Posts

Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL

Skandal Omnibus Law Cipta Kerja

“Pandangan kritis atas putusan mahkamah konstitusi terhadap omnibus law cipta kerja”

 

Agenda sidang pengujian formil UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk membuka kembali ruang bagi publik agar usaha pembatalan UU Cipta Kerja bisa terus dikembangkan. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) merupakan kumpulan organisasi yang terdiri atas 15 organisasi yang konsisten mengawal UU Cipta Kerja yang menjadi pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemohon dalam sidang, KEPAL terus mengikuti proses dan memantau perkembangan persidangan hingga putusan.

Melalui proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa waktu, KEPAL berkesimpulan dan membuktikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja Cacat Formil dalam beberapa proses : 1) Tahap Perencanaan (tanpa naskah akademik dan tanpa melibatkan partisipasi publik), 2) Tahap Penyusunan, 3) Tahap Pembahasan (pengambilan keputusan tingkat I dan II tanpa membaca RUU Cipta Kerja, pengambilan tingkat I dilakukan diluar jam kerja/dini hari, ketidakjelasan naskah karena berbagai versi dan tanpa partispasi publik), 4) Tahap Pengesahan (ketidakjelasan RUU Cipta Kerja yang disahkan karena terdapat berbagai versi) dan 5) Tahap Pengundangan (perubahan naskah UU Cipta Kerja yang berbeda saat pengesahan dan pengundangan).

Pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. Di dalam persidangan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja, yang mana akhirnya Mahkamah Konstusi memutuskan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua tahun).

Bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja maka demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum atas undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali. Juga untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan Cipta Kerja selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU ini yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU Cipta Kerja yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuktikan bahwa, Pertama, omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil; Kedua, Mahkamah Konstitusi tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat; Dan ketiga,  Pilihan gerakan rakyat untuk membela hak-hak konstitusional rakyat yang dilanggar dalam proses politik legislatif dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi adalah tepat sehingga momentum konsolidasi demokrasi tetap terjaga.

Pemaknaan frasa inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi menurut KEPAL haruslah dimaknai bahwa Pertama, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dlam batas dua tahun dan jika tidak berhasil maka akan menjadi inkonstitusional permanen, Kedua, Meskipun putusan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi tidak bisa diartikan bahwa perbaikan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dalam tenggang waktu dua tahun. Kalimat menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja menunjukan bahwa fokusnya adalah perbaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, Perbaikan UU Cipta kerja juga tidak bisa hanya berupa revisi sederhana melainkan perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan pada keseluruhan tahapan pembentukan undang-undang yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perbaikan tersebut menyangkut landasan hukum omnibus law, yang berarti harus ada perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keempat, Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, yaitu hak rakyat untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Prasyarat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna bisa disebut sebagai penemuan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pengujian formil UU Cipta Kerja, dapat menjadi pedoman  konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan demokrasi berkedaulatan rakyat dalam negara hukum. Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas, maka hasil dari perjuangan konstitusional gerakan rakyat berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi  terkait konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan konstistusionalitas hak-hak rakyat, perekonomian nasional, dan sumber sumber agraria harus menjadi landasan kerja bagi pemerintah/Pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan.

Selengkapnya, unduh buku: Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL 2022

Siti Khodijah: Melangkah Menuju Kemandirian

Hidup dalam kegelapan, tanpa fasilitas listrik dari negara telah dijalani oleh 40.000 masyarakat pembudidaya udang di Bumi Dipasena selama 4 tahun lamanya. Beberapa petambak pernah membuat lelucon satir tentang kondisi petambak di Bumi Dipasena, di mana petambaklah yang bergantung pada udang dalam kehidupan sehari-hari, bukan udang yang bergantung pada manusia. Jika udang membutuhkan udara, barulah genset-genset dinyalakan dan para perempuan pembudidaya merasa bisa menikmati kehidupan.

Tanpa listrik, petambak di Bumi Dipasena terus melakukan ‘gerilya’ kemandirian dan kesejahteraan yang didorong secara swadaya. Mulai dari mengembangkan pola kemitraan yang adil dan lebih ‘memanusiakan manusia’ hingga memastikan fasilitas umum petambak, seperti ambulans.

Pada saat bersamaan, negara terus mendorong hasil produksi udang di tingkat nasional, yaitu 785.900 ton di tahun 2015. Tumpuan terbesar berada di Bumi Dipasena, di mana hasil produksi perbulan mencapai 20-30 ton per bulan. Besarnya produksi yang didorong, tentu akan berdampak bagi kehidupan perempuan. Namun, sudah sejauh mana negara memfasilitasi kebutuhan perempuan pembudidaya?

Dalam siklus berbudidaya, perempuan pembudidaya memiliki peran penting. Perempuan pembudidaya dapat bekerja selama 15 jam perhari, mulai dari mengurus kebutuhan keluarga, seperti memasak, mencuci baju, dan merapikan rumah. Sedangkan berkaitan dengan kegiatan berbudidaya, perempuan pembudidaya berkontribusi dalam memberikan pakan udang, memastikan kesehatan udang, hingga membantu ketika panen udang. Hal inilah yang muncul dan disepakati oleh peserta dalam Pelatihan Pengenalan Mangrove yang diadakan pada Mei 2015 di Sekretariat P3UW, Bumi Dipasena, Lampung.

Salah satu yang hadir adalah seorang perempuan dari Desa Bumi Dipasena Jaya, Siti Khotijah. Seorang perempuan yang hingga hari ini terus berjuang mendorong kemandirian dan kesejahteraan perempuan pembudidaya di Bumi Dipasena.

Kenangan Perahu Cadik

Sewaktu kecil, Siti Khotijah sering mendengar ayahnya bercerita tentang Perahu Cadik. Perahu yang sering dijumpai di perairan Madura dan merupakan salah satu simbol pesisir yang hari ini nyaris hilang.

