KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

 

Jakarta, 15 November 2013. Pada tanggal 3-6 Desember 2013, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM kali ini menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha.

Ada 3 isu yang disebut sebagai Paket Bali akan menjadi prioritas pembahasan, yakni (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs).

Lampiran 1 Kesepakatan tentang Pertanian WTO menyebut adanya 24 produk perikanan yang akan masuk dalam pengaturan mekanisme perdagangan bebas, di antaranya penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (2013) mendapati bahwa meski neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia dari tahun 2008-2012 surplus, namun kecenderungan meningkatnya nilai impor terus terjadi hingga sebesar 54 persen. Terlebih impor ikan yang marak juga merembes ke pasaran dan berimbas pada terancamnya kesehatan masyarakat konsumen ikan dalam negeri.

Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen. Bertolak dari fakta tersebut dan belum berpihaknya Pemerintah kepada pelaku perikanan di Indonesia yang notabene lebih dari 90 persennya adalah skala kecil, perikanan Indonesia akan dibanjiri oleh produk impor di pasar domestik, daya saing produk lokal yang menurun, dan terancamnya nelayan sebagai produsen pangan skala kecil, jika Pemerintah meneruskan proses perundingan perdagangan bebas ala WTO.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Pesisir (KATIR) Bangka Belitung

WALHI Kepulauan Bangka Belitung

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

 

Pangkal Pinang, 14 November 2013. Sedikitnya 16.000 nelayan tradisional Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut. Bahkan Propinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

Informasi ancaman serius aktivitas tambang ini terungkap dalam rembuk nelayan “Penyelamatan Pesisir Laut dan Nelayan Tradisional Kepulauan Bangka Belitung” yang dihadiri 20 orang perwakilan nelayan se-Bangka Belitung dan difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI Babel pada tanggal 13 November 2013 di kantor WALHI Babel.

Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani.  Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan.

Ironisnya, setelah cadangan timah di daratan mulai menipis, pada tahun 1995 PT. Timah memprakarsai kegiatan tambang di wilayah pesisir laut. Inisiasi ini pun diikuti oleh puluhan perusahaan tambang pesisir laut dengan menggunakan alat kapal keruk dan kapal isap. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut 7 kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Belum lagi beberapa konflik antara nelayan dengan perusahaan pertambangan timah dalam 2 bulan terakhir. Setidaknya telah terjadi 3 konflik, yakni di wilayah perairan Sungai Liat nelayan dan kelompok pariwisata lokal menolak aktivitas pertambangan pasir dan timah dengan menggunakan kapal isap produksi milik PT. Pulo Mas Sentosa. Juga nelayan pantai pasir padi dan warga kota Pangkalpinang yang memprotes rencana operasi kapal isap produksi PT. Tinindo Internusa karena IUP yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang bertentangan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang RTRW kota Pangkalpinang. Terakhir, pada tanggal 07 November 2013 yang lalu, nelayan yang ada di Batu Perahu, Sukadamai, Mempunai dan Dusun Limus Kecamatan Toboali menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana beroperasinya kapal Isap milik PT SJI di perairan Gusung dan Mempunai Bangka Selatan.

Di sisi lain, PT. Timah menggandeng pihak lain guna mengoperasikan sekitar 38 kapal isap dari 72 Kapal Isap Produksi yang ada di bangka, dan kapal-kapal tersebut merupakan kapal hisap yang pernah dioperasikan di Phuket, Thailand. Dengan hitungan sederhana, bila dalam satu hari, satu buah Kapal Isap Produksi (KIP) menghasillkan limbah sedimentasi sebesar 2.700 m3, maka PT. Timah dan Perusahaan swasta lainnya telah mengelontorkan sedikitnya 70,9 juta m3 per tahun. Dan partikel sendimen buangan tersebut mengakibatkan menutup dan merusak terumbu karang dan padang lamun serta mangrove di sebagian besar pesisir laut Bangka Belitung.

Penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional. Pak Marta, nelayan yang berada di muara sungai Plaben Desa Batu Rusa Kec. Merawang Kabupaten Bangka mengeluhkan, akibat pertambangan timah yang mengakibatkan sedimentasi dan padang lamun serta mangrove hilang telah berdampak pada pendapat nelayan. Sebelum ada kegiatan pertambangan pendapatan masing-masing nelayan bisa mendapatkan 20 kg udang/hari atau berpenghasilan mencapai 1 juta/hari. Namun setelah ada pertambangan dan puncaknya pada tahun 2011, pendapatan nelayan menurun drastis, mendapatkan 3 kg/hari atau Rp.150.000 sudah merupakan sebuah keberuntungan.

