menjadi catatan kelam bagi nelayan adalah ketidaktegasan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang diduga secara sengaja tidak mengungkap pelaku utama pagar laut sepanjang 30,16 km. “Sudah saatnya Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dipimpin oleh orang yang berkompeten, berdiri tegak dan bersikap tegas untuk melindungi nelayan kecil dan tradisional yang menjadi tulang punggung produsen pangan perikanan di Indonesia. Bukan orang menjual kesejahteraan nelayan untuk industri dan kaum kapitalis!” tegas Susan.

Ironinya, KIARA mencatat sejak 2015 hingga 2025, telah terjadi upaya kriminalisasi telah berlangsung kepada 72 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh nelayan kecil dan tradisional. Bahkan 5 orang diantaranya meninggal dunia, dengan rincian 1 dibunuh oleh preman, dan 4 orang ditembak oleh aparat keamanan negara. Dari 72 orang tersebut 40 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil adalah yang menolak dan berjuang mempertahankan tanah dan lautnya dari industri pertambangan, baik pertambangan nikel maupun pertambangan pasir laut. Ini menjadi catatan hitam bagaimana perlindungan dan pemberdayaan nelayan tidak dilakukan oleh pemerintah. Presiden Prabowo harus menjadikan momentum Hari Nelayan untuk berbenah dan berpihak kepada nelayan di Indonesia!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Jakarta, 27 Maret 2025 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA menilai program transmigrasi lokal sebagai cara baru untuk meneruskan proyek perampasan ruang atau relokasi paksa warga di Pulau Rempang pasca dicabutnya Pulau Rempang dari status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada tanggal 10 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan dan mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029. Salah satu isi dari Perpres tersebut adalah list terbaru tentang 77 (tujuh puluh tujuh) daftar PSN yang tersebar di Indonesia. Melalui Perpres tersebut, terdapat berbagai wilayah baru yang dibebankan PSN dan juga wilayah-wilayah yang status PSN-nya dibatalkan oleh Presiden Prabowo.

KIARA mencatat bahwa dari 77 PSN yang tersebar di Indonesia, terdapat 29 PSN yang berstatus baru dan 48 PSN yang berstatus carry over (melanjutkan).  Dalam keterangannya disebutkan bahwa daftar Proyek Strategis Nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah/ditambah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan evaluasi atas Proyek-Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam konteks perampasan ruang hidup melalui PSN yang terdapat di Pulau Rempang, proyek Rempang Eco City tidak lagi terdapat dalam 77 daftar PSN tersebut. Dalam daftar PSN terbaru, Kepulauan Riau di mana Pulau Rempang didalamnya akan dibebankan untuk sebagai berikut:

 

PROYEK

LOKASI

KETERANGAN

(STATUS & PELAKSANA)

Hilirisasi, Industrialisasi dan Transformasi Digital

Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut Kepulauan Riau & 19 provinsi lain Baru

 

Swasta

Program Hilirisasi Nikel,

Timah Bauksit, Tembaga

Kepulauan Riau & 15 provinsi lain Baru

 

PT MIND ID, Swasta

Pengembangan KEK Galang Kepulauan Riau Batang Kepulauan Riau Carry Over

 

BUPP KEK Galang Batang

Kawasan Industri Pulau Ladi Kepulauan Riau Swasta
Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy &

Smart-Eco Industrial Park

 

Kepulauan Riau

 