“Bapak asli Madura, sedangkan ibu lahir di Lampung, tapi keturunan Jawa. Dulu waktu kecil sering mendengar cerita tentang perahu cadik. Katanya perahu itu ada sayap-sayapnya,” kenang Siti Khotijah.

Berdasarkan cerita dari bapaknya, perahu cadik merupakan salah satu upaya masyarakat dalam merancang kapal yang sesuai dengan kondisi alam sehingga nelayan tetap bisa melaut sekalipun ombak sedang tinggi. Sayap-sayap yang dimaksud oleh Siti Khotijah adalah bambu-bambu di samping kiri dan kanan sebagai penyeimbang. Kenangan inilah yang membuat Siti Khotijah selalu dekat dengan hal-hal yang berbau pesisir.

Di sisi lain, filosofi hidupnya menjadi seperti perahu cadik. Seberapa besar ombak yang dihadapi oleh Siti Khotijah, tidak akan menyurutkan perjuangan Siti Khotijah.

Siti Khotijah adalah anak ke-9 dari 11 bersaudara. Sedari kecil Siti Khotijah tidak pernah lelah berjuang untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang tidak sedikit, di umur 8 tahun, Siti Khotijah sudah mulai membantu ibunya berjualan atau mengurus rumah.

“Banyak anak, banyak pengeluaran. Jadi kami harus bantu ibu dan bapak, dari situlah saya memahami kalau pendidikan itu mahal sekali. Tapi patut untuk diperjuangkan,” kata Siti Khotijah.

Namun, dengan kondisi keuangan yang tidak lagi memungkinkan, Siti Khotijah harus mengalah. Ia memberikan peluang pendidikan kepada adik-adiknya, karena itulah Siti Khotijah hanya mampu mengendapkan impiannya untuk merasakan duduk di bangku kuliah.

Belajar Hingga ke Negeri Cina

Menikah dengan salah satu petambak menjadi salah satu alasan Siti Khotijah pindah ke Bumi Dipasena. Ia dikaruniai dua orang anak, satu laki-laki dan perempuan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Siti Khotijah berjualan jajanan untuk anak-anak di sekolah. Jika sedang libur sekolah, maka ia beralih profesi sementara: berjualan sayur keliling desa.

Kegigihan Siti Khotijah pun terlihat sewaktu mengikuti beragam pelatihan yang diinisiasi oleh KIARA. Salah satunya adalah Pelatihan Gender dan Pengenalan Mangrove. Siti Khotijah memperlihatkan antusiasme dalam belajar dan memperkaya dirinya dengan ilmu.

“Pertama kali diperkenalkan mengenai organisasi, saya yakin PPNI adalah wadah yang baik untuk terlibat aktif dan belajar di dalamnya,” jelas Siti Khotijah.

Selain itu, Siti Khotijah pun terpilih menjadi Koordinator Baret PPNI-P3UW Lampung. Hal ini pun mendapat dukungan penuh dari kawan-kawan di Bumi Dipasena dan salah satunya adalah anggota Dewan Presidium PPNI, Erna Leka.

Semangat Siti Khotijah pun semakin menggebu, setelah terpilih menjadi Koordinator, ia mulai gencar memperkenalkan PPNI di daerahnya. Bahkan ia pernah diundang secara khusus untuk menjelaskan apa saja program PPNI dan bagaimana keterlibatannya selama ini di tingkat nasional.

“Saya belajar betul, bagaimana saya bisa berbicara dengan baik di depan umum, bagaimana saya mendorong kemandirian dan kesejahteraan perempuan, dan bagaimana saya belajar agar diri saya tidak cepat puas dengan ilmu yang saya miliki hari ini,” ujar Siti Khotijah.

Beberapa kali Siti Khotijah mendapatkan kesempatan baik untuk belajar dengan perempuan-perempuan nelayan lainnya, seperti hadir di dalam South East Asia Fisherwomen Symposium and Festival yang diadakan pada tanggal 29-30 Desember 2015. Dalam kesempatan tersebut, Siti Khotijah bisa bertemu dengan perempuan nelayan dari Malaysia, Kamboja, dan Filipina.

Membangun Kemandirian

Hari ini, Siti Khotijah masih terus memproduksi kerupuk udang. Pasca mengikuti studi banding di Sidoarjo, Siti Khotijah mulai mengkreasikan kerupuk udangnya dengan inovasi kemasan yang lebih menarik. Selain itu, kreasi produk pun mulai dikembangkan, salah satunya adalah membuat kemplang.

Namun, Siti Khotijah sadar, perjuangannya bukan sekadar berkutat di dalam aktivitas ekonomi. Siti Khotijah mulai paham bahwa ada negara sebagai payung besar bangsa ini dalam memastikan kesejahteraan dan kemandirian rakyatnya. Ia mulai berani melakukan pendekatan kepada aktor-aktor strategis yang dapat mewujudkan mimpinya, salah satunya adalah Bupati Tulang Bawang.

Perjalanan Siti Khotijah masih panjang, mimpi terbesarnya bersama PPNI adalah menolak anggapan buruk tentang perempuan yang selama ini hanya berkutat di ranjang, dapur, dan sumur. Perempuan terdidik akan menghasilkan 3 sampai 4 generasi yang hebat.

“Karena itu, saya berjuang dan belajar terus, kemandirian memang tidak bisa diraih instan. Tapi bukannya tidak mungkin untuk diraih. Terpenting, perempuan harus menjadi hebat,” tutup Siti Khotijah.*** (SH)

Ratna Sari Keliat: Mengharmonisasikan Manusia dan Hutan Mangrove

Masyarakat pesisir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah melewati jalan panjang menolak ekspansi perkebunan sawit di atas hutan mangrove seluas 1.200 hektar. Perkebunan sawit membuat pendapatan nelayan menurun drastis dan merampas akses nelayan terhadap sumber penghidupan.