Demikian juga halnya dengan apa yang dialami oleh nelayan di Belitung, sebagaimana disampaikan oleh Pak Sarpan, akibat aktivitas tambang di darat pada kurun waktu tertentu seperti musim penghujan telah mengakibatkan sedimentasi dari di muara-muara sungai.  Partikel limbah tambang timah yang berada di hulu sungai tersebut telah mengakibatkan kekeruhan air di muara dan pesisir telah mencemari pantai hingga 2 mil ke wilayah laut. Nelayan khawatir dengan adanya aktivitas tambang illegal dan rencana dikeluarkan izin kepada 12 perusahaan di 22 titik tambang pesisir laut, maka ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan masa depan nelayan Belitung.

Direktur Eksekutif WALHI Babel Ratno Budi menyatakan bahwa kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Propinsi Bangka Belitung. Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni, menegaskan bahwa tambang timah tidak saja mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan tapi juga mengancam keselamatan dan bencana bagi kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum. Segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nelayan tradisional kehilangan akses dan kehilangan hak memanfaatkan sumber daya laut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Marta, Nelayan Kabupaten Bangka

di +62 853 6790 8630

Sarpan, Nelayan Kabupaten Belitung selatan

di +62 8592494 7092

Feri Firdaus, Nelayan Kota Pangkal Pinang

di +62 853 8069 5151

Ratno Budi, Direktur Walhi Kepulauan Bangka Belitung

di +62 812 7872 8387

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

Govt accused of selling islands to investors

Govt accused of selling islands to investors

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, November 07 2013, 7:53 AM

National News

 

An NGO has accused the government of selling small islands to investors under the guise of a Maritime Affairs and Fisheries Ministry program to boost tourism in 100 small islands across the archipelago.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) said that under the program, local inhabitants of the islands could suffer discrimination.

“The program violates the 1945 Constitution, which protects the basic rights of every citizen. Allowing private or foreign companies to build resorts on small islands means that local residents whose lives depend on the sea, such as fishermen, will no longer be able to access the sea,” KIARA secretary-general Abdul Halim told The Jakarta Post on
Wednesday.

According to KIARA, the 100 small islands include 92 outer islands across the country such as the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East
Kalimantan.

Abdul said the rights of small island inhabitants had been upheld by the Constitutional Court, which ruled in 2010 that natural resources on the islands must be used for the prosperity of local residents.

The court revoked a number of articles in Law No. 27/2007 on the management of coastal zones and small islands, especially those which could provide legal grounds for the commercialization of coastal zones.

An example of the privatization of small islands marginalizing local residents was the opening of a tourist resort in Gili Sunut in East Lombok.

“Fishermen from around 190 homes have been evicted from Gili Sunut in Pemongkong village, Jerowaru subdistrict due to the plan by the Ocean Blue Resorts company to build infrastructure like hotels, resorts and diving sites with a total investment of US$120 billion,” Abdul said.

According to data from the ministry, Indonesia has a total of 17,508 islands, of which around 1,300 are inhabited and around 13,446 have been registered with the United Nations.

Contacted separately, Maritime Affairs and Fisheries Ministry director of the utilization of small islands Rido Batubara said the development of infrastructure on small islands would be quicker if the management of the islands was handled by private firms.

“To develop small islands in Indonesia we need massive investment, that’s why we encourage investors to invest in these small islands. We don’t want to burden the government,” Rido told the Post.

Rido denied the allegation that the ministry had put many islands up for sale: “There’s no a way that an island could be sold because there isn’t a mechanism to do it. We only give permits for investors for around 30 years to develop remote islands,” he said.

He did, however, acknowledge that violations of the basic rights of local residents were possible during development projects initiated by local governments.

“The ministry will make sure that local governments will issue regulations which are pro-people,” he said.

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/11/07/govt-accused-selling-islands-investors.html

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

01 Nov 2013 17:50:18| Nasional | Penulis : Frislidia
Pekanbaru (Antara) – Sekjen KIARA Abdul Halim menolak rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka peluang investasi kepada swasta atau asing pada 100 pulau kecil karena hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan empat tolak ukur,” katanya dalam surat elektronik yang diterima Antara di Riau, Jumat.

Dalam putusan MK itu, empat tolak ukur yang dimaksud adalah kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, dan tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat.

Selain itu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Oleh karena itu, rencana Menteri KKP tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY karena prinsip ‘dikuasai oleh negara’ tidak harus diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidak mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat itu,” katanya.

Jadi, katanya lagi, investasi asing tidak akan memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam siaran pers, KIARA bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyebutkan fakta lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut.