Swasta
Pengembangan Kawasan

Industri Toapaya, Pulau

Poto, dan Kampung Masiran

Kepulauan Riau Swasta

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ini menjadi satu kemenangan bagi warga Pulau Rempang karena Rempang Eco City sudah tidak diakomodir dalam Proyek Strategis Nasional. “KIARA memandang bahwa dievaluasinya dan dihapusnya Proyek Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi catatan penting yang sudah seharusnya dilakukan oleh Presiden. Akan tetapi, Provinsi Kepulauan Riau akan dibebankan 6 PSN lainnya yang tentu saja berpotensi menciptakan konflik baru, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Kepastian hukum lainnya atas tidak diakomodirnya Proyek Rempang Eco City harus diawasi dan dipastikan melalui rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat. Proyek Rempang Eco City harus dihapus dari rencana pemerintah!” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa luas Pulau Rempang adalah sekitar 165,8 km² dan merupakan pulau kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini isu perampasan lahan di pulau Rempang telah bertransformasi dari isu relokasi menjadi isu transmigrasi lokal. Hal ini disebutkan oleh Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di awal 2025. Mentrans menyebutkan bahwa program transmigrasi lokal bagi warga rempang akan menjadi solusi atas stagnannya Proyek Rempang Eco City. “Mentrans tengah merancang program Transmigrasi Lokal bagi warga Rempang. Program transmigrasi lokal ini disertai dengan iming-iming bahwa masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City bisa diserap sebagai tenaga kerja proyek tersebut. Tentu ini adalah modus baru untuk merampas tanah dan laut warga Rempang yang selama ini mereka perjuangkan. Program Transmigrasi lokal oleh Mentrans membuktikan kekeliruan berpikir (logical fallacy) Pemerintah rezim saat ini”, jelas Susan

Bahkan secara terminologi/definisi, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah yang berpenduduk padat ke daerah lain yang berpenduduk jarang. Definisi ini jelas dan tegas bisa dilihat di KBBI. Ini membuktikan bahwa mayoritas program-program yang disusun pemerintah untuk warga Rempang adalah program yang sama dengan bungkus yang baru yang pada intinya akan merampas tanah warga dan memindahkan warga. Secara de facto, pemukiman di Pulau Rempang khususnya yang akan terdampak Proyek Rempang Eco City adalah berstatus berpenduduk jarang. Apakah warga Rempang yang berpenduduk jarang akan ditransmigrasikan ke tempat yang lebih sedikit lagi penduduknya? Ini kekeliruan berpikir yang KIARA maksud,” tegas Susan

Alih-alih berpihak pada kepastian hukum pengakuan ruang hidup warga Pulau Rempang, pemerintah lebih memprioritaskan kepastian hukum dan keberlanjutan investasi yang rakus lahan dan semakin memarginalkan masyarakat lokal baik itu masyarakat adat dan komunitas lokal yang mengelola dan memanfaatkan pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan. Prioritas keberlanjutan dan keselamatan hanya menjadi janji manis bagi Presiden, dan Presiden tidak dapat membuktikannya melalui kabinet gemuknya!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

KABAR BAHARI : NEO-EKSTRAKTIVISME DAN PERLAWANAN MASYARAKAT PESISIR

Pembangunan yang terjadi di Indonesia membutuhkan material seperti pasir, batu dll. Material untuk pembangunan inilah yang menjadi masalah baru. Dalam edisi Kabar Bahari kali ini, KIARA mencoba untuk memberikan gambaran bagaimana pembangunan di Indonesia berujung pada perampasan ruang yang dialami oleh nelayan dan perempuan nelayan Indonesia. KIARA berusaha menggambarkan bagaimana pembangunan di Indonesia sering kali berujung pada perampasan ruang yang dialami oleh nelayan dan perempuan nelayan. KIARA menyerukan kepada mereka, para penjaga laut sejati, untuk kembali melaut, lantang bersuara dan melawan kesewenangan juga ketidakadilan atas nama pembangunan yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif. Jangan biarkan laut kalian terampas lagi.

KIARA ingin memanggil nelayan dan perempuan nelayan sebagai penguasa laut Indonesia untuk kembali berlawan
menolak pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif yang ada di Indonesia. KIARA percaya, tata kelola ruang laut harus menjadikan nelayan dan perempuan nelayan sebagai ‘tuan dan puan’ di lautnya sendiri.
KIARA yakin bahwa pengelolaan ruang laut harus menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai “tuan dan puan” di lautan mereka sendiri. Mereka adalah pemilik sah yang memahami setiap arus dan ombak, yang hidup selaras dengan alam laut yang kaya dan mempesona.

Selamat Membaca, Tetap berlawan!
Selamat membaca dan mari tetap berdiri tegak untuk keadilan perikanan.

Download Buku Neo – Ekstraktivisme Dan Perlawanan Masyarakat Pesisir  pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1HC4FZdzTB_xh8eADrgds8XYHjmg1UM-_/view?usp=sharing