Sejak tahun 2012, KIARA bersama dengan KNTI Kabupaten Langkat berjuang mengembalikan fungsi hutan mangrove seperti semula. Perjalanan panjang membuahkan hasil, seluas 1.200 hektar lahan yang telah dikonversi menjadi kebun sawit kembali difungsikan sebagai hutan mangrove oleh nelayan di Langkat, Sumatera Utara. Sedikitnya 400 hektar lahan telah ditanami ratusan ribu mangrove, baik secara swadaya maupun mendapat bantuan dari pihak-pihak lain.

Hingga hari ini, penanaman secara berkala terus dilakukan bersama dengan nelayan dan perempuan nelayan di Kabupaten Langkat. Menariknya, perempuan nelayan memiliki peran penting dalam pengelolaan wilayah pesisir, khususnya Kabupaten Langkat.

Perempuan Penggerak

Suhu di Langkat, Sumatera Utara, mencapai 33 derajat celcius, panasnya udara tidak menghentikan langkah Ratna Sari Keliat untuk menaiki sampan menuju Desa Perlis. Sepanjang mata memandang, pohon mangrove berjajar rapi. Burung Kuntul Kecil (Egretta garzetta) terlihat dari kejauhan, konon sewaktu alih fungsi hutan mangrove terjadi, burung Kuntul Kecil ini seperti hilang ditelan bumi.

Ratna Sari Keliat, perempuan kelahiran Desa Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah hidup dekat dengan pesisir. Kehidupan nelayan dan dinamika yang dihadapi menjadi salah satu faktor yang menggerakkan hatinya untuk berjuang bersama nelayan.

Dulu, saya sering mendengar nelayan mengeluh. Hasil tangkapan sulit, bahkan pernah ada yang hanya mendapatkan Rp 15.000 perhari. Dari situ saya sendiri sadar nelayan itu membutuhkan keberadaan hutan mangrove, mangrove pun butuh pengelolaan yang arif oleh manusia,” ujar Ratna.

Di sisi lain, Ratna terus menyaksikan banyaknya nelayan yang beralih profesi menjadi tukang ojek ataupun merantau ke Jakarta dan sampai ke negeri orang. Sebelum ada konversi hutan mangrove, lebih dari 10 orang warga menjadi pencari madu lebah. Namun, setelah hutan mangrove dibabat habis, para pencari lebah kehilangan mata pencaharian.

Kesadaran mulai tumbuh di hati Ratna, ia mulai merasakan apa yang dirasakan oleh nelayan dan perempuan nelayan. Sejak tahun 2015, Ratna mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ia terus berupaya memastikan masyarakat terdidik dan memiliki pendapatan yang lebih pasti.

Sewaktu mangrove ditebang, kami menangis. Habislah hidup kalau terus dibabat pohonnya, dari situ saya mulai berpikir bagaimana caranya mendorong nelayan untuk mandiri dan sejahtera. Kebetulan saya menjadi penghubung saat itu,” kata Ratna.

Berjejaring

Pada tahun 2015, Ratna menginisiasi dua kelompok perempuan nelayan yang bergabung di bawah payung PPNI, yaitu Tani Abadi Mangrove di Lubuk Kertang dan Mutiara Bahari di Perlis. Menginisiasi gerakan perempuan nelayan bukan perkara mudah, namun tantangan membangun kelompok yang baik diimbangi dengan upaya membangun komunikasi yang baik antara anggota adalah kebahagiaan tersendiri.

Kelompok yang dibina oleh Ratna digerakkan untuk terlibat aktif dalam mendorong kemandirian melalui pelatihan-pelatihan. Salah satunya adalah pelatihan mengolah mangrove bersama dengan Muara Tanjung/PPNI Serdang Bedagai dengan difasilitasi oleh KIARA dan Dompet Dhuafa.

Pasca, pelatihan kelompok perempuan nelayan yang dibina oleh Ratna mulai diakui dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah dengan fasilitas kapal dari Pemerintah Daerah untuk kelompok nelayan. Di sisi lain, perempuan nelayan mendapatkan fasilitas alat produksi.

Ini salah satu bentuk upaya membantu saudara dan saudari saya, terlalu sering saya mendengar nelayan mengeluh kesulitan mendapatkan penghasilan. Ketika mereka mendapatkan fasilitas APBN/APBD, saya senang sekali,” cerita Ratna membanggakan capaian masyarakat.

Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang adil menjadi harapan bagi 2,2 juta nelayan Indonesia. Ratna Sari Keliat pun mengharapkan implementasi UU tersebut dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan yang ada di Langkat. Tak terkecuali bagi perempuan nelayan.

Mendorong Kemandirian

Ratna sadar jika ia bukan seorang nelayan, namun kepeduliannya  mendorong dirinya untuk terlibat dalam mewujudkan cita-cita kemandirian perempuan nelayan. Saat ini, setidaknya lebih 5 produk mulai diproduksi oleh perempuan nelayan di Langkat. Dari produk yang dihasilkan, perempuan nelayan mulai mendapatkan pendapatan yang cukup.

Hari ini, perempuan menjadi lebih mandiri, mereka memiliki pendapatan tambahan dan cukup untuk jajan anak-anak. Selain itu, perempuan nelayan di sini sudah memiliki posisi yang lebih baik dalam diskusi-diskusi pengambilan keputusan di kampung,” tambah Ratna.

Burung Kuntul Kecil yang sudah mulai datang ke hutan mangrove, menjadi penanda ekosistem di Langkat berangsur pulih. Ratna selalu percaya, mangrove dan manusia memiliki hubungan erat. Manusia menjaga pesisir dan sumber daya pesisir akan memberikan kebaikan kepada masyarakat. Hari ini, Ratna masih memiliki mimpi besar untuk perempuan nelayan. Ia berharap perempuan nelayan dapat diakui oleh negara, yang artinya perempuan memiliki posisi politis yang dilindungi oleh negara.

