KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Siaran Pers KIARA 16 Agustus 2016

August 16, 2016/in Siaran Pers/by adminkiara
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

APBN 2017 MESTI SEJAHTERAKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, 16 Agustus 2016. Presiden Joko Widodo akan menyampaikan Pidato Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017 di dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD Republik Indonesia pada Selasa (16/8) siang nanti.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “APBN 2017 mesti diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan dihambur-hamburkan untuk kebijakan pembangunan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi tren defisit anggaran negara kian membesar, yakni 2,35 persen di dalam APBN-P Tahun 2016. Oleh karena itu, negara mesti melakukan penghematan terhadap pos-pos belanja modal kementerian/lembaga negara yang tidak bermanfaat secara langsung kepada masyarakat pesisir, seperti perjalanan dinas dan pembangunan infrastruktur yang dipaksakan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, defisit APBN meningkat dalam 12 tahun terakhir, dari tahun 2005-2016 (lihat Tabel 1). Fakta ini menjadikan anggaran negara amat sangat bergantung kepada utang luar negeri. Di dalam APBN Tahun 2016, jumlah utang luar negeri sebesar Rp330,9 triliun (defisit 2,15 persen). Jumlahnya masih tergolong tinggi pada APBN-P Tahun 2016, yakni sebesar Rp296,7 triliun (defisit 2,35 persen).

Tabel 1. Defisit APBN Tahun 2005-2016 (%)

Uraian

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

APBN

0,77

1,28

1,55

2,11

2,40

2,14

2,09

2,23

2,38

2,40

 

2,15

APBN-P

                   

1,90

2,35

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), diolah dari Kementerian Keuangan

“Besarnya defisit APBN disebabkan oleh realisasi pendapatan negara dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mengalami penurunan, di antaranya PNBP Perikanan. Ironisnya, penurunan PNBP Perikanan terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang giat menggaungkan poros maritim dunia,” tambah Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) juga mencatat, PNBP Perikanan menurun drastis antara tahun 2014-2015, dari Rp. 216,4 miliar menjadi Rp. 79,3 miliar (lihat Tabel 2). Penurunan ini di antaranya disebabkan oleh ketidakpastian usaha perikanan tangkap akibat pemberlakuan regulasi yang tarik-ulur dan tidak diakhiri dengan penegakan hukum yang adil dan terbuka.

Tabel 2. PNBP Perikanan Tahun 2010-2016

TAHUN

JUMLAH (miliar rupiah)

2010

Rp. 92,0

2011

Rp. 183,802,161,080

2012

Rp. 215,766,602,000

2013

Rp. 229,350,562,720

2014

Rp. 216,367,232,525

2015

Rp. 79,3

2016

Rp. 693,0

(Jumlah PNBP Perikanan Tahun 2016 yang ditargetkan di dalam APBN Tahun 2016 dan APBN-P Tahun 2016)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), diolah dari Kementerian Keuangan

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun iklim usaha perikanan nasional dengan jalan memperbaiki kinerja regulasi perikanan, mulai dari kemudahan dan keterbukaan perizinan kapal ikan, metode penghitungan dan pembayaran pungutan hasil perikanan yang mudah dan adil, serta penegakan hukum di laut yang berkeadilan. Dengan jalan inilah, realisasi pendapatan negara dari PNBP Perikanan bisa sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional/skala kecil, pembudidaya ikan, perempuan nelayan, dan ABK akan semakin menjauh. Tahun 2017 adalah tahun keberpihakan dan kebangkitan perikanan nasional.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 53100 259
http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-16 23:59:542016-08-16 23:59:54Siaran Pers KIARA 16 Agustus 2016

Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

August 15, 2016/in Featured, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 23:53:542016-08-15 23:53:54Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Aturan Tanpa Kompromi

August 15, 2016/in Featured, IUU Fishing, Kampanye & Advokasi/by adminkiara

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 18:04:162022-04-28 08:16:45Aturan Tanpa Kompromi

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

August 15, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 17:14:012016-08-15 17:14:01Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

August 15, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 17:14:012016-08-15 17:14:01Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

August 13, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dapat mengaudit garam di kementeriannya mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.

“Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyayangkan masuknya garam impor dari Australia melalui Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, mengingat wilayah itu adalah penghasil garam terbesar di Pulau Jawa.

“Ini seharusnya tidak terjadi, karena di daerah Cirebon dan Indramayu merupakan petani garam terbesar di Jawa dan sekarang harga garam juga sedang anjlok,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Komisi IV itu menyatakan, pihaknya akan melarang dan menentang dengan apa yang terjadi sekarang, karena masuknya kapal bermuatan Garam Impor melalui pelabuhan Cirebon akan mempengaruhi harga garam petani lokal.

Sebelumnya, masa produksi garam di Pantura Jabar pada tahun 2016 lebih pendek dibandingkan tahun 2015 yakni pada Bulan Juni hingga September.