“Mirisnya sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur,” katanya.

Penggusuran tersebut berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resort, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar 120 miliar dolar AS.

Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan, sedangkan masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah kelahirannya.

“Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sebaliknya justru kini membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektare di Gili Sunut,” katanya.

Berikutnya terhadap potensi lainnya yang dimiliki enam kabupaten yang tersebar di lima provinsi semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah.

Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil.

“Jadi jangan potensi kelautan Indonesia dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 itu. Rencana terkait perlu dikaji ulang,” katanya. (*)

 

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/120609/kiara-tolak-pembukaan-investasi-untuk-100-pulau

INFRASTRUKTUR BENCANA

INFRASTRUKTUR BENCANA

Bendungan di Teluk Jakarta Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS – Bendung laut raksasa yang akan dibangun di Teluk Jakarta dinilai tak layak berdasarkan analisis ekologis dan ekonomis. Pembangunannya bukan solusi tepat mengatasi banjir dan penurunan permukaan tanah di kawasan pantai teluk tersebut.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin menjelaskan, bendung laut raksasa (giant sea wall/GSW), selain menelan biaya sangat besar, biaya operasionalnya juga mencapai Rp. 1 Triliun per tahun.

Biaya itu terutama guna memasok listrik 300 megawatt untuk menggerakan pompa, sebesar Rp. 600 Miliar per tahun. Pompa raksasa untuk membuang air dari sungai yang permukaannya lebih rendah karena penurunan muka tanah. “Biaya sebesar itu siapa yang menanggung?”ujar Muslim, jumat (25/10).

Jika harus ditanggung masyarakat di kawasan Teluk yang berjumlah 60.000 jiwa, masing-masing menanggung Rp. 100 juta per tahun. Gubernur DKI diharapkan berfikir ulang soal GSW.

Menurut pakar geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jan Sopaheluwakan, pangkal masalah di kawasan Teluk Jakarta adalah kepadatan penduduk. Banjir dan genangan telah mendorong beberapa industri merelokasi pabrik.

Ia mengingatkan pemda-pemda dalam satu daerah aliran sungai (DAS) bekerja sama merehabilitasi-merekonstruksi daerah hulu dan bantaran sungai. Penataan ulang kawasan hulu DAS yang bermuara di Jakarta juga perlu terkait pembangunan bendungan di Sungai Ciliwung.

Perhatian juga pada sungai lain yang kerap banjir, seperti Pesanggrahan dan Cipinang, sebab mendangkal dan menyempit.

Menurut Muslim, pemerintah tak perlu membangun GSW untuk atasi penurunan muka laut. Lebih perlu dibangun tanggul dekat pantai untuk menahan sedimen masuk ke laut sehingga meningkatkan permukaan. Namun, itu harus disertai dengan relokasi permukiman. (YUN)

Sumber : KOMPAS,Senin, 28 oktober 2013,halaman 13

Siaran Pers Bersama: Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan Bertentangan dengan UUD 1945

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan

Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, 1 November 2013. KIARA mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa rencana pembukaan investasi di 100 pulau kecil yang kaya potensi di Indonesia untuk swasta atau asing bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 2013 terdapat 6 wilayah di 5 provinsi yang dipromosikan menjadi tujuan investasi swasta atau asing (lihat Tabel 1), yakni Kepulauan Selayar dan Pangkajene dan Kepulauan di Sulawesi Selatan; Banyuwangi, Jawa Timur; Lombok Timur dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY dikarenakan prinsip “dikuasai oleh negara” tidak hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan 4 tolak ukur: (1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (3) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan (4) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Fakta di lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut. Sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut yang terletak di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupdate Lombok Timur. Penggusuran ini berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resor, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar USD120 miliar. Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan. Sementara masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah air kelahirannya.

Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut, bukan apriori dan justru membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektar di Gili Sunut.

Tabel 1. Potensi Sumber Daya Alam di 6 Kabupaten

No.

Kabupaten dan Potensi Perikanan

Jumlah Penduduk

(jiwa)

1.

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

–  Luas laut 87% dari total wilayahnya.

–  Kepulauan Selayar memiliki komoditas perikanan andalan: Tuna dengan produsi 408,5 ton, Kerapu Sunu (673.2 ton), Cakalang (180 ton), Tongkal (62,1 ton), Layang (177,5 ton), Terbang (92,9 ton), Bandeng (86,9 ton), dan Udang (42,81 ton).

123.283

2.

Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan

–  Hasil tangkapan perikanan laut mencapai 7.944,3 ton dan budidaya rumput laut 7.174 ton.