Perempuan nelayan sudah berkontribusi banyak dalam memenuhi kebutuhan pangan bangsa, mencerdaskan generasi muda, dan menjaga pesisir menjadi lestari, maka selayaknyalah perempuan nelayan diakui oleh negara,” harap Ratna Sari Keliat.*** (SH)

Norng Limheang: Pemimpin Perempuan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dari Kamboja

Dalam adat Lamalera, Nusa Tenggara Timur, laut bak seorang ibu. Laut yang diumpakan seorang ibu selalu menjaga anak-anaknya, memberikan makanan terbaik, dan memastikan anak-anaknya tumbuh menjadi generasi cerdas dengan mengonsumsi ikan. Relasi satu-kesatuan antara manusia dan laut tidak dapat dipisahkan begitu saja. Sama halnya kehidupan Norng Limheang, perempuan nelayan dari Kamboja.

Di dalam “South East Asia Fisherwomen Symposium and Festival” yang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Desember 2015 di Jakarta, Norng Limheang terbang dari negaranya dan turut bergabung dengan perempuan nelayan dari Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Kehadirannya bukan hanya untuk menjalin persaudaraan antara sesama perempuan nelayan, ia juga ingin belajar bagaimana perempuan nelayan terus mendorong kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga-keluarganya.

Dari Desa Nesat

Norng Limheang berusia 43 tahun. Ia memang tidak terlalu tinggi, namun dari postur tubuhnya terlihat ia terbiasa bekerja keras. Norng berasal dari sebuah desa pesisir, kampung Nesat, Chroy Svay Commune, Kabupaten Sre Ambel, Provinsi Koh Kong, Kamboja.

Awalnya Norng hanya perempuan nelayan biasa, hidupnya terus berkelindan dengan hal-hal yang berbau pesisir. Dari pagi ia sudah sibuk mengurus kebutuhan melaut, mengurus anak, dan menjual hasil tangkapan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu kesadaran pentingnya untuk beroganisasi pun tumbuh.

Sebagai perempuan pesisir, awalnya ia tidak memiliki keberanian untuk membagi ide dan gagasannya. Bahkan untuk bercerita di depan kawan-kawannya pun ia masih kesulitan dan malu. Namun, kegigihannya untuk mewujudkan mimpi, ia mulai mendorong dirinya untuk berani bertindak dan berbicara di dalam forum-forum strategis.

Norng berpikir, perempuan nelayan sebaiknya berorganisasi. Jika kita bermimpi tentang sesuatu hal yang besar, maka kita perlu banyak tangan untuk mendorong mimpi itu menjadi kenyataan. Hal tersebutlah yang menggerakkan Norng untuk mulai berorganisasi pada tahun 2005.

Norng terlibat aktif dalam segala aktivitas yang mendorong kehidupan nelayan lebih mandiri dan sejahtera. Salah satunya adalah keterlibatannya dalam pengembangan masyarakat berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir. Norng menjadi salah satu aktor kunci dalam merehabilitasi sungai yang berada di tempat tinggalnya.

Dalam hatinya, Norng selalu percaya perubahan harus dibuat hari ini. Sembari berburu dengan waktu, perubahan di tingkat masyarakat harus didorong dengan komitmen bersama-sama masyarakat. Gerakan tidak boleh sepotong-potong, Norng merangkul semua orang untuk bergerak aktif dan memiliki komitmen bersama untuk bersama-sama meraih kehidupan yang lebih baik demi generasi masa depan.

Berjuang

Ada stigma buruk yang hingga saat ini sulit dilepaskan dari nelayan di seluruh Asia Tenggara. Nelayan identik dengan kemiskinan, kebodohan, dan kumuh. Stigma buruk itulah yang ingin Norng lawan, nelayan tidak semuanya bodoh.

Norng dan masyarakat di Kamboja hingga hari ini masih menghadapi permasalahan pendapatan keluarga nelayan. Perubahan iklim membuat nelayan sulit melaut dan pendapatan menurun drastis.
Di saat bersamaan, perempuan kurang memiliki kesempatan berorganisasi. Untuk itulah, Norng mendorong adanya kesempatan yang adil bagi perempuan nelayan.

Norng terlihat seperti perempuan biasa, namun komitmennya dan keberaniannya memimpin masyarakat patut diacungi jempol. Norng mampu menggerakkan komunitas menjaga pesisirnya dari ancaman pengrusakan.
Pada tahun 2008 merupakan awal mula seorang Norng Limheang bertemu dengan Fisheries Action Coalition Team (FACT). Diawali dengan sebuah program yang dilaksanakan di Chroy Svay Commune. Dalam mengembangkan program bersama FACT, peran Norng sangat penting. Hal ini dikarenakan Norng terlibat aktif sejak awal dan terus berbagi ide dan pengetahuan yang dimilikinya. Norng terus meningkatkan kapasitasnya bersama dengan komunitas melalui pelatihan-pelatihan bersama dengan komunitas lain dan pemerintah.

Norng percaya, mengawali gerakan perubahan bukan sekadar wacana. Artinya, butuh upaya konkrit dan perkuat jaringan. Norng bukan hanya memperkuat komunitas, ia pun terus bergandengan tangan untuk mengelola dan menjaga pesisir. Norng yakin bahwa apa yang dilakukannya hari ini mampu memberi kebaikan pada perempuan nelayan dan generasi penerusnya.*** (SH)

Siti Hajar binti Abdul Aziz: Pionir Gerakan Perempuan Nelayan di Malaysia

Perempuan dari Suku Lio, di Kabupaten Ende telah secara turun-temurun berperan sebagai penyimpan hasil panen dan penjaga lumbung (lesu usu wuni kai kebo bela), serta pengelola dapur (tau jila lika banga waja).