“Masa produksi garam hanya tiga bulan, hal ini karena faktor musim kemarau basah, kami memprediksi musim produksi hanya Juni sampai September saja,” kata Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar, M Taufik di Bandung, Kamis (30/6).

Hal itu berbeda dengan musim produksi garam tahun 2015 yang mencapai lima bulan karena kemarau dan dampak El Nino di kawasan itu.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menggandeng pemerintah provinsi setempat untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca La Nina agar meminimalkan kerugian dan tetap bisa hidup dengan makmur.

Ketua HMPG Jawa Timur M. Hasan di Surabaya, Selasa (26/7), mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Pemprov Jatim adalah dengan melakukan sosialisasi kepada petani tentang dampak La Nina terhadap produksi garam agar petani lebih waspada dan berpikir kreatif melakukan intensifikasi usaha, seperti dengan beternak atau memelihara ikan.

“Pada tahun ini, kami tidak bisa berharap banyak karena sampai saat ini hujan masih saja turun dengan deras. Menurut prakiraan BMKG hujan akan terus berlangsung hingga September 2016 yang disebabkan karena La Nina,” tutur Hasan. (Ant)

Editor: Vicky Fadil

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2016/08/10/109455/kiara-ingin-mendag-audit-garam-di-kementeriannya.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/nelayan6.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:53:182016-08-13 16:53:18Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

August 13, 2016/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta, InfoPublik – Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara.

Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Reporter Baheramsyah

Sumber: http://infopublik.id/read/167237/carut-marut-pengelolaan-garam-nasional-mendag-harus-lakukan-audit-internal.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan9-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:48:422016-08-13 16:48:42Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

August 13, 2016/in Siaran Pers/by adminkiara
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA

Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Jakarta, 12 Agustus 2016. Beda konsep pengelolaan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Natuna semestinya tidak perlu terjadi. Apalagi sudah ada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Di dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, dinyatakan bahwa usaha perikanan tangkap terlarang untuk investor asing. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa dalam investasi perikanan tangkap, modal dalam negeri harus 100% dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 mesti menjadi acuan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Natuna. Debat kusir menyangkut investasi asing sebaiknya dihentikan. Karena instruksi Presiden Joko Widodo adalah meramaikan pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna dengan menghadirkan pelaku usaha dalam negeri”.

Investasi dalam negeri bisa berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat perikanan, khususnya koperasi-koperasi nelayan. “Dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan, niscaya pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna akan memberikan kesejahteraan, khususnya bagi 3.619 rumah tangga usaha penangkapan ikan di Kabupaten Natuna”, tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Di samping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berkewajiban untuk memberikan skema perlindungan dan pemberdayaan sebagaiamana dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, di antaranya memastikan jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan dari hulu ke hilir bagi nelayan, khususnya di Kepulauan Riau. Sudah saatnya nelayan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 173 37640
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259
http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 05:09:072016-08-13 05:09:07Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Siaran Pers Kiara: Menteri Perdagangan Mesti Audit Garam di Kementeriannya

August 10, 2016/in Siaran Pers/by adminkiara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 9 Agustus 2016. Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam adalah (1) minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; (2) buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; (3) minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; (4) besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan (5) harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk: (a) penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; (b) kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; (c) jaminan kepastian usaha; (d) jaminan risiko pergaraman; (e) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; (f) pengendalian impor komoditas pergaraman; (g) jaminan keamanan dan keselamatan; dan (h) fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk: (a) pendidikan dan pelatihan; (b) penyuluhan dan pendampingan; (c) kemitraan usaha; (d) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan (e) penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Terakhir, Menteri Perdagangan mesti segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.***

Untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA di +62 821 1172 7050
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 8155 3100 259
http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-10 01:25:342016-08-10 01:25:34Siaran Pers Kiara: Menteri Perdagangan Mesti Audit Garam di Kementeriannya

Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

August 10, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah untuk mengembangkan skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru akan membuat para petambak garam menjadi tergantung pada korporasi dan perbankan, bukannya mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berpendapat usulan tersebut tidak memihak kepada petambak garam rakyat. Pusat Data dan Informasi Kiara menjelaskan petambak garam saat ini menghadapi berbagai masalah yaitu minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran, serta harga garam yang rendah.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Lewat regulasi itu, impor garam industri tidak dikenakan bea masuk. Pemerintah diminta melindungi dan memberdayakan petambak garam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan skema inti plasma tidak mencerminkan jiwa gotong royong masyarakat petambak. “Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (9/8/2016).

Abdul juga mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag tentang ketentuan impor garam karena bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

 

Report: Annisa Margrit 

Editor: Fatkhul Maskur  

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160809/99/573581/dikritik-usulan-pemerintah-investasi-usaha-inti-plasma-tambak-garam

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/12/petambak-garam-sumenep-2-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-10 00:56:062016-08-10 00:56:06Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam
Page 2 of 3123
August 2016
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Jul   Sep »

Related Link

  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top