–  Adapun jenis ikan di perairan Pangkep adalah kakap merah, kerapu, lencam, cucut, pari, layang, cakalang, rajungan, udang putih, cumi-cumi, bawal putih, senanging, tuna, dan teri.

205.000

3.

Banyuwangi, Jawa Timur

–  Pada tahun 2012, jumlah produksi perikanan di Banyuwangi mencapai    44.469.348 ton atau setara dengan Rp406.031.616.605.

–  Jumlah nelayan di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 25.598 jiwa.

2.100.000

4.

Kabupaten Lombok Timur

–  Memiliki luas laut mencapai 1.0743,33 km2 atau  40,09% dari luas wilayahnya. Bentangan pantai mencapai 220 km dari selatan ke utara. Potensi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu mencakup 6 kecamatan dan 22 desa/kelurahan pantai.

–  Jumlah nelayan perikanan tangkap sebanyak 16.434 jiwa.

–  Potensi perikanan tangkap di Lombok Timur mencapai 12.691,5 ton. Tahun 2009 nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp.150.709.100.000.

1.200.000

5.

Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

–  Memiliki garis pantai sepanjang 982 kilometer dengan potensi luas laut sebesar ± 3.831,72 kilometer persegi (13,14 % dari perairan NTB) dan produksi lestari sumber daya ikan sebesar 33.353.ton terdiri dari ikan Pelagis 15.406 ton dan ikan Demersal 17.947 ton.

–  Potensi Tambak seluas 10.375 Ha, Potensi Budidaya Rumput Laut 14.950 Ha, Potensi Budidaya Mutiara 5.700 Ha dan Potensi Budidaya Kerapu 1.200 Ha; sedangkan potensi Budidaya air tawar seluas 1.491 Ha serta potensi pengembangan usaha garam seluas 350 Ha.

117.526

6.

Ketapang, Kalimantan Barat

– Potensi lestari perikanan tangkap di laut sebesar 403.660,8

ton yang terdiri dari sumber pelagis dan demersal.

543.384

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)

Melihat potensi yang dimiliki 6 kabupaten yang tersebar di 5 provinsi tersebut, semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah. Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil. Bukan malah dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam rancangan revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pun, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama DPR RI juga hanya mengubah klausul Hak Pengelolaan menjadi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir. Jika dicermati, perubahan ini memiliki kesamaan makna, yakni tetap mengkapling, mengomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Program Investasi 100 Pulau juga menempatkan masyarakat lokal hanya menjadi buruh di Tanah Airnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Amin Abdullah, KNTI Nusa Tenggara

Di +62 818 0578 5720

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

Jumat, 01 November 2013, 09:57 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMATERA UTARA — Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditahan pihak berwajib di Pulau Penang terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.

“Kita mendapat kabar 10 nelayan asal Langkat yang ditangkap tersebut kini dihukum di penjara Pulau Penang Malaysia,” kata Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Jumat.

“Mereka sekarang ini menjalani hukuman penjara, karena tidak adanya pembelaan terhadap mereka,” katanya. Padahal 10 nelayan tersebut sudah membantah bahwa mereka tidak mencuri ikan di perairan Malaysia, tapi mencari ikan di peraiaran Indonesia.

Tajruddin menjelaskan bila merujuk pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka nelayan tersebut harus dilindungi.

sesungguhnya Pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan, ungkapnya.

Tajruddin juga menjelaskan penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi.

Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Untuk itulah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta agar Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Keluatan dan Perikanan, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, dapat segera memperjuangkan pemulangan para nelayan ini.

“KNTI berharap agar 10 nelayan Langkat tersebut segera dibebaskan dan dipulangkan, karena tidak layak dan pantas untuk dihukum,” katanya.

Seperti diketahui Kamis (19/9), 10 nelayan yang berasal dari Sei Bilah dan Kelantan Kecamatan Sei Lepan dan kecamatan Brandan Barat ditangkap Polisi Maritim Malaysia.
Mereka yang ditahan: Iqbal Rinanda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hemdra MG (35), Iswadi (37), Ervan (21) yang kesemuanya nelayan penduduk Kecamatan Sei Lepan.

Di waktu yang hampir bersamaan ditahan nelayan yang berasal dari Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat oleh Polisi Maritim Malaysia.

Mereka itu: Ali Akbar (27), Syahril (26), Syafrianda (25), dan Farlan (35), kini juga mendekam dalam tahanan di Pulau Penang, kata Tajruddin Hasibuan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/01/mvkdjz-10-nelayan-langkat-dipenjara-di-malaysia