Perempuan dari Serdang Berdagai, Sumatera Utara, telah puluhan tahun berjibaku melakukan penyelamatan mangrove secara swadaya. Lebih dari 10.000 batang mangrove ditanam untuk menjaga pesisir dan memastikan perekonomian keluarga nelayan tetap terpenuhi.

Perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam, perempuan bukan sekadar menjamin kebutuhan gizi keluarganya. Mereka juga berperan memastikan lingkungan dan ekosistem laut tetap lestari.
Di pesisir, perempuan nelayan berperan bukan hanya menjaga lingkungannya tetap terjaga, mereka juga berjwuang memberdayakan perempuan agar tetap mandiri dan sejahtera. Nyatanya, perjuangan memandirikan dan menyejahterakan perempuan nelayan pun dilakukan oleh perempuan nelayan dari Malaysia. Perempuan itu telah berbuat banyak untuk masyarakat pesisir di tempatnya, perjuangannya pun bukan tanpa arah, ia terus memastikan bagaimana perempuan bisa berdikari.

Ide organisasi

Namanya Siti Hajar binti Abdul Aziz, usianya beranjak 31 tahun dan berasal dari Malaysia. Suaminya adalah seorang nelayan dan bergabung di dalam kelompok Inshore Fishermen Welfare Association atau PIFWA. Kehidupan Siti Hajar pun kian dekat dengan pesisir.

“Di tempat saya, banyak juga perempuan ikut pergi melaut, jadi perempuan nelayan memang menjadi bagian penting di dalam kehidupan keluarga,” ungkap Siti Hajar binti Abdul Aziz.

Beranjak 10 tahun pernikahan Siti Hajar, ia mulai gundah melihat bagaimana kehidupan nelayan di daerahnya. Belajar dari pengalaman suaminya dalam berorganisasi, Siti Hajar mulai memahami jika perempuan pun semestinya turut berorganisasi. Ia mengibaratkan organisasi sebuah kendaraan untuk mencapai tujuan.

Tekad Siti Hajar untuk mendirikan dan terlibat dalam kelompok perempuan nelayan kian kuat. Pasalnya Siti Hajar terus menghadapi kesulitan yang dihadapi oleh nelayan di daerahnya. Cuaca buruk, angin kencang yang menyebabkan nelayan tidak bisa melaut secara otomatis membuat pendapatan nelayan turun drastis.

Nelayan di daerahnya pun harus berhadapan dengan maraknya pencemaran dan penangkapan ikan berlebih yang secara langsung membuat stok ikan semakin menurun. Di saat bersamaan, penggunaan trawl pun masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh nelayan di daerahnya.

Kondisi nelayan pun diperburuk dengan minimnya infrastruktur bagi nelayan, contohnya fasilitas dermaga yang kurang baik. Penurunan sumber pendapatan kian dirasa perempuan nelayan, karena seringkali suami mereka pulang tanpa hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Memperjuangkan hak

Belajar dari kondisi yang dihadapi, baik oleh nelayan maupun perempuan nelayan, Siti Hajar binti Abdul Aziz turut terlibat ketika PIFWANITA diinisiasi pada tahun 2013. PIFWANITA merupakan kelompok perempuan di bawah Inshore Fishermen Welfare Association – PIFWA.

PIFWANITA beranggotakan 40 orang perempuan dan Siti Hajar merupakan ketua terpilih pertama. Mimpi besar PIFWANITA adalah mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan nelayan yang mandiri dan sejahtera.

Perempuan nelayan harus kuat dan bergerak, mereka punya peran besar dan seharusnya didukung oleh semua unsur, seperti pemerintah, CSO, dan lembaga lainnya,” tambah Siti Hajar.

PIFWANITA memiliki beberapa program untuk menyejahterakan perempuan nelayan, di antaranya kampanye, pemberdayaan potensi pesisir berupa mangrove untuk diubah menjadi salah satu ekonomi alternatif keluarga nelayan. Selain itu, PIFWANITA juga terus menyuarakan penyelamatan pesisir dan lingkungan melalui penanaman mangrove.

Siti Hajar pun tidak lupa merangkul generasi muda untuk bergerak bersamanya menjaga pesisir, hal ini terlihat dari salah satu upaya PIFWANITA yang melakukan pendidikan kepada anak-anak dan generasi muda.

Sedari kecil anak-anak harus tahu manfaat pesisir, jika dewasa nanti mereka bisa mencintai pesisir dan terus menjaga keberlanjutannya,” jelas Siti Hajar.

Percaya

Siti Hajar selalu percaya satu hal, perempuan dan alam memiliki relasi integral atau tidak terpisah. Perempuan nelayan memiliki peran penting menjaga pesisirnya tetap lestari, namun pada saat bersamaan potensi yang dimliki oleh alam sepatutnya digunakan secara arif oleh nelayan.

Bersama dengan PIFWANITA, Siti Hajar mulai melirik segala bentuk produk berbahan dasar mangrove. Hal ini berdasarkan dari potensi yang dimiliki dan manfaat mangrove yang beragam. Siti Hajar mengolah mangrove menjadi kue, obat, teh dan lain-lain.

Kami sering diundang oleh pemerintah untuk menunjukkan produk-produk kami,” ucap Siti Hajar senang menceritakan pengalamannya.

Melalui Siti Hajarlah, pengetahuan manfaat mangrove terus digulirkan kepada khalayak umum di Malaysia. Mangrove yang selama ini hanya identik dengan tumbuhan yang tumbuh di pesisir ternyata memiliki beragam fungsi yang bisa dimaksimalkan. Di sisi lain, Siti Hajar dan PIFWANITA mulai mengembangkan pengolahan kerajinan tangan berbahan dasar kerang.

Siti Hajar pun secara intensif membangun komunikasi dengan Sahabat Alam Malaysia (SAM), anggota SEAFish for Justice, agar gerakan perempuan nelayan kian terorganisir.

Banyak rekan-rekan jaringan yang membantu PIFWANITA menjadi besar dan kuat, di antaranya kawan-kawan SAM dan masih banyak lagi. Karena peran jaringan itu penting sekali,” pesan Siti Hajar.

Gerakan perempuan nelayan melalui PIFWANITA didorong menjadi gerakan indepeden di mana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh perempuan nelayan yang menjadi anggota. Namun, untuk mengembangkan sayap, Siti Hajar pun turut melibatkan instansi pemerintah, seperti Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan.

Siti Hajar pun menjadi peserta aktif pada South East Asia Fisherwomen Symposium and Festival dengan tema “Women and Community Based Coastal Resource Management” yang diselenggarakan oleh KIARA dan SEAFish for Justice pada 29- 30 Desember 2015 di Jakarta.

Siti Hajar percaya perempuan nelayan merupakan agen perubahan di pesisir. Untuk itulah, selayaknya perempuan diakui oleh negara dan menjadi prioritas dalam program pemerintah. Siti Hajar pun percaya, perempuan nelayan adalah sosok yang kuat, mandiri dan selalu berjuang untuk kesejahteraan keluarga nelayan.*** (SH)

Murnihati: Dari Lombok Timur untuk Perempuan Indonesia

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
-Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945-

Negara memegang mandat penting, yakni menyejahterakan kehidupan rakyatnya. Pengharapan yang tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi mimpi rakyat Indonesia: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Cita-cita besar bangsa ini nyatanya harus terbentur dengan pola perampasan ruang hidup yang masih terus terjadi hingga hari ini. Seperti yang terjadi di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 109 keluarga nelayan harus tergusur karena investasi pulau kecil. Ironinya, investasi pulau kecil tersebut dimiliki oleh PT Blue Ocean Resort dari Singapura.

Nelayan kian rentan dengan pemiskinan terstruktur yang dilakukan oleh negara. Hal ini diperburuk dengan adanya kebijakan pro-asing yang menempatkan nelayan dalam kemiskinan.

Berangkat dari kegelisahan yang dihadapi oleh nelayan, seorang perempuan nelayan dari Dusun Jor mulai menggerakkan perempuan di kampungnya untuk mendorong kemandirian nelayan. Kegelisahan yang dipendam merubah dirinya menjadi perempuan yang mampu mendorong perempuan lainnya untuk mulai mengukir kreativitas melawan kemiskinan.

Perempuan sejahtera

Namanya Murnihati, artinya seorang perempuan yang memiliki hati yang baik, murni, seperti mutiara. Murnihati terlahir di desa pesisir, sejauh matanya memandang, ia sering melihat bagaimana kehidupan nelayan lekat dengan kemiskinan.

Ayah bekerja sebagai penjual ikan, jadi tahu bagaimana nelayan suka cerita kehidupan sehari-hari. BBM mahal dan tangkapan susah,” ujar Murnihati.

Murnihati menikah dengan seorang nelayan dan memiliki 4 orang anak perempuan yang jelita. Pengharapannya kian besar seiring dengan buah cintanya yang beranjak dewasa, Murnihati ingin anak-anaknya memiliki hidup yang lebih baik dan sejahtera.

Murnihati kian gelisah, perannya sebagai perempuan nelayan hingga hari ini belum diakui oleh negara. Padahal, perempuan nelayan terlibat aktif dan menjadi aktor penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil.

Di dalam perikanan budidaya, misalnya, perempuan nelayan terlibat dari mulai tebar benur, memberi pakan, hingga panen. Di perikanan tangkap, perempuan nelayan terlibat dari mulai suaminya bersiap pergi melaut hingga membantu mengolah atau menjual hasil tangkapan.

Bekerja selama 18 jam perhari itu hal biasa buat kami, tapi ketika bicara siapa kami, kami sering merasa kebingungan. Kami perempuan nelayan, pejuang protein bangsa yang belum diakui Negara hingga detik ini,” tambah Murnihati.

Kesadaran Murnihati tumbuh semenjak ia terlibat pada tahun 2001 dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di tingkat desa. Ia mulai aktif mengajak ibu-ibu nelayan untuk melakukan perubahan, baik untuk dirinya sendiri dan masyarakat sekitar.

Ambil peran

Murnihati menginisiasi kelompok perempuan nelayan yang diberi nama “Kelompok Pesisir Samudra” dan menggerakkan “Koperasi Nelayan Cemerlang” yang beranggotakan 39 orang. Selain itu, ia juga mendorong perempuan nelayan untuk menciptakan produk, seperti Terasi dan Kerupuk dari Rumput Laut.
Murnihati menyadari geraknya mendorong kesejahteraan perempuan nelayan tidak bisa dilakukan sendiri. Ia butuh ruang yang lebih untuk bergerak, maka pada tahun 2012 Murnihati mulai terlibat di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).

Kami ini ibarat ikan yang setiap hari bertumbuh besar, kami butuh ruang yang lebih besar. Untuk itu, kami bergabung dengan PPNI,” jelas Murnihati.

Bagi Murnihati, PPNI menjadi wadah untuk berbagi informasi, memperkuat gerakan dan berbagi suka cita laiknya seorang saudari.

Kami berbagi cerita sedih, cerita gembira, semua dilakukan bersama. Itulah kenapa saya senang betul jika bertemu dengan kawan-kawan PPNI lainnya,” ceritanya.

Murnihati menggerakan perempuan dari pintu ke pintu, menceritakan pengalamannya dengan PPNI dan menuai banyak sekali respon dari perempuan nelayan di tempatnya.

Kalau kita hanya duduk dan menunggu perubahan, itu tidak mungkin terjadi. Tapi kita harus bangkit, mengetuk mereka satu-satu biar bergerak bersama,” ungkap Murnihati.

Murnihati sadar betul, gerakan perempuan yang ada hingga hari ini masih terbilang lambat. Hal ini dikarenakan ruang yang lebih banyak diperuntukkan kepada laki-laki. Untuk itu, Murnihati tanpa kenal lelah terus mengetuk perempuan nelayan untuk bergerak.

Murnihati bersama dengan PPNI dan KIARA terus mendorong negara untuk mengakui perempuan nelayan dan memastikan perlindungan serta pemberdayaan seusai dengan kebutuhan.

Gerakan perubahan dan kreasi terus diukir oleh perempuan nelayan, sekalipun mereka belum diakui oleh negara. Murnihati terus mengetuk pintu-pintu perempuan nelayan untuk bergerak dan melakukan perubahan, kiranya, kapan negara ini mulai tergerak mengakui perempuan nelayan?*** (SH)

RUU Perlindungan Nelayan Perlu Perbaikan Substansial

Kamis, 10 September 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan negara mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir.

Karena itu para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan perempuan nelayan mendorong adanya perbaikan substansial dalam draf RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015.

Diskusi publik itu dilaksanakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari beberapa wilayah. Diantaranya, Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kesempatan itu, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya Dr. Ir. Guntur, MS, mengatakan, hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia.

“Bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (10/9).

Senada dengan itu, Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., mengatakan, draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. “Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan,” tegas Prof. Marsoedi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi.

Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)Masnuah, menjelaskan, perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. “Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., menambahkan, definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender.

Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. “Kelima hal ini satu paket,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. “Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup,” katanya.

Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan,” tegasnya.

Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, menyebutkan, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. “Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim.

Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-perlu-perbaikan-substansial/

Siaran Pers Bersama: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

Siaran Pers Bersama:

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Persatuan Petambak Garam Indonesia
Serikat Nelayan Indonesia
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, FPIK, Universitas Brawijaya
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

 
Malang, 10 September 2015. Saatnya Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya, di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015. 
 
Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang. 
 
Dr. Ir. Guntur, MS, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya mengatakan, “Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia, bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”. 
 
Senada dengan itu, Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengatakan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan”. 
 
Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi. 
 
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) menjelaskan, “Perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan”. 
 
Pada sesi diskusi, setali tiga uang dengan Masnuah, Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) menambahkan, “Definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender. Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. Kelima hal ini satu paket”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup. 
 
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, “Perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan”. 
 
Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, “RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi”.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menyebutkan, “APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi”.
 
Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat.***
 
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia di +62 852 2598 5110
Muhammad Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia di +62 813 1317 7626
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259 

Memandirikan Nelayan

Sebagai negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia, saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan yang tak sekadar berporos pada pemenuhan pangan semesta negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya.
Di atas kertas, peningkatan produksi perikanan terus digulirkan pemerintah. Tahun ini, produksi perikanan ditargetkan 24,82 juta ton, meliputi perikanan tangkap 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Tahun 2016, target produksi perikanan mencapai 25,91 juta ton, meliputi perikanan tangkap ditargetkan 6,45 juta ton dan perikanan budidaya 19,46 juta ton.
Dari sisi konsumsi, target konsumsi ikan juga terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan pangan. Tahun ini, konsumsi ikan nasional ditargetkan 40 kg per kapita, sedangkan tahun 2016 ditargetkan 43,88 kg per kapita. Tahun 2019, pemerintah menargetkan konsumsi ikan nasional mencapai 50 kg per kapita.
Namun, peningkatan target produksi dan konsumsi ikan belum sejalan dengan penambahan pelaku usaha. Di sektor perikanan tangkap, jumlah nelayan terus menurun, baik karena meninggal maupun beralih profesi. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat rata-rata 2 nelayan meninggal di laut setiap hari. Tahun 2012, jumlah nelayan yang meninggal di laut sebanyak 186 orang, tahun 2013 sebanyak 225 orang, dan tahun 2014 berjumlah 210 jiwa.
Di Jawa Tengah, sekitar 12.000 anak buah kapal menganggur karena sekitar 300 kapal ikan cantrang tidak bisa lagi melaut sejak pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Belum ada solusi nyata bagi pemilik kapal cantrang untuk bisa mengganti alat tangkapnya. Kendala permodalan dan akses kredit perbankan masih belum terpecahkan. Penghentian operasional kapal cantrang yang tanpa solusi telah menyeret para buruh nelayan kehilangan mata pencarian.
Di Benjina, Maluku, tangkapan ikan dan lobster semakin berlimpah setelah operasional Pusaka Benjina Group ditutup pada pertengahan tahun 2015 karena indikasi penangkapan ikan ilegal dan praktik perbudakan nelayan. Namun, tangkapan yang berlimpah itu tak berdampak signifikan bagi nelayan lokal. Hingga kini, belum ada jalan keluar dari pemerintah untuk membina nelayan Benjina, membantu sarana tangkapan dan pengolahan ikan agar bernilai tambah, serta membuka akses pasar.
”Tanpa pasar yang jelas, percuma meningkatkan tangkapan. Kalau tangkapan sedang berlimpah, ikan terpaksa dibagi-bagikan kepada masyarakat karena tidak ada pasar yang menyerap,” kata Ayub Gatalaufara, tokoh muda masyarakat Benjina, pertengahan Agustus lalu.
Kesejahteraan
Koordinator Nasional Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko menilai, kedaulatan pangan yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 masih terjebak pada pola pikir peningkatan produksi, tetapi mengabaikan nasib produsen. Ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas. Sementara itu, pelaku utama kedaulatan pangan, yakni petani dan nelayan, justru menyumbang tingkat kemiskinan terbesar.
”Negara tidak kreatif untuk mendukung inisiatif pelaku usaha perikanan dalam mengembangkan skala produksi,” kata Tejo.
Peningkatan kedaulatan pangan mensyaratkan perlindungan dan kesejahteraan pelaku utama ketahanan pangan, yakni petani, nelayan, dan pembudidaya. Peningkatan kesejahteraan akan mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan. Sebaliknya, pola lama yang terfokus pada peningkatan produksi tetapi mengabaikan nasib produsen akan sulit menghasilkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Dari statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 98,7 persen dari total nelayan Indonesia yang sebanyak 2,7 juta orang merupakan nelayan kecil. Kapal nelayan Indonesia didominasi ukuran di bawah 30 gros ton (GT), yakni 630.000 unit. Adapun kapal ikan besar di atas 30 GT hanya 5.329 unit.
Rata-rata pendapatan nelayan diasumsikan Rp 28,08 juta per tahun atau lebih kecil ketimbang pembudidaya ikan di kisaran Rp 32 juta-Rp 34 juta per tahun. Sistem bagi hasil pendapatan antara pemilik kapal dan nelayan yang menempatkan buruh nelayan pada posisi tawar rendah membuat mereka terjerat rantai utang terhadap tengkulak ataupun pemilik modal.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengemukakan, komposisi bagi hasil pendapatan antara juragan, nakhoda, dan anak buah kapal atau buruh nelayan sangat bervariasi dan menempatkan buruh nelayan dalam posisi paling tertindas. Dari hasil tangkapan, pendapatan yang didapat juragan, nakhoda kapal, dan buruh nelayan berbanding 70:10:20 persen. Pendapatan buruh nelayan itu masih dibagi lagi dengan semua buruh kapal yang pergi melaut.
Di balik penghidupan keluarga nelayan, kerap terlupakan peran perempuan nelayan dalam kontribusi terhadap pendapatan keluarga, yakni mencapai 48 persen. Dari data KIARA, sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.
Tahun ini, perbankan mengalokasikan dana Rp 17,95 triliun untuk pembiayaan kredit kelautan dan perikanan. Dana kredit sektor kelautan dan perikanan itu naik 66,21 persen dibandingkan dengan tahun 2014, yakni Rp 10,8 triliun.
Dana itu akan dialokasikan oleh tujuh bank nasional, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank Bukopin. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat dan industri keuangan nonbank.
Namun, komitmen itu masih jauh panggang dari api. Nelayan di sejumlah wilayah belum mendapatkan akses informasi terkait fasilitas itu.
Menurut Koordinator Kelompok Nelayan Ikan Wilayah Glayem, Indramayu, Dedy Aryanto, komitmen pemerintah masih perlu dibuktikan dalam memfasilitasi nelayan untuk mengakses kredit perbankan. Selama ini, nelayan cantrang skala kecil dengan bobot kapal 10 gros ton kerap kesulitan mengakses permodalan ke perbankan. Ini kian diperberat ketentuan agunan nonkapal dan bunga kredit yang tinggi. Akibatnya, sulit bagi nelayan dan buruh nelayan meningkatkan skala usaha.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menggulirkan program pembangunan 4.000 kapal ikan berukuran 5 GT, 10 GT, 15 GT, dan 50 GT-200 GT dengan anggaran sekitar Rp 5 triliun. Kapal ikan itu menurut rencana diperuntukkan bagi kelompok nelayan.
Halim mengingatkan, pemerintah perlu belajar dari kasus-kasus program pembangunan 1.000 kapal Inka Mina berukuran 30 GT pada periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun untuk kelompok nelayan yang menuai ”seribu” persoalan. Persoalan mulai dari salah peruntukan, ketidaksesuaian spesifikasi kapal, hingga ketidakmampuan kelompok nelayan dalam permodalan dan teknologi.
Dalam naskah RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang ditargetkan selesai dalam Prolegnas DPR tahun 2015 disebutkan bahwa perlindungan serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bertujuan antara lain menyediakan prasarana dan sarana untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan, kapasitas, serta kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan dalam menjalankan usaha yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, di samping melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.
Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan. Kelembagaan mencakup asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh nelayan dan pembudidaya ikan.
Meski demikian, perlindungan dan pemberdayaan yang diatur dalam RUU tersebut belum menyentuh perempuan nelayan. Di samping itu, belum ada skema perlindungan dan pengaturan perlindungan nelayan di wilayah perbatasan.
Koperasi
Banyak contoh sukses pemberdayaan nelayan yang terbukti bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan terlepas dari jerat utang tengkulak. Salah satu pilar pemberdayaan nelayan adalah koperasi.
Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang memiliki usaha simpan pinjam menjadi wadah bagi 36 nelayan dan 42 perempuan nelayan. Koperasi yang berdiri sejak 2012 itu menampung tangkapan nelayan, sekaligus mengolah menjadi produk kerupuk ikan.
Dengan pola koperasi yang menyerap tangkapan nelayan, jerat tengkulak yang meminjamkan modal tetapi mempermainkan harga jual ikan nelayan bisa ditekan. Rantai ketergantungan modal dengan bunga tinggi juga bisa dikurangi. Pola pinjaman dengan cicilan bulanan selama tenor lima bulan dan biaya administrasi 3 persen dari sisa utang dapat menjadi akses permodalan melaut bagi nelayan.
Pengurus Koperasi Muara Baimbai, Jumiati (35), menuturkan, permodalan sangat dibutuhkan nelayan untuk membeli jaring, perbekalan melaut, hingga perbaikan alat tangkap. Adapun hasil tangkapan dibeli oleh koperasi dengan harga lebih tinggi ketimbang harga yang diminta tengkulak.
Saat ini, tangkapan berupa udang ukuran 30 ekor per kg (size 30) dibeli tengkulak dengan harga Rp 90.000 per kg, sedangkan harga jual ke koperasi bisa Rp 110.000 per kg.
”Nelayan berhak memperoleh kesejahteraan dan kehidupan layak. Nelayan tidak selamanya miskin, tetapi harus bisa berkembang taraf hidupnya dan memiliki keterampilan mengolah ikan,” tutur Jumiati.
Saatnya kebijakan pemerintah untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku kedaulatan pangan itu.
(BM LUKITA GRAHADYARINI)

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/